Nama : DAUD NORTON SINAY
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.024
Jabatan : KETUA BPD MALUKU
Masa Berlaku : 21 OKTOBER 2025 S/D 21 OKTOBER 2026


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

SURAT KEPUTUSAN MANDAT

SK-BPP/AUKTI/X/2025-0024

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI MALUKU

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a) Bahwa dalam rangka memperluas jaringan organisasi, memperkuat koordinasi, serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah, perlu dibentuk kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Maluku;
b) Bahwa Saudara Daud Norton Sinay dinilai memiliki kemampuan, integritas, dedikasi, dan tanggung jawab dalam memimpin serta mengembangkan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Maluku;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan pengesahan Saudara Daud Norton Sinay sebagai Ketua BPD AUKTI Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan Badan Pengurus Daerah (BPD);
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas AUKTI berdasarkan:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Maluku, yang bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Maluku.

KEDUA:
Kedudukan dan Fungsi:
Ketua BPD merupakan unsur pimpinan tertinggi organisasi AUKTI di tingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI, berfungsi sebagai pengarah strategis, pengambil kebijakan daerah, dan pengendali pelaksanaan program kerja organisasi.

KETIGA:
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua BPD AUKTI Provinsi Maluku:

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat provinsi.
  2. Membentuk dan menetapkan struktur kepengurusan BPD beserta divisi-divisi terkait.
  3. Mengkoordinasikan rekrutmen anggota baru dan menjaga database keanggotaan di wilayah Maluku.
  4. Mengelola keuangan organisasi secara tertib dan transparan serta menyusun laporan periodik kepada BPP.
  5. Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan kegiatan peningkatan kompetensi anggota.
  6. Menghadiri kegiatan nasional seperti MUNAS, RAKORNAS, dan RAKERDA atas nama AUKTI Maluku.
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh anggota dan perusahaan anggota di daerah.
  8. Mewakili organisasi dalam hubungan eksternal dengan instansi pemerintah, TNI/POLRI, dan lembaga lainnya.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan, dan keuangan secara berkala kepada BPP.
  10. Menjadi teladan dan menjaga nama baik, marwah, serta kehormatan organisasi AUKTI di semua tingkat.

KEEMPAT:
Tanggung Jawab:

  1. Bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan organisasi AUKTI di Provinsi Maluku.
  2. Menjamin pelaksanaan seluruh kebijakan dan keputusan organisasi berjalan sesuai AD/ART.
  3. Menyampaikan laporan kegiatan, surat keputusan, dan korespondensi resmi secara tepat waktu kepada BPP.
  4. Menjaga keharmonisan dan koordinasi aktif dengan BPP AUKTI serta antar BPD di seluruh Indonesia.

KELIMA:
Mandat ini berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan 23 Oktober 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai keputusan BPP AUKTI.

KEENAM:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal :21 Oktober 2025


BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Ketua Umum AUKTI,

Coach. Gusti Henry S.CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®.(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiqbilah kesultanan Banjar)                                                                                   

Tinggalkan Balasan