Nama : ROYAN ‘ALEX’ SETIAWAN, CNT., CHSE., CLMA
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.0019
Jabatan : KETUA BPD JAWA BARAT
Masa Berlaku : 1 OKTOBER 2025 S/D 1 OKTOBER 2026


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0019

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI JAWA BARAT

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a) Bahwa dalam rangka memperluas jaringan, memperkuat pelaksanaan program organisasi, serta memperkokoh koordinasi di tingkat daerah, perlu dibentuk dan ditetapkan kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Jawa Barat;
b) Bahwa Saudara ROYAN  ‘ALEX’  SETIAWAN, CNT., CHSE., CLMA. dinilai memiliki kemampuan, dedikasi, dan integritas tinggi dalam memimpin serta mengembangkan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Jawa Barat;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara ROYAN  ‘ALEX’  SETIAWAN, CNT., CHSE., CLMA. sebagai Ketua BPD AUKTI Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan kepengurusan BPD di seluruh Indonesia;
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas AUKTI dengan data sebagai berikut:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Jawa Barat, yang bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Jawa Barat.

KEDUA:
Kedudukan dan Fungsi
Ketua BPD merupakan unsur pimpinan tertinggi organisasi AUKTI di tingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
Berfungsi sebagai pengarah strategis, pengambil keputusan daerah, serta pengendali pelaksanaan seluruh program kerja organisasi di wilayahnya.

KETIGA:
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua BPD AUKTI Provinsi Jawa Barat

  1. Kepemimpinan dan Koordinasi Daerah
    • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat provinsi.
    • Menjadi penanggung jawab utama atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan organisasi di wilayahnya.
    • Menjaga hubungan harmonis dan sinergi antara BPD dan BPP AUKTI.
  2. Pembentukan Struktur dan Pengelolaan Organisasi Daerah
    • Membentuk dan menetapkan struktur pengurus BPD yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Staf Sekretariat, serta Koordinator-Koordinator Divisi sesuai kebutuhan daerah.
    • Mengatur tata kelola organisasi agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai AD/ART AUKTI.
  3. Rekrutmen Anggota dan Pengembangan Keanggotaan
    • Mengkoordinasikan rekrutmen anggota baru AUKTI di wilayah Jawa Barat
    • Melakukan pendataan dan verifikasi anggota agar tercatat resmi dalam database nasional AUKTI.
    • Meningkatkan solidaritas dan loyalitas anggota terhadap asosiasi.
  4. Pengelolaan Keuangan dan Kemandirian Daerah
    • Mengatur, mengelola, dan mempertanggungjawabkan seluruh keuangan organisasi di tingkat daerah.
    • Menyusun laporan keuangan daerah secara periodik kepada Bendahara Umum BPP AUKTI.
    • Mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui kegiatan usaha atau kerja sama yang sah dan produktif.
  5. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daerah
    • Melaksanakan program kerja daerah sesuai arahan BPP.
    • Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan kegiatan peningkatan kompetensi anggota.
    • Menjadi tuan rumah kegiatan regional bila ditunjuk oleh BPP AUKTI.
  6. Koordinasi dan Keterlibatan Nasional
    • Wajib hadir dan aktif dalam kegiatan nasional seperti MUNAS, MUKTAMAR, RAKERNAS, dan RAKORNAS.
    • Melaporkan hasil kegiatan daerah kepada BPP secara berkala.
  7. Pembinaan dan Pengawasan Anggota
    • Membina anggota agar patuh terhadap AD/ART dan menjaga nama baik organisasi.
    • Menjadi mediator atas permasalahan internal di wilayahnya.
  8. Representasi dan Hubungan Eksternal
    • Mewakili AUKTI di tingkat provinsi dalam forum resmi dan kerja sama eksternal.
    • Menjalin kemitraan strategis dengan instansi pemerintah dan swasta di bidang keamanan.
  9. Pelaporan dan Evaluasi
    • Menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan, dan keuangan secara berkala kepada BPP.
    • Melakukan evaluasi kinerja organisasi daerah secara periodik.
  10. Tanggung Jawab Moral dan Etika Organisasi
    • Menjadi panutan dalam etika, profesionalitas, dan loyalitas terhadap organisasi.
    • Menjaga marwah dan kehormatan AUKTI dalam seluruh aktivitasnya.

KEEMPAT:
Tanggung Jawab

KELIMA:
Mandat ini berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 24 Oktober 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai dengan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                                      Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 23 Oktober 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia      

Tinggalkan Balasan