Nama : LETJEN PURBA
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.25
Jabatan : KETUA BPD JAMBI
Masa Berlaku : 21 OKTOBER 2025 S/D 21 OKTOBER 2026
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0025
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI JAMBI
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a) Bahwa dalam rangka memperluas jaringan organisasi, memperkuat koordinasi, serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah, perlu dibentuk kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Jambi;
b) Bahwa Saudara Letjen Purba dinilai memiliki kemampuan, integritas, dedikasi, dan tanggung jawab dalam memimpin serta mengembangkan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Jambi;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan pengesahan Saudara Letjen Purba sebagai Ketua BPD AUKTI Provinsi Jambi melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan BPD;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI, dengan data sebagai berikut:
- Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
- Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
- Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
- Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
- Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
- Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
Nama: Letjen Purba
Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.025
Jabatan: Ketua
Asal: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Jambi
Sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Jambi, yang bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Jambi.
KEDUA:
Kedudukan dan Fungsi:
Ketua BPD merupakan unsur pimpinan tertinggi organisasi AUKTI di tingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI, berfungsi sebagai pengarah strategis, pengambil kebijakan daerah, dan pengendali pelaksanaan program kerja organisasi.
KETIGA:
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua BPD AUKTI Provinsi Jambi:
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat provinsi.
- Membentuk dan menetapkan struktur kepengurusan BPD beserta divisi-divisi terkait.
- Mengkoordinasikan rekrutmen anggota baru dan menjaga database keanggotaan di wilayah Jambi.
- Mengelola keuangan organisasi secara tertib dan transparan serta menyusun laporan periodik kepada BPP.
- Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan kegiatan peningkatan kompetensi anggota.
- Menghadiri kegiatan nasional seperti MUNAS, RAKORNAS, dan RAKERDA atas nama AUKTI Jambi.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh anggota dan perusahaan anggota di daerah.
- Mewakili organisasi dalam hubungan eksternal dengan instansi pemerintah, TNI/POLRI, dan lembaga lainnya.
- Menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan, dan keuangan secara berkala kepada BPP.
- Menjadi teladan dan menjaga nama baik, marwah, serta kehormatan organisasi AUKTI di semua tingkat.
KEEMPAT:
Tanggung Jawab:
- Bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan organisasi AUKTI di Provinsi Jambi.
- Menjamin pelaksanaan seluruh kebijakan dan keputusan organisasi berjalan sesuai AD/ART.
- Menyampaikan laporan kegiatan, surat keputusan, dan korespondensi resmi secara tepat waktu kepada BPP.
- Menjaga keharmonisan dan koordinasi aktif dengan BPP AUKTI serta antar BPD di seluruh Indonesia.
KELIMA:
Mandat ini berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 24 Oktober 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai keputusan BPP AUKTI.
KEENAM:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 23 Oktober 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia