Nama : ELI .S. MUFLIHAH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.035
Jabatan : KEPALA BADAN EKONOMI, INVESTASI &
KEUANGAN SYARIAH – BAEIKS / IEIFA
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI BNSP


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


A. TUGAS POKOK (TUPOKSI) KEPALA BADAN BAEIKS / IEIFA

  1. Memimpin seluruh penyelenggaraan kebijakan ekonomi, investasi, dan keuangan syariah AUKTI secara nasional.
  2. Mengembangkan ekosistem ekonomi terpadu AUKTI, termasuk pembiayaan BUJP, UMKM keamanan, investasi, dan koperasi.
  3. Menyusun pedoman teknis:
    • SOP investasi
    • SOP pembiayaan syariah (murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah)
    • SOP koperasi keamanan nasional
    • Blueprint ekonomi keamanan nasional 5 tahunan
  4. Mengkoordinasikan hubungan strategis dengan mitra nasional: OJK, Perbankan Syariah, Kemenkop-UMKM, KADIN, BUMN, dunia usaha, dan lembaga pendanaan.
  5. Mengembangkan model-model bisnis kolaboratif untuk anggota BUJP, satpam, UMKM keamanan, dan unit usaha AUKTI.
  6. Mengendalikan inovasi produk ekonomi dan pembiayaan termasuk marketplace, investment hub, dana talangan, dan pengadaan kolektif.
  7. Melakukan pembinaan ekonomi bagi seluruh BUJP:
    • Manajemen keuangan
    • Cashflow proyek
    • Perpajakan
    • Studi kelayakan
    • Investasi alat dan operasional
  8. Memimpin penyusunan laporan ekonomi nasional AUKTI untuk disampaikan rutin kepada Ketua Umum dan Sekjen.
  9. Mengawasi implementasi koperasi keamanan AUKTI dan unit-unit usaha turunan.
  10. Menjamin setiap kegiatan ekonomi sesuai prinsip syariah, etis, bebas riba, dan transparan.

B. TANGGUNG JAWAB KEPALA BADAN BAEIKS / IEIFA

  1. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AUKTI.
  2. Menjamin keberlanjutan program ekonomi, pembiayaan syariah, investasi, dan koperasi.
  3. Menyusun dan mengawal roadmap ekonomi AUKTI 1–5 tahun.
  4. Menjamin tata kelola keuangan internal BAEIKS berjalan transparan dan akuntabel.
  5. Memastikan keterlibatan aktif setiap Bidang di bawah BAEIKS:
    • Bidang Investasi & Kemitraan
    • Bidang Pembiayaan Syariah
    • Bidang Koperasi
    • Bidang UMKM
    • Bidang Riset & Kebijakan
    • Bidang Pendampingan Keuangan BUJP
  6. Menyusun analisis risiko ekonomi AUKTI dan mitigasinya.
  7. Menjaga kualitas pelayanan ekonomi kepada anggota agar efektif dan berkelanjutan.
  8. Bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama ekonomi nasional atas nama AUKTI.

C. WEWENANG KEPALA BADAN BAEIKS / IEIFA

  1. Mengambil keputusan strategis terkait investasi, pembiayaan syariah, koperasi, dan proyek ekonomi AUKTI.
  2. Menandatangani MoU/MoA kerja sama ekonomi, syariah, dan investasi atas seizin Ketua Umum.
  3. Mengesahkan pedoman teknis, rencana aksi, dan program prioritas BAEIKS.
  4. Mengelola anggaran operasional BAEIKS sesuai persetujuan BPP.
  5. Menugaskan dan mengendalikan seluruh pejabat struktural di lingkungan BAEIKS.
  6. Melakukan negosiasi strategis dengan investor, bank syariah, BUMN, KADIN, dan mitra lain.
  7. Mengusulkan pembentukan unit usaha dan proyek ekonomi baru di bawah AUKTI.
  8. Menetapkan standar kelayakan ekonomi dan analis proyek keamanan.

D. PROGRAM PELATIHAN RESMI BAEIKS / IEIFA

(Online & Offline – untuk BUJP, Satpam, UMKM Keamanan, Pengurus AUKTI)


1. PELATIHAN ONLINE (Zoom / LMS AUKTI)

A. Pelatihan Ekonomi & Keuangan Syariah (Wajib Nasional)

  1. Dasar Ekonomi Syariah untuk Industri Keamanan
  2. Skema Pembiayaan Syariah BUJP (Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Musyarakah)
  3. Literasi Keuangan Syariah dan Anti-Riba
  4. Manajemen Cashflow pada Proyek Pengamanan Besar
  5. Penyusunan Laporan Keuangan BUJP Profesional

B. Pelatihan Investasi & Bisnis Keamanan

  1. Studi Kelayakan Proyek Penjagaan & Command Center
  2. Model Investasi Kolektif – Konsorsium AUKTI
  3. Investasi Peralatan Keamanan (CCTV, scanner, Borgol, kendaraan)
  4. Pengembangan Usaha Satpam Community Service

C. Pelatihan UMKM Keamanan

  1. Transformasi UMKM Keamanan Naik Kelas
  2. Pendampingan Legalitas Ekonomi & Perizinan Usaha
  3. Perpajakan Usaha Jasa Pengamanan
  4. Digital Marketing Keamanan (Marketplace AUKTI)

2. PELATIHAN OFFLINE (Tatap Muka Nasional / Daerah)

A. Pelatihan Bersertifikat BAEIKS-AUKTI

  1. Pelatihan Manajemen Keuangan BUJP Profesional
  2. Pelatihan Auditor Internal Keuangan Syariah AUKTI
  3. Pelatihan Konsultan Bisnis Keamanan
  4. Pelatihan Pengelolaan Koperasi Keamanan Nasional
  5. Workshop Business Matching BUJP – Investor – Perbankan Syariah

B. Pelatihan Inkubasi Bisnis (3–6 Bulan)


E. PROGRAM PRIORITAS KHUSUS KEPALA BADAN BAEIKS

  1. Pembentukan Koperasi Keamanan Nasional AUKTI.
  2. Program Pembiayaan Syariah Nasional untuk BUJP.
  3. Dana Talangan Gaji Satpam untuk proyek besar.
  4. AUKTI Investment Hub: pusat investor nasional sektor keamanan.
  5. Marketplace Nasional Peralatan Keamanan AUKTI.
  6. Program Pengadaan Seragam dan Alat Standar Nasional.
  7. Program Santunan & Kesejahteraan Nasional Satpam (welfare).
  8. Riset Ekonomi Satpam Indonesia (penghasilan, biaya hidup, standar upah).

F. KELUARAN (OUTPUT) KEPALA BADAN BAEIKS / IEIFA

  1. SOP Investasi Nasional AUKTI
  2. SOP Pembiayaan Syariah
  3. SOP Koperasi Keamanan Nasional
  4. Blueprint Ekonomi Keamanan 5 Tahun
  5. Pemetaan Ekonomi Jasa Pengamanan Indonesia
  6. Laporan Tahunan Ekonomi AUKTI
  7. Sistem Digital Ekonomi (Investment Hub & Marketplace)
  8. Program Peningkatan Kesejahteraan Satpam Nasional

Pasal 31
Ketua Badan Ekonomi, Investasi & Keuangan Syariah / BAEIKS – Islamic Economy, Investment & Finance Agency (IEIFA) Fokus: ekonomi syariah, keuangan, investasi halal

Ayat (1)
Pengertian
Badan Ekonomi, Investasi & Keuangan Syariah AUKTI (BEIKS-AUKTI) adalah unit organisasi strategis AUKTI yang bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi anggota, penguatan akses pembiayaan, pengelolaan investasi, penyusunan skema keuangan syariah, dan pembentukan ekosistem ekonomi terpadu untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keamanan Indonesia.
Badan ini berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis, pusat pembiayaan syariah, pusat inkubasi bisnis keamanan, serta motor pengembangan usaha bagi BUJP, UMKM keamanan, dan seluruh anggota AUKTI.
Ayat (2)
Tujuan Pembentukan
BEIKS-AUKTI dibentuk untuk:
1.
Membangun kemandirian ekonomi anggota AUKTI.
2.
Menyediakan akses pembiayaan, investasi, dan modal usaha bagi BUJP dan tenaga keamanan.
3.
Menguatkan pertumbuhan UMKM sektor keamanan di Indonesia.
4.
Menciptakan ekosistem keuangan syariah yang aman, etis, dan bebas riba.
5.
Mendorong kolaborasi bisnis antar-anggota melalui model investasi gotong royong.
6.
Mengembangkan unit usaha bersama AUKTI dalam bentuk koperasi nasional keamanan.
7.
Mengatur kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi sektor keamanan.
Ayat (3)
Ruang Lingkup Fungsi Utama
BEIKS-AUKTI memiliki fungsi operasional sebagai berikut:

  1. Pengembangan Ekonomi dan Kerja Sama Bisnis Anggota
    Meliputi:
  1. Pengelolaan dan Fasilitasi Investasi Sektor Keamanan
    Fungsi:
    1.
    Menyusun pedoman investasi sektor keamanan nasional.
    2.
    Memfasilitasi penanaman modal untuk BUJP dan unit usaha anggota.
    3.
    Menjalin hubungan dengan investor nasional, BUMN, swasta, termasuk pemodal UMKM.
    4.
    Membuat skema investasi kelompok, konsorsium, dan pembiayaan proyek.
    5.
    Mengembangkan model investasi terarah seperti: • investasi alat keamanan • investasi command center • investasi kendaraan operasional • investasi pelatihan keamanan
  2. Pembiayaan Syariah untuk Usaha Jasa Pengamanan BUJP
    Fungsi:
    1.
    Menyusun standar skema pembiayaan syariah: – murabahah (pembelian alat keamanan) – mudharabah (kerja sama modal) – musyarakah (koperasi modal) – ijarah (sewa aset operasional)
    2.
    Menjalin kerja sama dengan: • perbankan syariah • BMT • koperasi syariah • LPDB-KUMKM
    3.
    Memberikan pendampingan keuangan syariah untuk BUJP kecil dan UMKM keamanan.

    4.
    Melakukan edukasi literasi keuangan dan investasi syariah.
    Alasan penting: → Banyak BUJP kecil kesulitan modal untuk alat, pelatihan, seragam, dan operasional. BEIKS-AUKTI menjadi solusi resmi nasional.
  3. Pembentukan Koperasi Keamanan Nasional AUKTI
    Fungsi koperasi:
  1. Penyusunan Kebijakan Ekonomi dan Studi Kelayakan Industri Keamanan
    Termasuk:
    1.
    Pemetaan pasar industri jasa pengamanan nasional.
    2.
    Penyusunan blueprint ekonomi keamanan 5 tahunan.
    3.
    Kajian investasi industri keamanan: pabrik CCTV, seragam, alat keamanan, IOT.
    4.
    Analisis peluang ekonomi di sektor kawasan industri, BUMN, infrastruktur vital.
    5.
    Riset ekonomi satpam nasional (upah, kesejahteraan, beban biaya BUJP).
  2. Pendampingan Keuangan untuk BUJP dan UMKM
    Meliputi:

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0035

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN
KEPALA BADAN EKONOMI, INVESTASI & KEUANGAN SYARIAH
(BAEIKS / IEIFA) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa ekosistem ekonomi, investasi, dan keuangan syariah merupakan pilar strategis dalam penguatan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).
b. Bahwa diperlukan pejabat yang kompeten, profesional, dan kredibel untuk memimpin Badan Ekonomi, Investasi & Keuangan Syariah (BAEIKS/IEIFA) yang berperan sebagai pusat kebijakan dan pengembangan ekonomi AUKTI.
c. Bahwa Eli S. Muflihah, AUKTI-KH/25.10.035 merupakan sosok yang memenuhi persyaratan profesional sebagai pemimpin BAEIKS/IEIFA.
d. Bahwa untuk efektivitas organisasi, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Mengingat:

• AD/ART AUKTI
• Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
• Struktur Organisasi BPP AUKTI Periode 2025–2026
• UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
• Legalitas AUKTI:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan

Nama : Eli S. Muflihah
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.035
Jabatan : KEPALA BADAN EKONOMI, INVESTASI & KEUANGAN SYARIAH – BAEIKS / IEIFA
Daerah : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Perusahaan/Profesi : Instruktur & Asesor Sertifikasi BNSP
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026

Menetapkan yang bersangkutan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengembangkan, mengendalikan, dan membangun sistem ekonomi, investasi, dan pembiayaan syariah secara nasional di lingkungan AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kebijakan dan unit kerja di bawah BAEIKS/IEIFA.
  3. Menjadi pusat otoritas nasional bidang ekonomi, investasi, koperasi, UMKM, pembiayaan syariah, dan riset ekonomi keamanan.
  4. Menjalin kemitraan strategis dengan OJK, Perbankan Syariah, Kemenkop-UMKM, KADIN, BUMN, dan lembaga pendanaan.

KETIGA – Tugas Pokok, Wewenang & Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan ekonomi, investasi, dan keuangan syariah AUKTI.
  2. Membentuk sistem SOP nasional BAEIKS/IEIFA (investasi, pembiayaan syariah, koperasi, dan blueprint ekonomi keamanan).
  3. Melakukan pembinaan ekonomi bagi seluruh BUJP dan UMKM keamanan.
  4. Mengembangkan inovasi ekonomi: marketplace, investment hub, dana talangan, dan pengadaan kolektif nasional.
  5. Mengawasi pelatihan nasional ekonomi AUKTI (online & offline).
  6. Menyusun laporan ekonomi nasional AUKTI secara berkala.

B. Wewenang

  1. Mengambil keputusan strategis dalam bidang ekonomi, investasi, dan syariah.
  2. Menandatangani MoU/MoA ekonomi atas seizin Ketua Umum.
  3. Menetapkan pedoman dan rencana aksi nasional BAEIKS.
  4. Mengelola anggaran operasional BAEIKS.
  5. Menunjuk pejabat struktural, tim ahli, dan instruktur pelatihan.
  6. Melakukan negosiasi strategis dengan investor, perbankan syariah, dan dunia usaha.

C. Tanggung Jawab

  1. Menjamin keberlanjutan seluruh program ekonomi AUKTI.
  2. Menyusun roadmap ekonomi AUKTI 1–5 tahun.
  3. Menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan internal BAEIKS.
  4. Menyampaikan laporan kinerja bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketua Umum & Sekjen.
  5. Menegakkan integritas, profesionalisme, dan prinsip syariah dalam seluruh operasional.

KEEMPAT – Program Kerja Nasional BAEIKS / IEIFA

A. Program Keuangan & Pembiayaan Syariah
B. Program Investasi & Konsorsium Usaha AUKTI
C. Program Penguatan UMKM & Koperasi
D. Pelatihan Nasional Ekonomi Keamanan (online & offline)
E. Inkubasi Bisnis BUJP 3–6 bulan
F. AUKTI Investment Hub
G. Marketplace Nasional Peralatan Keamanan
H. Program Santunan & Kesejahteraan Satpam Nasional

Daftar lengkap program terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari SK ini.

KELIMA – Masa Berlaku

SK ini berlaku 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Ketua Umum serta hasil evaluasi organisasi.

KEENAM – Penutup

SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Kepala Badan Ekonomi, Investasi & Keuangan Syariah (BAEIKS/IEIFA) BPP AUKTI dalam membangun ekosistem ekonomi keamanan yang inklusif, syariah, dan berkelanjutan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

LAMPIRAN:

PROGRAM PELATIHAN RESMI BAEIKS / IEIFA

(Online & Offline – untuk BUJP, Satpam, UMKM Keamanan, Pengurus AUKTI)

1. PELATIHAN ONLINE (Zoom / LMS AUKTI)

A. Pelatihan Ekonomi & Keuangan Syariah (Wajib Nasional)

  1. Dasar Ekonomi Syariah untuk Industri Keamanan
  2. Skema Pembiayaan Syariah BUJP (Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Musyarakah)
  3. Literasi Keuangan Syariah dan Anti-Riba
  4. Manajemen Cashflow pada Proyek Pengamanan Besar
  5. Penyusunan Laporan Keuangan BUJP Profesional

B. Pelatihan Investasi & Bisnis Keamanan

  1. Studi Kelayakan Proyek Penjagaan & Command Center
  2. Model Investasi Kolektif – Konsorsium AUKTI
  3. Investasi Peralatan Keamanan (CCTV, scanner, Borgol, kendaraan)
  4. Pengembangan Usaha Satpam Community Service

C. Pelatihan UMKM Keamanan

  1. Transformasi UMKM Keamanan Naik Kelas
  2. Pendampingan Legalitas Ekonomi & Perizinan Usaha
  3. Perpajakan Usaha Jasa Pengamanan
  4. Digital Marketing Keamanan (Marketplace AUKTI)

2. PELATIHAN OFFLINE (Tatap Muka Nasional / Daerah)

A. Pelatihan Bersertifikat BAEIKS-AUKTI

  1. Pelatihan Manajemen Keuangan BUJP Profesional
  2. Pelatihan Auditor Internal Keuangan Syariah AUKTI
  3. Pelatihan Konsultan Bisnis Keamanan
  4. Pelatihan Pengelolaan Koperasi Keamanan Nasional
  5. Workshop Business Matching BUJP – Investor – Perbankan Syariah

B. Pelatihan Inkubasi Bisnis (3–6 Bulan)

E. PROGRAM PRIORITAS KHUSUS KEPALA BADAN BAEIKS

  1. Pembentukan Koperasi Keamanan Nasional AUKTI.
  2. Program Pembiayaan Syariah Nasional untuk BUJP.
  3. Dana Talangan Gaji Satpam untuk proyek besar.
  4. AUKTI Investment Hub: pusat investor nasional sektor keamanan.
  5. Marketplace Nasional Peralatan Keamanan AUKTI.
  6. Program Pengadaan Seragam dan Alat Standar Nasional.
  7. Program Santunan & Kesejahteraan Nasional Satpam (welfare).
  8. Riset Ekonomi Satpam Indonesia (penghasilan, biaya hidup, standar upah).

F. KELUARAN (OUTPUT) KEPALA BADAN BAEIKS / IEIFA

  1. SOP Investasi Nasional AUKTI
  2. SOP Pembiayaan Syariah
  3. SOP Koperasi Keamanan Nasional
  4. Blueprint Ekonomi Keamanan 5 Tahun
  5. Pemetaan Ekonomi Jasa Pengamanan Indonesia
  6. Laporan Tahunan Ekonomi AUKTI
  7. Sistem Digital Ekonomi (Investment Hub & Marketplace)
  8. Program Peningkatan Kesejahteraan Satpam Nasional

Tinggalkan Balasan