Nama : BAYU MAENTRA , S.H., M.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.088
Jabatan : KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH HARIAN / BPH BPP AUKTI
Masa Berlaku : 28 DESEMBER 2025 S/D 28 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PRAKTISI HUKUM & KOMISARIS BUJP


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari Terpadu

Asosiasi Badan Usaha Jasa Keamanan dan Pengamanan Indonesia ( BUJP)

PROFIL KEPALA SEKRETARIAT BPH BPP AUKTI

Bayu Maentra, S.H., M.H resmi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengarah Harian (BPH) Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) untuk masa bakti 28 Desember 2025 hingga 28 Desember 2026.

Pria kelahiran Bogor, 8 Desember 1998 ini merupakan sosok praktisi hukum muda yang memiliki pengalaman kuat di bidang administrasi organisasi, sumber daya manusia, legal korporasi, serta manajemen operasional perusahaan jasa keamanan.

Bayu Maentra menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.), dengan latar belakang awal pendidikan Administrasi Perkantoran, yang membentuk ketelitian, kerapihan kerja, serta kemampuan pengelolaan arsip dan tata kelola dokumen secara profesional. Kombinasi latar pendidikan tersebut menjadikannya figur yang tepat dalam mengelola roda kesekretariatan organisasi tingkat nasional.

Dalam pengalaman profesional, Bayu Maentra pernah menjabat sebagai Manager Operasional di perusahaan jasa pengamanan, dengan tanggung jawab mengendalikan biaya operasional, pengelolaan sumber daya, perencanaan anggaran, pengawasan rantai pasok, hingga pengendalian inventaris dan target produksi. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Staf HRD dan Legal, yang meliputi rekrutmen tenaga kerja, penyusunan kontrak PKWTT, perjanjian kerja sama antar perusahaan, serta pengelolaan jadwal kerja karyawan.

Pengalaman magangnya di Pemerintah Kota Depok dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA turut memperkaya pemahamannya dalam pengelolaan arsip perizinan, administrasi perkara, serta tata kerja lembaga pemerintahan dan peradilan.

Di bidang organisasi kemasyarakatan, Bayu Maentra aktif dalam berbagai struktur kepengurusan, antara lain sebagai Bendahara, Sekretaris, dan Koordinator Bidang Sosial pada organisasi paguyuban daerah. Pengalaman ini membentuk karakter kepemimpinan, kemampuan koordinasi lintas sektor, serta komunikasi organisasi yang solid.

Sebagai Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI, Bayu Maentra memegang peran strategis dalam:

Dengan latar belakang sebagai praktisi hukum dan komisaris BUJP, Bayu Maentra diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi, disiplin administrasi, serta profesionalisme BPP AUKTI sebagai organisasi nasional yang menaungi usaha jasa keamanan di Indonesia.


Identitas Jabatan

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN

KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH HARIAN (BPH) BPP AUKTI

A. TUGAS

Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI bertugas:

  1. Mengelola dan mengoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan BPH dan BPP AUKTI secara tertib, sistematis, dan profesional.
  2. Menyiapkan administrasi rapat BPH dan BPP AUKTI, termasuk undangan, agenda, notulensi, serta dokumentasi keputusan.
  3. Mengelola sistem surat-menyurat, disposisi, dan arsip organisasi tingkat pusat.
  4. Menyusun dan mengelola kalender kegiatan organisasi BPH dan BPP AUKTI.
  5. Menghimpun, mengolah, dan menyajikan data serta informasi organisasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  6. Mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan keputusan strategis BPH dan BPP AUKTI.
  7. Menjadi pusat koordinasi administrasi antara BPH, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan seluruh unsur pengurus BPP AUKTI.
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi strategis organisasi.

B. TANGGUNG JAWAB

Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI bertanggung jawab:

  1. Atas tertib administrasi, arsip, dan dokumentasi seluruh aktivitas BPH dan BPP AUKTI.
  2. Atas keakuratan, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian informasi dan dokumen organisasi.
  3. Atas kelancaran komunikasi internal antara BPH, BPP, dan jajaran pengurus di bawahnya.
  4. Atas penyediaan dukungan administratif yang efektif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPH.
  5. Atas pengamanan dokumen penting, arsip legal, dan data strategis organisasi.
  6. Kepada Ketua Umum BPP AUKTI dan Badan Pengarah Harian (BPH) sesuai garis komando organisasi.

C. KEWENANGAN

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI berwenang:

  1. Mengatur dan mengendalikan sistem administrasi dan kesekretariatan BPH dan BPP AUKTI.
  2. Melakukan koordinasi administratif dengan seluruh bidang dan perangkat organisasi di lingkungan BPP AUKTI.
  3. Menandatangani dokumen administrasi internal sesuai dengan pendelegasian kewenangan dari Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
  4. Memberikan rekomendasi administratif dan teknis kesekretariatan kepada BPH dan BPP AUKTI.
  5. Mengakses dokumen, data, dan informasi organisasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas.
  6. Mengusulkan perbaikan sistem administrasi, tata kelola arsip, dan prosedur kerja kesekretariatan organisasi.
  7. Mengambil langkah administratif yang diperlukan untuk menjamin kelancaran operasional BPH dan BPP AUKTI sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan organisasi.

CATATAN ORGANISATORIS

Jabatan Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI merupakan jabatan strategis administratif, bukan jabatan politik, yang berfungsi sebagai penggerak tertib organisasi, penjaga sistem dokumentasi, serta penguat garis komando dan tata kelola kelembagaan AUKTI.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 087/SKEP-BPPAUKTI/ KASEK BPH/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH HARIAN (BPH) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi, efektivitas koordinasi, dan kelancaran pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Harian (BPH) pada tingkat pusat, diperlukan pengangkatan Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI;
b. Bahwa Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI merupakan jabatan strategis administratif, bukan jabatan politik, yang berfungsi sebagai penggerak tertib organisasi, penjaga sistem dokumentasi, serta penguat garis komando dan tata kelola kelembagaan AUKTI;
c. Bahwa Saudara BAYU MAENTRA, S.H., M.H dinilai cakap, profesional, dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengarah Harian (BPH) BPP AUKTI;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan pengangkatan dimaksud melalui Surat Keputusan Mandat Ketua Umum BPP AUKTI;
e. Bahwa AUKTI merupakan badan hukum yang sah berbentuk federasi dan integrator usaha jasa keamanan terpadu yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mengingat:

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
b. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
c. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan AUKTI;
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
e. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang badan hukum perkumpulan;
f. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar, meliputi:

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengarah Harian (BPH) Badan Pengurus Pusat AUKTI.

KEDUA:

Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu bertugas membantu KETUA BPH BPP AUKTI / Direktur Badan Pengarah Harian Inspektur Jendral Polisi (P) Drs. Djoko Mulyono, M.Si Dan Ketua Umum (Ketum) Gusti Henry  ( Pangeran Wirakusuma VI) Trah Sultan Banjar  Sultan Wirakusuma II Alwatsiqbillah dalam penyelenggaraan fungsi administrasi, koordinasi, dokumentasi, serta tata kelola organisasi tingkat pusat sesuai AD/ART dan kebijakan BPP AUKTI.

KETIGA:

Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI meliputi:

  1. Mengelola dan mengoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan BPH dan BPP AUKTI;
  2. Menyelenggarakan administrasi rapat, surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kebijakan organisasi;
  3. Menjadi penghubung koordinatif antara BPH, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan jajaran pengurus pusat;
  4. Menjamin tertib administrasi, sistem dokumentasi, dan pengamanan dokumen strategis organisasi;
  5. Memberikan dukungan administratif terhadap pengambilan keputusan strategis BPP AUKTI;
  6. Melaksanakan kewenangan administratif sesuai pendelegasian Ketua Umum dan ketentuan organisasi.

KEEMPAT:

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat BPH BPP AUKTI wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, netralitas, serta menjaga marwah dan kepentingan organisasi.

KELIMA:

Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa mandat, dan dapat diperpanjang atau dicabut berdasarkan evaluasi serta keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 28 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    


ALUR KERJA RESMI KEPALA SEKRETARIAT AUKTI

Prinsip Utama

👉 Ketua Umum, Ketua BPP/BPH, dan Sekjen TIDAK mengurus administrasi.
👉 Tugas mereka hanya: TANDA TANGAN & STEMPEL.
👉 Seluruh urusan administrasi dipegang oleh KEPALA SEKRETARIAT.


ALUR PRAKTIS (CONTOH KASUS SURAT URGENT)

  1. Kepala Sekretariat (Bayu Mendra)
    • Menyusun dan menyiapkan seluruh konsep surat
    • Lengkap dengan:
      • kop surat
      • nomor surat
      • perihal
      • lampiran
      • cap/stempel organisasi
    • Surat ditujukan dari Kepala Sekretariat kepada Ketua Umum (Gusti Hendry)
  2. Surat diletakkan di meja Ketua Umum
    • Ketua Umum cukup membaca & menandatangani
    • Tidak menyusun, tidak mengedit, tidak mengurus berkas
  3. Untuk surat lintas struktur / urgent
    • Kepala Sekretariat membawa berkas ke:
      • Ketua BPH BPP-AUKTI
      • (contoh: Urgent Call untuk Joko Mulyono, M.Si)
    • Ketua BPH cukup tanda tangan
  4. Jika ada Sekjen
    • Kepala Sekretariat:
      • Menyiapkan berkas
      • Meletakkan di meja Sekjen
    • Sekjen cukup tanda tangan
  5. Setelah lengkap tanda tangan
    • Kepala Sekretariat:
      • Mengarsipkan dokumen (fisik & digital)
      • Mendistribusikan sesuai tujuan
      • Menyimpan sebagai arsip legal organisasi

KESIMPULAN TEGAS

Kepala Sekretariat adalah dapurnya administrasi.
Ketua Umum, Ketua BPP/BPH, dan Sekjen tidak lagi mengurus surat, dokumen, atau arsip.
Tugas pimpinan hanya: tanda tangan dan stempel.


INI MANFAATNYA

✔️ Pimpinan fokus ke kebijakan & keputusan
✔️ Administrasi rapi, satu pintu
✔️ Tidak bolak-balik revisi surat
✔️ Arsip legal tertib
✔️ Organisasi kelihatan profesional & modern


Tinggalkan Balasan