Nama : Dr (C) .ADV.SURAJIMAN, SH, MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.063
Jabatan : KEPALA BADAN HUBUNGAN LEGISLATIF &
REGULASI KEAMANAN/ BAHURESKAM – (LASRA)
Masa Berlaku : 8 DESEMBER 2025 S/D 8 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : AKADEMISI & ADVOKAD, DOSEN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

PROFIL KOMPETENSI KEPALA BADAN HUBUNGAN LEGISLATIF & REGULASI KEAMANAN
BAHURESKAM – LASRA
BPP AUKTI

1. Kompetensi Inti

  1. Kompetensi Legislasi & Regulasi
    • Menguasai proses pembentukan peraturan perundang-undangan (RUU, PP, Perpres, Permen, Perpol).
    • Memahami UU Ketenagakerjaan, UU Kepolisian, UU TNI, regulasi industri keamanan, dan standar profesi.
  2. Kompetensi Advokasi & Hubungan Kelembagaan
    • Mampu membangun komunikasi efektif dengan DPR, DPD, Kemenaker, Kemenkopolhukam, Kemhan, Polri, BPJS, dan lembaga negara lainnya.
    • Terampil dalam menyusun argumentasi advokasi kebijakan dan negosiasi formal–informal.
  3. Kompetensi Analisis Kebijakan
    • Mampu menyusun:
      • policy brief
      • naskah akademik
      • laporan analisis regulasi
      • kajian dan rekomendasi kebijakan sektor keamanan
    • Memahami analisis risiko regulasi dan implikasi kebijakan publik.
  4. Kompetensi Kepemimpinan & Manajerial
    • Memimpin 9 Divisi LASRA secara sistematis dan profesional.
    • Mengatur arah kebijakan, prioritas legislasi, timeline advokasi, serta koordinasi nasional.
  5. Kompetensi Komunikasi Hukum & Publik
    • Mampu menyampaikan paparan di forum DPR/DPD, seminar nasional, atau rapat kementerian.
    • Mampu menyajikan analisis regulasi secara akademis dan mudah dipahami.
  6. Integritas & Keteladanan Etik
    • Menjunjung tinggi kode etik AUKTI dan etika profesi hukum.
    • Tegas, objektif, dan mengutamakan kepentingan organisasi.

2. Tugas Pokok Kepala BAHURESKAM – LASRA

  1. Mengelola hubungan legislasi dengan DPR RI, DPD RI, dan mitra strategis terkait.
  2. Mengawal regulasi industri keamanan, termasuk RUU, Permen, Perpol, Kepmen, dan standar profesi.
  3. Menyusun kajian legislasi, policy brief, naskah akademik, dan rekomendasi kebijakan bagi BPP AUKTI.
  4. Melakukan advokasi strategis terhadap isu-isu keamanan, ketenagakerjaan, sertifikasi, dan perizinan industri.
  5. Mengembangkan harmonisasi regulasi antar lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum.
  6. Memimpin, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh Divisi LASRA.
  7. Menjalankan koordinasi nasional dengan BPD seluruh Indonesia dalam isu legislasi dan regulasi keamanan.
  8. Mengelola dokumentasi hukum nasional terkait industri keamanan, baik arsip digital maupun fisik.
  9. Melaksanakan tugas tambahan dari Ketua Umum BPP AUKTI.

3. Tanggung Jawab Kepala BAHURESKAM – LASRA

  1. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan strategi legislasi AUKTI.
  2. Bertanggung jawab atas kualitas kajian hukum dan rekomendasi kebijakan.
  3. Bertanggung jawab dalam menjaga hubungan kelembagaan tingkat nasional.
  4. Bertanggung jawab mengoordinasikan divisi-divisi LASRA secara profesional.
  5. Bertanggung jawab atas laporan kerja berkala kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
  6. Bertanggung jawab menjaga reputasi hukum AUKTI di hadapan pemerintah dan publik.

4. Wewenang

  1. Mewakili AUKTI dalam forum DPR/DPD, rapat kementerian, dan dialog regulasi berskala nasional.
  2. Mengeluarkan rekomendasi hukum, telaah regulasi, dan dokumen resmi LASRA.
  3. Menetapkan prioritas kerja, agenda legislasi, dan koordinasi antardivisi.
  4. Menginisiasi komunikasi formal dengan lembaga negara.
  5. Mengusulkan perubahan kebijakan, regulasi organisasi, dan strategi advokasi kepada Ketua Umum.
  6. Menginstruksikan tugas kepada seluruh Divisi LASRA.

5. Struktur Divisi di Bawah Kepala BAHURESKAM – LASRA

  1. Legislasi & DPR–DPD Relations
  2. Harmonisasi Regulasi
  3. Advokasi & Kemitraan Pemerintah
  4. Regulasi Ketenagakerjaan
  5. Regulasi Industri Keamanan & Perpol
  6. Hubungan Polri & Kemhan
  7. Policy & Research Center
  8. Dokumentasi Regulasi Nasional
  9. Hukum & Analisis Peraturan

6. Kualifikasi Jabatan

Pasal 28

Ketua Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan/ BAHURESKAM – Legislative Affairs & Security Regulation Agency (LASRA) Fokus: hukum, legislasi, peraturan industri keamanan.
Ayat (1)
Kedudukan
1.
Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan merupakan Badan Khusus AUKTI di tingkat pusat yang berada langsung di bawah Ketua Umum melalui Waketum Koordinator yang membidangi hukum dan kebijakan publik.
2.
Badan ini bertanggung jawab dalam membangun hubungan strategis lintas lembaga negara, mengawal regulasi, dan menjadi pusat analisis legislasi yang berkaitan dengan industri keamanan.
Ayat (2)

Fungsi Utama Badan
Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Menjalin Hubungan Kemitraan Strategis dengan DPR, DPD, serta Lembaga Pemerintah Termasuk hubungan formal dan informal dengan:
o
DPR RI (terutama Komisi III, IX, dan XI)
o
DPD RI
o
Kemenaker RI & Disnaker Prov/Kota/Kab
o
Kemenkopolhukam
o
Kemenhan RI
o
Kementerian Sosial (terkait CSR keamanan)
o
BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
o
Jamsostek / Asuransi Tenaga Kerja
o
BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
o
KemenPAN-RB (standar profesi dan jabatan fungsional)
2.
Mengawal Regulasi Keamanan Nasional Termasuk peraturan:
o
RUU/UU terkait Keamanan Nasional
o
Perpol Jasa Pengamanan
o
Permenaker terkait hubungan industrial & outsourcing
o
Peraturan BPJS terkait iuran dan kepesertaan satuan pengamanan
o
Standardisasi Diklat Satpam
o
Peraturan industri security services, security technology & safety
3.
Harmonisasi Peraturan Industri Jasa Pengamanan
o
Sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih
o
Advokasi revisi peraturan yang menghambat industri
o
Penyeragaman interpretasi regulasi untuk anggota
o
Penyusunan naskah akademik atau policy brief
4.
Menjadi Pusat Advokasi Legislasi AUKTI
o
Advokasi kepentingan industri keamanan
o
Mengajukan rekomendasi resmi kepada Komisi III DPR RI
o
Memfasilitasi RDP (Rapat Dengar Pendapat) atau RDPU
o
Menjadi penghubung komunikasi dalam proses penyusunan regulasi nasional
5.
Hubungan Strategis dengan Institusi Penegak Hukum dan Keamanan Nasional Termasuk tetapi tidak terbatas pada:
o
Baintelkam Polri
o
Baharkam Polri (Korbinmas, Ditpamobvit, Ditbinpotmas, Ditpolsatwa dll.)
o
Pusdiklat Reserse Megamendung
o
Lemdiklat Polri
o
PP Polri / Purnawirawan (Pepabri, PP Polri, KBPP Polri)
o
Lemhannas RI
o
Sespim Polri dan Sespimti
o
BIN & BAIS TNI (koordinasi non-intel teknis)
Ayat (3)

Tugas Badan
Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan bertugas:
1.
Menyusun strategi hubungan legislatif untuk kepentingan AUKTI.
2.
Mengikuti seluruh perkembangan RUU, Peraturan Pemerintah, Perpol, Permen, dan regulasi lainnya.
3.
Menyusun rekomendasi kebijakan untuk Ketua Umum dan pengurus pusat.
4.
Melaksanakan advokasi formal dan informal terhadap peraturan yang berdampak pada industri keamanan.
5.
Menyusun Legal Policy Paper, Regulatory Mapping, dan Regulatory Impact Analysis (RIA).
6.
Mengkoordinasikan advokasi regulasi bersama perusahaan anggota.
7.
Menghadiri audiensi, rapat dengar pendapat, konsultasi publik, dan forum kebijakan nasional.
8.
Membangun hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembuat regulasi.
9.
Mengumpulkan aspirasi anggota untuk disalurkan ke lembaga legislatif dan eksekutif.
10.
Memediasi permasalahan regulasi yang dihadapi anggota.
Ayat (4)
Kewenangan
Badan ini berwenang untuk:
1.
Melakukan komunikasi resmi dengan DPR, DPD, kementerian, dan lembaga negara.
2.
Menyampaikan pendapat resmi organisasi dalam forum RDP/RDPU DPR RI.
3.
Mengajukan revisi, masukan, atau analisis terhadap draf regulasi kepada pemerintah.
4.
Menginisiasi pembentukan regulasi baru untuk kepentingan industri keamanan.
5.
Melakukan koordinasi lintas sektor dengan Polri, Kemenhan, BPJS, Disnaker, dan lembaga terkait.
6.
Mengeluarkan rekomendasi kebijakan kepada pengurus pusat.
Ayat (5)
Struktur Badan
1.
Kepala Badan
o
Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas badan.
2.
Sekretaris Badan
3.
Divisi-divisi Teknis, antara lain:

o
Divisi Legislasi & DPR-DPD Relations
o
Divisi Harmonisasi Regulasi
o
Divisi Advokasi & Kemitraan Pemerintah
o
Divisi Regulasi Ketenagakerjaan (BPJS, Disnaker, Outsourcing)
o
Divisi Regulasi Industri Keamanan & Perpol
o
Divisi Hubungan Polri & Kementerian Pertahanan
o
Divisi Policy & Research Center
o
Divisi Dokumentasi Regulasi Nasional
Ayat (6)
Output / Produk Strategis Badan
1.
Policy Brief AUKTI mengenai keamanan nasional.
2.
Rekomendasi regulasi industri jasa pengamanan.
3.
Laporan Analisis RUU & Regulasi setiap triwulan.
4.
Dokumen harmonisasi regulasi (Regulatory Mapping).
5.
Naskah Akademik usulan revisi peraturan keamanan.
6.
MoU kerja sama strategis dengan DPR, Kemenaker, Polri, Kemhan.
7.
Advokasi kasus regulasi bagi anggota.
8.
Database Regulasi Nasional AUKTI.
Ayat (7)
Ketentuan Pelaporan
1.
Badan wajib menyampaikan laporan:
o
bulanan,
o
triwulanan,
o
tahunan,
o
serta laporan khusus untuk isu regulasi strategis.
2.
Setiap dokumen advokasi harus mendapat persetujuan Ketua Umum sebelum digunakan sebagai sikap resmi organisasi.
3.
Semua kerja sama dengan lembaga negara wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
4.
Pasal 29

  1. Ketua Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital
    / BAKPIV – Food Security & Critical Infrastructure Agency (FSCIA) Fokus: ketahanan pangan, infrastruktur vital, keamanan aset dasar negara / Koperasi
    Ayat (1)

    Pengertian
    Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital adalah unit organisasi strategis di lingkungan AUKTI yang bertugas merumuskan, mengembangkan, mengoordinasikan, dan mengawasi kebijakan, program, serta standardisasi keamanan pada sektor pangan, logistik, dan seluruh infrastruktur objek vital nasional yang berada dalam lingkup industri jasa pengamanan.
    Ayat (2)
    Tujuan
    Badan ini dibentuk untuk:
    1.
    Meningkatkan standar, kompetensi, serta kualitas pengamanan pada sektor pangan dan infrastruktur objek vital nasional.
    2.
    Memastikan peran BUJP dan tenaga pengamanan (Satpam/Gada) sejalan dengan regulasi nasional terkait objek vital negara, ketahanan pangan, logistik, dan perlindungan aset.
    3.
    Menjadi pusat kajian, sertifikasi internal, standardisasi, dan audit keamanan sektor pangan & objek vital.
    4.
    Mendukung pemerintah, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha strategis dalam membangun sistem keamanan terpadu.
    Ayat (3)
    Ruang Lingkup Fungsi Utama
    Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital melaksanakan fungsi sebagai berikut:
  2. Penyusunan Standar Keamanan Pangan & Logistik Nasional
  1. Perlindungan Infrastruktur Objek Vital
    Meliputi objek vital nasional dan objek vital tertentu seperti: • BUMN strategis (PLN, Pertamina, Telkom, Pelindo, AirNav, Pupuk Indonesia, Bulog, dll.) • BUMD (PDAM, transportasi, energi daerah, dsb.) • Infrastruktur energi, migas, perbankan, telekomunikasi, bandara, pelabuhan, kereta api. • Kawasan industri, pabrik, manufaktur, gudang logistik, pusat distribusi, pergudangan nasional. Termasuk penyusunan SOP keamanan, mitigasi risiko, respons insiden, hingga evakuasi darurat.
  2. Audit Keamanan Rantai Pasok (Supply Chain Security Audit)
  1. Sistem Manajemen Pengamanan Infrastruktur Objek Vital (SMP Ovit AUKTI)
  1. Penguatan Kompetensi SDM Satpam/BUJP
  1. Koordinasi dengan Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
    Bekerja sama dengan: • Polri (Baharkam, Baintelkam, Polda, Direktorat Binmas) • Kemerterian Perdagangan • Kementerian Perindustrian • Kementerian Pertanian • Kementerian BUMN • BPOM • Kemenhub • Pemerintah daerah • BUMN/BUMD • Pelaku usaha logistik dan pangan Dalam rangka harmonisasi regulasi dan standardisasi keamanan objek vital.
    Ayat (4)
    Struktur Internal Badan
    Badan Keamanan Pangan dan Infrastruktur Objek Vital terdiri atas:
    1.
    Kepala Badan
    2.
    Sekretaris Badan
    3.
    Bidang Keamanan Pangan Nasional
    4.
    Bidang Keamanan Infrastruktur & Objek Vital
    5.
    Bidang Audit & Standardisasi Rantai Pasok
    6.
    Bidang Penelitian & Pengembangan Risiko Industri Vital
    7.
    Bidang Pelatihan & Sertifikasi Pengamanan Objek Vital

    (Sub-unit dapat berkembang sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Ketua Umum.)
    Ayat (5)
    Tugas dan Wewenang Kepala Badan
    Kepala Badan bertugas dan berwenang untuk:
    1.
    Menyusun rencana strategis nasional bidang keamanan pangan & objek vital.
    2.
    Memimpin koordinasi dengan kementerian, Polri, BUMN/BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya.
    3.
    Menetapkan pedoman, SOP, dan standar keamanan.
    4.
    Mengarahkan audit keamanan dan investigasi risiko.
    5.
    Mengawasi seluruh Bidang dalam struktur Badan.
    6.
    Melaporkan program kerja secara berkala kepada Ketua Umum.
    Ayat (6)
    Program Kerja Prioritas
    1.
    Penyusunan Standar Nasional Pengamanan Pangan & Logistik AUKTI.
    2.
    Penerapan SMP Infrastruktur Objek Vital AUKTI.
    3.
    Audit Nasional Keamanan Objek Vital (AN-KOVIT).
    4.
    Pelatihan Satpam & BUJP khusus “Pangan, Pelabuhan, Logistik & Objek Vital”.
    5.
    Integrasi Data Objek Vital Nasional dalam Ekosistem Digital AUKTI.
    6.
    Sistem Pelaporan Insiden Objek Vital.
    7.
    Penyusunan Indeks Risiko Pengamanan Objek Vital (IRPOV).
    Ayat (7)
    Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Badan wajib menyampaikan: a. Laporan kerja triwulanan b. Laporan rekomendasi hasil audit c. Laporan evaluasi BUJP sektor objek vital d. Laporan insidental jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) pada sektor pangan/objek vital
    Semua laporan disampaikan kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.

    Ayat (8)
    Ketentuan Penutup
    Hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau ketentuan turunan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
    Pasal 30

PENGALAMAN PROFESIONAL

  1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta (2010–2014)
  2. Ketua Umum Forum Dekan Fakultas Hukum Indonesia (FPPTHI) (2012–2014)
  3. Kepala Komisi Disiplin Universitas Nasional, Jakarta (2023–sekarang)
  4. Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jakarta Selatan
    • Periode 2018–2021
    • Periode 2021–2024
  5. Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jakarta Pusat
    • Periode 2024–2027

PELATIHAN RELEVAN


KARTU TANDA ANGGOTA AUKTI

(Terkredensial & Tervalidasi)


KOMPETENSI INTI YANG MEMENUHI SYARAT KEPALA BADAN BAHURESKAM

Surajiman sangat memenuhi seluruh kualifikasi dan kebutuhan jabatan, antara lain:

1. Kompetensi Legislasi & Regulasi

2. Kompetensi Advokasi & Hukum

3. Kompetensi Kepemimpinan Tingkat Nasional

4. Kompetensi Manajerial dan Analisis Kebijakan

5. Integritas & Reputasi


KESIMPULAN

Dr (C). Adv. Surajiman, SH, MH sangat layak, kompeten, dan memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai KEPALA BADAN BAHURESKAM – LASRA BPP AUKTI, baik dari sisi:


PROGRAM PELATIHAN RESMI BADAN HUBUNGAN LEGISLATIF & REGULASI KEAMANAN
(BAHURESKAM – LASRA) BPP AUKTI

I. TUJUAN PELATIHAN

  1. Meningkatkan kapasitas pejabat, pengurus, dan anggota AUKTI dalam bidang legislasi, regulasi keamanan, advokasi, dan harmonisasi kebijakan.
  2. Menyiapkan SDM yang mampu menghadapi dinamika regulasi sektor keamanan nasional.
  3. Memperkuat kemampuan AUKTI dalam melakukan komunikasi strategis dengan DPR, DPD, Kemenaker, Polri, Kemhan, BPJS, dan lembaga negara lainnya.
  4. Menyamakan pemahaman tentang standar profesi, ketenagakerjaan, industri keamanan, dan regulasi perizinan.

II. METODE PELATIHAN

A. Pelatihan Online

B. Pelatihan Offline (Tatap Muka)


III. KURIKULUM & MODUL PELATIHAN

Berikut adalah program utama BAHURESKAM:


1. Pelatihan Legislasi & Hubungan DPR–DPD

Offline / Online
Materi:


2. Pelatihan Harmonisasi Regulasi Keamanan

Offline / Online
Materi:


3. Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan Keamanan

Offline / Online
Materi:


4. Pelatihan Advokasi Regulasi & Kemitraan Pemerintah

Offline / Online
Materi:


5. Pelatihan Regulasi Industri Keamanan & Perpol

Offline / Online
Materi:


6. Pelatihan Policy Writing & Legal Drafting

Offline / Online
Materi:


7. Pelatihan Public Affairs & Government Relations

Offline / Online
Materi:


8. Pelatihan Dokumentasi Regulasi Nasional

Offline / Online
Materi:


IV. STRUKTUR PELAKSANAAN PELATIHAN

Penanggung Jawab

Kepala BAHURESKAM – LASRA:
Dr (C). Adv. Surajiman, SH, MH

Pelaksana Teknis


V. OUTPUT / HASIL PELATIHAN

Peserta mendapatkan:

  1. Sertifikat Resmi BPP AUKTI
  2. Materi modul digital
  3. Penguatan kompetensi regulasi & legislasi
  4. Pemahaman teknis industri keamanan
  5. Jejaring dengan pemangku kepentingan nasional

VI. JADWAL PELATIHAN (Usulan)

Jenis PelatihanModeDurasiFrekuensi
Legislasi & DPROnline/Offline4 jamBulanan
Harmonisasi RegulasiOnline3 jamBulanan
Regulasi KetenagakerjaanOnline/Offline4 jam2 Bulanan
Advokasi RegulasiOffline1 hariTriwulan
Policy WritingOnline2 jamBulanan
Public AffairsOffline1 hariSemester
Dokumentasi RegulasiOnline3 jamBulanan

VII. PAKET PELATIHAN KHUSUS

✓ Pelatihan untuk BPD seluruh Indonesia
✓ Pelatihan untuk BUJP & Industri Pengamanan
✓ Pelatihan untuk Satpam dan Level Manajerial
✓ Pelatihan untuk Legal Officer BUJP


VIII. PENUTUP

Program ini dirancang untuk:


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0063

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN
KEPALA BADAN HUBUNGAN LEGISLATIF & REGULASI KEAMANAN
(BAHURESKAM – LASRA)
BPP AUKTI

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat sistem legislasi, advokasi regulasi, dan hubungan kelembagaan antara AUKTI dengan DPR, DPD, kementerian, lembaga pemerintah, serta institusi penegak hukum, diperlukan pembentukan dan penetapan pejabat Kepala Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan (BAHURESKAM – LASRA);

b. Bahwa Dr (C). Adv. Surajiman, SH., MH. dinilai memiliki kompetensi akademik, pengalaman hukum, kapasitas legislasi, dan rekam jejak profesional yang mumpuni dalam bidang regulasi industri keamanan nasional sehingga layak ditetapkan sebagai Kepala Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan;

c. Bahwa untuk menjalankan tugas organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat resmi.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI);
  2. Peraturan Organisasi AUKTI Bab XXIX Pasal 110 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Status Hukum Badan Khusus AUKTI;
  3. Ketentuan internal BPP AUKTI tentang pembentukan Badan dan Penunjukan Pejabat;
  4. Hasil keputusan rapat Ketua Umum BPP AUKTI bersama unsur pimpinan terkait pembentukan BAHURESKAM – LASRA.

Memperhatikan:

Pertimbangan organisasi terhadap kebutuhan advokasi regulasi, harmonisasi peraturan, hubungan legislatif, dan koordinasi hukum nasional dalam ekosistem industri keamanan Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : Dr (C). Adv. Surajiman, SH., MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.063
Jabatan : Kepala Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan
(BAHURESKAM – Legislative Affairs & Security Regulation Agency / LASRA)
Daerah : Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI

Sebagai pejabat resmi yang menerima amanah untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengembangkan kebijakan, legislasi, advokasi regulasi, serta hubungan kelembagaan AUKTI di tingkat nasional.

KEDUA – TUGAS & FUNGSI

Kepala Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan bertugas:

  1. Menjalankan fungsi hubungan legislatif dengan DPR, DPD, Kemenaker, Kemenkopolhukam, Kemhan, Polri, BPJS, dan lembaga terkait.
  2. Mengawal regulasi industri keamanan, termasuk RUU, Permen, Perpol, serta standar profesi dan ketenagakerjaan.
  3. Menyusun rekomendasi kebijakan, policy brief, naskah akademik, dan analisis regulasi.
  4. Melaksanakan advokasi formal dan informal untuk kepentingan industri keamanan melalui forum legislasi dan lembaga negara.
  5. Memimpin seluruh Divisi LASRA:
    • Legislasi & DPR–DPD Relations
    • Harmonisasi Regulasi
    • Advokasi & Kemitraan Pemerintah
    • Regulasi Ketenagakerjaan
    • Regulasi Industri Keamanan & Perpol
    • Hubungan Polri & Kemhan
    • Policy & Research Center
    • Dokumentasi Regulasi Nasional
  6. Melaksanakan tugas-tugas strategis lain sesuai arahan Ketua Umum.

KETIGA – KEWENANGAN

Kepala BAHURESKAM – LASRA berwenang:

  1. Melakukan komunikasi resmi dengan lembaga negara.
  2. Menyampaikan sikap resmi organisasi dalam proses regulasi dan legislasi setelah mendapat persetujuan Ketua Umum.
  3. Menyusun usulan revisi regulasi, harmonisasi peraturan, dan rekomendasi nasional.
  4. Melakukan koordinasi lintas sektor demi kepentingan anggota AUKTI dan industri keamanan nasional.
  5. Menginisiasi kerja sama strategis dengan DPR, kementerian, Polri, Kemhan, BPJS, dan instansi lainnya.

KEEMPAT – MASA BERLAKU

Mandat ini berlaku:

8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai keputusan Ketua Umum.

KELIMA – KETENTUAN PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian melalui ketentuan turunan atau keputusan resmi Ketua Umum BPP AUKTI.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan