Nama : YULFI ASMADI, SH, MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.042
Jabatan : DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR
ORGANISASI (LAWFIRM AUKTI & REKAN)
Masa Berlaku : 5 NOVEMBER 2025 S/D 5 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH KALBAR
Perusahaan : PRAKTISI HUKUM & KONSULTAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR ORGANISASI (LAWFIRM AUKTI & REKAN)

Tugas Pokok:

Program Utama: Kode Etik Nasional, LAWFIRM Partnership, dan penegakan integritas anggota.

 DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR ORGANISASI (LAWFIRM AUKTI & REKAN)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):

  1. Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Profesi
    • Menyusun, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Profesi AUKTI di seluruh tingkatan organisasi (BPD, dan BPC).
    • Melakukan evaluasi dan audit etika terhadap perilaku, tindakan, dan keputusan anggota yang berkaitan dengan profesionalisme dan integritas.
    • Menangani laporan pelanggaran etika melalui mekanisme Dewan Etik dan Disiplin Organisasi.
    • Membangun budaya kerja profesional berbasis nilai-nilai moral, tanggung jawab, dan loyalitas organisasi.
  2. Standarisasi dan Kepatuhan Hukum Organisasi
    • Mengembangkan standar operasional organisasi (SOP) yang menjadi pedoman seluruh divisi dan BPD/BPC AUKTI.
    • Melakukan review hukum dan legal compliance terhadap seluruh kegiatan, dokumen, serta kebijakan organisasi agar sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Mengawasi kesesuaian struktur, mandat, dan keputusan organisasi dengan AD/ART, SK, dan peraturan hukum nasional.
    • Memberikan rekomendasi hukum internal kepada Ketua dan Sekretaris terkait kebijakan atau keputusan strategis organisasi.
  3. Pengelolaan LAWFIRM AUKTI & REKAN (Law Office of Federation and Management)
    • Mengelola lembaga hukum profesional LAWFIRM AUKTI & REKAN, yang beranggotakan advokat, konsultan hukum, dan mitra pengacara AUKTI.
    • Menjadi representasi hukum resmi organisasi dalam urusan hukum eksternal, MoU, kontrak kerja sama, maupun konsultasi hukum korporasi.
    • Menyediakan layanan legal partnership dan legal opinion bagi anggota, perusahaan jasa keamanan, dan mitra bisnis organisasi.
    • Mengembangkan sistem LAWFIRM Partnership di tingkat provinsi dan kota dengan melibatkan advokat-advokat anggota AUKTI.
  4. Advokasi Profesional dan Review Hukum Organisasi
    • Melakukan kajian hukum internal terhadap kebijakan, keputusan, dan program organisasi sebelum disahkan oleh BPP.
    • Menyusun Legal Review Report secara berkala sebagai bentuk pengawasan hukum dan etika organisasi.
    • Menjadi garda terdepan dalam advokasi kelembagaan AUKTI, baik di tingkat pemerintah, legislatif, maupun lembaga hukum.
    • Melakukan pembelaan atau klarifikasi hukum atas nama organisasi jika terjadi pelanggaran atau tuduhan yang merugikan marwah AUKTI.
  5. Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Anggota Hukum
    • Menyelenggarakan pelatihan kode etik profesi, etika advokat, dan hukum organisasi bagi seluruh pengurus dan anggota.
    • Mengembangkan Sertifikasi Etika dan Kepatuhan Organisasi (AUKTI Ethical Compliance Program).
    • Mendorong setiap anggota hukum dan pengurus untuk tunduk pada Kode Etik Nasional AUKTI, serta menjunjung tinggi nilai jujur, adil, dan profesional.
    • Menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), KAI, dan organisasi profesi hukum lainnya.

 Program Utama Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi

  1. Kode Etik Nasional AUKTI
    • Menyusun dan mensosialisasikan Kode Etik Nasional AUKTI sebagai panduan moral dan perilaku seluruh pengurus, anggota, dan mitra kerja.
    • Membentuk Dewan Kehormatan & Etika Organisasi (DKEO) yang berfungsi menegakkan disiplin dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika.
    • Mewajibkan setiap pengurus dan anggota menandatangani Deklarasi Kepatuhan Etika AUKTI.
  2. LAWFIRM AUKTI & REKAN – Legal Partnership Program
    • Membangun jaringan LAWFIRM Partnership dengan advokat-advokat anggota di seluruh Indonesia.
    • Menjadi lembaga hukum resmi AUKTI untuk menangani kontrak kerja sama, litigasi organisasi, dan pendampingan hukum internal.
    • Menyediakan layanan hukum profesional bagi anggota yang membutuhkan jasa advokasi, pendampingan hukum usaha, atau penyusunan kontrak bisnis.
  3. Penegakan Integritas dan Disiplin Organisasi
    • Mengadakan audit integritas tahunan bagi pengurus pusat dan daerah.
    • Melaksanakan program “Zero Pelanggaran Etika” untuk menjaga kredibilitas AUKTI sebagai asosiasi profesional.
    • Memberikan penghargaan “Integrity Award AUKTI” bagi pengurus dan anggota yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
  4. Forum Etika & Kepatuhan Nasional (National Ethics & Compliance Forum)
    • Menyelenggarakan Forum Etika Nasional AUKTI sebagai wadah diskusi, konsultasi, dan penguatan moral profesi keamanan.
    • Mengundang narasumber dari Kemenkumham, KPK, dan Komisi Etik Nasional untuk memberikan pembinaan etika kelembagaan.
    • Menghasilkan rekomendasi kebijakan etika dan standar kelembagaan bagi seluruh divisi dan daerah.

 Output dan Capaian yang Diharapkan:

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/X/2025-0042

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR ORGANISASI (LAWFIRM AUKTI & REKAN) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a) Bahwa untuk menjamin penegakan etika, profesionalisme, dan kepatuhan hukum dalam struktur organisasi AUKTI di tingkat daerah, diperlukan pembentukan dan penetapan pejabat Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (Lawfirm AUKTI & Rekan);
b) Bahwa Saudara YULFI ASMADI, S.H., M.Hum. dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme tinggi di bidang hukum dan etika organisasi;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (Lawfirm AUKTI & Rekan) BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Mandat ini.


Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas dan Registrasi AUKTI:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:

Nama: YULFI ASMADI, S.H., M.Hum.
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.042
Jabatan: Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi
Unit: LAWFIRM AUKTI & REKAN
Daerah: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
Perusahaan/Profesi: Praktisi Hukum & Konsultan

Sebagai pejabat Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (Lawfirm AUKTI & Rekan) yang bertugas menegakkan hukum, etika profesi, dan kepatuhan standar organisasi di lingkungan AUKTI wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:

  1. Divisi ini merupakan unsur pelaksana bidang hukum dan etika organisasi di bawah koordinasi langsung Ketua BPD.
  2. Berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan Kode Etik Profesi, Standar Operasional Organisasi (SOP), dan kepatuhan hukum AUKTI.
  3. Mengelola lembaga hukum resmi organisasi Lawfirm AUKTI & Rekan, yang menjadi wadah profesional hukum dan advokat AUKTI di daerah.

KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:

a. Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Profesi

b. Standarisasi dan Kepatuhan Hukum Organisasi

c. Pengelolaan LAWFIRM AUKTI & REKAN

d. Advokasi dan Review Hukum Organisasi

KEEMPAT – Program Utama:

  1. Kode Etik Nasional AUKTI – menyusun dan mensosialisasikan panduan moral dan etika organisasi.
  2. Lawfirm Partnership Program – membangun jejaring hukum profesional AUKTI se-Indonesia.
  3. Integrity & Compliance Audit – melaksanakan audit etika dan kepatuhan tahunan bagi seluruh pengurus.
  4. National Ethics Forum – forum konsultasi dan pembinaan etika kelembagaan AUKTI.

KELIMA – Tanggung Jawab:

  1. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua BPD dan Sekretaris BPD Kalimantan Barat.
  2. Wajib menjaga kerahasiaan dokumen hukum dan keputusan strategis organisasi.
  3. Menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan loyalitas terhadap organisasi.

KEENAM – Masa Berlaku:
Mandat ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak 5 November 2025 sampai dengan 5 November 2026, dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi dan keputusan BPP AUKTI.

KETUJUH – Penutup:
Jabatan ini merupakan amanah untuk menegakkan nilai-nilai profesionalisme, etika, dan integritas hukum dalam rangka memperkuat struktur kelembagaan AUKTI di daerah, serta mendukung visi besar:

“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Berintegritas Nasional.”

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 5 November 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

                       Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH               

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia      

Tinggalkan Balasan