Nama : Adv. HASRUL GUNAWAN SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.034
Jabatan : STAFF KHUSUS LAW FIRM AUKTI & REKAN
Masa Berlaku : 1 NOVEMBER 2025 S/D 1 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
Perusahaan : PENGACARA / ADVOKAD (PPKHI)


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”


🏛️ STAFF KHUSUS LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN )

Bidang: Balabahu –Badan Layanan Bantuan Hukum – Law Firm


I. TUJUAN UMUM

Menjalankan fungsi pendampingan, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap seluruh aktivitas kontraktual dan legalitas perusahaan atau mitra (BUMN, PT, CV, Koperasi, BUJP, Tambang, dan lainnya) yang bekerja sama dengan LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN )


II. TUGAS POKOK

  1. Pendampingan Hukum Perusahaan
    • Memberikan jasa konsultasi dan pendampingan hukum bagi perusahaan mitra, baik di bidang perdata, pidana, ketenagakerjaan, maupun tata usaha negara.
    • Mengawal seluruh aspek legalitas perusahaan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyusunan & Review Kontrak
    • Menyusun, menelaah, dan memperbaiki draft kontrak kerja sama antara mitra (BUJP, perusahaan tambang, kontraktor, vendor, dsb.) dengan pihak lain.
    • Memastikan setiap perjanjian memiliki klausul perlindungan hukum dan kepastian hak serta kewajiban para pihak.
  3. Pelaksanaan Kontrak Legal (Annual/Bulanan)
    • Menjalankan kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan mitra berdasarkan kesepakatan tahunan atau bulanan (retainer fee system).
    • Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kontrak hukum yang berjalan.
  4. Penanganan Perkara dan Sengketa
    • Mewakili perusahaan atau mitra LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN ) dalam proses penyelesaian sengketa di luar dan di dalam pengadilan.
    • Menyiapkan surat kuasa hukum, gugatan, jawaban, replik, duplik, dan dokumen litigasi lainnya.
  5. Koordinasi dan Kolaborasi
    • Berkoordinasi dengan Divisi Balabahu, Badan Layanan Bantuan Hukum untuk memastikan setiap kegiatan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.
    • Membangun jejaring kerja sama antar-law firm, notaris, dan instansi pemerintahan terkait.
  6. Legal Compliance & Audit
    • Melakukan audit hukum terhadap perusahaan mitra untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (terutama bidang ketenagakerjaan, keamanan, lingkungan, dan pajak).
    • Memberikan rekomendasi perbaikan (legal opinion) atas potensi pelanggaran hukum atau administratif.
  7. Penyusunan Dokumen Legal
    • Menyusun berbagai dokumen hukum seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, perjanjian kerja sama, MOU, surat pernyataan, serta dokumen hukum lain yang dibutuhkan mitra.
  8. Pelatihan dan Edukasi Hukum
    • Memberikan pelatihan atau sosialisasi hukum kepada perusahaan mitra mengenai aturan bisnis, perizinan, dan hukum kerja.
    • Membina BUJP atau perusahaan mitra agar memahami fungsi dan peran law firm sebagai mitra strategis.

III. TANGGUNG JAWAB

  1. Menjamin seluruh aktivitas hukum LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN ) dan mitra berjalan sesuai koridor hukum nasional.
  2. Menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi klien/perusahaan mitra.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Hukum dan Managing Partner LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN ).
  4. Melaporkan hasil kegiatan hukum secara periodik (bulanan dan tahunan) kepada pimpinan Ketua LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN ).
  5. Menegakkan kode etik profesi hukum dan standar kerja sama LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN )

IV. STRUKTUR KEKERJAAN (KOORDINATIF)

Staff Khusus LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN ) bekerja di bawah koordinasi:


V. JENIS PERUSAHAAN MITRA YANG DITANGANI

  1. BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
  2. Perusahaan Tambang
  3. BUMN / BUMD
  4. Perusahaan Swasta Nasional & Multinasional
  5. Kontraktor dan Vendor
  6. Koperasi dan Yayasan

VI. SISTEM KERJA DAN PEMBIAYAAN


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0034

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN STAFF KHUSUS LAW FIRM AUKTI & PARTNER (REKAN) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat fungsi hukum, advokasi, dan pendampingan legal terhadap seluruh kegiatan kelembagaan dan kemitraan AUKTI, perlu dibentuk dan ditetapkan pejabat Staff Khusus Law Firm AUKTI & Partner (Rekan) pada Badan Pengurus Pusat (BPP);
b. Bahwa Saudara Adv. Hasrul Gunawan, S.H. dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme tinggi dalam bidang hukum dan advokasi kelembagaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Staff Khusus Law Firm AUKTI & Partner (Rekan) dengan Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan struktur Law Firm AUKTI & Partner (Rekan);
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Legalitas dan Identitas Hukum AUKTI, yaitu:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Staff Khusus Law Firm AUKTI & Partner (Rekan) di lingkungan Badan Pengurus Pusat AUKTI, yang bertugas memberikan pendampingan, perlindungan hukum, serta dukungan advokasi terhadap seluruh aktivitas kelembagaan, kemitraan, dan legalitas organisasi AUKTI.

KEDUA: Kedudukan dan Fungsi

Staff Khusus Law Firm AUKTI & Partner (Rekan) merupakan unsur pembantu hukum strategis di bawah koordinasi langsung Kepala Bidang Hukum dan Managing Partner Law Firm AUKTI, yang berfungsi:


KETIGA: Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melaksanakan pendampingan hukum terhadap seluruh aktivitas BPP dan BPD AUKTI.
  2. Menyusun dan menelaah seluruh dokumen hukum, kontrak, MoU, serta surat keputusan yang berkaitan dengan kerja sama kelembagaan.
  3. Melaksanakan advokasi terhadap pengurus, anggota, dan mitra AUKTI dalam penyelesaian sengketa hukum.
  4. Memberikan konsultasi dan pelatihan hukum kepada anggota dan unit kerja di lingkungan AUKTI.
  5. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen hukum organisasi.
  6. Melaporkan hasil kegiatan hukum secara periodik kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP AUKTI.

KEEMPAT: Wewenang dan Koordinasi

  1. Berwenang mewakili Law Firm AUKTI & Partner (Rekan) dalam pelaksanaan tugas hukum yang ditetapkan BPP.
  2. Bekerja secara koordinatif dengan Divisi Hukum, Divisi Etik Profesi, dan Balabahu (Badan Layanan Bantuan Hukum).
  3. Melaksanakan perintah langsung dari Ketua Umum dan Managing Partner Law Firm AUKTI.

KELIMA: Masa Berlaku

Mandat ini berlaku sejak 1 November 2025 sampai dengan 1 November 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut berdasarkan evaluasi kinerja serta keputusan BPP AUKTI.

KEENAM: Penutup

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                    Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 1 November 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip Law Firm AUKTI & Partner (Rekan)
  3. Ketua dan Sekretaris BPD AUKTI se-Indonesia
  4. Kepala Bidang Hukum & Advokasi AUKTI

Tinggalkan Balasan