Nama : KOMBES.(PP) MUTIARA HANUM,SE.,MH.,CRBC
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.045
Jabatan : BENDAHARA BPD PROVINSI DKI JAKARTA
Masa Berlaku : 9 November 2025 S/D 9 November 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH DKI JAKARTA
Perusahaan : PURNAWIRAWAN PERWIRA POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

BENDAHARA (BPD DKI JAKARTA)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Nama:
KOMBES.(PP) MUTIARA HANUM,SE.,MH.,CRBC

Nomor Anggota:
AUKTI-KH/25.10.045

Jabatan:
Bendahara BPD Provinsi DKI Jakarta

Masa Berlaku:
9 November 2025 s/d 9 November 2026

Daerah:
Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta

Perusahaan:
Purnawirawan Perwira Polri


1. TUGAS POKOK

Bendahara BPD merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD dan bertugas mengelola seluruh aspek keuangan organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bendahara berperan memastikan seluruh kegiatan operasional, administrasi, dan program kerja BPD DKI Jakarta memiliki dukungan pembiayaan yang tertib, efektif, dan terukur.


2. TUGAS DAN FUNGSI RINCI

a. Pengelolaan Keuangan

b. Administrasi dan Pelaporan

c. Koordinasi dan Dukungan Operasional


3. WEWENANG


4. TANGGUNG JAWAB


5. HUBUNGAN KERJA

Internal: Ketua BPD, Sekretaris, Wakil Ketua, dan seluruh Ketua Divisi di lingkungan BPD DKI Jakarta.
Eksternal: BPP AUKTI, BPD provinsi lain, instansi pemerintah daerah (terkait bantuan dan program), serta mitra kerja pendukung kegiatan organisasi.


6. PENUTUP

Jabatan Bendahara BPD DKI Jakarta memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas dan transparansi keuangan organisasi. Profesionalitas, kejujuran, dan ketelitian dalam melaksanakan tugas menjadi kunci utama keberhasilan operasional BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung visi dan misi Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0045

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN BENDAHARA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI DKI JAKARTA

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a) Bahwa untuk memperkuat tata kelola dan transparansi keuangan organisasi di tingkat daerah, perlu ditetapkan pejabat Bendahara Badan Pengurus Daerah (BPD) yang memiliki tanggung jawab mengelola keuangan organisasi secara profesional dan akuntabel;
b) Bahwa KOMBES.(PP) MUTIARA HANUM,SE.,MH.,CRBC dinilai memiliki kemampuan, integritas, dan dedikasi tinggi dalam mendukung pelaksanaan fungsi keuangan organisasi AUKTI di wilayah DKI Jakarta;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Bendahara BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Nama: KOMBES.(PP) MUTIARA HANUM,SE.,MH.,CRBC
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.045
Jabatan: Bendahara Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta
Daerah: Provinsi DKI Jakarta
Perusahaan/Profesi: Purnawirawan Perwira Polri

Sebagai Bendahara BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mengelola keuangan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung seluruh kegiatan operasional dan administrasi organisasi di tingkat provinsi.

KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:

  1. Bendahara merupakan unsur pelaksana utama di bawah koordinasi langsung Ketua BPD, yang berfungsi mengatur, mengelola, dan mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan serta pengeluaran keuangan organisasi.
  2. Berperan memastikan setiap kegiatan organisasi memiliki dukungan pembiayaan yang tertib, efisien, dan sesuai peraturan.
  3. Menjadi penghubung keuangan antara BPD dengan BPP AUKTI dan seluruh mitra kerja daerah.

KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) bersama Ketua dan Sekretaris.
  2. Mengelola kas organisasi serta mencatat seluruh transaksi keuangan secara rinci dan tertib.
  3. Menyimpan dana organisasi pada rekening resmi atas nama BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta.
  4. Menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) untuk disampaikan kepada Ketua BPD dan BPP.
  5. Mengelola dana kegiatan, iuran anggota, donasi, sponsorship, dan sumber pembiayaan sah lainnya.
  6. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan untuk setiap kegiatan dan program kerja.
  7. Melaksanakan audit internal bersama Sekretaris atau tim yang ditunjuk Ketua BPD.
  8. Menjamin keteraturan pembukuan, arsip keuangan, dan transparansi penggunaan dana organisasi.
  9. Menjalankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

KEEMPAT – Wewenang:

  1. Mengelola dan memegang kas organisasi daerah sesuai ketentuan.
  2. Menyetujui atau menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RAPBO.
  3. Menandatangani dokumen keuangan bersama Ketua BPD.
  4. Mengatur administrasi keuangan dan pencairan dana berdasarkan persetujuan Ketua BPD.
  5. Mewakili BPD dalam urusan administrasi keuangan apabila mendapat pendelegasian resmi.

KELIMA – Tanggung Jawab:

  1. Bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas keuangan organisasi di tingkat daerah.
  2. Menjamin keabsahan, transparansi, dan akurasi setiap laporan keuangan.
  3. Menjaga keamanan aset, dana, dan dokumen keuangan organisasi.
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Ketua BPD dan BPP.
  5. Menjaga kerahasiaan data dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

KEENAM – Masa Berlaku:

Mandat ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2025 sampai dengan 9 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan BPP AUKTI.

KETUJUH – Penutup:

Jabatan ini merupakan amanah dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan transparansi organisasi di tingkat daerah, demi mendukung visi besar:

“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Kontributif bagi Ketahanan Nasional.”

                                                                                    Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 28 Oktober 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan