Nama : Adv.Kompol.Purn.MUKHAYAT, SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.043
Jabatan : BENDUM (BENDAHARA UMUM) BPD BANTEN
Masa Berlaku : 9 NOVEMBER 2025 S/D 9 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BANTEN
Perusahaan : PURNAWIRAWAN PERWIRA POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”



🏛️ URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

BENDAHARA UMUM (BENDUM) BPD BANTEN

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)


DATA PENGURUS

Nama: Adv. Kompol (Purn) MUKHAYAT, S.H
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.043
Jabatan: Bendahara Umum (BENDUM) BPD Banten
Masa Berlaku: 9 November 2025 s/d 9 November 2026
Daerah: Badan Pengurus Daerah (BPD) Banten
Perusahaan: Purnawirawan Perwira Polri


1. TUGAS POKOK

Bendahara Umum (BENDUM) BPD merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD dan bertugas mengelola seluruh aspek keuangan organisasi secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bendahara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, administrasi, dan program kerja BPD Banten memiliki dukungan pembiayaan yang tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


2. TUGAS DAN FUNGSI RINCI

a. Pengelolaan Keuangan

b. Administrasi dan Pelaporan

c. Koordinasi dan Dukungan Operasional


3. WEWENANG


4. TANGGUNG JAWAB


5. HUBUNGAN KERJA

Internal:
Ketua BPD, Sekretaris, Wakil Ketua, dan seluruh Ketua Divisi di lingkungan BPD Banten.

Eksternal:
BPP AUKTI, BPD Provinsi lain, instansi pemerintah daerah (terkait program dan bantuan), serta mitra kerja pendukung kegiatan organisasi.


6. PENUTUP

Jabatan Bendahara Umum (BENDUM) BPD Banten memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, stabilitas, dan transparansi keuangan organisasi.
Profesionalisme, kejujuran, dan ketelitian menjadi prinsip utama dalam mendukung visi dan misi Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) menuju tata kelola organisasi yang unggul dan terpercaya di bidang keamanan nasional.


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0043

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BENDAHARA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI BANTEN

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas keuangan organisasi di tingkat daerah, perlu ditetapkan pejabat Bendahara Badan Pengurus Daerah (BPD) yang bertanggung jawab mengelola keuangan organisasi secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku;
b. Bahwa Saudara Adv. Kompol (Purn) MUKHAYAT, S.H. dinilai memiliki kemampuan, integritas, dan dedikasi tinggi dalam mendukung pelaksanaan fungsi keuangan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Banten;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Bendahara BPD AUKTI Provinsi Banten dengan Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas dan Registrasi AUKTI:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Nama: Adv. Kompol (Purn) MUKHAYAT, S.H.
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.043
Jabatan: Bendahara Umum (BENDUM) Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Banten
Daerah: Provinsi Banten
Perusahaan/Profesi: Purnawirawan Perwira Polri

Sebagai Bendahara BPD AUKTI Provinsi Banten yang bertugas mengelola keuangan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung seluruh kegiatan operasional dan administrasi organisasi di tingkat daerah.

KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:

  1. Bendahara merupakan unsur pelaksana utama di bawah koordinasi langsung Ketua BPD, yang berfungsi mengatur, mengelola, dan mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan serta pengeluaran keuangan organisasi.
  2. Berperan memastikan setiap kegiatan organisasi memiliki dukungan pembiayaan yang tertib, efisien, dan sesuai peraturan.
  3. Menjadi penghubung keuangan antara BPD dengan BPP AUKTI dan seluruh mitra kerja daerah.

KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) bersama Ketua dan Sekretaris.
  2. Mengelola kas organisasi serta mencatat seluruh transaksi keuangan secara rinci dan tertib.
  3. Menyimpan dana organisasi pada rekening resmi atas nama BPD AUKTI Provinsi Banten.
  4. Menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) untuk disampaikan kepada Ketua BPD dan BPP.
  5. Mengelola dana kegiatan, iuran anggota, donasi, sponsorship, dan sumber pembiayaan sah lainnya.
  6. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan untuk setiap kegiatan dan program kerja.
  7. Melaksanakan audit internal bersama Sekretaris atau tim yang ditunjuk Ketua BPD.
  8. Menjamin keteraturan pembukuan, arsip keuangan, dan transparansi penggunaan dana organisasi.
  9. Menjalankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan

KEEMPAT – Wewenang:

  1. Mengelola dan memegang kas organisasi daerah sesuai ketentuan.
  2. Menyetujui atau menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RAPBO.
  3. Menandatangani dokumen keuangan bersama Ketua BPD.
  4. Mengatur administrasi keuangan dan pencairan dana berdasarkan persetujuan Ketua BPD.
  5. Mewakili BPD dalam urusan administrasi keuangan apabila mendapat pendelegasian resmi.

KELIMA – Tanggung Jawab:

  1. Bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas keuangan organisasi di tingkat daerah.
  2. Menjamin keabsahan, transparansi, dan akurasi setiap laporan keuangan.
  3. Menjaga keamanan aset, dana, dan dokumen keuangan organisasi.
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Ketua BPD dan BPP.
  5. Menjaga kerahasiaan data dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

KEENAM – Masa Berlaku:

Mandat ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2025 sampai dengan 9 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan BPP AUKTI.

KETUJUH – Penutup:

Jabatan ini merupakan amanah dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan transparansi organisasi di tingkat daerah, demi mendukung visi besar:

“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Kontributif bagi Ketahanan Nasional.”

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 5 November 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

                       Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH               

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia      

Tinggalkan Balasan