Nama : Kombes Pol. Purn.Djoko Marjatno, SE., Sstmk., SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.056
Jabatan : KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL / Food Security & Critical Infrastructure Agency (BAKPIV/FSCIA) BPP AUKTI
Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PURNAWIRAWAN KOMISARIS BESAR POLRI

KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL / Food Security & Critical Infrastructure Agency (BAKPIV/FSCIA) BPP AUKTI

Kombes Pol. Purn.Djoko Marjatno, SE., Sstmk., SH

Fokus: ketahanan pangan, infrastruktur vital, keamanan aset dasar negara / Koperasi


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB KETUA BADAN BAKPIV – FSCIA DALAM PROGRAM PELATIHAN ONLINE & OFFLINE

Ketua Badan BAKPIV – FSCIA bertanggung jawab penuh atas penyusunan konsep, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pelatihan yang berkaitan dengan keamanan pangan, logistik, pelabuhan, cold chain, dan seluruh infrastruktur objek vital nasional di lingkungan AUKTI.


I. TUGAS UTAMA KETUA BADAN DALAM PELATIHAN

1. Menyusun Rencana Pelatihan Nasional

2. Menyetujui & Menetapkan Kurikulum Pelatihan

3. Membentuk Tim Pengajar & Instruktur Khusus

4. Mengendalikan Pelaksanaan Pelatihan

5. Mengarahkan Ujian, Penilaian & Sertifikasi


II. WEWENANG KETUA BADAN DALAM PELATIHAN

1. Menetapkan Jenis Pelatihan

Ketua berwenang menetapkan jenis pelatihan, misalnya:

2. Menyetujui Anggaran & Kebutuhan

3. Mengeluarkan Kebijakan Teknis Pelatihan

4. Menugaskan & Menggerakkan Seluruh Bidang di BAKPIV


III. TANGGUNG JAWAB KETUA BADAN DALAM PELATIHAN

1. Menjamin Pelatihan Berkualitas Tinggi

Ketua bertanggung jawab memastikan seluruh pelatihan:

2. Membangun Reputasi Nasional AUKTI

3. Menjaga Kepatuhan Regulasi

Ketua bertanggung jawab bahwa seluruh pelatihan mematuhi:

4. Evaluasi & Pengembangan Berkelanjutan

Ketua wajib:

5. Dokumentasi & Pelaporan

Ketua bertanggung jawab atas:


IV. RINCIAN PELATIHAN ONLINE YANG WAJIB DIKENDALIKAN

  1. Zoom Webinar Nasional – Keamanan Pangan & Ovit
  2. Pelatihan Supply Chain Security Online
  3. Pelatihan Pengamanan Objek Vital BUMN Online
  4. Pelatihan Cold Storage & Logistik Online
  5. Pelatihan Keamanan Pelabuhan Online
  6. Pelatihan Sistem Pelaporan Insiden Objek Vital
  7. Pelatihan Digital AUKTI – LMS, e-learning, e-audit

V. RINCIAN PELATIHAN OFFLINE YANG WAJIB DIKENDALIKAN

  1. Pelatihan Lapangan di Gudang Logistik Nasional
  2. Pelatihan Pengamanan Pangan (Agrikultur, Pabrik Pangan, Distributor)
  3. Pelatihan Pelabuhan & Terminal Petikemas
  4. Pelatihan Kawasan Industri & Pabrik Vital
  5. Pelatihan Keamanan Energi, Migas, Pupuk, PLN, PLTU
  6. Simulasi Evakuasi & Tanggap Darurat Ovit
  7. Audit Langsung Objek Vital – sebagai pelatihan praktik

VI. OUTPUT / HASIL YANG HARUS DICAPAI KETUA BADAN

  1. Kurikulum resmi nasional BAKPIV–FSCIA
  2. Minimal 12 pelatihan nasional per tahun (online + offline)
  3. Minimal 500 SDM Satpam/BUJP tersertifikasi per tahun
  4. Sistem database peserta & sertifikat terpusat di AUKTI
  5. Laporan audit kompetensi tahunan
  6. Sistem Pelatihan Ovit berbasis digital dan standar nasional

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0056

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL (BAKPIV – FSCIA) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa penguatan aspek ketahanan pangan, keamanan rantai pasok, dan pengawasan infrastruktur objek vital nasional merupakan kebutuhan strategis dalam ekosistem usaha keamanan terpadu di Indonesia.
b. Bahwa diperlukan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman dalam kepolisian, keamanan aset, ketahanan pangan, dan perlindungan objek vital untuk memimpin Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital (BAKPIV – FSCIA).
c. Bahwa Kombes Pol. Purn. Djoko Marjatno, SE., SStmk., SH merupakan figur yang memenuhi standar profesional untuk memimpin BAKPIV–FSCIA AUKTI pada level nasional.
d. Bahwa untuk efektivitas manajemen organisasi, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat sebagai dasar hukum penetapan yang bersangkutan.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan

Nama: Kombes Pol. Purn. Djoko Marjatno, SE., SStmk., SH
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.056
Jabatan: KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL (BAKPIV – FSCIA)
Perusahaan/Instansi: Purnawirawan Komisaris Besar Polri
Wilayah: Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan: 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026

Ditetapkan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengendalikan, dan membangun sistem nasional keamanan pangan dan infrastruktur objek vital di lingkungan AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kebijakan, program, dan satuan kerja BAKPIV–FSCIA.
  3. Menjadi penanggung jawab nasional terkait keamanan pangan, supply chain, cold chain, logistik, pelabuhan, energi, dan seluruh objek vital negara.
  4. Bersinergi dengan pemerintah, Polri, BPOM, BUMN, industri, dan lembaga terkait lainnya.

KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Menyusun kebijakan nasional keamanan pangan & infrastruktur objek vital.
  2. Mengembangkan standar keamanan, audit, mitigasi risiko, dan SOP objek vital.
  3. Mengawasi pelatihan online & offline BAKPIV di seluruh Indonesia.
  4. Mengeluarkan rekomendasi teknis keamanan pangan & objek vital bagi anggota AUKTI.
  5. Mengawasi pelaksanaan audit supply chain, audit cold storage, dan audit OVNI.
  6. Menjadi perwakilan resmi AUKTI dalam forum ketahanan pangan & objek vital.

B. Wewenang

  1. Mengambil keputusan strategis bidang keamanan pangan & objek vital.
  2. Menetapkan kebijakan teknis BAKPIV tingkat nasional.
  3. Menunjuk tim ahli, komite kerja, dan instruktur pelatihan.
  4. Mengeluarkan sertifikasi internal:
    • Sertifikat Audit Supply Chain Security
    • Sertifikat Keamanan Objek Vital
    • Sertifikat Keamanan Pangan AUKTI
  5. Mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.

C. Tanggung Jawab

  1. Menjamin efektivitas seluruh program keamanan pangan & objek vital AUKTI.
  2. Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketua Umum & Sekjen.
  3. Menegakkan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.
  4. Membangun reputasi AUKTI sebagai lembaga otoritatif di bidang keamanan pangan & objek vital.

KEEMPAT – Program Kerja BAKPIV–FSCIA

A. Keamanan Pangan

B. Infrastruktur Objek Vital

C. Pelatihan Online & Offline

D. Kolaborasi Strategis

KELIMA – Masa Berlaku

SK ini berlaku sejak 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.

KEENAM – Penutup

SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Ketua Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital (BAKPIV–FSCIA) BPP AUKTI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan perlindungan objek vital negara.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan