Nama : Kombes Pol. Purn.Djoko Marjatno, SE., Sstmk., SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.056
Jabatan : KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL / Food Security & Critical Infrastructure Agency (BAKPIV/FSCIA) BPP AUKTI
Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PURNAWIRAWAN KOMISARIS BESAR POLRI
KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL / Food Security & Critical Infrastructure Agency (BAKPIV/FSCIA) BPP AUKTI
Kombes Pol. Purn.Djoko Marjatno, SE., Sstmk., SH
Fokus: ketahanan pangan, infrastruktur vital, keamanan aset dasar negara / Koperasi
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB KETUA BADAN BAKPIV – FSCIA DALAM PROGRAM PELATIHAN ONLINE & OFFLINE
Ketua Badan BAKPIV – FSCIA bertanggung jawab penuh atas penyusunan konsep, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pelatihan yang berkaitan dengan keamanan pangan, logistik, pelabuhan, cold chain, dan seluruh infrastruktur objek vital nasional di lingkungan AUKTI.
I. TUGAS UTAMA KETUA BADAN DALAM PELATIHAN
1. Menyusun Rencana Pelatihan Nasional
- Merancang roadmap pelatihan satu tahun (online & offline).
- Menentukan prioritas pelatihan: pangan, logistik, supply chain, objek vital, pelabuhan, energi, BUMN/BUMD.
- Menyesuaikan kurikulum dengan standar Polri, K/L, dan praktik internasional.
2. Menyetujui & Menetapkan Kurikulum Pelatihan
- Menetapkan materi wajib / modul pembelajaran.
- Memastikan kurikulum sesuai standar keamanan nasional (Permen Polri, BPOM, Kemenhub, dll).
- Melibatkan ahli industri makanan, logistik, pelabuhan, intelijen, dan BUMN.
3. Membentuk Tim Pengajar & Instruktur Khusus
- Menunjuk pengajar kompeten dari internal BAKPIV dan eksternal.
- Melakukan verifikasi kompetensi instruktur.
- Membangun standar sertifikasi trainer BAKPIV.
4. Mengendalikan Pelaksanaan Pelatihan
- Mengawasi penyelenggaraan pelatihan online (Zoom, LMS AUKTI).
- Mengawasi penyelenggaraan pelatihan offline (di kantor AUKTI, pelabuhan, gudang, kawasan industri).
- Memastikan setiap sesi berjalan profesional dan disiplin.
5. Mengarahkan Ujian, Penilaian & Sertifikasi
- Menetapkan standar ujian teori/praktik.
- Validasi hasil ujian peserta.
- Menyetujui penerbitan:
- Sertifikat Pelatihan BAKPIV
- Sertifikat Kompetensi Internal AUKTI
- Sertifikat Audit Supply Chain & Objek Vital
II. WEWENANG KETUA BADAN DALAM PELATIHAN
1. Menetapkan Jenis Pelatihan
Ketua berwenang menetapkan jenis pelatihan, misalnya:
- Pelatihan Keamanan Rantai Pasok Pangan
- Pelatihan Pengamanan Objek Vital Nasional
- Pelatihan Pengamanan Pelabuhan & Terminal
- Pelatihan Keamanan Cold Storage & Logistik
- Pelatihan High-Risk Security (BUMN energi, migas, pupuk, manufaktur)
2. Menyetujui Anggaran & Kebutuhan
- Menyetujui anggaran pelatihan online/offline.
- Menyetujui kebutuhan peralatan, narasumber, lokasi, dan akomodasi.
- Menyetujui kerja sama dengan BUJP, BUMN/BUMD, pemda, dan pelaku industri.
3. Mengeluarkan Kebijakan Teknis Pelatihan
- SOP pelatihan online & offline
- Sistem administrasi pendaftaran & absensi
- Standar evaluasi & kelulusan
- Sistem keluhan & penanganan peserta
4. Menugaskan & Menggerakkan Seluruh Bidang di BAKPIV
- Bidang Pelatihan
- Bidang Audit
- Bidang Infrastruktur
- Bidang Logistik & Pangan
- Bidang SDM & Sertifikasi
III. TANGGUNG JAWAB KETUA BADAN DALAM PELATIHAN
1. Menjamin Pelatihan Berkualitas Tinggi
Ketua bertanggung jawab memastikan seluruh pelatihan:
- Standar tinggi
- Berorientasi risiko
- Relevan dengan kebutuhan industri
- Adaptif terhadap perkembangan teknologi & regulasi
2. Membangun Reputasi Nasional AUKTI
- Pelatihan harus meningkatkan citra AUKTI sebagai lembaga nasional yang kredibel.
- Pelatihan menjadi rujukan bagi BUJP, BUMN, pelabuhan, industri pangan.
3. Menjaga Kepatuhan Regulasi
Ketua bertanggung jawab bahwa seluruh pelatihan mematuhi:
- Perpol No. 4 Tahun 2020
- Permen Polri Ovit
- Regulasi BPOM (keamanan pangan)
- Regulasi Kemenhub (pelabuhan, aviasi)
- Regulasi Kemenperin (industri)
- Regulasi Kementan (ketahanan pangan)
4. Evaluasi & Pengembangan Berkelanjutan
Ketua wajib:
- Mengevaluasi hasil pelatihan per batch
- Menilai feedback peserta
- Memperbaiki kurikulum, SOP, modul, instruktur
- Melakukan inovasi metode pelatihan (simulasi, virtual tour, audit virtual)
5. Dokumentasi & Pelaporan
Ketua bertanggung jawab atas:
- Laporan kegiatan pelatihan setiap batch
- Laporan triwulan
- Dokumentasi foto/video resmi
- Laporan penerbitan sertifikat
- Laporan kepatuhan SOP pelatihan
IV. RINCIAN PELATIHAN ONLINE YANG WAJIB DIKENDALIKAN
- Zoom Webinar Nasional – Keamanan Pangan & Ovit
- Pelatihan Supply Chain Security Online
- Pelatihan Pengamanan Objek Vital BUMN Online
- Pelatihan Cold Storage & Logistik Online
- Pelatihan Keamanan Pelabuhan Online
- Pelatihan Sistem Pelaporan Insiden Objek Vital
- Pelatihan Digital AUKTI – LMS, e-learning, e-audit
V. RINCIAN PELATIHAN OFFLINE YANG WAJIB DIKENDALIKAN
- Pelatihan Lapangan di Gudang Logistik Nasional
- Pelatihan Pengamanan Pangan (Agrikultur, Pabrik Pangan, Distributor)
- Pelatihan Pelabuhan & Terminal Petikemas
- Pelatihan Kawasan Industri & Pabrik Vital
- Pelatihan Keamanan Energi, Migas, Pupuk, PLN, PLTU
- Simulasi Evakuasi & Tanggap Darurat Ovit
- Audit Langsung Objek Vital – sebagai pelatihan praktik
VI. OUTPUT / HASIL YANG HARUS DICAPAI KETUA BADAN
- Kurikulum resmi nasional BAKPIV–FSCIA
- Minimal 12 pelatihan nasional per tahun (online + offline)
- Minimal 500 SDM Satpam/BUJP tersertifikasi per tahun
- Sistem database peserta & sertifikat terpusat di AUKTI
- Laporan audit kompetensi tahunan
- Sistem Pelatihan Ovit berbasis digital dan standar nasional
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0056
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL (BAKPIV – FSCIA) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa penguatan aspek ketahanan pangan, keamanan rantai pasok, dan pengawasan infrastruktur objek vital nasional merupakan kebutuhan strategis dalam ekosistem usaha keamanan terpadu di Indonesia.
b. Bahwa diperlukan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman dalam kepolisian, keamanan aset, ketahanan pangan, dan perlindungan objek vital untuk memimpin Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital (BAKPIV – FSCIA).
c. Bahwa Kombes Pol. Purn. Djoko Marjatno, SE., SStmk., SH merupakan figur yang memenuhi standar profesional untuk memimpin BAKPIV–FSCIA AUKTI pada level nasional.
d. Bahwa untuk efektivitas manajemen organisasi, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat sebagai dasar hukum penetapan yang bersangkutan.
Mengingat:
- AD/ART AUKTI
- Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
- Struktur Organisasi BPP AUKTI Periode 2025–2026
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Legalitas AUKTI:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB: 0807250023329
- NPWP: 1000.0000.0373.8057
- Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. No.03 (5 Juni 2025)
- Persetujuan Kemenkumham (23 Juni 2025)
- Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU – Menetapkan
Nama: Kombes Pol. Purn. Djoko Marjatno, SE., SStmk., SH
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.056
Jabatan: KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL (BAKPIV – FSCIA)
Perusahaan/Instansi: Purnawirawan Komisaris Besar Polri
Wilayah: Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan: 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Ditetapkan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengendalikan, dan membangun sistem nasional keamanan pangan dan infrastruktur objek vital di lingkungan AUKTI.
KEDUA – Kedudukan & Fungsi
- Berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
- Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kebijakan, program, dan satuan kerja BAKPIV–FSCIA.
- Menjadi penanggung jawab nasional terkait keamanan pangan, supply chain, cold chain, logistik, pelabuhan, energi, dan seluruh objek vital negara.
- Bersinergi dengan pemerintah, Polri, BPOM, BUMN, industri, dan lembaga terkait lainnya.
KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab
A. Tugas Pokok
- Menyusun kebijakan nasional keamanan pangan & infrastruktur objek vital.
- Mengembangkan standar keamanan, audit, mitigasi risiko, dan SOP objek vital.
- Mengawasi pelatihan online & offline BAKPIV di seluruh Indonesia.
- Mengeluarkan rekomendasi teknis keamanan pangan & objek vital bagi anggota AUKTI.
- Mengawasi pelaksanaan audit supply chain, audit cold storage, dan audit OVNI.
- Menjadi perwakilan resmi AUKTI dalam forum ketahanan pangan & objek vital.
B. Wewenang
- Mengambil keputusan strategis bidang keamanan pangan & objek vital.
- Menetapkan kebijakan teknis BAKPIV tingkat nasional.
- Menunjuk tim ahli, komite kerja, dan instruktur pelatihan.
- Mengeluarkan sertifikasi internal:
- Sertifikat Audit Supply Chain Security
- Sertifikat Keamanan Objek Vital
- Sertifikat Keamanan Pangan AUKTI
- Mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.
C. Tanggung Jawab
- Menjamin efektivitas seluruh program keamanan pangan & objek vital AUKTI.
- Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketua Umum & Sekjen.
- Menegakkan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.
- Membangun reputasi AUKTI sebagai lembaga otoritatif di bidang keamanan pangan & objek vital.
KEEMPAT – Program Kerja BAKPIV–FSCIA
A. Keamanan Pangan
- Pelatihan Nasional Food Security & Safety
- Sistem Audit Keamanan Pangan AUKTI
- Implementasi standar BPOM & FAO
B. Infrastruktur Objek Vital
- Pemetaan risiko 24 sub-sektor Objek Vital Nasional
- Pengamanan pelabuhan, bandara, energi, migas, pupuk, logistik
- Simulasi darurat & sistem keamanan terpadu
C. Pelatihan Online & Offline
- 12 Pelatihan Nasional per tahun
- Audit Lapangan terintegrasi
- E-learning AUKTI BAKPIV Academy
D. Kolaborasi Strategis
- BUMN pangan & energi
- Kepolisian Negara RI
- Kementerian/Lembaga teknis
- Industri logistik & agrikultur
KELIMA – Masa Berlaku
SK ini berlaku sejak 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.
KEENAM – Penutup
SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Ketua Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital (BAKPIV–FSCIA) BPP AUKTI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan perlindungan objek vital negara.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 3 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia