Nama : RAIMOND FRANKI WANTALANGI, SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.041
Jabatan : ANGGOTA DIVKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR
ORGANISASI (LAWFIRM AUKTI & REKAN)
Masa Berlaku : 5 NOVEMBER 2025 S/D 5 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH KALBAR
Perusahaan : PRAKTISI HUKUM & KONSULTAN
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

🛡️ SURAT KEPUTUSAN MANDAT
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/X/2025-0041
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR ORGANISASI (LWWFIRM AUKTI & REKAN) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola hukum, etika, dan profesionalisme organisasi, perlu dibentuk Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LOWFIRM AUKTI & REKAN) di tingkat daerah;
b. Bahwa Saudara Raimond Franki Wantalangi, S.H. dinilai memiliki kompetensi hukum, integritas, serta pengalaman profesional yang memadai dalam bidang hukum dan etika organisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan pengesahan jabatan Anggota Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN) melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas dan Registrasi AUKTI:
- Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
- NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
- Akta Notaris: Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
- Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
- Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
- Nama: Raimond Franki Wantalangi, S.H.
- Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.041
- Jabatan: Anggota Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN)
- Daerah: BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
- Perusahaan/Profesi: Praktisi Hukum & Konsultan
Sebagai Anggota Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN) yang bertugas mendukung pelaksanaan fungsi hukum, etika, dan standar profesi organisasi AUKTI di wilayah Kalimantan Barat.
KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:
- Berada di bawah koordinasi langsung Ketua Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN) serta berkoordinasi dengan BPD AUKTI Kalimantan Barat.
- Bertugas membantu dalam pengawasan etika, penyusunan kebijakan hukum, serta pengelolaan lembaga hukum profesional LAWFIRM AUKTI & REKAN di tingkat daerah.
- Mendukung pelaksanaan program nasional AUKTI dalam bidang kode etik, hukum organisasi, dan kepatuhan kelembagaan.
KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:
- Mengawasi pelaksanaan Kode Etik Nasional AUKTI di lingkungan BPD Kalimantan Barat.
- Melakukan review hukum terhadap kebijakan, dokumen, dan keputusan organisasi daerah.
- Membantu penyusunan SOP hukum dan kepatuhan organisasi di tingkat provinsi.
- Melaksanakan kegiatan LAWFIRM Partnership sebagai bagian dari jaringan hukum resmi AUKTI.
- Melakukan advokasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi anggota dan mitra AUKTI.
- Mendukung program Zero Pelanggaran Etika dan Integrity Award AUKTI di wilayah.
- Berperan aktif dalam pembentukan Forum Etika & Kepatuhan Daerah.
KEEMPAT – Masa Berlaku:
Masa jabatan berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 5 November 2025 sampai dengan 5 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta pertimbangan BPP AUKTI.
KELIMA – Penutup:
Jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola hukum dan etika profesi dalam organisasi AUKTI, sejalan dengan visi:
“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Berintegritas Nasional.”
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 5 November 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
- Ketua Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LOWFIRM AUKTI & REKAN)
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia