Nama : RAIMOND FRANKI WANTALANGI, SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.041
Jabatan : ANGGOTA DIVKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR
ORGANISASI (LAWFIRM AUKTI & REKAN)
Masa Berlaku : 5 NOVEMBER 2025 S/D 5 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH KALBAR
Perusahaan : PRAKTISI HUKUM & KONSULTAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


🛡️ SURAT KEPUTUSAN MANDAT


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/X/2025-0041

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR ORGANISASI (LWWFIRM AUKTI & REKAN) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola hukum, etika, dan profesionalisme organisasi, perlu dibentuk Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LOWFIRM AUKTI & REKAN) di tingkat daerah;
b. Bahwa Saudara Raimond Franki Wantalangi, S.H. dinilai memiliki kompetensi hukum, integritas, serta pengalaman profesional yang memadai dalam bidang hukum dan etika organisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan pengesahan jabatan Anggota Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN) melalui Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Anggota Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN) yang bertugas mendukung pelaksanaan fungsi hukum, etika, dan standar profesi organisasi AUKTI di wilayah Kalimantan Barat.

KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:

  1. Berada di bawah koordinasi langsung Ketua Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LAWFIRM AUKTI & REKAN) serta berkoordinasi dengan BPD AUKTI Kalimantan Barat.
  2. Bertugas membantu dalam pengawasan etika, penyusunan kebijakan hukum, serta pengelolaan lembaga hukum profesional LAWFIRM AUKTI & REKAN di tingkat daerah.
  3. Mendukung pelaksanaan program nasional AUKTI dalam bidang kode etik, hukum organisasi, dan kepatuhan kelembagaan.

KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Mengawasi pelaksanaan Kode Etik Nasional AUKTI di lingkungan BPD Kalimantan Barat.
  2. Melakukan review hukum terhadap kebijakan, dokumen, dan keputusan organisasi daerah.
  3. Membantu penyusunan SOP hukum dan kepatuhan organisasi di tingkat provinsi.
  4. Melaksanakan kegiatan LAWFIRM Partnership sebagai bagian dari jaringan hukum resmi AUKTI.
  5. Melakukan advokasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi anggota dan mitra AUKTI.
  6. Mendukung program Zero Pelanggaran Etika dan Integrity Award AUKTI di wilayah.
  7. Berperan aktif dalam pembentukan Forum Etika & Kepatuhan Daerah.

KEEMPAT – Masa Berlaku:

Masa jabatan berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 5 November 2025 sampai dengan 5 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta pertimbangan BPP AUKTI.

KELIMA – Penutup:

Jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola hukum dan etika profesi dalam organisasi AUKTI, sejalan dengan visi:

“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Berintegritas Nasional.”

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 5 November 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

                       Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH               

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
  3. Ketua Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar Organisasi (LOWFIRM AUKTI & REKAN)
  4. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia

Tinggalkan Balasan