KEDUDUKAN STRATEGIS WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

Memperkuat Keamanan Distribusi dan Perlindungan Aset Nasional

Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, S.E., SSTMK., S.H. di Garis Depan Strategi AUKTI

Keamanan distribusi dan perlindungan aset usaha kini menjadi salah satu perhatian utama Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI). Di tengah dinamika ekonomi nasional dan meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap rantai pasok, AUKTI menempatkan isu ini sebagai bagian penting dari agenda strategis organisasi.

Untuk memperkuat peran tersebut, Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI mempercayakan posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) XI kepada Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, S.E., SSTMK., S.H., yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU).

Penunjukan ini mencerminkan komitmen AUKTI dalam membangun sistem keamanan distribusi yang terintegrasi, sekaligus memperkuat perlindungan aset usaha dan aset strategis nasional dari berbagai potensi gangguan, baik yang bersifat kriminal, transnasional, maupun ekonomi.

Pengalaman Intelijen dan Keamanan Ekonomi

Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno bukan sosok baru dalam dunia keamanan dan intelijen. Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang intelijen, keamanan ekonomi, dan penegakan hukum, dengan pengalaman lintas wilayah dan lintas fungsi.

Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain sebagai Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Taktis Direktorat Intelijen BNN. Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ia juga pernah bertugas sebagai Kanit B 1–2 Direktorat Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Keamanan (BIK) Polri, serta menempati posisi di bidang keuangan di Polda Sumatera Barat dan Mabes Polri.

Pengalaman tersebut memberinya perspektif komprehensif terhadap ancaman keamanan distribusi, kejahatan ekonomi, dan kerentanan aset usaha, yang kerap beririsan dengan kejahatan terorganisir dan transnasional.

Jejaring Internasional dan Kapasitas Profesional

Selain pengalaman struktural, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno juga dibekali berbagai kursus dan pelatihan khusus, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengikuti pendidikan di bidang Intelijen Ekonomi BIK Polri, Penyidik Narkotika BNN, serta Investigasi Intelijen Narkotika di Akademi Kepolisian Fujian, Republik Rakyat Tiongkok.

Pada level internasional, ia terlibat dalam berbagai forum dan workshop, antara lain di Markas Besar Polis Diraja Malaysia, Workshop Asia Pacific Narkotika di Vietnam, serta Workshop Investigasi Intelijen Narkotika di China. Pengalaman ini memperkuat kapasitasnya dalam membaca pola ancaman lintas negara yang dapat berdampak langsung pada keamanan distribusi dan rantai pasok nasional.

Peran Strategis di AUKTI

Sebagai Waketum XI BPP AUKTI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno mengoordinasikan upaya penguatan:

Pendekatan ini menempatkan keamanan ekonomi sebagai bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha akan sistem perlindungan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.

Menjaga Ekonomi, Mengamankan Masa Depan

Bagi AUKTI, kehadiran Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno sebagai Waketum XI bukan sekadar pengisian struktur organisasi, melainkan penguatan substansi dan arah kebijakan. Dengan latar belakang intelijen dan pengalaman lapangan yang kuat, ia diharapkan mampu mendorong AUKTI menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan distribusi, perlindungan aset usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.

Di tengah tantangan global dan nasional, AUKTI menegaskan bahwa keamanan usaha bukan hanya persoalan teknis, melainkan fondasi bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

Keamanan distribusi dan perlindungan aset menjadi perhatian AUKTI.Wakil Ketua Umum XI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, SE., SSTMK., S.H, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU), memperkuat sistem keamanan rantai pasok dan aset strategis nasional.Penguatan sistem distribusi, perlindungan aset usaha, serta keamanan rantai pasok nasional.

Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:

a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

  1. Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
  2. Kampanye nasional perdagangan aman.
  3. Fasilitasi kolaborasi antara perusahaan keamanan dan pelaku usaha
  4. Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
  5. Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
  6. Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
  7. Pengelolaan standar keamanan kawasan industri, pergudangan, dan pusat perdagangan.
  8. Kerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan.
  9. Pemetaan kerawanan kawasan usaha di seluruh Indonesia.
  10. Menyusun pedoman perlindungan aset fisik dan non-fisik.
  11. Program anti-pencurian, anti-fraud, dan pengamanan aset digital.
  12. Audit keamanan aset perusahaan anggota AUKTI.
  13. Program mitigasi risiko gangguan distribusi (delay, theft, sabotage).
  14. Standardisasi sistem keamanan gudang dan pusat distribusi.
  15. Program penguatan logistik aman bagi anggota AUKTI.
  16. Menyusun strategi keamanan rantai pasok (supply chain security).
  17. Bekerja sama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi perdagangan.
  18. Mengembangkan pedoman keamanan distribusi barang bernilai tinggi.

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Wakil Ketua Umum XI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, SE., SSTMK., S.H, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU) membawahi bidang berikut:

1. Kepala Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan

Tugasnya meliputi:

2. Kepala Bidang Distribusi & Logistik Usaha

Mengelola:

3. Kepala Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss

Tanggung jawab:

4. Kepala Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha

Meliputi:

5. Kepala Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Mencakup:

BAB XVIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA

Pasal 64

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha

Wakil Ketua Umum yang membidangi Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam perdagangan, manajemen distribusi, supply chain, atau pengamanan aset usaha.
  2. Memahami industri jasa keamanan, standar perlindungan usaha, serta regulasi perdagangan nasional.
  3. Memiliki kemampuan analisis risiko bisnis, mitigasi gangguan distribusi, dan perlindungan aset perusahaan.
  4. Menguasai konsep keamanan logistik, manajemen aset, dan sistem anti-loss.
  5. Berintegritas tinggi, profesional, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan industri perdagangan, logistik, maupun aset usaha.
  6. Memiliki jejaring luas dengan pelaku usaha nasional, distributor, kawasan industri, dan pemerintah.
  7. Mampu memimpin pengembangan kebijakan perlindungan usaha di tingkat nasional.
  8. Diutamakan memiliki sertifikasi dalam supply chain, manajemen risiko, atau pengamanan aset strategis.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Koordinasi

Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:

a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha membawahi bidang berikut:

1. Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan

Tugasnya meliputi:

2. Bidang Distribusi & Logistik Usaha

Mengelola:

3. Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss

Tanggung jawab:

4. Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha

Meliputi:

5. Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Mencakup:

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum

Wakil Ketua Umum bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha.
  2. Mengembangkan standar keamanan rantai pasok dan logistik untuk seluruh anggota.
  3. Menjaga koordinasi dengan instansi pemerintah, kawasan industri, dan dunia usaha.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perlindungan aset usaha.
  5. Menyusun pedoman operasional bidang perdagangan aman dalam lingkungan AUKTI.
  6. Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
  7. Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
  8. Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum mengenai perkembangan bidang.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis terkait perdagangan dan perlindungan aset usaha.
  2. Menetapkan prioritas program keamanan perdagangan dan distribusi.
  3. Mengesahkan pedoman keamanan aset untuk tingkat nasional.
  4. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  5. Menugaskan tim bidang untuk misi dan kolaborasi strategis.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan kinerja triwulan.
b. Laporan tahunan bidang.
c. Laporan tindak lanjut isu kerawanan distribusi & perlindungan aset usaha.
d. Rekomendasi strategis bagi penguatan ekosistem perdagangan aman nasional.

Tinggalkan Balasan