KEDUDUKAN STRATEGIS WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.
Memperkuat Keamanan Distribusi dan Perlindungan Aset Nasional
Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, S.E., SSTMK., S.H. di Garis Depan Strategi AUKTI
Keamanan distribusi dan perlindungan aset usaha kini menjadi salah satu perhatian utama Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI). Di tengah dinamika ekonomi nasional dan meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap rantai pasok, AUKTI menempatkan isu ini sebagai bagian penting dari agenda strategis organisasi.
Untuk memperkuat peran tersebut, Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI mempercayakan posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) XI kepada Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, S.E., SSTMK., S.H., yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU).
Penunjukan ini mencerminkan komitmen AUKTI dalam membangun sistem keamanan distribusi yang terintegrasi, sekaligus memperkuat perlindungan aset usaha dan aset strategis nasional dari berbagai potensi gangguan, baik yang bersifat kriminal, transnasional, maupun ekonomi.
Pengalaman Intelijen dan Keamanan Ekonomi
Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno bukan sosok baru dalam dunia keamanan dan intelijen. Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang intelijen, keamanan ekonomi, dan penegakan hukum, dengan pengalaman lintas wilayah dan lintas fungsi.
Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain sebagai Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Taktis Direktorat Intelijen BNN. Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ia juga pernah bertugas sebagai Kanit B 1–2 Direktorat Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Keamanan (BIK) Polri, serta menempati posisi di bidang keuangan di Polda Sumatera Barat dan Mabes Polri.
Pengalaman tersebut memberinya perspektif komprehensif terhadap ancaman keamanan distribusi, kejahatan ekonomi, dan kerentanan aset usaha, yang kerap beririsan dengan kejahatan terorganisir dan transnasional.
Jejaring Internasional dan Kapasitas Profesional
Selain pengalaman struktural, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno juga dibekali berbagai kursus dan pelatihan khusus, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengikuti pendidikan di bidang Intelijen Ekonomi BIK Polri, Penyidik Narkotika BNN, serta Investigasi Intelijen Narkotika di Akademi Kepolisian Fujian, Republik Rakyat Tiongkok.
Pada level internasional, ia terlibat dalam berbagai forum dan workshop, antara lain di Markas Besar Polis Diraja Malaysia, Workshop Asia Pacific Narkotika di Vietnam, serta Workshop Investigasi Intelijen Narkotika di China. Pengalaman ini memperkuat kapasitasnya dalam membaca pola ancaman lintas negara yang dapat berdampak langsung pada keamanan distribusi dan rantai pasok nasional.
Peran Strategis di AUKTI
Sebagai Waketum XI BPP AUKTI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno mengoordinasikan upaya penguatan:
- Keamanan perdagangan dan distribusi nasional
- Perlindungan aset usaha dan aset strategis
- Keamanan rantai pasok (supply chain security)
- Sinergi antara pelaku usaha, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan terkait
Pendekatan ini menempatkan keamanan ekonomi sebagai bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha akan sistem perlindungan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.
Menjaga Ekonomi, Mengamankan Masa Depan
Bagi AUKTI, kehadiran Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno sebagai Waketum XI bukan sekadar pengisian struktur organisasi, melainkan penguatan substansi dan arah kebijakan. Dengan latar belakang intelijen dan pengalaman lapangan yang kuat, ia diharapkan mampu mendorong AUKTI menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan distribusi, perlindungan aset usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.
Di tengah tantangan global dan nasional, AUKTI menegaskan bahwa keamanan usaha bukan hanya persoalan teknis, melainkan fondasi bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
Keamanan distribusi dan perlindungan aset menjadi perhatian AUKTI.Wakil Ketua Umum XI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, SE., SSTMK., S.H, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU), memperkuat sistem keamanan rantai pasok dan aset strategis nasional.Penguatan sistem distribusi, perlindungan aset usaha, serta keamanan rantai pasok nasional.
Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:
a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman
- Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
- Kampanye nasional perdagangan aman.
- Fasilitasi kolaborasi antara perusahaan keamanan dan pelaku usaha
- Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
- Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
- Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
- Pengelolaan standar keamanan kawasan industri, pergudangan, dan pusat perdagangan.
- Kerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan.
- Pemetaan kerawanan kawasan usaha di seluruh Indonesia.
- Menyusun pedoman perlindungan aset fisik dan non-fisik.
- Program anti-pencurian, anti-fraud, dan pengamanan aset digital.
- Audit keamanan aset perusahaan anggota AUKTI.
- Program mitigasi risiko gangguan distribusi (delay, theft, sabotage).
- Standardisasi sistem keamanan gudang dan pusat distribusi.
- Program penguatan logistik aman bagi anggota AUKTI.
- Menyusun strategi keamanan rantai pasok (supply chain security).
- Bekerja sama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi perdagangan.
- Mengembangkan pedoman keamanan distribusi barang bernilai tinggi.

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Wakil Ketua Umum XI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, SE., SSTMK., S.H, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU) membawahi bidang berikut:
1. Kepala Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan
Tugasnya meliputi:
- Menyusun strategi keamanan rantai pasok (supply chain security).
- Bekerja sama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi perdagangan.
- Mengembangkan pedoman keamanan distribusi barang bernilai tinggi.
2. Kepala Bidang Distribusi & Logistik Usaha
Mengelola:
- Program mitigasi risiko gangguan distribusi (delay, theft, sabotage).
- Standardisasi sistem keamanan gudang dan pusat distribusi.
- Program penguatan logistik aman bagi anggota AUKTI.
3. Kepala Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
Tanggung jawab:
- Menyusun pedoman perlindungan aset fisik dan non-fisik.
- Program anti-pencurian, anti-fraud, dan pengamanan aset digital.
- Audit keamanan aset perusahaan anggota AUKTI.
4. Kepala Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha
Meliputi:
- Pengelolaan standar keamanan kawasan industri, pergudangan, dan pusat perdagangan.
- Kerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan.
- Pemetaan kerawanan kawasan usaha di seluruh Indonesia.
5. Kepala Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman
Mencakup:
- Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
- Kampanye nasional perdagangan aman.
- Fasilitasi kolaborasi antara perusahaan keamanan dan pelaku usaha.
BAB XVIII
WAKETUM KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA
Pasal 64
Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi
Ayat (1)
Kriteria Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha
Wakil Ketua Umum yang membidangi Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam perdagangan, manajemen distribusi, supply chain, atau pengamanan aset usaha.
- Memahami industri jasa keamanan, standar perlindungan usaha, serta regulasi perdagangan nasional.
- Memiliki kemampuan analisis risiko bisnis, mitigasi gangguan distribusi, dan perlindungan aset perusahaan.
- Menguasai konsep keamanan logistik, manajemen aset, dan sistem anti-loss.
- Berintegritas tinggi, profesional, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan industri perdagangan, logistik, maupun aset usaha.
- Memiliki jejaring luas dengan pelaku usaha nasional, distributor, kawasan industri, dan pemerintah.
- Mampu memimpin pengembangan kebijakan perlindungan usaha di tingkat nasional.
- Diutamakan memiliki sertifikasi dalam supply chain, manajemen risiko, atau pengamanan aset strategis.
Ayat (2)
Ruang Lingkup Koordinasi
Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:
a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman
Ayat (3)
Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi
Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha membawahi bidang berikut:
1. Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan
Tugasnya meliputi:
- Menyusun strategi keamanan rantai pasok (supply chain security).
- Bekerja sama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi perdagangan.
- Mengembangkan pedoman keamanan distribusi barang bernilai tinggi.
2. Bidang Distribusi & Logistik Usaha
Mengelola:
- Program mitigasi risiko gangguan distribusi (delay, theft, sabotage).
- Standardisasi sistem keamanan gudang dan pusat distribusi.
- Program penguatan logistik aman bagi anggota AUKTI.
3. Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
Tanggung jawab:
- Menyusun pedoman perlindungan aset fisik dan non-fisik.
- Program anti-pencurian, anti-fraud, dan pengamanan aset digital.
- Audit keamanan aset perusahaan anggota AUKTI.
4. Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha
Meliputi:
- Pengelolaan standar keamanan kawasan industri, pergudangan, dan pusat perdagangan.
- Kerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan.
- Pemetaan kerawanan kawasan usaha di seluruh Indonesia.
5. Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman
Mencakup:
- Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
- Kampanye nasional perdagangan aman.
- Fasilitasi kolaborasi antara perusahaan keamanan dan pelaku usaha.
Ayat (4)
Tugas dan Fungsi Waketum
Wakil Ketua Umum bertugas:
- Merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha.
- Mengembangkan standar keamanan rantai pasok dan logistik untuk seluruh anggota.
- Menjaga koordinasi dengan instansi pemerintah, kawasan industri, dan dunia usaha.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perlindungan aset usaha.
- Menyusun pedoman operasional bidang perdagangan aman dalam lingkungan AUKTI.
- Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
- Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
- Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum mengenai perkembangan bidang.
Ayat (5)
Kewenangan Waketum
Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan:
- Mengeluarkan kebijakan teknis terkait perdagangan dan perlindungan aset usaha.
- Menetapkan prioritas program keamanan perdagangan dan distribusi.
- Mengesahkan pedoman keamanan aset untuk tingkat nasional.
- Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
- Menugaskan tim bidang untuk misi dan kolaborasi strategis.
Ayat (6)
Pertanggungjawaban
Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:
a. Laporan kinerja triwulan.
b. Laporan tahunan bidang.
c. Laporan tindak lanjut isu kerawanan distribusi & perlindungan aset usaha.
d. Rekomendasi strategis bagi penguatan ekosistem perdagangan aman nasional.