GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM X BPP AUKTI 2026–2027 Sinkronisasi Kebijakan Politik & Keamanan Nasional
KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
AUKTI memperkuat peran strategis dalam kebijakan publik nasional.Wakil Ketua Umum X, Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H, JPT Utama IV/E setara Jenderal Bintang Empat, Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan (PPK), memimpin sinergi AUKTI dengan pemerintah pusat dan daerah.Langkah ini mempertegas AUKTI sebagai mitra strategis negara. Sinkronisasi kebijakan keamanan dengan pemerintah pusat dan daerah serta penguatan posisi AUKTI dalam kebijakan publik nasional.Memimpin koordinasi AUKTI dalam kerja sama strategis terkait keamanan nasional, standardisasi usaha keamanan, dan kolaborasi dengan POLRI melalui:
- Baharkam Polri
- Korbinmas
- Ditpamobvit
- SPN Polri
- Polda jajaran
- Mengelola komunikasi formal AUKTI dengan lembaga politik (DPR/MPR/DPRD).
- Melakukan monitoring isu politik nasional.
- Mengkaji dampak kebijakan politik terhadap usaha keamanan.
- Mengkoordinasikan hubungan AUKTI dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Menyusun pedoman hubungan kerja dengan Pemda./ Gubernur
- Mengembangkan kemitraan formal dengan Polri dan TNI.
- Mengelola koordinasi dengan Baharkam Polri, Korbinmas, Ditpamobvit, dan Polda jajaran.
- Menangani potensi konflik internal organisasi.
- Mengembangkan Sistem Mitigasi Konflik dan Penanganan Krisis (SMKPK).
- Melakukan kajian dan analisis kebijakan (policy analysis).
- Menyusun rekomendasi strategis kepada Ketua Umum.
- Menyusun laporan intelijen organisasi (non-kerahasiaan) dalam batas etis.
*WAKETUM 10- KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN – (PPK BPP AUKTI) PROF. DR. SUGIANTO, S.H, M.H JPT Utama ” IV E” setara TNI -POLRI JENDRAL bintang 4 ” Wawancara di TVRI’ Kaledoskop dalam negeri 2025 bidang Polhukam …
WAKETUM 10- KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN – (PPK BPP AUKTI) PROF. DR. SUGIANTO, S.H, M.H JPT Utama ” IV E” setara TNI -POLRI JENDRAL bintang 4 ” Wawancara di TVRI’ Kaledoskop dalam negeri 2025 bidang Polhukam …
Dari Tanah Sawah ke Ruang Kebijakan
Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. — Ilmu, Integritas, dan Pengabdian
Tidak semua pemimpin lahir dari privilese. Sebagian justru ditempa oleh tanah, keringat, dan kesederhanaan. Di Indramayu, di antara hamparan sawah yang mengajarkan ketekunan, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. memulai perjalanan hidupnya—perjalanan yang kelak mengantarkannya ke puncak akademik dan ruang-ruang kebijakan nasional.
Lahir dari keluarga petani, Prof. Sugianto belajar sejak dini bahwa hidup adalah ikhtiar yang panjang. Bahwa ilmu bukan sekadar gelar, melainkan jalan sunyi untuk mengubah nasib dan memberi manfaat. Nilai itu tumbuh bersamanya, mengalir dalam setiap pilihan hidup yang ia ambil.
Langkah pendidikannya adalah cerita tentang ketekunan tanpa jeda. Dari bangku sekolah di Haurgeulis, ia melangkah ke Bandung, menyelesaikan studi hukum, lalu kembali lagi—berulang kali—ke ruang belajar. S1, S2, hingga S3 bukanlah akhir, melainkan tahapan kesetiaan pada ilmu. Tahun 2020, amanah itu mencapai puncaknya ketika ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum dan Otonomi Daerah.
Namun, bagi Prof. Sugianto, gelar profesor bukan tujuan.
“Menjadi profesor adalah amanah untuk memberi manfaat yang lebih luas,” katanya.
Amanah itu ia wujudkan melalui pengabdian sebagai dosen, Aparatur Sipil Negara, dan pemimpin akademik. Dari STAIN, IAIN, hingga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, ia hadir bukan hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai penjaga nilai—nilai keilmuan, integritas, dan tanggung jawab kebangsaan. Jabatan datang dan pergi, tetapi pengabdian tetap ia pegang sebagai prinsip.
Di luar kampus, suaranya juga didengar. Sebagai Wakil Ketua Umum X BPP Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) dan Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan, dan Keamanan, Prof. Sugianto membawa ketenangan akademik ke dalam dinamika kebijakan publik. Analisisnya tajam, pendiriannya berimbang, dan perspektifnya berakar pada konstitusi serta kepentingan bangsa.
Ia kerap hadir di ruang publik—televisi, forum nasional, dan platform digital—bukan untuk mencari sorotan, melainkan untuk meluruskan arah. Dalam isu politik, hukum, dan keamanan, ia memilih berdiri di tengah: objektif, rasional, dan berpihak pada keadaban.
Di balik semua peran itu, Prof. Sugianto tetap seorang ayah dan suami. Keluarga adalah titik pulang, tempat nilai-nilai kesederhanaan terus dijaga. Dari sanalah kekuatan itu berasal—kekuatan untuk tetap membumi, meski berada di puncak.
Kisah Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. bukan tentang seberapa tinggi ia melangkah, melainkan seberapa setia ia berjalan. Setia pada ilmu. Setia pada pengabdian. Setia pada nilai.
Dari sawah Indramayu hingga ruang kebijakan nasional, ia membuktikan satu hal:
ilmu yang dijalani dengan kejujuran akan selalu menemukan jalannya sendiri.
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Di bawah Waketum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan dibentuk bidang teknis sebagai berikut:
a. Kepala Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga
Tugas:
- Mengelola komunikasi formal AUKTI dengan lembaga politik (DPR/MPR/DPRD).
- Melakukan monitoring isu politik nasional.
- Mengkaji dampak kebijakan politik terhadap usaha keamanan.
b. Kepala Bidang Pemerintahan Pusat & Daerah
Tugas:
- Mengkoordinasikan hubungan AUKTI dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Mendampingi BPD dan BPC dalam urusan pemerintahan daerah.
- Menyusun pedoman hubungan kerja dengan Pemda.
c. Kepala Bidang Hubungan Kepolisian & Keamanan Nasional
Tugas:
- Mengembangkan kemitraan formal dengan Polri dan TNI.
- Mengelola koordinasi dengan Baharkam Polri, Korbinmas, Ditpamobvit, dan Polda jajaran.
- Menyusun standar keamanan usaha dan SOP sinergi.
d. Kepala Bidang Ketahanan Organisasi & KAMTIB Internal
Tugas:
- Menangani potensi konflik internal organisasi.
- Mengembangkan Sistem Mitigasi Konflik dan Penanganan Krisis (SMKPK).
- Melakukan pembinaan keamanan internal BPD dan BPC.
e. Kepala Bidang Kajian Strategis Politik & Keamanan
Tugas:
- Melakukan kajian dan analisis kebijakan (policy analysis).
- Menyusun rekomendasi strategis kepada Ketua Umum.
- Menyusun laporan intelijen organisasi (non-kerahasiaan) dalam batas etis.
BAB X
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN
Pasal 44
Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang
Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan adalah unsur pimpinan nasional AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.
Ayat (2)
Waketum Koordinator memiliki posisi strategis sebagai pengarah, pembina, dan pengendali seluruh kegiatan organisasi yang berkaitan dengan stabilitas politik organisasi, hubungan pemerintahan, keamanan nasional, dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum, termasuk POLRI dan TNI.
Ayat (3)
Waketum Koordinator menjalankan tugas sesuai AD/ART AUKTI, Peraturan Organisasi (PO), dan arahan Ketua Umum.
Pasal 45
Kriteria Waketum Koordinator
Ayat (1)
Memiliki rekam jejak kepemimpinan dalam bidang pemerintahan, politik strategis, keamanan, atau hubungan kelembagaan minimal 10 tahun.
Ayat (2)
Memiliki pemahaman mendalam tentang sistem politik Indonesia, struktur pemerintahan pusat dan daerah, sistem keamanan nasional, serta rantai komando Polri–TNI.
Ayat (3)
Memiliki jejaring kuat dengan kementerian/lembaga terkait:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Politik, Hukum & HAM
- Kemenko Polhukam
- Polri (terutama Baharkam Polri)
- TNI
- Pemerintah Daerah
- DPR/DPRD
- Badan Intelijen Negara (dalam konteks formal dan terbatas)
Ayat (4)
Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, etika organisasi, atau konflik kepentingan yang mencemari nama baik AUKTI.
Ayat (5)
Mampu menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik praktis, sesuai amanah AD/ART AUKTI.
Pasal 46
Tugas Waketum Koordinator
Ayat (1)
Menyusun kebijakan strategis dan arahan bidang yang berkaitan dengan politik, pemerintahan, dan keamanan.
Ayat (2)
Membangun dan memelihara kemitraan kelembagaan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
Ayat (3)
Melakukan pembinaan dan asistensi kepada BPD dan BPC terkait stabilitas organisasi, hubungan pemerintahan daerah, dan mitigasi konflik.
Ayat (4)
Mengidentifikasi isu politik dan keamanan yang dapat berdampak pada keberlanjutan organisasi atau sektor usaha keamanan.
Ayat (5)
Mengkoordinasikan semua bidang teknis di bawahnya untuk memastikan keselarasan program dengan tujuan nasional AUKTI.
Ayat (6)
Memimpin koordinasi AUKTI dalam kerja sama strategis terkait keamanan nasional, standardisasi usaha keamanan, dan kolaborasi dengan POLRI melalui:
- Baharkam Polri
- Korbinmas
- Ditpamobvit
- SPN Polri
- Polda jajaran
Ayat (7)
Menjaga keamanan internal organisasi, termasuk pembinaan Divisi KAMTIB dan penanganan potensi gangguan stabilitas organisasi.
Pasal 47
Wewenang Waketum Koordinator
Ayat (1)
Menandatangani dan mengesahkan kebijakan bidang politik, pemerintahan, dan keamanan yang bersifat teknis-operasional.
Ayat (2)
Mengeluarkan instruksi resmi kepada BPD dan BPC terkait hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan kepolisian.
Ayat (3)
Merekomendasikan kepada Ketua Umum:
a. Pembentukan mitra strategis baru,
b. Penanganan krisis organisasi di daerah,
c. Penggantian sementara BPD dan BPC jika terjadi pelanggaran serius,
d. Kerja sama keamanan tingkat nasional dan daerah.
Ayat (4)
Menghadiri rapat resmi pemerintah sebagai perwakilan AUKTI sesuai mandat Ketua Umum.
Ayat (5)
Mengkoordinasikan advokasi strategis dalam isu-isu politik dan keamanan yang relevan dengan dunia usaha keamanan terpadu.
Pasal 48
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Ayat (1)
Di bawah Waketum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan dibentuk bidang teknis sebagai berikut:
a. Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga
Tugas:
- Mengelola komunikasi formal AUKTI dengan lembaga politik (DPR/MPR/DPRD).
- Melakukan monitoring isu politik nasional.
- Mengkaji dampak kebijakan politik terhadap usaha keamanan.
b. Bidang Pemerintahan Pusat & Daerah
Tugas:
- Mengkoordinasikan hubungan AUKTI dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Mendampingi BPD dan BPC dalam urusan pemerintahan daerah.
- Menyusun pedoman hubungan kerja dengan Pemda.
c. Bidang Hubungan Kepolisian & Keamanan Nasional
Tugas:
- Mengembangkan kemitraan formal dengan Polri dan TNI.
- Mengelola koordinasi dengan Baharkam Polri, Korbinmas, Ditpamobvit, dan Polda jajaran.
- Menyusun standar keamanan usaha dan SOP sinergi.
d. Bidang Ketahanan Organisasi & KAMTIB Internal
Tugas:
- Menangani potensi konflik internal organisasi.
- Mengembangkan Sistem Mitigasi Konflik dan Penanganan Krisis (SMKPK).
- Melakukan pembinaan keamanan internal BPD dan BPC.
e. Bidang Kajian Strategis Politik & Keamanan
Tugas:
- Melakukan kajian dan analisis kebijakan (policy analysis).
- Menyusun rekomendasi strategis kepada Ketua Umum.
- Menyusun laporan intelijen organisasi (non-kerahasiaan) dalam batas etis.
Ayat (2)
Setiap bidang terdiri dari:
- Kepala Bidang
- Sekretaris Bidang
- Deputi/Divisi sesuai kebutuhan strategis
Pasal 49
Struktur dan Pertanggungjawaban
Ayat (1)
Waketum Koordinator bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Setiap Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.
Ayat (3)
Laporan kegiatan disampaikan:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan dalam Rapat Anggota Nasional (RAN).
Ayat (4)
Prosedur kerja diatur melalui SOP Bidang yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum.
Pasal 50
Ketentuan Penutup
Ayat (1)
Pasal 20 ini menjadi bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.
Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur akan dijabarkan melalui Keputusan Ketua Umum atau PO tambahan.