KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.


PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
AUKTI menegaskan peran sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan.Wakil Ketua Umum VIII, Dr (C) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD, Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional (SHCN), mengembangkan program sosial dan komunikasi publik yang berorientasi manfaat masyarakat.CSR AUKTI diarahkan sebagai kontribusi nyata bagi stabilitas sosial nasional.Penguatan peran sosial AUKTI, program CSR nasional, dan komunikasi publik yang beretika dan berwawasan kebangsaan.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum
Bidang yang berada dalam struktur koordinasi adalah:
- Kepala Bidang Program Sosial & Kemanusiaan : Bpk/Ibu..Perencanaan program bantuan bencana.Program santunan, tenaga keamanan berprestasi, dan dukungan sosial nasional.Pengembangan kegiatan sosial untuk anggota dan masyarakat.
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat & Informasi Publik: Bpk/Ibu..Publikasi resmi AUKTI, press release, dan manajemen media sosial.Pengelolaan hubungan dengan media massa nasional/internasional.Pembuatan materi komunikasi, branding organisasi, dan citra publik.
- Kepala Bidang CSR Nasional: Bpk/Ibu..Perencanaan dan penyaluran program CSR.Pengawasan penyelenggaraan CSR oleh daerah/anggota.Kolaborasi dengan perusahaan nasional, BUMN, BUMD, dan mitra filantropi.
- Kepala Bidang Kemitraan Sosial & Komunikasi Lembaga: Bpk/Ibu..Kerja sama dengan lembaga sosial-KEMENSOS RI, ORMAS/LSM, instansi pemerintah KESBANGPOL PEMPROV/ PEMDA GUBERNUR, dan komunitas.Penguatan citra organisasi melalui program kolaboratif.
- Kepala Bidang Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi: Bpk/Ibu..Penanganan isu negatif terhadap organisasi.Pengelolaan komunikasi pada situasi krisis.Penyusunan pedoman komunikasi internal dan eksternal.
Ruang lingkup bidang Wakil Ketua Umum VIII, Dr (C) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD, Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional (SHCN) ini meliputi:
a . Program Sosial dan Kemanusiaan
b. Hubungan Masyarakat & Komunikasi Publik
c. Pengelolaan CSR Nasional dan Regional
d. Kemitraan Sosial & Publikasi Organisasi
e. Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi Publik
Dr (Cand.) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD Akademisi, Praktisi Media Nasional, dan Arsitek Strategi Bisnis AUKTI Wakil Ketua Umum VIII Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI) Badan Pengurus Pusat AUKTI
Dr (Cand.) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD adalah figur akademisi dan praktisi media nasional yang memiliki rekam jejak panjang di dunia broadcasting, manajemen strategis, serta pengembangan organisasi. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di industri media nasional dan latar belakang akademik yang kuat, beliau kini dipercaya mengemban amanah strategis di Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (BPP AUKTI).
Saat ini, Joko Suhariyanto aktif sebagai Dosen Tetap Program Studi Manajemen Universitas Siber Asia, sekaligus mengajar pada bidang Komunikasi dan Informatika. Di dunia akademik, beliau juga tengah menempuh Program Doktor (S3) Manajemen di Universitas Nasional, memperkuat peran sebagai pemikir strategis dan cendekiawan praktis.
Identitas Singkat
Nama Lengkap: Dr (Cand.) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD
Domisili: Bogor, Jawa Barat
Profesi: Akademisi / Dosen Tetap Universitas
Latar Belakang Pendidikan
Joko Suhariyanto menempuh pendidikan manajemen secara berjenjang dan konsisten, dengan fokus pada kepemimpinan, strategi, dan pengembangan organisasi:
Magister Manajemen (S2) – Program Studi Manajemen, Universitas Nasional (2018–2020)
Mahasiswa Doktoral (S3) Manajemen – Universitas Nasional (sedang berjalan)
Selain pendidikan formal, beliau juga mengantongi sertifikasi profesional:
Certified Professional Organization Development (CPOD)
Distance Training Program Implementation
Pengalaman Profesional di Media Nasional
Karier profesional Joko Suhariyanto terentang panjang di Metro TV, salah satu media penyiaran nasional terkemuka di Indonesia, selama lebih dari 20 tahun (2001–2021), dengan posisi strategis sebagai berikut:
Camera Person Redaksi (2001–2006)
Koordinator Camera Person Redaksi (2006–2016)
Tim Kreatif & Peliputan Internasional (2013–2015), khusus mengawal pebalap Indonesia Sean Gelael pada ajang balap internasional:
Formula 3 British
Formula 3 Eropa
Formula Renault 3.5
Formula 2
Media Support, Service & Advertorial (2015–2016)
Koordinator Peliputan Daerah / Produser Desk Nusantara (2016–2021)
Pengalaman ini membentuk perspektif strategis beliau dalam komunikasi publik, manajemen isu, produksi konten, dan relasi media nasional maupun internasional.
Keahlian Utama
Manajemen Strategis & Kebijakan Bisnis
Strategic Communication & Investor Relations
Videografi & Produksi Konten
Penulisan Naskah (iklan, siaran pers, komunikasi korporasi)
Pengembangan Organisasi & Change Management
Peran Strategis di AUKTI
Atas kapasitas keilmuan dan pengalaman praktisnya, Joko Suhariyanto dipercaya menjabat sebagai:
Wakil Ketua Umum VIII
Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI)
Badan Pengurus Pusat AUKTI
Dalam peran ini, beliau bertanggung jawab mendorong:
Perumusan kebijakan industri usaha keamanan terpadu
Penguatan hubungan investor dan mitra strategis
Pengembangan model bisnis berkelanjutan bagi anggota AUKTI
Integrasi komunikasi strategis antara dunia usaha, regulator, dan publik
Identitas Keanggotaan AUKTI
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.054
Jabatan: Waketum VIII – Korbid SBIR-KI BPP AUKTI
Masa Berlaku: 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Penutup
Perpaduan pengalaman media nasional, kapasitas akademik, dan kompetensi manajerial menjadikan Dr (Cand.) Joko Suhariyanto sosok strategis dalam memperkuat posisi AUKTI sebagai asosiasi nasional yang modern, kredibel, dan berorientasi kebijakan industri. Kehadirannya menegaskan AUKTI sebagai rumah besar kolaborasi akademisi, praktisi, dan pelaku usaha keamanan terpadu Indonesia.
BAB XVII
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG SOSIAL, HUMAS & CSR NASIONAL
Pasal 63
Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi
Ayat (1)
Kriteria Waketum Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional
Wakil Ketua Umum yang membidangi Sosial, Humas & CSR Nasional harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang komunikasi publik, hubungan masyarakat, kegiatan sosial, atau pengelolaan CSR.
- Memiliki kemampuan komunikasi strategis, diplomasi organisasi, dan pengembangan citra lembaga.
- Memahami regulasi terkait CSR, kegiatan sosial, dan tata kelola organisasi nirlaba maupun asosiasi profesi.
- Mampu membangun hubungan yang produktif dengan media, pemerintah, industri, dan publik.
- Berintegritas tinggi, transparan, dan mampu menjaga reputasi organisasi di tingkat nasional dan internasional.
- Memiliki jejaring luas pada bidang sosial, kemanusiaan, media, dan lembaga filantropi.
- Tidak memiliki konflik kepentingan dalam aktivitas komunikasi, publikasi, kegiatan sosial, maupun penyaluran bantuan CSR.
- Diutamakan memiliki sertifikasi atau pendidikan di bidang humas, komunikasi, CSR, atau manajemen sosial.
- Mampu mengelola krisis komunikasi dan menjaga stabilitas reputasi organisasi.
Ayat (2)
Ruang Lingkup Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional
Ruang lingkup bidang ini meliputi:
a. Program Sosial dan Kemanusiaan
b. Hubungan Masyarakat & Komunikasi Publik
c. Pengelolaan CSR Nasional dan Regional
d. Kemitraan Sosial & Publikasi Organisasi
e. Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi Publik
Ayat (3)
Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum
Bidang yang berada dalam struktur koordinasi adalah:
- Bidang Program Sosial & Kemanusiaan
- Perencanaan program bantuan bencana.
- Program santunan, tenaga keamanan berprestasi, dan dukungan sosial nasional.
- Pengembangan kegiatan sosial untuk anggota dan masyarakat.
- Bidang Hubungan Masyarakat & Informasi Publik
- Publikasi resmi AUKTI, press release, dan manajemen media sosial.
- Pengelolaan hubungan dengan media massa nasional/internasional.
- Pembuatan materi komunikasi, branding organisasi, dan citra publik.
- Bidang CSR Nasional
- Perencanaan dan penyaluran program CSR.
- Pengawasan penyelenggaraan CSR oleh daerah/anggota.
- Kolaborasi dengan perusahaan nasional, BUMN, BUMD, dan mitra filantropi.
- Bidang Kemitraan Sosial & Komunikasi Lembaga
- Kerja sama dengan lembaga sosial-KEMENSOS RI, ORMAS/LSM, instansi pemerintah KESBANGPOL PEMPROV/ PEMDA GUBERNUR, dan komunitas.
- Penguatan citra organisasi melalui program kolaboratif.
- Bidang Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi
- Penanganan isu negatif terhadap organisasi.
- Pengelolaan komunikasi pada situasi krisis.
- Penyusunan pedoman komunikasi internal dan eksternal.
Ayat (4)
Tugas dan Fungsi Waketum Sosial, Humas & CSR Nasional
Waketum bertugas untuk:
- Merumuskan strategi komunikasi dan kehumasaan nasional AUKTI.
- Mengembangkan citra positif organisasi melalui publikasi yang terarah dan profesional.
- Mengelola program sosial dan kemanusiaan tingkat nasional, termasuk tanggap darurat bencana.
- Menjalin hubungan strategis dengan media, pemerintah, lembaga sosial, dan mitra nasional.
- Mengawasi distribusi dan pelaksanaan CSR oleh anggota maupun tingkat daerah.
- Menyusun pedoman komunikasi di seluruh tingkatan AUKTI.
- Mengelola kanal resmi organisasi, termasuk website, media sosial, dan publikasi cetak/digital.
- Mengkoordinasikan kampanye edukasi publik tentang keamanan bangsa dan peran industri pengamanan.
- Menangani krisis komunikasi dengan respons cepat, tepat, dan terarah.
- Menyusun laporan berkala terkait kegiatan sosial dan publikasi organisasi.
- Menjadi juru bicara (JUBIR) resmi organisasi apabila ditugaskan oleh Ketua Umum.
- Mengawasi pengelolaan informasi publik untuk menghindari disinformasi dan menjaga integritas organisasi.
- Mengharmonisasikan kegiatan sosial AUKTI dengan program pemerintah dan agenda nasional.
Ayat (5)
Kewenangan Waketum
Waketum Koordinator memiliki kewenangan untuk:
- Mengeluarkan kebijakan teknis dan strategis dalam bidang sosial, humas, dan CSR.
- Menyetujui publikasi resmi yang dikeluarkan organisasi.
- Menetapkan tema kegiatan sosial nasional dan prioritas CSR.
- Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
- Menetapkan pedoman komunikasi internal dan eksternal.
- Menugaskan tim media, sosial, atau CSR untuk kegiatan tertentu.
Ayat (6)
Pertanggungjawaban
Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, dengan ketentuan:
a. Menyampaikan laporan kinerja triwulan,
b. Menyampaikan laporan tahunan terkait sosial, humas & CSR,
c. Menyusun evaluasi program nasional,
d. Memberikan rekomendasi strategis pengembangan komunikasi organisasi.