KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM VI BPP AUKTI 2026–2027 KorbId Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP) Dr. M. Zidny Nafi’ Hasbi, S.E., M.E Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP), memimpin penguatan media resmi AUKTI, pengelolaan narasi publik, serta tata protokol kelembagaan nasional.Pendekatan ini mempertegas citra AUKTI sebagai organisasi modern dan kredibel. Pembangunan citra kelembagaan AUKTI melalui media nasional, transformasi digital, serta tata protokol organisasi berstandar nasional.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:

1. Kepala Bidang Media & Hubungan Pers : Bpk/Ibu..

Tugas:

2. Kepala Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi: Bpk/Ibu..

Tugas:

3. Kepala Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi: Bpk/Ibu..

Tugas:

4. Kepala Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi: Bpk/Ibu..

Tugas:

5. Kepala Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI: Bpk/Ibu..

Tugas:

BAB XIX

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL

Pasal 65

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 8–10 tahun dalam komunikasi publik, media relations, protokoler, atau manajemen komunikasi digital.
  2. Memahami standar kehumasan nasional, etika komunikasi publik, dan regulasi penyebaran informasi.
  3. Menguasai strategi media digital, termasuk manajemen konten, social media engagement, dan citra organisasi.
  4. Mampu menyusun komunikasi strategis untuk organisasi skala nasional.
  5. Memiliki kemampuan krisis komunikasi (crisis communication management).
  6. Menguasai tata protokol nasional, termasuk penyelenggaraan acara resmi organisasi.
  7. Mampu membangun hubungan baik dengan media nasional, lembaga pemerintah, dan stakeholder eksternal.
  8. Berintegritas, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika opini publik.
  9. Diutamakan memiliki portofolio dalam digital communication, public relations, atau jurnalistik profesional.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Koordinasi

Ruang lingkup koordinasi Waketum meliputi:

a. Komunikasi Publik dan Kehumasan
b. Media Digital & Sistem Informasi Komunikasi
c. Protokol Organisasi
d. Hubungan Media & Publik
e. Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi
f. Penguatan Branding Nasional AUKTI

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:

1. Bidang Media & Hubungan Pers

Tugas:

2. Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi

Tugas:

3. Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi

Tugas:

4. Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi

Tugas:

5. Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI

Tugas:

Ayat (4)

Tugas Waketum Koordinator

Wakil Ketua Umum memiliki tugas:

  1. Menyusun kebijakan strategis terkait media, digitalisasi komunikasi, dan protokol organisasi.
  2. Memimpin implementasi komunikasi eksternal & internal AUKTI.
  3. Menjamin seluruh kegiatan publikasi organisasi berjalan resmi dan terstandarisasi.
  4. Mengawasi seluruh kegiatan digital, platform informasi, dan penyebaran konten.
  5. Menangani isu publik dan membangun citra positif organisasi.
  6. Mengarahkan produksi konten edukasi, promosi, dan dokumen protokoler organisasi.
  7. Berkoordinasi dengan seluruh Waketum lain untuk komunikasi terpadu.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum berwenang:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis komunikasi dan protokoler AUKTI.
  2. Mengesahkan standar desain publikasi dan identitas visual organisasi.
  3. Mengelola media resmi AUKTI dan seluruh kanal komunikasinya.
  4. Mengatur pernyataan resmi organisasi dan melarang publikasi yang tidak sesuai standar.
  5. Memutuskan strategi komunikasi krisis ketika diperlukan.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan komunikasi bulanan & kegiatan media.
b. Laporan tahunan perkembangan digital & protokol organisasi.
c. Laporan khusus bila terjadi krisis komunikasi.
d. Rekomendasi kebijakan penguatan citra organisasi.      

Tinggalkan Balasan