KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM VI BPP AUKTI 2026–2027 KorbId Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP) Dr. M. Zidny Nafi’ Hasbi, S.E., M.E Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP), memimpin penguatan media resmi AUKTI, pengelolaan narasi publik, serta tata protokol kelembagaan nasional.Pendekatan ini mempertegas citra AUKTI sebagai organisasi modern dan kredibel. Pembangunan citra kelembagaan AUKTI melalui media nasional, transformasi digital, serta tata protokol organisasi berstandar nasional.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi
Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:
1. Kepala Bidang Media & Hubungan Pers : Bpk/Ibu..
Tugas:
- Menjalin hubungan strategis dengan media nasional, televisi, radio, dan media daring.
- Menyusun press release, pernyataan resmi, dan informasi publik AUKTI.
- Mengatur konferensi pers, wawancara, serta publikasi kegiatan AUKTI.
- Menangani isu pemberitaan agar tetap positif dan profesional.
2. Kepala Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi: Bpk/Ibu..
Tugas:
- Mengelola website resmi AUKTI, aplikasi anggota, dan media sosial.
- Mengembangkan sistem komunikasi digital internal–eksternal.
- Menyusun kalender konten digital (content calendar).
- Mengatur kampanye digital nasional terkait keamanan terpadu.
3. Kepala Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi: Bpk/Ibu..
Tugas:
- Mengatur pedoman protokoler AUKTI dalam semua acara.
- Mengatur tata upacara, tata tempat, tata penghormatan, dan tata pakaian.
- Mengatur kunjungan resmi, pelantikan, rakernas, rapat besar, dan forum nasional.
- Menjamin setiap agenda organisasi berjalan sesuai standar protokol nasional.
4. Kepala Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi: Bpk/Ibu..
Tugas:
- Mengidentifikasi isu publik yang berpotensi merugikan organisasi.
- Menyusun mitigasi komunikasi dan strategi penanganan krisis.
- Mengelola pesan organisasi agar konsisten dan sejalan dengan kebijakan Ketum.
- Menangani kasus hoaks, misinformasi, atau serangan reputasi terhadap organisasi.
5. Kepala Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI: Bpk/Ibu..
Tugas:
- Menetapkan standar brand identity AUKTI: logo, warna, desain, dan format dokumen.
- Mengatur integrasi branding pada semua kegiatan, publikasi, dan media digital.
- Mengembangkan strategi peningkatan citra organisasi di tingkat nasional.
BAB XIX
WAKETUM KOORDINATOR BIDANG MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL
Pasal 65
Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi
Ayat (1)
Kriteria Waketum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 8–10 tahun dalam komunikasi publik, media relations, protokoler, atau manajemen komunikasi digital.
- Memahami standar kehumasan nasional, etika komunikasi publik, dan regulasi penyebaran informasi.
- Menguasai strategi media digital, termasuk manajemen konten, social media engagement, dan citra organisasi.
- Mampu menyusun komunikasi strategis untuk organisasi skala nasional.
- Memiliki kemampuan krisis komunikasi (crisis communication management).
- Menguasai tata protokol nasional, termasuk penyelenggaraan acara resmi organisasi.
- Mampu membangun hubungan baik dengan media nasional, lembaga pemerintah, dan stakeholder eksternal.
- Berintegritas, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika opini publik.
- Diutamakan memiliki portofolio dalam digital communication, public relations, atau jurnalistik profesional.
Ayat (2)
Ruang Lingkup Koordinasi
Ruang lingkup koordinasi Waketum meliputi:
a. Komunikasi Publik dan Kehumasan
b. Media Digital & Sistem Informasi Komunikasi
c. Protokol Organisasi
d. Hubungan Media & Publik
e. Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi
f. Penguatan Branding Nasional AUKTI
Ayat (3)
Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi
Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:
1. Bidang Media & Hubungan Pers
Tugas:
- Menjalin hubungan strategis dengan media nasional, televisi, radio, dan media daring.
- Menyusun press release, pernyataan resmi, dan informasi publik AUKTI.
- Mengatur konferensi pers, wawancara, serta publikasi kegiatan AUKTI.
- Menangani isu pemberitaan agar tetap positif dan profesional.
2. Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi
Tugas:
- Mengelola website resmi AUKTI, aplikasi anggota, dan media sosial.
- Mengembangkan sistem komunikasi digital internal–eksternal.
- Menyusun kalender konten digital (content calendar).
- Mengatur kampanye digital nasional terkait keamanan terpadu.
3. Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi
Tugas:
- Mengatur pedoman protokoler AUKTI dalam semua acara.
- Mengatur tata upacara, tata tempat, tata penghormatan, dan tata pakaian.
- Mengatur kunjungan resmi, pelantikan, rakernas, rapat besar, dan forum nasional.
- Menjamin setiap agenda organisasi berjalan sesuai standar protokol nasional.
4. Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi
Tugas:
- Mengidentifikasi isu publik yang berpotensi merugikan organisasi.
- Menyusun mitigasi komunikasi dan strategi penanganan krisis.
- Mengelola pesan organisasi agar konsisten dan sejalan dengan kebijakan Ketum.
- Menangani kasus hoaks, misinformasi, atau serangan reputasi terhadap organisasi.
5. Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI
Tugas:
- Menetapkan standar brand identity AUKTI: logo, warna, desain, dan format dokumen.
- Mengatur integrasi branding pada semua kegiatan, publikasi, dan media digital.
- Mengembangkan strategi peningkatan citra organisasi di tingkat nasional.
Ayat (4)
Tugas Waketum Koordinator
Wakil Ketua Umum memiliki tugas:
- Menyusun kebijakan strategis terkait media, digitalisasi komunikasi, dan protokol organisasi.
- Memimpin implementasi komunikasi eksternal & internal AUKTI.
- Menjamin seluruh kegiatan publikasi organisasi berjalan resmi dan terstandarisasi.
- Mengawasi seluruh kegiatan digital, platform informasi, dan penyebaran konten.
- Menangani isu publik dan membangun citra positif organisasi.
- Mengarahkan produksi konten edukasi, promosi, dan dokumen protokoler organisasi.
- Berkoordinasi dengan seluruh Waketum lain untuk komunikasi terpadu.
Ayat (5)
Kewenangan Waketum
Waketum berwenang:
- Mengeluarkan kebijakan teknis komunikasi dan protokoler AUKTI.
- Mengesahkan standar desain publikasi dan identitas visual organisasi.
- Mengelola media resmi AUKTI dan seluruh kanal komunikasinya.
- Mengatur pernyataan resmi organisasi dan melarang publikasi yang tidak sesuai standar.
- Memutuskan strategi komunikasi krisis ketika diperlukan.
Ayat (6)
Pertanggungjawaban
Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:
a. Laporan komunikasi bulanan & kegiatan media.
b. Laporan tahunan perkembangan digital & protokol organisasi.
c. Laporan khusus bila terjadi krisis komunikasi.
d. Rekomendasi kebijakan penguatan citra organisasi.