Profil Singkat

Brigjen Pol. (P) Drs. Sumirat, M.Si merupakan perwira tinggi Polri purnawirawan dengan rekam jejak panjang dan konsisten di Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengalaman beliau mencakup kepemimpinan di berbagai provinsi strategis serta jabatan pusat yang berkaitan dengan riset, data, informatika, dan kehumasan nasional.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum IX AUKTI, beliau mengoordinasikan penguatan sektor ekonomi keamanan, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan industri jasa pengamanan agar selaras dengan kebijakan nasional, profesional, dan berdaya saing.


Riwayat Jabatan Utama


Ruang Lingkup Koordinasi (E-IJPU)


KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

AUKTI mendorong pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung industri jasa pengamanan.Wakil Ketua Umum IX, Brigjen Pol. (P) Drs. Sumirat, M.Si, Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM & Industri Jasa Pengamanan (E-IJPU), memimpin penguatan ekosistem usaha dan perlindungan industri nasional.Pendekatan ini memperluas manfaat ekonomi sektor keamanan.Pemberdayaan UMKM sektor keamanan serta penguatan ekosistem industri jasa pengamanan nasional.

  1. Menghubungkan pelaku industri keamanan dengan peluang bisnis pemerintah, swasta, dan internasional.
  2. Mengembangkan model bisnis keamanan baru (Security 4.0, Digital Security Services, Smart Monitoring).
  3. Menyusun arah pembangunan dan stabilitas ekonomi internal organisasi.
  4. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap seluruh Badan/Divisi ekonomi dan industri jasa pengamanan di AUKTI.
  5. Menjalin kemitraan ekonomi dengan pemerintah, lembaga usaha, lembaga keuangan, dan dunia industri.
  6. Mengembangkan pusat ekonomi anggota berupa AUKTI Business Hub & Marketplace.
  7. Membina dan mengawasi koperasi, unit usaha, dan badan ekonomi AUKTI.
  8. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).
  9. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  10. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  11. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.
  12. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  13. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  14. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  15. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  16. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.
  17. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  18. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  19. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  20. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  21. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

Struktur Bidang di Bawah Wakil Ketua Umum IX, Brigjen Pol. (P) Drs. Sumirat, M.Si, Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM & Industri Jasa Pengamanan (E-IJPU),Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

  1. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Organisasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi ekonomi jangka pendek, menengah & jangka panjang AUKTI.
  2. Membentuk unit usaha mandiri organisasi.
  3. Mengembangkan model pendapatan organisasi (membership economy, business model security).
  4. Mengawasi pemasukan dan output ekonomi program kerja organisasi.
  5. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).

B. Kepala Bidang Industri Jasa Pengamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Membina seluruh BUJP dan perusahaan keamanan anggota AUKTI.
  2. Menyusun standar operasional industri keamanan sesuai regulasi:
    1. UU Perburuhan
    2. Permenaker Jasa Pengamanan
    3. Perpol/Perkap
    4. SNI 9040 & SNI terkait
  3. Mengembangkan kualitas manajemen pengamanan nasional.
  4. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  5. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  6. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.

C. Kepala Bidang UMKM & Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Ruang lingkup:

  1. Mendorong UMKM anggota AUKTI untuk naik kelas dan terintegrasi dalam pengadaan BUMN, Pemerintah, dan swasta.
  2. Membina UMKM pemasok barang keamanan:
    1. Seragam, sepatu, rompi
    2. Alat komunikasi
    3. Aksesor security
    4. Peralatan taktis
  3. Membina UMKM penyedia jasa:
    1. Catering, transportasi logistik keamanan, event support
  4. Membentuk inkubator UMKM Keamanan (Security Business Incubator).
  5. Mengembangkan sistem pembiayaan UMKM bekerja sama dengan:
    1. Kemenkop-UKM
    2. Perbankan
    3. Lembaga pembiayaan fintech

D. Kepala Bidang Kerja Sama Usaha & Investasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  2. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  3. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  4. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  5. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.

E. Kepala Bidang Koperasi, Unit Usaha & Marketplace AUKTI

Ruang lingkup:

  1. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  2. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  3. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  4. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  5. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

BAB XIV

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, INDUSTRI JASA PENGAMANAN & UMKM

Pasal 60

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan & UMKM adalah unsur kepemimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum dan berfungsi mengendalikan, mengembangkan, dan menguatkan sektor ekonomi organisasi, industri jasa pengamanan nasional, serta pemberdayaan UMKM dalam ekosistem AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok


Waketum Koordinator memiliki tugas pokok:

  1. Merumuskan kebijakan ekonomi organisasi AUKTI secara nasional.
  2. Mengembangkan ekosistem industri jasa pengamanan berbasis profesionalisme dan standar mutu nasional.
  3. Membina UMKM yang bergerak dalam sektor pendukung keamanan, teknologi, logistik, jasa, maupun produksi alat keamanan.
  4. Menciptakan peluang usaha dan investasi bagi anggota AUKTI.
  5. Menghubungkan pelaku industri keamanan dengan peluang bisnis pemerintah, swasta, dan internasional.
  6. Mengembangkan model bisnis keamanan baru (Security 4.0, Digital Security Services, Smart Monitoring).
  7. Menyusun arah pembangunan dan stabilitas ekonomi internal organisasi.
  8. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap seluruh Badan/Divisi ekonomi dan industri jasa pengamanan di AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan program ekonomi strategis AUKTI.
  2. Mengeluarkan rekomendasi usaha jasa pengamanan bagi anggota yang memenuhi standar hukum dan etika.
  3. Menyusun dan mengesahkan kebijakan industri jasa pengamanan AUKTI.
  4. Menjalin kemitraan ekonomi dengan pemerintah, lembaga usaha, lembaga keuangan, dan dunia industri.
  5. Mengusulkan kebijakan ekonomi di tingkat nasional yang terkait usaha pengamanan.
  6. Mengembangkan pusat ekonomi anggota berupa AUKTI Business Hub & Marketplace.
  7. Membina dan mengawasi koperasi, unit usaha, dan badan ekonomi AUKTI.

Ayat (4)

Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

  1. Bidang Pengembangan Ekonomi Organisasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi ekonomi jangka pendek, menengah & jangka panjang AUKTI.
  2. Membentuk unit usaha mandiri organisasi.
  3. Mengembangkan model pendapatan organisasi (membership economy, business model security).
  4. Mengawasi pemasukan dan output ekonomi program kerja organisasi.
  5. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).

B. Bidang Industri Jasa Pengamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Membina seluruh BUJP dan perusahaan keamanan anggota AUKTI.
  2. Menyusun standar operasional industri keamanan sesuai regulasi:
    1. UU Perburuhan
    2. Permenaker Jasa Pengamanan
    3. Perpol/Perkap
    4. SNI 9040 & SNI terkait
  3. Mengembangkan kualitas manajemen pengamanan nasional.
  4. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  5. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  6. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.

C. Bidang UMKM & Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Ruang lingkup:

  1. Mendorong UMKM anggota AUKTI untuk naik kelas dan terintegrasi dalam pengadaan BUMN, Pemerintah, dan swasta.
  2. Membina UMKM pemasok barang keamanan:
    1. Seragam, sepatu, rompi
    2. Alat komunikasi
    3. Aksesor security
    4. Peralatan taktis
  3. Membina UMKM penyedia jasa:
    1. Catering, transportasi logistik keamanan, event support
  4. Membentuk inkubator UMKM Keamanan (Security Business Incubator).
  5. Mengembangkan sistem pembiayaan UMKM bekerja sama dengan:
    1. Kemenkop-UKM
    2. Perbankan
    3. Lembaga pembiayaan fintech

D. Bidang Kerja Sama Usaha & Investasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  2. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  3. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  4. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  5. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.

E. Bidang Koperasi, Unit Usaha & Marketplace AUKTI

Ruang lingkup:

  1. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  2. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  3. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  4. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  5. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang ekonomi, industri keamanan, atau manajemen bisnis.
  2. Memahami regulasi usaha jasa pengamanan nasional.
  3. Memiliki jejaring luas di dunia industri, pemerintahan, BUMN, dan sektor keuangan.
  4. Memiliki kemampuan manajerial dan negosiasi tingkat tinggi.
  5. Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum atau etika bisnis.
  6. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang UMKM atau industri jasa pengamanan.

Ayat (6)

Sistem Pelaporan & Evaluasi

  1. Setiap bidang wajib melaporkan program kerja secara triwunan.
  2. Waketum Koordinator menyampaikan laporan kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi kebijakan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Tinggalkan Balasan