KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM IV BPP AUKTI 2026–2027
KorbId Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan (ILSP)
Ir. Wisnu Setyo Wijoyo, MM memimpin penyusunan standar teknis, tata kelola logistik, serta sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.Langkah ini memperkuat posisi industri keamanan Indonesia dalam praktik tata kelola modern.Penyusunan standar infrastruktur dan perlengkapan keamanan nasional, sinkronisasi logistik, serta penguatan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum
Bidang-bidang yang berada dalam koordinasi Waketum adalah:
- Kepala Bidang Infrastruktur Organisasi : Bpk/Ibu…. Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, fasilitas pendidikan & pelatihan, serta command center.
- Kepala Bidang Logistik & Manajemen Aset: Bpk/Ibu….Pengadaan, penyimpanan, perawatan, distribusi, dan pendataan seluruh aset AUKTI.Pengelolaan warehouse/logistik pusat dan daerah. Penyusunan SOP logistik.
- Kepala Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan: Bpk/Ibu….Penyusunan standar teknis peralatan keamanan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan best practice internasional.Penilaian kelayakan peralatan anggota.Penetapan spesifikasi peralatan untuk kegiatan resmi AUKTI.
- Kepala Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu: Bpk/Ibu….Kerja sama dengan lembaga sertifikasi (LSPro, BSN, KAN).Penerbitan rekomendasi perlengkapan yang layak pakai.Audit berkala kualitas perlengkapan anggota jasa pengamanan.
- Kepala Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat: Bpk/Ibu….Menyusun sistem respons cepat logistik AUKTI untuk keadaan darurat.Membentuk tim pendukung logistik nasional.
BAB XVI
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN
Pasal 62
Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi
Ayat (1)
Kriteria Waketum Koordinator Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
Wakil Ketua Umum yang membidangi Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam pengelolaan infrastruktur, logistik, supply chain, perlengkapan keamanan, atau manajemen operasional industri jasa pengamanan.
- Memiliki kompetensi strategis dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan pengawasan perlengkapan pendukung keamanan.
- Menguasai standar nasional dan internasional terkait peralatan keamanan, sistem logistik, dan manajemen aset.
- Tidak terlibat konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan, distribusi, atau pemasok perlengkapan organisasi.
- Berintegritas tinggi, profesional, dan mampu menjaga tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel.
- Diutamakan memiliki sertifikasi profesional di bidang logistik, manajemen aset, supply chain, manajemen keamanan, atau standardisasi peralatan.
- Mampu melakukan koordinasi lintas bidang serta menjembatani kebutuhan anggota, industri, dan regulator dalam hal infrastruktur dan perlengkapan keamanan.
- Bersedia menjalankan tugas penuh waktu/tidak penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan BPP AUKTI.
Ayat (2)
Ruang Lingkup Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
Bidang ini merupakan unsur pimpinan yang bertanggung jawab terhadap unsur:
a. Pengembangan Infrastruktur Organisasi
b. Manajemen Logistik dan Aset
c. Standardisasi Perlengkapan dan Peralatan Keamanan
d. Sistem Distribusi & Kesiapan Operasional
e. Pengawasan Mutu & Sertifikasi Perlengkapan
Ayat (3)
Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum
Bidang-bidang yang berada dalam koordinasi Waketum adalah:
- Bidang Infrastruktur Organisasi
- Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, fasilitas pendidikan & pelatihan, serta command center.
- Pengembangan sarana fisik dan digital untuk mendukung layanan AUKTI.
- Bidang Logistik & Manajemen Aset
- Pengadaan, penyimpanan, perawatan, distribusi, dan pendataan seluruh aset AUKTI.
- Pengelolaan warehouse/logistik pusat dan daerah.
- Penyusunan SOP logistik.
- Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan
- Penyusunan standar teknis peralatan keamanan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan best practice internasional.
- Penilaian kelayakan peralatan anggota.
- Penetapan spesifikasi peralatan untuk kegiatan resmi AUKTI.
- Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu
- Kerja sama dengan lembaga sertifikasi (LSPro, BSN, KAN).
- Penerbitan rekomendasi perlengkapan yang layak pakai.
- Audit berkala kualitas perlengkapan anggota jasa pengamanan.
- Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat
- Menyusun sistem respons cepat logistik AUKTI untuk keadaan darurat.
- Membentuk tim pendukung logistik nasional.
Ayat (4)
Tugas dan Fungsi Waketum Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
Waketum bertugas dan berfungsi untuk:
- Merumuskan kebijakan strategis terkait infrastruktur, logistik, dan standardisasi perlengkapan AUKTI tingkat nasional.
- Mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang operasional organisasi.
- Menyusun sistem logistik terpadu, termasuk manajemen aset, pengadaan, pelabelan, perawatan, dan penghapusan aset.
- Membuat standar perlengkapan dan peralatan keamanan, baik untuk anggota maupun kegiatan resmi AUKTI.
- Melakukan verifikasi dan audit perlengkapan keamanan yang digunakan oleh anggota untuk menjamin keselamatan dan profesionalisme.
- Mengembangkan basis data nasional perlengkapan keamanan, termasuk identifikasi spesifikasi dan sertifikasi.
- Mengawasi proses pengadaan agar transparan, akuntabel, ekonomis, efektif, dan efisien.
- Melakukan evaluasi organisasi terkait kebutuhan perlengkapan, infrastruktur, serta rekomendasi peningkatan kualitas.
- Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum dan BPP mengenai perkembangan bidangnya.
- Mengembangkan kerja sama dengan vendor, produsen peralatan keamanan, lembaga sertifikasi, dan instansi pemerintah.
- Mengendalikan distribusi perlengkapan nasional, termasuk stok darurat untuk mendukung kegiatan besar AUKTI.
- Menjamin pemenuhan standar operasional perlengkapan dan fasilitas sesuai ketentuan nasional dan internasional.
Ayat (5)
Kewenangan Waketum
Waketum mempunyai kewenangan untuk:
- Mengeluarkan kebijakan teknis dalam bidangnya.
- Menyetujui rencana pengadaan dan perawatan aset.
- Menyetujui standardisasi teknis perlengkapan keamanan.
- Menetapkan struktur bidang di bawah koordinasinya.
- Mengusulkan anggaran kebutuhan bidang kepada BPP AUKTI.
- Mengeluarkan rekomendasi resmi kelayakan peralatan keamanan kepada anggota.
Ayat (6)
Pertanggungjawaban
Waketum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum AUKTI dan menyampaikan:
a. Laporan kinerja triwulan
b. Laporan tahunan
c. Evaluasi kebutuhan infrastruktur & perlengkapan nasional
d. Rekomendasi kebijakan pengembangan logistik & standardisasi