KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

KorbId Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan (HPRI-K)
AKBP (Purn.) Dr. Drs. Jayadi Sirun, M.H.Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan (HPRI-K), memimpin advokasi kebijakan, harmonisasi regulasi, serta pendampingan hukum bagi anggota AUKTI.Pendekatan ini memastikan industri keamanan tumbuh dalam kepastian hukum dan kepatuhan regulatif.Pengawalan aspek hukum, harmonisasi regulasi, serta advokasi kebijakan industri jasa keamanan yang patuh hukum dan berkelanjutan.

Memiliki jejaring kuat dengan:

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:

a. Kepala Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan : Bpk/Ibu…………………

Sekretaris Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan : Bpk/Ibu…………………

Tugas:

b. Kepala Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi : Bpk/Ibu…………………

Sekretaris Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi : Bpk/Ibu…………………

Tugas:

c. Kepala Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance) : Bpk/Ibu…………………

Sekretaris Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance) : Bpk/Ibu………………..

Tugas:

d. Kepala Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan : Bpk/Ibu…………………

Sekretaris Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan : Bpk/Ibu…………………

Tugas:

e. Kepala Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi : Bpk/Ibu…………………

Sekretaris Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi : Bpk/Ibu…………………

Tugas:


BAB XI

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN

Pasal 51

Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang

Ayat (1)

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan merupakan unsur pimpinan strategis AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.

Ayat (2)

Waketum Koordinator menjadi penanggung jawab utama pembinaan regulasi, penataan perizinan usaha keamanan, standardisasi industri keamanan, serta sinkronisasi hukum internal dan eksternal organisasi.

Ayat (3)

Waketum Koordinator menjalankan fungsi pembinaan hukum, advokasi, penyusunan regulasi, serta harmonisasi peraturan lintas lembaga, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.

Pasal 52

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)

Memiliki latar belakang hukum, regulasi publik, kepatuhan industri, atau pengalaman minimal 10 tahun dalam dunia kebijakan, perizinan, atau penegakan hukum.

Ayat (2)

Memahami secara mendalam kerangka regulasi yang mengatur industri keamanan terpadu, termasuk:

Ayat (3)

Memiliki jejaring kuat dengan:

Ayat (4)

Berintegritas, bebas konflik kepentingan, tidak pernah menjalani pidana, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

Ayat (5)

Mampu merumuskan regulasi baru, melakukan harmonisasi peraturan, dan memberikan arahan hukum kepada seluruh BPD/BPC.

Pasal 53

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menyusun kebijakan hukum internal AUKTI dan mekanisme kepatuhan organisasi.

Ayat (2)

Membina dan mengarahkan seluruh divisi hukum AUKTI dengan standar profesional nasional.

Ayat (3)

Mengawal revisi dan implementasi regulasi usaha keamanan terpadu bersama lembaga pemerintah dan kepolisian.

Ayat (4)

Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada industri jasa pengamanan.

Ayat (5)

Menyusun naskah akademik, policy brief, dan analisis hukum berkaitan dengan industri keamanan.

Ayat (6)

Memberikan asistensi hukum kepada BPD dan BPC, termasuk terkait konflik organisasi, regulasi daerah, dan perizinan.

Ayat (7)

Melakukan harmonisasi AD/ART, PO, SOP, Peraturan Organisasi, Standar Kompetensi, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

Ayat (8)

Menjadi penghubung resmi AUKTI dalam koordinasi kebijakan dengan kepolisian terkait regulasi BUJP, Satpam, dan standar operasi pengamanan.

Ayat (9)

Mengembangkan ekosistem regulasi industri keamanan yang modern, efisien, dan sesuai tuntutan ekonomi digital.

Pasal 54

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)

Mengeluarkan arahan hukum dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran AUKTI.

Ayat (2)

Mengesahkan SOP, pedoman regulasi, dan prosedur perizinan yang ditetapkan di bawah koordinasinya.

Ayat (3)

Mengusulkan kepada Ketua Umum pembentukan komite hukum atau tim harmonisasi nasional.

Ayat (4)

Mengikutsertakan AUKTI dalam konsultasi publik pemerintah terkait pembentukan regulasi baru.

Ayat (5)

Melakukan pendampingan hukum terhadap anggota AUKTI dalam konteks organisasi, perizinan, dan kepatuhan industri.

Ayat (6)

Memediasi konflik hukum internal dan eksternal sesuai kewenangannya.

Ayat (7)

Memberikan advis hukum wajib kepada Ketua Umum sebelum AUKTI menandatangani MoU, PKS, atau dokumen legal lain.

Pasal 55

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)

Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:

a. Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan

Tugas:

b. Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi

Tugas:

c. Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)

Tugas:

d. Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan

Tugas:

e. Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi

Tugas:

Ayat (2)

Setiap bidang terdiri dari:

Pasal 56

Pertanggungjawaban

Ayat (1)

Waketum Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Ayat (2)

Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.

Ayat (3)

Laporan kegiatan disampaikan secara berkala:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan ke Rapat Anggota Nasional (RAN).

Ayat (4)

Setiap kebijakan hukum AUKTI harus melalui proses verifikasi dan legal drafting sesuai standar organisasi.

Pasal 57

Ketentuan Penutup

Ayat (1)

Pasal 27 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)

Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.

Tinggalkan Balasan