KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
KorbId Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan (HPRI-K)
AKBP (Purn.) Dr. Drs. Jayadi Sirun, M.H.Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan (HPRI-K), memimpin advokasi kebijakan, harmonisasi regulasi, serta pendampingan hukum bagi anggota AUKTI.Pendekatan ini memastikan industri keamanan tumbuh dalam kepastian hukum dan kepatuhan regulatif.Pengawalan aspek hukum, harmonisasi regulasi, serta advokasi kebijakan industri jasa keamanan yang patuh hukum dan berkelanjutan.
Memiliki jejaring kuat dengan:
- Divisi Hukum Polri
- Baharkam Polri (Ditbinpotmas, Ditpamobvit)
- Kementerian Hukum & HAM
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kemenkumham AHU
- Kementerian Investasi/BKPM
- Pemerintah Daerah (Perizinan/Perundangan)
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:
a. Kepala Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan : Bpk/Ibu…………………
Sekretaris Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan : Bpk/Ibu…………………
Tugas:
- Menyusun dan merevisi AD/ART, PO, SOP, Kode Etik.
- Menyusun legal drafting organisasi.
- Memberikan pendampingan hukum internal.
b. Kepala Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi : Bpk/Ibu…………………
Sekretaris Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi : Bpk/Ibu…………………
Tugas:
- Mengkaji perkembangan regulasi BUJP & Satpam.
- Menyusun rekomendasi ke Polri dan pemerintah.
- Mengembangkan standar usaha keamanan terpadu.
c. Kepala Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance) : Bpk/Ibu…………………
Sekretaris Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance) : Bpk/Ibu………………..
Tugas:
- Membina anggota terkait OSS-RBA, izin BUJP, izin operasional, dan kepatuhan.
- Menyusun panduan perizinan nasional.
- Memfasilitasi konsultasi perizinan untuk anggota.
d. Kepala Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan : Bpk/Ibu…………………
Sekretaris Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan : Bpk/Ibu…………………
Tugas:
- Memberikan advokasi organisasi dalam kasus persaingan usaha atau konflik industri.
- Mendampingi BPD dan BPC dalam penyelesaian sengketa internal maupun eksternal.
- Mengelola arbitrase internal AUKTI.
e. Kepala Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi : Bpk/Ibu…………………
Sekretaris Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi : Bpk/Ibu…………………
Tugas:
- Menyusun policy paper dan rekomendasi strategis.
- Melakukan kajian dampak regulasi terhadap industri keamanan.
- Mengembangkan basis data regulasi (Regulation Center AUKTI).
BAB XI
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN
Pasal 51
Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang
Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan merupakan unsur pimpinan strategis AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.
Ayat (2)
Waketum Koordinator menjadi penanggung jawab utama pembinaan regulasi, penataan perizinan usaha keamanan, standardisasi industri keamanan, serta sinkronisasi hukum internal dan eksternal organisasi.
Ayat (3)
Waketum Koordinator menjalankan fungsi pembinaan hukum, advokasi, penyusunan regulasi, serta harmonisasi peraturan lintas lembaga, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.
Pasal 52
Kriteria Waketum Koordinator
Ayat (1)
Memiliki latar belakang hukum, regulasi publik, kepatuhan industri, atau pengalaman minimal 10 tahun dalam dunia kebijakan, perizinan, atau penegakan hukum.
Ayat (2)
Memahami secara mendalam kerangka regulasi yang mengatur industri keamanan terpadu, termasuk:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- Peraturan Kapolri tentang Satpam & Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
- Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
- Standardisasi ISO terkait keamanan
- Peraturan Ketenagakerjaan, K3, Kontrak & Bisnis Jasa Pengamanan
Ayat (3)
Memiliki jejaring kuat dengan:
- Divisi Hukum Polri
- Baharkam Polri (Ditbinpotmas, Ditpamobvit)
- Kementerian Hukum & HAM
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kemenkumham AHU
- Kementerian Investasi/BKPM
- Pemerintah Daerah (Perizinan/Perundangan)
Ayat (4)
Berintegritas, bebas konflik kepentingan, tidak pernah menjalani pidana, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Ayat (5)
Mampu merumuskan regulasi baru, melakukan harmonisasi peraturan, dan memberikan arahan hukum kepada seluruh BPD/BPC.
Pasal 53
Tugas Waketum Koordinator
Ayat (1)
Menyusun kebijakan hukum internal AUKTI dan mekanisme kepatuhan organisasi.
Ayat (2)
Membina dan mengarahkan seluruh divisi hukum AUKTI dengan standar profesional nasional.
Ayat (3)
Mengawal revisi dan implementasi regulasi usaha keamanan terpadu bersama lembaga pemerintah dan kepolisian.
Ayat (4)
Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada industri jasa pengamanan.
Ayat (5)
Menyusun naskah akademik, policy brief, dan analisis hukum berkaitan dengan industri keamanan.
Ayat (6)
Memberikan asistensi hukum kepada BPD dan BPC, termasuk terkait konflik organisasi, regulasi daerah, dan perizinan.
Ayat (7)
Melakukan harmonisasi AD/ART, PO, SOP, Peraturan Organisasi, Standar Kompetensi, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Ayat (8)
Menjadi penghubung resmi AUKTI dalam koordinasi kebijakan dengan kepolisian terkait regulasi BUJP, Satpam, dan standar operasi pengamanan.
Ayat (9)
Mengembangkan ekosistem regulasi industri keamanan yang modern, efisien, dan sesuai tuntutan ekonomi digital.
Pasal 54
Wewenang Waketum Koordinator
Ayat (1)
Mengeluarkan arahan hukum dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran AUKTI.
Ayat (2)
Mengesahkan SOP, pedoman regulasi, dan prosedur perizinan yang ditetapkan di bawah koordinasinya.
Ayat (3)
Mengusulkan kepada Ketua Umum pembentukan komite hukum atau tim harmonisasi nasional.
Ayat (4)
Mengikutsertakan AUKTI dalam konsultasi publik pemerintah terkait pembentukan regulasi baru.
Ayat (5)
Melakukan pendampingan hukum terhadap anggota AUKTI dalam konteks organisasi, perizinan, dan kepatuhan industri.
Ayat (6)
Memediasi konflik hukum internal dan eksternal sesuai kewenangannya.
Ayat (7)
Memberikan advis hukum wajib kepada Ketua Umum sebelum AUKTI menandatangani MoU, PKS, atau dokumen legal lain.
Pasal 55
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Ayat (1)
Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:
a. Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan
Tugas:
- Menyusun dan merevisi AD/ART, PO, SOP, Kode Etik.
- Menyusun legal drafting organisasi.
- Memberikan pendampingan hukum internal.
b. Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi
Tugas:
- Mengkaji perkembangan regulasi BUJP & Satpam.
- Menyusun rekomendasi ke Polri dan pemerintah.
- Mengembangkan standar usaha keamanan terpadu.
c. Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)
Tugas:
- Membina anggota terkait OSS-RBA, izin BUJP, izin operasional, dan kepatuhan.
- Menyusun panduan perizinan nasional.
- Memfasilitasi konsultasi perizinan untuk anggota.
d. Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan
Tugas:
- Memberikan advokasi organisasi dalam kasus persaingan usaha atau konflik industri.
- Mendampingi BPD dan BPC dalam penyelesaian sengketa internal maupun eksternal.
- Mengelola arbitrase internal AUKTI.
e. Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi
Tugas:
- Menyusun policy paper dan rekomendasi strategis.
- Melakukan kajian dampak regulasi terhadap industri keamanan.
- Mengembangkan basis data regulasi (Regulation Center AUKTI).
Ayat (2)
Setiap bidang terdiri dari:
- Kepala Bidang
- Sekretaris Bidang
- Deputi/Tim Teknis sesuai kebutuhan
Pasal 56
Pertanggungjawaban
Ayat (1)
Waketum Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.
Ayat (3)
Laporan kegiatan disampaikan secara berkala:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan ke Rapat Anggota Nasional (RAN).
Ayat (4)
Setiap kebijakan hukum AUKTI harus melalui proses verifikasi dan legal drafting sesuai standar organisasi.
Pasal 57
Ketentuan Penutup
Ayat (1)
Pasal 27 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi AUKTI.
Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.