KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

KorbId SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional (SDSKN)
Faisaludin Sondeng, S.Pd memfokuskan program pada pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kompetensi tenaga keamanan sesuai standar nasional dan kebutuhan industri.Langkah ini mempertegas peran AUKTI sebagai motor peningkatan kualitas SDM keamanan Indonesia.Penguatan sistem pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kualitas SDM industri keamanan nasional yang berdaya saing dan berstandar nasional.Struktur Bidang yang Berada di Bawah KoordinatorUntuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Kepala Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. kepala Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Kepala Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. Mengawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Kepala Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    1. Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    2. Operator Teknologi Keamanan
    3. Supervisor dan Manager Security
    4. Auditor Keamanan
    5. Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Kepala Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

Waketum 2 (SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional – SDSKN), khusus untuk target cepat (Jangka pendek) sebelum Muktamar 1 Juli 2026.

Saya bagi menjadi 4 bagian:

  1. Tujuan besar
  2. Fokus mitra (Universitas & LSP)
  3. Substansi MoU & MoA (apa saja isinya)
  4. Langkah konkret Waketum 2 (step by step)

TUJUAN BESAR (Narasi Kebijakan ke Waketum 2)

Arahan Ketua Umum kepada Waketum 2:

AUKTI harus hadir sebagai penghubung resmi antara dunia industri jasa keamanan dengan dunia pendidikan dan sertifikasi nasional.
MoU bukan sekadar seremoni, tetapi fondasi pembangunan SDM keamanan nasional yang terstandar, tersertifikasi, dan berdaya saing.

target cepat (Jangka pendek):


 FOKUS MITRA KERJA SAMA

A. UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN

Prioritas:

Contoh target realistis:


B. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Tidak perlu pilih semua. Fokus yang relevan langsung ke industri keamanan:

LSP K3

 LSP SDM & HR

 LSP Trainer & Instruktur

 LSP Keamanan & Penunjang


 SUBSTANSI MOU & MOA

(Ini bagian paling penting)

A. ISI MOU DENGAN UNIVERSITAS

(MoU = Payung Besar)

Ruang Lingkup Kerja Sama:

  1. Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional
  2. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi
  3. Riset, kajian, dan publikasi bidang keamanan
  4. Pengabdian masyarakat berbasis keamanan & ketertiban
  5. Magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan
  6. Penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri keamanan

Posisi AUKTI:


B. ISI MOA (IMPLEMENTASI TEKNIS)

(MoA = Program Nyata)

Contoh MoA yang langsung “jalan”:

 Program Sertifikasi Bersama

 Program Diklat & Short Course

 Program Magang & Penempatan

 Kuliah Umum & Dosen Praktisi

 Riset & Policy Brief


C. ISI MOU DENGAN LSP

Ruang Lingkup:

  1. Penyelenggaraan sertifikasi profesi bersama
  2. Penyediaan peserta dari anggota AUKTI
  3. Pelaksanaan uji kompetensi nasional
  4. Pengembangan skema sertifikasi baru
  5. Pelatihan Asesor & Trainer

Posisi AUKTI:


 LANGKAH KONKRET WAKETUM 2

(Roadmap Praktis)

TAHAP 1 – PERSIAPAN (1–2 minggu)

 Bentuk Tim Kecil SDSKN
 Susun 1 draft MoU universitas
 Susun 1 draft MoU LSP
 Siapkan narasi resmi AUKTI


TAHAP 2 – PENDEKATAN (1 bulan)

 Audiensi resmi ke Rektor/Direktur
 Tekankan:

AUKTI membawa industri nasional, bukan sekadar pelatihan

 Targetkan kampus yang cepat ambil keputusan


TAHAP 3 – PENANDATANGANAN

 1–2 Universitas
 2–3 LSP
 Dokumentasi pers & publikasi nasional


TAHAP 4 – EKSEKUSI CEPAT

 Minimal 1 program sertifikasi berjalan
 Minimal 1 diklat bersama
 Jadi bukti kerja nyata sebelum Muktamar


 PESAN INTI UNTUK WAKETUM 2

MoU itu pintu, MoA itu bukti.
AUKTI tidak datang meminta, tetapi menawarkan ekosistem industri keamanan nasional.

DRAFT MOU KERJA SAMA ANTARA ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) DENGAN [NAMA UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN]


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

Nomor: …../MoU/AUKTI/…./2026
Nomor: …../MoU/[UNIV]/…./2026

TENTANG

KERJA SAMA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG JASA KEAMANAN TERPADU


PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN

MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama antara AUKTI dan [Universitas] dalam rangka:

  1. Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional;
  2. Peningkatan kompetensi akademik dan profesional;
  3. Sinkronisasi dunia pendidikan dengan kebutuhan industri keamanan.

PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Kerja sama meliputi:

  1. Pendidikan dan pengajaran;
  2. Pelatihan dan sertifikasi profesi;
  3. Penyusunan dan pengembangan kurikulum berbasis industri;
  4. Penelitian, kajian, dan publikasi ilmiah;
  5. Pengabdian kepada masyarakat;
  6. Program magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan;
  7. Seminar, kuliah umum, dan dosen/praktisi tamu.

PASAL 3 BENTUK PELAKSANAAN

Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (MoA) atau dokumen turunan lainnya.


PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

AUKTI:

[Universitas]:


PASAL 5 JANGKA WAKTU

MoU ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.


PASAL 6 PENUTUP

MoU ini ditandatangani dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


PIHAK PERTAMA
Ketua Umum BPP AUKTI
(tanda tangan & stempel)

PIHAK KEDUA
Rektor/Direktur [Universitas]
(tanda tangan & stempel)



DRAFT MOA PERJANJIAN KERJA SAMA (MoA)

Nomor: …../MoA/AUKTI/…./2026
Nomor: …../MoA/[UNIV]/…./2026

TENTANG

IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI PROFESI JASA KEAMANAN


PASAL 1 OBJEK KERJA SAMA

Objek kerja sama ini meliputi pelaksanaan program konkret sebagai berikut:

  1. Program sertifikasi profesi nasional;
  2. Program diklat dan short course;
  3. Program magang dan praktik kerja industri;
  4. Kuliah umum dan dosen/praktisi industri;
  5. Riset terapan dan kajian kebijakan keamanan.

PASAL 2 PROGRAM PRIORITAS

Program prioritas yang disepakati:

  1. Sertifikasi K3 (Ahli K3, K3 Kebakaran, dll);
  2. Sertifikasi SDM & HR;
  3. Sertifikasi Manajemen & Supervisi Keamanan;
  4. Pelatihan Trainer dan Instruktur;
  5. Pelatihan manajemen jasa keamanan.

PASAL 3 PELAKSANAAN TEKNIS

  1. Lokasi pelaksanaan dapat dilakukan di kampus atau fasilitas mitra AUKTI;
  2. Peserta berasal dari mahasiswa, alumni, dan anggota AUKTI;
  3. Sertifikat diterbitkan sesuai ketentuan lembaga berwenang.

PASAL 4 PEMBIAYAAN

Pembiayaan kegiatan diatur secara case by case berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.


PASAL 5 MASA BERLAKU

MoA ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.


PASAL 6 PENUTUP

MoA ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU dan mengikat secara hukum.


PIHAK PERTAMA
Ketua Umum BPP AUKTI

PIHAK KEDUA
Rektor/Direktur [Universitas]

BAB XIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL

Pasal 59

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional adalah unsur kepemimpinan di bawah Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi keamanan nasional di lingkungan AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok

Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi nasional SDM keamanan untuk seluruh anggota AUKTI.
  2. Membentuk dan mengelola sistem pendidikan, pelatihan, pengembangan karier, dan sertifikasi keamanan nasional.
  3. Membangun standar kompetensi nasional bidang keamanan berbasis SKKNI & SKK AUKTI.
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap seluruh Badan/Divisi Diklat, pembinaan SDM, dan sertifikasi profesi.
  5. Memastikan seluruh anggota memiliki kompetensi sesuai standar keamanan nasional.
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, dan instansi terkait (Baharkam Polri, BNSP, BRIN, Kemnaker, dan lainnya).
  7. Memimpin penyusunan kurikulum nasional keamanan AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan pembinaan SDM anggota AUKTI.
  2. Menyetujui standar kurikulum pelatihan keamanan nasional AUKTI.
  3. Mengesahkan lembaga diklat mitra, asesor, dan instruktur nasional AUKTI.
  4. Menentukan standar penilaian kompetensi untuk anggota.
  5. Mengeluarkan rekomendasi pelatihan dan sertifikasi bagi semua tingkatan (Basic – Advance – Expert – Leadership).
  6. Mengeluarkan pedoman penjenjangan karier bagi profesi keamanan.
  7. Memimpin rapat koordinasi nasional SDM & Diklat.

Ayat (4)

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator

Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. engawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    1. Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    2. Operator Teknologi Keamanan
    3. Supervisor dan Manager Security
    4. Auditor Keamanan
    5. Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pendidikan, pelatihan, keamanan, atau manajemen SDM.
  2. Memahami regulasi keamanan nasional (Perkap, Permenaker, UU, SNI, SKKNI).
  3. Memiliki sertifikasi kompetensi keamanan, manajemen SDM, atau pendidikan.
  4. Memiliki jejaring luas di dunia pendidikan dan keamanan nasional.
  5. Berintegritas, profesional, dan tidak memiliki catatan hukum.

Ayat (6)

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Setiap bidang menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
  2. Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi program dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.

Tinggalkan Balasan