KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
KorbId SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional (SDSKN)
Faisaludin Sondeng, S.Pd memfokuskan program pada pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kompetensi tenaga keamanan sesuai standar nasional dan kebutuhan industri.Langkah ini mempertegas peran AUKTI sebagai motor peningkatan kualitas SDM keamanan Indonesia.Penguatan sistem pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kualitas SDM industri keamanan nasional yang berdaya saing dan berstandar nasional.Struktur Bidang yang Berada di Bawah KoordinatorUntuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:
A. Kepala Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..
Sekretaris Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..
Ruang lingkup:
- Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
- Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
- Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
- Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
- Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.
B. kepala Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan : Bpk/Ibu………………..
Sekretaris Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan : Bpk/Ibu………………..
Ruang lingkup:
- Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
- Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
- Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
- Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
- Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.
C. Kepala Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi : Bpk/Ibu………………..
Sekretaris Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi : Bpk/Ibu………………..
Ruang lingkup:
- Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
- Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
- Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
- Mengawasi mutu implementasi Diklat anggota.
- Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.
D. Kepala Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..
Sekretaris Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..
Ruang lingkup:
- Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
- Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
- Melakukan sertifikasi bagi:
- Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
- Operator Teknologi Keamanan
- Supervisor dan Manager Security
- Auditor Keamanan
- Trainer/Instruktur Keamanan
- Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
- Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.
E. Kepala Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat : Bpk/Ibu………………..
Sekretaris Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat : Bpk/Ibu………………..
Ruang lingkup:
- Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
- Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
- Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
- Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
- Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.
Waketum 2 (SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional – SDSKN), khusus untuk target cepat (Jangka pendek) sebelum Muktamar 1 Juli 2026.
Saya bagi menjadi 4 bagian:
- Tujuan besar
- Fokus mitra (Universitas & LSP)
- Substansi MoU & MoA (apa saja isinya)
- Langkah konkret Waketum 2 (step by step)
TUJUAN BESAR (Narasi Kebijakan ke Waketum 2)
Arahan Ketua Umum kepada Waketum 2:
AUKTI harus hadir sebagai penghubung resmi antara dunia industri jasa keamanan dengan dunia pendidikan dan sertifikasi nasional.
MoU bukan sekadar seremoni, tetapi fondasi pembangunan SDM keamanan nasional yang terstandar, tersertifikasi, dan berdaya saing.
target cepat (Jangka pendek):
- Minimal 1–2 Universitas (MoU & MoA aktif)
- Minimal 2–3 LSP Nasional (MoU operasional)
- Semua sudah berjalan sebelum Muktamar Juli 2026
FOKUS MITRA KERJA SAMA
A. UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN
Prioritas:
- PTN/PTS yang punya:
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ekonomi/Manajemen
- Fakultas Teknik / K3
- Vokasi / Politeknik
- Pusat Pelatihan Profesi
Contoh target realistis:
- Universitas Negeri (PTN regional)
- Universitas swasta mapan
- Politeknik / Sekolah Vokasi
- Kampus dengan Pusat Studi Keamanan, K3, SDM
B. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
Tidak perlu pilih semua. Fokus yang relevan langsung ke industri keamanan:
LSP K3
- Ahli K3 Umum
- K3 Kebakaran
- K3 Lingkungan
- K3 Migas / Konstruksi
LSP SDM & HR
- HR Staff
- HR Supervisor
- HR Manager
- Industrial Relation
LSP Trainer & Instruktur
- LSP Trainer / ToT
- LSP Instruktur Pelatihan
- LSP Asesor (jangka menengah)
LSP Keamanan & Penunjang
- Satpam Gada Pratama/Madya/Utama
- Security Supervisor
- Risk Assessment
- Security Manager
SUBSTANSI MOU & MOA
(Ini bagian paling penting)
A. ISI MOU DENGAN UNIVERSITAS
(MoU = Payung Besar)
Ruang Lingkup Kerja Sama:
- Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional
- Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi
- Riset, kajian, dan publikasi bidang keamanan
- Pengabdian masyarakat berbasis keamanan & ketertiban
- Magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan
- Penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri keamanan
Posisi AUKTI:
- Mitra industri nasional
- Penyedia ekosistem praktik lapangan
- Penghubung ke perusahaan anggota AUKTI
B. ISI MOA (IMPLEMENTASI TEKNIS)
(MoA = Program Nyata)
Contoh MoA yang langsung “jalan”:
Program Sertifikasi Bersama
- Mahasiswa/lulusan → sertifikasi K3 / HR / Security
- AUKTI → peserta & industri pengguna
- Universitas → tempat & akademik
- LSP → sertifikasi resmi
Program Diklat & Short Course
- Diklat Manajemen Keamanan
- Diklat Supervisi Satpam
- Diklat K3 Industri Keamanan
- Diklat SDM & Hubungan Industrial
Program Magang & Penempatan
- Mahasiswa magang di:
- Perusahaan anggota AUKTI
- Proyek pengamanan nasional
- AUKTI sebagai koordinator industri
Kuliah Umum & Dosen Praktisi
- Pengurus AUKTI → dosen tamu
- Praktisi industri → pengajar lapangan
Riset & Policy Brief
- Kajian keamanan nasional
- Standar industri jasa keamanan
- Rekomendasi kebijakan ke pemerintah
C. ISI MOU DENGAN LSP
Ruang Lingkup:
- Penyelenggaraan sertifikasi profesi bersama
- Penyediaan peserta dari anggota AUKTI
- Pelaksanaan uji kompetensi nasional
- Pengembangan skema sertifikasi baru
- Pelatihan Asesor & Trainer
Posisi AUKTI:
- Market provider (anggota nasional)
- Penjamin kebutuhan industri
- Koordinator jadwal & lokasi
LANGKAH KONKRET WAKETUM 2
(Roadmap Praktis)
TAHAP 1 – PERSIAPAN (1–2 minggu)
Bentuk Tim Kecil SDSKN
Susun 1 draft MoU universitas
Susun 1 draft MoU LSP
Siapkan narasi resmi AUKTI
TAHAP 2 – PENDEKATAN (1 bulan)
Audiensi resmi ke Rektor/Direktur
Tekankan:
AUKTI membawa industri nasional, bukan sekadar pelatihan
Targetkan kampus yang cepat ambil keputusan
TAHAP 3 – PENANDATANGANAN
1–2 Universitas
2–3 LSP
Dokumentasi pers & publikasi nasional
TAHAP 4 – EKSEKUSI CEPAT
Minimal 1 program sertifikasi berjalan
Minimal 1 diklat bersama
Jadi bukti kerja nyata sebelum Muktamar
PESAN INTI UNTUK WAKETUM 2
MoU itu pintu, MoA itu bukti.
AUKTI tidak datang meminta, tetapi menawarkan ekosistem industri keamanan nasional.
DRAFT MOU KERJA SAMA ANTARA ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) DENGAN [NAMA UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN]
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Nomor: …../MoU/AUKTI/…./2026
Nomor: …../MoU/[UNIV]/…./2026
TENTANG
KERJA SAMA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG JASA KEAMANAN TERPADU
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama antara AUKTI dan [Universitas] dalam rangka:
- Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional;
- Peningkatan kompetensi akademik dan profesional;
- Sinkronisasi dunia pendidikan dengan kebutuhan industri keamanan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama meliputi:
- Pendidikan dan pengajaran;
- Pelatihan dan sertifikasi profesi;
- Penyusunan dan pengembangan kurikulum berbasis industri;
- Penelitian, kajian, dan publikasi ilmiah;
- Pengabdian kepada masyarakat;
- Program magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan;
- Seminar, kuliah umum, dan dosen/praktisi tamu.
PASAL 3 BENTUK PELAKSANAAN
Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (MoA) atau dokumen turunan lainnya.
PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
AUKTI:
- Menyediakan akses industri dan jejaring perusahaan anggota;
- Menjadi penghubung kebutuhan kompetensi industri keamanan;
- Memfasilitasi program pelatihan dan sertifikasi.
[Universitas]:
- Menyediakan dukungan akademik dan sarana pendidikan;
- Menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri;
- Mendukung pelaksanaan program bersama.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
PASAL 6 PENUTUP
MoU ini ditandatangani dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
PIHAK PERTAMA
Ketua Umum BPP AUKTI
(tanda tangan & stempel)
PIHAK KEDUA
Rektor/Direktur [Universitas]
(tanda tangan & stempel)
DRAFT MOA PERJANJIAN KERJA SAMA (MoA)
Nomor: …../MoA/AUKTI/…./2026
Nomor: …../MoA/[UNIV]/…./2026
TENTANG
IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI PROFESI JASA KEAMANAN
PASAL 1 OBJEK KERJA SAMA
Objek kerja sama ini meliputi pelaksanaan program konkret sebagai berikut:
- Program sertifikasi profesi nasional;
- Program diklat dan short course;
- Program magang dan praktik kerja industri;
- Kuliah umum dan dosen/praktisi industri;
- Riset terapan dan kajian kebijakan keamanan.
PASAL 2 PROGRAM PRIORITAS
Program prioritas yang disepakati:
- Sertifikasi K3 (Ahli K3, K3 Kebakaran, dll);
- Sertifikasi SDM & HR;
- Sertifikasi Manajemen & Supervisi Keamanan;
- Pelatihan Trainer dan Instruktur;
- Pelatihan manajemen jasa keamanan.
PASAL 3 PELAKSANAAN TEKNIS
- Lokasi pelaksanaan dapat dilakukan di kampus atau fasilitas mitra AUKTI;
- Peserta berasal dari mahasiswa, alumni, dan anggota AUKTI;
- Sertifikat diterbitkan sesuai ketentuan lembaga berwenang.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan diatur secara case by case berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
PASAL 5 MASA BERLAKU
MoA ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
PASAL 6 PENUTUP
MoA ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU dan mengikat secara hukum.
PIHAK PERTAMA
Ketua Umum BPP AUKTI
PIHAK KEDUA
Rektor/Direktur [Universitas]
BAB XIII
WAKETUM KOORDINATOR BIDANG SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL
Pasal 59
Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria
Ayat (1)
Kedudukan
Waketum Koordinator Bidang SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional adalah unsur kepemimpinan di bawah Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi keamanan nasional di lingkungan AUKTI.
Ayat (2)
Tugas Pokok
Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:
- Merumuskan strategi nasional SDM keamanan untuk seluruh anggota AUKTI.
- Membentuk dan mengelola sistem pendidikan, pelatihan, pengembangan karier, dan sertifikasi keamanan nasional.
- Membangun standar kompetensi nasional bidang keamanan berbasis SKKNI & SKK AUKTI.
- Melaksanakan pembinaan terhadap seluruh Badan/Divisi Diklat, pembinaan SDM, dan sertifikasi profesi.
- Memastikan seluruh anggota memiliki kompetensi sesuai standar keamanan nasional.
- Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, dan instansi terkait (Baharkam Polri, BNSP, BRIN, Kemnaker, dan lainnya).
- Memimpin penyusunan kurikulum nasional keamanan AUKTI.
Ayat (3)
Wewenang
Waketum Koordinator berwenang:
- Menetapkan kebijakan pembinaan SDM anggota AUKTI.
- Menyetujui standar kurikulum pelatihan keamanan nasional AUKTI.
- Mengesahkan lembaga diklat mitra, asesor, dan instruktur nasional AUKTI.
- Menentukan standar penilaian kompetensi untuk anggota.
- Mengeluarkan rekomendasi pelatihan dan sertifikasi bagi semua tingkatan (Basic – Advance – Expert – Leadership).
- Mengeluarkan pedoman penjenjangan karier bagi profesi keamanan.
- Memimpin rapat koordinasi nasional SDM & Diklat.
Ayat (4)
Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator
Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:
A. Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional
Ruang lingkup:
- Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
- Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
- Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
- Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
- Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.
B. Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan
Ruang lingkup:
- Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
- Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
- Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
- Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
- Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.
C. Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi
Ruang lingkup:
- Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
- Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
- Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
- engawasi mutu implementasi Diklat anggota.
- Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.
D. Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional
Ruang lingkup:
- Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
- Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
- Melakukan sertifikasi bagi:
- Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
- Operator Teknologi Keamanan
- Supervisor dan Manager Security
- Auditor Keamanan
- Trainer/Instruktur Keamanan
- Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
- Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.
E. Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat
Ruang lingkup:
- Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
- Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
- Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
- Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
- Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.
Ayat (5)
Kriteria Waketum Koordinator
- Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pendidikan, pelatihan, keamanan, atau manajemen SDM.
- Memahami regulasi keamanan nasional (Perkap, Permenaker, UU, SNI, SKKNI).
- Memiliki sertifikasi kompetensi keamanan, manajemen SDM, atau pendidikan.
- Memiliki jejaring luas di dunia pendidikan dan keamanan nasional.
- Berintegritas, profesional, dan tidak memiliki catatan hukum.
Ayat (6)
Pembinaan dan Evaluasi
- Setiap bidang menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
- Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
- Evaluasi dan revisi program dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.