KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
KorbId Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag (JPT Utama IV/E – setara Jenderal Bintang Empat) memimpin Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) dengan fokus konsolidasi kelembagaan AUKTI dari pusat hingga daerah.Program strategis meliputi penataan struktur BPD/BPC, standarisasi komunikasi organisasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan berbasis profesionalisme dan akuntabilitas nasional.Fokus pada penguatan struktur organisasi nasional, standarisasi komunikasi internal, serta percepatan pembentukan dan penguatan BPD/BPC AUKTI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional terdiri dari:
a. Kepala Bidang Organisasi & Tata Kelola : BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Organisasi & Tata Kelola : BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis: Mengatur struktur organisasi, keanggotaan, SOP, dan tata kelola internal AUKTI. Membina tata kelola BPD dan BPC.
b. Kepala Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis: Mengelola media, publikasi, dokumentasi, press release, dan protokoler.
c. Kepala Bidang Penguatan Daerah: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Penguatan Daerah: BPK/IBU………………
Sesuai kebutuhan strategis: Membina BPD dan BPC, melakukan evaluasi, pengembangan, dan konsolidasi nasional.
d. Kepala Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis:Menyusun kurikulum, pelatihan, dan orientasi kepengurusan (OKK).
e. Kepala Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis: Mengelola database digital, riset, dan sistem administrasi berbasis digital.
f.Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis:Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan asosiasi lain.
BAB IX
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH
Pasal 36
Kedudukan
Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah merupakan unsur kepengurusan AUKTI pada tingkat nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Wakil Ketua Umum Koordinator memiliki kedudukan strategis sebagai pengendali, pembina, dan koordinator seluruh bidang di bawah klaster organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.
Ayat (3)
Dalam menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator berwenang memberikan arahan, persetujuan, rekomendasi, serta tindakan administratif sesuai ketentuan AD/ART dan PO AUKTI.
Pasal 37
Kriteria Waketum Koordinator
Ayat (1)
Memiliki integritas tinggi, rekam jejak baik, serta tidak pernah melanggar hukum atau etika organisasi.
Ayat (2)
Memiliki pengalaman organisasi minimal setingkat Ketua atau Sekretaris pada organisasi profesi, asosiasi, atau perkumpulan.
Ayat (3)
Menguasai manajemen organisasi modern, komunikasi publik, tata kelola kelembagaan, serta penguatan daerah.
Ayat (4)
Memiliki jaringan luas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian termasuk Baharkam Polri, dunia usaha, dan media.
Ayat (5)
Mampu bekerja penuh waktu dan menunjukkan loyalitas terhadap visi, misi, dan tujuan AUKTI.
Pasal 38
Tugas Waketum Koordinator
Ayat (1)
Menyusun kebijakan umum, rencana strategis, dan arah pembinaan organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.
Ayat (2)
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh bidang dan unit kerja di bawahnya.
Ayat (3)
Melakukan pembinaan, asistensi, dan evaluasi terhadap BPD dan BPC di seluruh Indonesia.
Ayat (4)
Menjamin kepatuhan seluruh struktur organisasi terhadap AD/ART, PO, SOP, dan keputusan Ketua Umum.
Ayat (5)
Mengkoordinasikan penyelenggaraan forum nasional seperti Rakornas, Rapat Bidang, Konsolidasi BPD dan BPC, dan kegiatan resmi lainnya.
Pasal 39
Wewenang Waketum Koordinator
Ayat (1)
Mengeluarkan instruksi bidang organisasi, komunikasi, atau daerah yang bersifat mengikat bagi BPD dan BPC.
Ayat (2)
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum mengenai:
a. pengangkatan atau pemberhentian pengurus daerah,
b. pembentukan atau penonaktifan sementara BPD dan BPC,
c. penyelesaian sengketa internal organisasi.
Ayat (3)
Menandatangani surat keputusan internal bidang dan dokumen administratif yang relevan.
Ayat (4)
Melakukan koordinasi resmi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kepolisian, serta asosiasi luar yang terkait dengan tugas bidang.
Pasal 40
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Ayat (1)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional.
Ayat (2)
Bidang sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari:
a. Bidang Organisasi & Tata Kelola
- Mengatur struktur organisasi, keanggotaan, SOP, dan tata kelola internal AUKTI.
- Membina tata kelola BPD dan BPC.
b. Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan
- Mengelola media, publikasi, dokumentasi, press release, dan protokoler.
c. Bidang Penguatan Daerah
- Membina BPD dan BPC, melakukan evaluasi, pengembangan, dan konsolidasi nasional.
d. Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi
- Menyusun kurikulum, pelatihan, dan orientasi kepengurusan (OKK).
e. Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi
- Mengelola database digital, riset, dan sistem administrasi berbasis digital.
f. Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan asosiasi lain.
Pasal 41
Struktur dan Tata Kerja
Ayat (1)
Setiap bidang yang berada di bawah Waketum Koordinator terdiri dari:
a. Kepala Bidang,
b. Sekretaris Bidang,
c. Deputi/Divisi sesuai kebutuhan.
Ayat (2)
Struktur bidang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum atas usulan Waketum Koordinator.
Ayat (3)
Waketum Koordinator berwenang menilai kinerja bidang dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Ketua Umum.
Pasal 42
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ayat (1)
Waketum Koordinator wajib menyampaikan laporan kinerja triwulan kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Setiap bidang wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada Waketum Koordinator secara berkala.
Ayat (3)
Pertanggungjawaban tahunan disampaikan pada forum Rapat Anggota Nasional atau forum resmi yang ditetapkan Ketua Umum.
Pasal 43
Ketentuan Penutup
Ayat (1)
Ketentuan dalam BAB IX ini merupakan bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.
Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur dalam BAB ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.