SIARAN PERS NASIONAL
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
AUKTI TETAPKAN RENCANA KERJA STRATEGIS NASIONAL 2025–2026
Diperkuat 12 Wakil Ketua Umum Berlatar Profesor, Jenderal, Akademisi, dan Teknokrat Nasional
Jakarta —
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) secara resmi menetapkan Rencana Kerja Awal Tahun Periode 1 Januari 2026 hingga 1 Januari 2027, sebagai langkah konsolidasi nasional dalam memperkuat tata kelola industri jasa keamanan terpadu di seluruh wilayah Nusantara.
Rencana kerja ini disusun dan dijalankan oleh 12 Wakil Ketua Umum BPP AUKTI, yang merupakan figur-figur strategis nasional dengan latar belakang profesor (JPT Utama setara Jenderal Bintang Empat), perwira tinggi Polri purnawirawan, akademisi, serta praktisi kebijakan dan industri nasional.
Langkah ini menegaskan posisi AUKTI sebagai asosiasi nasional berkelas tinggi, yang tidak hanya mengedepankan kekuatan organisasi, tetapi juga kecendekiawanan, integritas, dan kepemimpinan teknokratik.
GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM I BPP AUKTI 2026–2027

KorbId Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag (JPT Utama IV/E – setara Jenderal Bintang Empat)
Fokus pada penguatan struktur organisasi nasional, standarisasi komunikasi internal, serta percepatan pembentukan dan penguatan BPD/BPC AUKTI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional terdiri dari:
a. Kepala Bidang Organisasi & Tata Kelola : BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Organisasi & Tata Kelola : BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis: Mengatur struktur organisasi, keanggotaan, SOP, dan tata kelola internal AUKTI. Membina tata kelola BPD dan BPC.
b. Kepala Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis: Mengelola media, publikasi, dokumentasi, press release, dan protokoler.
c. Kepala Bidang Penguatan Daerah: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Penguatan Daerah: BPK/IBU………………
Sesuai kebutuhan strategis: Membina BPD dan BPC, melakukan evaluasi, pengembangan, dan konsolidasi nasional.
d. Kepala Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis:Menyusun kurikulum, pelatihan, dan orientasi kepengurusan (OKK).
e. Kepala Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis: Mengelola database digital, riset, dan sistem administrasi berbasis digital.
f.Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga: BPK/IBU………………
Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga: BPK/IBU………………
sesuai kebutuhan strategis:Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan asosiasi lain.
BAB IX
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH
Pasal 36
Kedudukan
Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah merupakan unsur kepengurusan AUKTI pada tingkat nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Wakil Ketua Umum Koordinator memiliki kedudukan strategis sebagai pengendali, pembina, dan koordinator seluruh bidang di bawah klaster organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.
Ayat (3)
Dalam menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator berwenang memberikan arahan, persetujuan, rekomendasi, serta tindakan administratif sesuai ketentuan AD/ART dan PO AUKTI.
Pasal 37
Kriteria Waketum Koordinator
Ayat (1)
Memiliki integritas tinggi, rekam jejak baik, serta tidak pernah melanggar hukum atau etika organisasi.
Ayat (2)
Memiliki pengalaman organisasi minimal setingkat Ketua atau Sekretaris pada organisasi profesi, asosiasi, atau perkumpulan.
Ayat (3)
Menguasai manajemen organisasi modern, komunikasi publik, tata kelola kelembagaan, serta penguatan daerah.
Ayat (4)
Memiliki jaringan luas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian termasuk Baharkam Polri, dunia usaha, dan media.
Ayat (5)
Mampu bekerja penuh waktu dan menunjukkan loyalitas terhadap visi, misi, dan tujuan AUKTI.
Pasal 38
Tugas Waketum Koordinator
Ayat (1)
Menyusun kebijakan umum, rencana strategis, dan arah pembinaan organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.
Ayat (2)
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh bidang dan unit kerja di bawahnya.
Ayat (3)
Melakukan pembinaan, asistensi, dan evaluasi terhadap BPD dan BPC di seluruh Indonesia.
Ayat (4)
Menjamin kepatuhan seluruh struktur organisasi terhadap AD/ART, PO, SOP, dan keputusan Ketua Umum.
Ayat (5)
Mengkoordinasikan penyelenggaraan forum nasional seperti Rakornas, Rapat Bidang, Konsolidasi BPD dan BPC, dan kegiatan resmi lainnya.
Pasal 39
Wewenang Waketum Koordinator
Ayat (1)
Mengeluarkan instruksi bidang organisasi, komunikasi, atau daerah yang bersifat mengikat bagi BPD dan BPC.
Ayat (2)
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum mengenai:
a. pengangkatan atau pemberhentian pengurus daerah,
b. pembentukan atau penonaktifan sementara BPD dan BPC,
c. penyelesaian sengketa internal organisasi.
Ayat (3)
Menandatangani surat keputusan internal bidang dan dokumen administratif yang relevan.
Ayat (4)
Melakukan koordinasi resmi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kepolisian, serta asosiasi luar yang terkait dengan tugas bidang.
Pasal 40
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Ayat (1)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional.
Ayat (2)
Bidang sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari:
a. Bidang Organisasi & Tata Kelola
- Mengatur struktur organisasi, keanggotaan, SOP, dan tata kelola internal AUKTI.
- Membina tata kelola BPD dan BPC.
b. Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan
- Mengelola media, publikasi, dokumentasi, press release, dan protokoler.
c. Bidang Penguatan Daerah
- Membina BPD dan BPC, melakukan evaluasi, pengembangan, dan konsolidasi nasional.
d. Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi
- Menyusun kurikulum, pelatihan, dan orientasi kepengurusan (OKK).
e. Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi
- Mengelola database digital, riset, dan sistem administrasi berbasis digital.
f. Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan asosiasi lain.
Pasal 41
Struktur dan Tata Kerja
Ayat (1)
Setiap bidang yang berada di bawah Waketum Koordinator terdiri dari:
a. Kepala Bidang,
b. Sekretaris Bidang,
c. Deputi/Divisi sesuai kebutuhan.
Ayat (2)
Struktur bidang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum atas usulan Waketum Koordinator.
Ayat (3)
Waketum Koordinator berwenang menilai kinerja bidang dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Ketua Umum.
Pasal 42
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ayat (1)
Waketum Koordinator wajib menyampaikan laporan kinerja triwulan kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Setiap bidang wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada Waketum Koordinator secara berkala.
Ayat (3)
Pertanggungjawaban tahunan disampaikan pada forum Rapat Anggota Nasional atau forum resmi yang ditetapkan Ketua Umum.
Pasal 43
Ketentuan Penutup
Ayat (1)
Ketentuan dalam BAB IX ini merupakan bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.
Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur dalam BAB ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.