SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 085/SKEP-BPPAUKTI/DKI/XII/2025

TENTANG

PEMBENTUKAN 6 (ENAM) BADAN PENGURUS CABANG (BPC) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 5 (lima) Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi, sehingga diperlukan pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI pada setiap wilayah tersebut guna menjamin efektivitas organisasi;
b. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi, konsolidasi keanggotaan, serta pembinaan dan pengawasan usaha jasa keamanan di wilayah Metro, perlu dibentuk 6 (enam) BPC AUKTI Provinsi DKI Jakarta;
c. Bahwa Saudara KOMISARIS BESAR POLISI (P) ADV. Drs. H. DIDI, S.H. selaku Ketua BPD AUKTI Metro DKI Jakarta dinilai cakap, berpengalaman, dan layak untuk ditugaskan melaksanakan pembentukan BPC dimaksud;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

KESATU

Menetapkan PEMBENTUKAN 6 (ENAM) BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI di wilayah Provinsi DKI Jakarta, meliputi:

  1. BPC Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. BPC Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. BPC Kota Administrasi Jakarta Pusat
  4. BPC Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. BPC Kota Administrasi Jakarta Timur
  6. BPC Kota Administrasi Jakarta Utara

KEDUA – PENUGASAN

Menugaskan kepada:

Untuk melaksanakan pembentukan, pengesahan, dan pengorganisasian 6 (enam) BPC AUKTI di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

KETIGA – TUGAS DAN WEWENANG

Ketua BPD AUKTI Metro DKI Jakarta berwenang dan bertanggung jawab untuk:

  1. Membentuk struktur kepengurusan BPC sesuai AD/ART AUKTI;
  2. Menetapkan Ketua BPC pada masing-masing wilayah Administrasi;
  3. Melakukan verifikasi administrasi, keanggotaan, dan kelayakan pengurus BPC;
  4. Menyampaikan laporan hasil pembentukan BPC kepada BPP AUKTI;
  5. Menjaga disiplin organisasi, garis komando, serta marwah AUKTI di wilayah Metro DKI Jakarta.

KEEMPAT – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan kepentingan organisasi.

KELIMA – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 26 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan