Nama : FIMANSYAH, S.H. (KASUBBID ORG, KOM & PD)
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.079
Jabatan : KEPALA SUB BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI,
DAN PENGUATAN DAERAH
Masa Berlaku : 23 DESEMBER 2025 S/D 23 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”

KEPALA SUB BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI, DAN PENGUATAN DAERAH

(Kasubbid Org, Kom & PD)
BPD AUKTI Bangka Belitung


I. KEDUDUKAN JABATAN

Kepala Sub Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Penguatan Daerah (Kasubbid Org, Kom & PD) merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Penguatan Kelembagaan Daerah BPD AUKTI Bangka Belitung, yang bertugas mengelola tata organisasi, komunikasi internal–eksternal, serta memperkuat struktur dan kinerja organisasi AUKTI di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.


II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan sub bidang organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah di lingkungan BPD AUKTI Babel.
  2. Mengelola sistem organisasi, administrasi kelembagaan, dan tata kelola kepengurusan BPD dan BPC AUKTI.
  3. Mengkoordinasikan komunikasi internal antar pengurus serta komunikasi eksternal organisasi di tingkat daerah.
  4. Melaksanakan pembinaan, penguatan, dan pendampingan terhadap BPC AUKTI Kabupaten/Kota.
  5. Melaksanakan kebijakan dan arahan BPP AUKTI terkait organisasi, keanggotaan, dan penguatan daerah.

III. TANGGUNG JAWAB

  1. Bertanggung jawab atas tertib organisasi, efektivitas komunikasi, dan penguatan struktur BPD serta BPC AUKTI Babel.
  2. Menjaga soliditas, disiplin, dan marwah organisasi AUKTI sebagai organisasi profesi.
  3. Membina dan mengawasi:
    • Struktur kepengurusan BPC Kabupaten/Kota
    • Kelengkapan organisasi dan legalitas kepengurusan daerah
    • Mekanisme koordinasi dan pelaporan organisasi
  4. Menyampaikan laporan kinerja, evaluasi organisasi, dan rekomendasi penguatan daerah kepada Ketua BPD AUKTI Babel.

IV. WEWENANG

  1. Mengusulkan pembentukan, penataan, dan penguatan struktur BPC AUKTI Kabupaten/Kota.
  2. Melakukan koordinasi organisasi dan komunikasi atas nama BPD AUKTI Babel sesuai mandat.
  3. Memberikan rekomendasi organisasi terkait keanggotaan, kepengurusan, dan kelembagaan daerah.
  4. Menginisiasi program komunikasi, sosialisasi, dan konsolidasi organisasi daerah.
  5. Terlibat dalam penyusunan kebijakan organisasi dan pedoman teknis penguatan daerah.

V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN

A. BIDANG ORGANISASI & KELEMBAGAAN

B. BIDANG KOMUNIKASI ORGANISASI

C. PENGUATAN DAERAH (BPC)

D. KEANGGOTAAN & PARTISIPASI

E. SINERGI & KOORDINASI INTERNAL


VI. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Struktur BPD dan BPC AUKTI tersusun lengkap, aktif, dan tertib administrasi.
  2. Komunikasi organisasi berjalan efektif dan terkoordinasi.
  3. Terbentuk dan menguatnya BPC AUKTI di seluruh Kabupaten/Kota.
  4. Meningkatnya partisipasi dan soliditas pengurus serta anggota.
  5. Laporan organisasi dan penguatan daerah tersusun rapi dan periodik.

VII. PENUTUP

Kepala Sub Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Penguatan Daerah merupakan unsur strategis dalam menjaga kekuatan struktur, soliditas komunikasi, dan keberlanjutan organisasi AUKTI di daerah, serta menjadi motor penggerak penguatan kelembagaan AUKTI dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 079/SKEP-BPPAUKTI/BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI, DAN PENGUATAN DAERAH BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi, komunikasi kelembagaan, serta penguatan struktur organisasi AUKTI di tingkat daerah, dipandang perlu menetapkan Kepala Sub Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Penguatan Daerah pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

b. Bahwa Saudara FIMANSYAH, S.H. dinilai memiliki kompetensi, integritas, serta kapabilitas profesional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Sub Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Penguatan Daerah;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara FIMANSYAH, S.H. melalui Surat Keputusan ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • NIB: 0807250023329
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Kepala Sub Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Penguatan Daerah BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Penguatan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Penguatan Kelembagaan Daerah BPD AUKTI, yang bertugas membantu perumusan, pelaksanaan, serta penguatan kebijakan organisasi di bidang organisasi, komunikasi, dan pengembangan struktur kelembagaan daerah.

KETIGA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan sub bidang organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah di lingkungan BPD AUKTI Babel;
  2. Mengelola sistem organisasi, administrasi kelembagaan, dan tata kelola kepengurusan BPD dan BPC AUKTI;
  3. Mengkoordinasikan komunikasi internal dan eksternal organisasi di tingkat daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan, penguatan, dan pendampingan terhadap BPC AUKTI Kabupaten/Kota;
  5. Menjaga soliditas, disiplin, dan marwah AUKTI sebagai organisasi profesi;
  6. Menyampaikan laporan kinerja dan evaluasi organisasi secara berkala kepada Ketua BPD AUKTI Babel.

KEEMPAT – WEWENANG

  1. Mengusulkan pembentukan, penataan, dan penguatan struktur BPC AUKTI Kabupaten/Kota;
  2. Melakukan koordinasi organisasi dan komunikasi atas nama BPD AUKTI Babel sesuai mandat;
  3. Memberikan rekomendasi organisasi terkait keanggotaan, kepengurusan, dan kelembagaan daerah;
  4. Menginisiasi program konsolidasi, komunikasi, dan penguatan organisasi daerah;
  5. Terlibat dalam penyusunan kebijakan organisasi dan pedoman teknis penguatan daerah.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2026, dan dapat diperpanjang, disesuaikan, atau dicabut berdasarkan hasil evaluasi serta keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 23 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan