Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.0033
Nama Anggota: H. HARIS IRIYANTO, A.Md, S.Sos, M.Pd.
Asal BPP/BPD: BADAN PENGURUS DAERAH AUKTI BPD DKI JAKARTA
Jabatan: SEKTUM -SEKRETARIS KETUA BPD AUKTI BPD DKI JAKARTA
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
SEKRETARIS KETUA (SEKTUM) BADAN PENGURUS DAERAH
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI DKI JAKARTA
Nama: H. HARIS IRIYANTO, A.Md, S.Sos, M.Pd.
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.033
Jabatan: Sekretaris Ketua (Sektum) BADAN PENGURUS DAERAH AUKTI BPD DKI JAKARTA
1. TUGAS POKOK
Sekretaris Ketua (Sektum) merupakan unsur pendukung Ketua BPD yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi, komunikasi organisasi, dan koordinasi antar-divisi di lingkungan Badan Pengurus Daerah. Sektum juga berperan sebagai penghubung antara Ketua BPD dengan jajaran pengurus, anggota, dan BPP AUKTI.
2. TUGAS DAN FUNGSI RINCI
- Administrasi dan Kesekretariatan
- Menyusun dan mengelola seluruh dokumen administrasi BPD.
- Menyiapkan konsep surat, laporan, notulen rapat, dan arsip organisasi.
- Menyusun jadwal kegiatan Ketua BPD dan memastikan seluruh agenda berjalan sesuai rencana.
- Membuat laporan kegiatan dan surat menyurat resmi antara BPD dan BPP AUKTI.
- Koordinasi Organisasi
- Membantu Ketua BPD dalam koordinasi antar-divisi dan pengurus di tingkat daerah.
- Memastikan setiap keputusan rapat dan kebijakan Ketua BPD dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus.
- Menjadi penghubung resmi antara Ketua BPD dengan anggota, mitra, dan pihak eksternal.
- Komunikasi dan Informasi
- Mengelola komunikasi internal organisasi, baik melalui media daring (grup WA, email, website) maupun surat resmi.
- Mengatur publikasi kegiatan dan pencitraan organisasi di tingkat provinsi.
- Mewakili Ketua BPD dalam penyampaian informasi kepada anggota apabila mendapat mandat.
- Pelaporan dan Evaluasi
- Menyusun laporan kegiatan BPD secara berkala untuk disampaikan kepada Ketua BPD dan diteruskan ke BPP.
- Membantu Ketua dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan daerah.
- Dukungan Operasional Ketua
- Menyediakan bahan rapat, dokumen pendukung, dan referensi kebijakan bagi Ketua BPD.
- Mendampingi Ketua dalam kegiatan resmi, baik internal maupun eksternal.
- Mengatur agenda perjalanan dinas, kunjungan kerja, serta undangan resmi Ketua.
3. WEWENANG
- Menandatangani surat internal atas nama Ketua BPD sesuai pendelegasian kewenangan.
- Mengatur tata administrasi kesekretariatan dan dokumen organisasi daerah.
- Mengambil keputusan administratif yang bersifat teknis operasional di bawah arahan Ketua BPD.
4. TANGGUNG JAWAB
- Menjaga ketertiban administrasi dan arsip organisasi.
- Menjamin keterpaduan komunikasi antara BPD, BPP, dan anggota daerah.
- Menjaga kerahasiaan informasi strategis organisasi.
- Melaporkan setiap kegiatan dan keputusan administrasi kepada Ketua BPD secara berkala.
5. HUBUNGAN KERJA
- Internal: Ketua BPD, Wakil Ketua, Bendahara, dan seluruh Ketua Divisi.
- Eksternal: BPP AUKTI, BPD provinsi lain, instansi pemerintah daerah, serta mitra kerja organisasi.
6. PENUTUP
Jabatan Sekretaris Ketua (Sektum) memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan administrasi, komunikasi, dan koordinasi organisasi di tingkat daerah. Keberhasilan pelaksanaan tugas Sektum sangat menentukan efektivitas kerja Ketua BPD dan soliditas seluruh jajaran pengurus.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0033
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI DKI JAKARTA
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a) Bahwa dalam rangka memperkuat struktur kelembagaan, tata kelola administrasi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan organisasi di tingkat daerah, perlu ditetapkan pejabat Sekretaris Ketua (Sektum) pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta;
b) Bahwa Saudara H. Haris Iriyanto, A.Md, S.Sos, M.Pd. dinilai memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam mendukung tugas Ketua BPD dan menjalankan fungsi administrasi organisasi;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Sekretaris Ketua (Sektum) BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan Badan Pengurus Daerah (BPD);
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI berdasarkan:
• Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
• Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
• Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
• Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
• Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
• Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
• Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
- Nama: H. HARIS IRIYANTO, A.Md, S.Sos, M.Pd.
- Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.0033
- Jabatan: Sekretaris Ketua (Sektum)
- Asal: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta
Sebagai Sekretaris Ketua (Sektum) BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta yang bertugas membantu Ketua BPD dalam pelaksanaan administrasi, kesekretariatan, serta koordinasi kelembagaan dan komunikasi organisasi di tingkat provinsi.
KEDUA: Kedudukan dan Fungsi
Sekretaris Ketua (Sektum) merupakan unsur pelaksana utama yang berada langsung di bawah koordinasi Ketua BPD, berfungsi sebagai:
- Pengelola administrasi organisasi daerah;
- Penghubung antar-divisi dan pengurus;
- Penyusun dan pengendali agenda kegiatan kelembagaan BPD;
- Pengelola dokumentasi dan komunikasi resmi antara BPD dan BPP AUKTI.
KETIGA: Tugas dan Tanggung Jawab
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan administrasi dan surat-menyurat BPD AUKTI DKI Jakarta.
- Menyusun agenda kegiatan Ketua BPD serta mengatur jadwal rapat dan kegiatan organisasi.
- Mengarsipkan surat masuk dan keluar organisasi secara tertib dan sistematis.
- Menyiapkan laporan administrasi, dokumen resmi, dan korespondensi kepada BPP AUKTI.
- Mengelola sistem dokumentasi elektronik dan fisik terkait keputusan, SK, notulen, serta data keanggotaan.
- Menyusun dan mengedarkan undangan resmi, hasil rapat, dan keputusan organisasi.
- Mengkoordinasikan komunikasi antar-divisi serta hubungan administratif antara BPD DKI Jakarta dengan BPP AUKTI.
- Mendampingi Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi, kegiatan, dan koordinasi eksternal.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi internal organisasi.
- Melaporkan seluruh kegiatan administrasi secara berkala kepada Ketua BPD.
KEEMPAT: Wewenang
- Menandatangani surat internal atas nama Ketua BPD sesuai pendelegasian kewenangan.
- Mengatur tata administrasi kesekretariatan dan arsip organisasi.
- Mengambil keputusan administratif yang bersifat teknis operasional di bawah arahan Ketua BPD.
KELIMA: Masa Berlaku
Mandat ini berlaku sejak tanggal 1 November 2025 sampai dengan 1 November 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.
KEENAM:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 28 Oktober 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia