
PRESS RELEASE RESMI
AUKTI Tegaskan Legalitas Kelembagaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Anggota
Jakarta, 16 Desember 2025 —
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) menegaskan posisinya sebagai organisasi asosiasi usaha yang dibangun secara lengkap, sah, dan berlandaskan hukum, serta diakui secara nasional.
AUKTI tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), tetapi juga hadir sebagai institusi organisasi yang tertata, bermartabat, dan bertanggung jawab secara hukum dan sosial.
Sebagai organisasi resmi, AUKTI memiliki kelengkapan dan identitas kelembagaan yang jelas, antara lain:
- Himne AUKTI sebagai lagu kehormatan organisasi
- Mars AUKTI sebagai lagu perjuangan dan pemersatu anggota
- Legalitas akad dan kandungan hukum dalam struktur, kebijakan, dan keputusan organisasi
- Aturan, pedoman, serta tata kelola organisasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Terdaftar Resmi di BPJS Ketenagakerjaan
Lebih dari sekadar kelengkapan administratif, AUKTI memberikan perlindungan nyata kepada seluruh jajaran kepengurusan dan unsur organisasi di seluruh Indonesia.
AUKTI secara resmi terdaftar pada lembaga negara di bidang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan status tersebut:
- AUKTI memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Pengurus dan unsur organisasi AUKTI memperoleh jaminan perlindungan ketenagakerjaan yang sah, legal, dan diakui negara
Perlu ditegaskan bahwa Kartu Kepesertaan Jaminan Sosial (KPJ) AUKTI bukanlah kartu kesehatan, bukan BPJS Kesehatan, dan bukan kartu berobat ke rumah sakit.
KPJ AUKTI adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup perlindungan seperti:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Perlindungan ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan hukum
Dibiayai oleh Organisasi, Bukan Potongan Gaji
AUKTI menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus bukan berasal dari potongan gaji, karena AUKTI bukan perusahaan (PT) dan tidak memiliki hubungan kerja bergaji.
Iuran kepesertaan dibayarkan oleh organisasi AUKTI, yang disisihkan dari kas organisasi yang bersumber dari:
- Iuran keanggotaan
- Iuran bulanan
- Iuran kegiatan
- Dana sponsor
- Dana hibah
- Sumber sah lainnya sesuai AD/ART
Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi, sekaligus manifestasi nilai gotong royong, pengorbanan, dan perlindungan kelembagaan terhadap pengurus dan anggotanya.
Keputusan Organisasi yang Sah
Seluruh kebijakan terkait kepesertaan KPJ ini merupakan keputusan resmi organisasi, yang telah dibahas dan disepakati melalui mekanisme internal bersama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan BPP Pusat AUKTI, serta dijalankan sesuai kewenangan kelembagaan.
AUKTI mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk menjaga soliditas, kedewasaan berorganisasi, serta fokus pada pelaksanaan keputusan, demi marwah dan kemajuan bersama.
AUKTI hadir bukan hanya kuat secara struktur dan ideologi organisasi, tetapi juga bertanggung jawab secara hukum, sosial, dan kemanusiaan.
AUKTI bukan PT.
AUKTI adalah ORGANISASI.
🧠 PENJELASAN PSIKOLOGIS & POLA PIKIR (MINDSET) KPJ DI AUKTI
Secara psikologis dan kejiwaan, pola pikir orang sering keliru karena menyamakan asosiasi dengan perusahaan (PT).
🔹 Di perusahaan (PT):
- Orang bekerja dan digaji
- BPJS dipotong dari gaji pribadi
- Artinya, uangnya adalah uang pekerja sendiri
- Karena dipotong dari gaji, maka:
➡️ Tidak penuh
➡️ Sering dipersoalkan
➡️ Timbul hitung-hitungan pribadi
🔹 Di asosiasi / organisasi (OP):
- Tidak ada gaji
- Pengurus bukan pekerja bergaji
- Yang ada adalah:
- Dana kas organisasi
- Dana kebersamaan
- Dana pengorbanan organisasi
💡 KPJ di AUKTI bukan dari gaji pengurus.
KPJ dibayarkan dari:
- Dana organisasi
- Dana yang disisihkan secara sadar
- Dana kebersamaan yang dikorbankan oleh organisasi
👉 Artinya:
- Bukan uang pribadi
- Bukan potongan gaji
- Bukan kewajiban individu
- Tapi tanggung jawab organisasi kepada pengurusnya
🔑 Dampak psikologis yang ingin dibangun:
- Rasa dihargai
- Rasa dilindungi
- Rasa bahwa organisasi hadir dan menanggung
- Bukan membebani, tapi mengayomi
Dengan pola pikir ini, maka wajar bila:
✅ Organisasi yang membayar
✅ Organisasi yang mengatur
✅ Organisasi yang menyisihkan kasnya
Ini adalah nilai gotong royong, loyalitas, dan pengorbanan organisasi, bukan hubungan kerja seperti perusahaan.
AUKTI bukan PT.
AUKTI adalah ORGANISASI.
Salam soliditas.
📌 PENEGASAN TERKAIT DANA & PEMBIAYAAN KPJ AUKTI
Rekan-rekan pengurus yang kami hormati,
terkait adanya pertanyaan seputar dana kas AUKTI, sumber pembayaran, serta pembiayaan KPJ/BPJS Ketenagakerjaan, kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
1️⃣ AUKTI adalah asosiasi resmi yang MEMILIKI sumber kas organisasi.
Sumber kas AUKTI berasal dari:
- Iuran Keanggotaan
- Iuran Bulanan
- Iuran Kegiatan
- Dana Sponsor
- Dana Hibah
- Sumber sah lainnya sesuai AD/ART
2️⃣ Pembayaran KPJ/BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara TERENCANA.
Dana yang masuk ke kas organisasi disisihkan dan dialokasikan khusus untuk kepentingan perlindungan anggota melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3️⃣ Terkait teknis saldo, jumlah, dan perhitungan bulan
➡️ Bukan konsumsi diskusi di grup umum
➡️ Tidak perlu diperdebatkan di ruang publik
➡️ Sudah menjadi kewenangan internal BPP Pusat, Bendahara, dan DPA
4️⃣ Keputusan ini adalah KEPUTUSAN ORGANISASI.
Telah dibahas dan disepakati melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan keputusan personal.
Kami mengimbau seluruh pengurus untuk:
✅ Fokus pada pelaksanaan keputusan
✅ Menjaga soliditas dan marwah organisasi
✅ Tidak memperpanjang diskusi yang tidak substansial di grup
Terima kasih atas pengertian dan kedewasaan berorganisasi.
Salam Tegak Lurus,
AUKTI Indonesia
📢 PENJELASAN KPJ AUKTI
Rekan-rekan semua, kami sampaikan penegasan penting terkait KPJ (Kartu Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) AUKTI:
1️⃣ KPJ AUKTI BUKAN kartu kesehatan.
❌ Bukan BPJS Kesehatan
❌ Bukan kartu berobat ke rumah sakit
❌ Bukan untuk layanan kesehatan medis
✅ KPJ ini adalah Kartu Kepesertaan Jaminan Sosial KETENAGAKERJAAN.
Fokusnya adalah perlindungan ketenagakerjaan, seperti:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Perlindungan tenaga kerja lainnya
2️⃣ Iuran KPJ Ketenagakerjaan AUKTI
💼 Iuran dibayarkan oleh Asosiasi AUKTI, dari iuran bulanan asosiasi yang dibayarkan setiap bulan.
3️⃣ Keputusan Resmi Hasil Rapat
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bersama BPP Pusat AUKTI, diputuskan sebagai berikut:
✅ Bagi yang SUDAH memiliki KPJ aktif
➡️ Tidak perlu registrasi ulang di AUKTI
✅ Bagi yang TIDAK memiliki KPJ, dengan kondisi:
- KPJ sudah mati / tidak aktif
- KPJ sudah pernah dicairkan dan sekarang tidak punya lagi
➡️ BISA mendaftar melalui AUKTI
✅ Bagi yang sebelumnya punya KPJ dari perusahaan, namun:
- Sudah dipecat
- Sudah keluar kerja
- Perusahaan tidak melanjutkan kepesertaan
➡️ KPJ bisa DIPINDAHKAN ke AUKTI, dan
➡️ AUKTI yang akan melanjutkan kepesertaannya
Demikian penjelasan ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Salam Soliditas,
AUKTI Indonesia