
Pada suatu kesempatan diskusi bersama Pengajar Gada Utama, yaitu Pak Darli Siregar muncul satu masukan penting yang menjadi fondasi arah pembangunan AUKTI ke depan. Dalam percakapan itu, ia mengingatkan bahwa sebuah organisasi tidak boleh hanya memiliki satu program apalagi jika program tersebut bergantung pada satu mitra saja, AUKTI harus banyak program. jual program adu program.

Waktu itu, ia memberikan contoh bagaimana beberapa asosiasi hanya mengandalkan satu program utama: rekomendasi BUJP yang bermitra dengan Polri. Program itu penting, tetapi jika hanya satu program, organisasi akan mudah “mati suri” dan tidak tumbuh.
Ibaratnya, katak dalam tempurung—hanya mengenal satu pintu, satu mitra, dan satu jalan.
AUKTI tidak boleh seperti itu.
Program Harus Luas, Mitra Harus Banyak
AUKTI harus membuka pintu untuk bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Tidak hanya Polri dan sertifikasi BUJP, tetapi:
- Mitra dengan Kementerian Sosial (Kemensos)
Program-program sosial, pelatihan, dan pemberdayaan bisa berjalan jika Kemensos meng-approve. Jika AUKTI menjadi induk di Kemensos, maka sertifikat AUKTI menjadi syarat utama untuk bisa mengakses program tersebut. - Mitra dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan)
Jika AUKTI menginduk ke Kemhan, maka sertifikat AUKTI menjadi syarat utama untuk bisa mengakses program tersebut.maka program-program pertahanan, pelatihan bela negara, dan kerja sama keamanan nasional baru bisa dijalankan. - Mitra dengan Kemenhub, Kemenkumham, atau lembaga lain
Bergantung pada program apa yang ingin dijalankan, AUKTI bisa menginduk ke mana pun sesuai kebutuhan.
Intinya menginduk itu hak asosiasi, dan tidak boleh membatasi diri pada satu jalan saja.
Asosiasi induk tidak harus selalu Polri, dan keberhasilan program justru bergantung pada lembaga mana yang membuka pintu dan mengakui program tersebut.
Pelajaran pentingnya adalah:
Program diterima – anggaran cair – kegiatan berjalan.
Bukan sekadar menginduk, tetapi menginduk yang menghasilkan program nyata.
Jangan Hanya Fokus ke SIO BUJP
Beberapa asosiasi hanya mengenal satu hal: Polri = SIO dan BUJP = rekomendasi
AUKTI harus keluar dari “tempurung” tersebut dengan cara:
- memperbanyak mitra,
- memperbanyak program,
- memperbanyak pintu induk,
- membangun kerja sama lintas kementerian.
AUKTI Harus Tumbuh Besar, Bukan Terjebak Pada Satu Pintu
AUKTI adalah asosiasi yang lahir dari gagasan besar. Karena itu, AUKTI tidak boleh dibatasi oleh satu mitra, satu pintu, atau satu program.
Jika program Baharkam Polri diterima dan diapprove, bagus.
Jika program Kemensos lebih besar, ambil.
Jika Kemhan membuka peluang, jalankan.
Selama program itu:
- legal,
- terverifikasi,
- dan menyejahterakan anggota,
maka AUKTI berhak menentukan di mana ia menginduk.
ARAH BARU AUKTI: FOKUS PROGRAM EKSTERNAL DAN RENCANA MENGINDUK LIMA KEMENTERIAN
Setelah pembenahan internal organisasi—baik di tingkat BPP Pusat maupun BPD Daerah—AUKTI memasuki fase baru. Pada awal tahun, fokus AUKTI bukan lagi pada urusan internal, melainkan program eksternal yang langsung bersentuhan dengan dunia usaha keamanan terpadu di Indonesia.
Program eksternal ini melibatkan kemitraan, kerja sama lintas kementerian, serta peluang program yang bisa diakses secara resmi melalui induk kelembagaan.
Rencana Strategis: Menginduk ke Lima Kementerian
AUKTI membuka wacana strategis untuk menginduk ke lima kementerian yang memiliki hubungan erat dengan sektor keamanan. Langkah ini akan memperluas jalur program, membuka akses anggaran, dan memberikan manfaat nyata kepada para pelaku usaha keamanan terpadu.
Berikut lima kementerian yang menjadi arah wacana pengindukan:
1. Kementerian Sosial (Kemensos)
Ruang Lingkup Keamanan Sosial & Penanggulangan Bencana Sosial
Program yang relevan:
- Pelatihan keamanan untuk panti, shelter, dan fasilitas sosial
- Pelatihan mitigasi bencana sosial
- Sertifikasi relawan keamanan terpadu
- Program pendampingan masyarakat rentan
- Program tanggap darurat keamanan berbasis sosial
2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
Ruang Lingkup Pertahanan Sipil & Bela Negara
Program yang relevan:
- Pelatihan bela negara untuk sektor industri keamanan
- Sertifikasi kader pertahanan sipil
- Program keamanan strategis objek vital nasional
- Pelatihan kedisiplinan dan paramiliter dasar
- Pengamanan aset strategis Kemhan–Industri Pertahanan
3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Ruang Lingkup Keamanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Program yang relevan:
- Pelatihan keamanan bandara & pelabuhan
- Sertifikasi keamanan transportasi logistik
- Pelatihan pengamanan terminal dan stasiun
- SOP keamanan kendaraan angkutan publik
- Audit keamanan fasilitas transportasi
4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Ruang Lingkup Regulasi, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Program yang relevan:
- Pelatihan keamanan fasilitas imigrasi & Lapas
- Sertifikasi pengamanan dokumen & data
- Pelatihan etika hukum bagi satuan pengamanan
- Program keamanan terpadu berbasis HAM
- Pelatihan deteksi dini gangguan kamtib di Lapas/Rutan
5. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Ruang Lingkup Kebijakan & Koordinasi Sektor Keamanan Nasional
Program yang relevan:
- Program pembinaan organisasi keamanan terpadu
- Forum koordinasi keamanan lintas sektor
- Pelatihan manajemen risiko keamanan nasional
- Sertifikasi kepemimpinan keamanan pemerintah & swasta
- Program pencegahan konflik sosial & keamanan wilayah
Tujuan Utama Menginduk ke Lima Kementerian
- Memperluas akses program dan anggaran resmi pemerintah
- Memberikan manfaat langsung kepada perusahaan BUJP dan anggota AUKTI
- Mengembangkan standar kompetensi keamanan terpadu lintas sektor
- Membangun reputasi AUKTI sebagai asosiasi profesional yang tidak terpaku pada satu pintu saja
- Menjaga kemandirian organisasi agar tidak menjadi “katak dalam tempurung”
Kesimpulan
AUKTI kini bergerak keluar, berpikir lebih luas, dan membuka pintu kemitraan dengan lima kementerian yang berpengaruh dalam dunia keamanan. Dengan langkah ini, AUKTI siap menjadi asosiasi yang mandiri, besar, modern, dan profesional dalam menjalankan program-program eksternal.
KONSOLIDASI INTERNAL AUKTI: MEMPERKUAT BPD SEBELUM MASUK PROGRAM EKSTERNAL
AUKTI saat ini telah mencapai 59% perluasan organisasi, dengan membentuk 20 BPD (Badan Pengurus Daerah) dari total 34 provinsi di Indonesia. Capaian ini adalah langkah besar bagi asosiasi yang terus berkembang menuju kemandirian dan profesionalisme.
Namun, sebelum AUKTI melangkah ke program eksternal dan kemitraan lintas kementerian, ada satu prinsip penting yang selalu ditekankan:
“Internal harus kuat dulu, baru eksternal boleh bergerak.”
Pembenahan Internal BPD: Fondasi Utama Organisasi
Beberapa provinsi memang sudah memiliki ketua BPD, tetapi struktur internalnya belum lengkap. Misalnya:
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
Sudah memiliki Ketua BPD, tetapi jika ingin menjalankan visi, program, dan progres kerja, maka struktur pengurus harus lengkap.
Tidak cukup hanya ketua — perlu ada:
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang-bidang kerja - Sumatera Utara (Sumut)
Sama seperti Kalteng, baru ada ketua.
Tanpa wakil, sekretaris, dan bendahara, program tidak bisa berjalan. - Aceh
Masih tahap awal. Baru ketua saja.
Harus segera dilengkapi agar siap menjalankan program organisasi.
AUKTI menegaskan bahwa BPD yang belum lengkap struktur internalnya tidak boleh menjalankan program eksternal.
Fokusnya adalah:
- Melengkapi struktur
- Menyusun bidang kerja
- Membentuk program internal
- Menguatkan koordinasi
- Menyusun administrasi organisasi
Baru setelah itu, BPD siap bergerak keluar.
Jakarta Menjadi Contoh: Internal Kuat, Eksternal Bisa Jalan
Saat ini, BPP AUKTI dan BPD AUKTI Jakarta adalah dua struktur yang sudah siap bergerak.
Kenapa?
Karena:
- Struktur internalnya lengkap
- Bidang kerjanya berjalan
- Administrasi tertata
- Koordinasi pusat–daerah sinkron
Inilah alasan mengapa kegiatan eksternal AUKTI saat ini dijalankan oleh BPP dan BPD Jakarta, sambil BPD-BPD lain menyusul setelah internalnya selesai dibentuk.
Arah Besar ke Depan
Setelah internal di seluruh BPD selesai dibenahi, AUKTI siap memasuki fase besar:
- Kerja sama eksternal
- Kemitraan dengan banyak kementerian
- Menginduk ke 5 kementerian yang relevan
- Program besar nasional bidang keamanan terpadu
- Penyerapan anggaran dan pelatihan nasional
Tetapi satu prinsip tetap dipegang:
“Internal kuat → eksternal berdaya.”
PEMBELAJARAN ORGANISASI MELALUI WHATSAPP: MENGUATKAN FONDASI AUKTI MENUJU 2026
Selama tahun 2025 ini, grup WhatsApp AUKTI telah menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh pengurus BPP dan BPD di seluruh Indonesia. Melalui diskusi-diskusi yang dibagikan, setiap informasi dan ilmu yang disampaikan menjadi edukasi organisasi — sebuah fondasi penting agar AUKTI dapat tumbuh kuat dan profesional.
Pembelajaran lewat WhatsApp ini bukan sekadar obrolan, tetapi pembentukan karakter organisasi, penyamaan visi, serta penguatan struktur dari tingkat pusat hingga daerah.
Internal Kuat Dulu, Baru Eksternal Bisa Jaya
AUKTI berpegang pada satu prinsip dasar:
Internal diperkuat dulu, baru eksternal bisa berkembang.
Saat ini AUKTI telah membentuk 20 BPD dari total 34 provinsi (59%).
Namun sebagian BPD masih belum lengkap strukturnya — baru ada ketua tanpa wakil, sekretaris, atau bendahara.
Karena itu:
- BPD yang belum lengkap wajib melengkapi struktur
- BPD yang sudah lengkap dapat bersiap menuju program eksternal
- BPD lain akan menyusul hingga seluruh 34 provinsi terpenuhi
Tujuan besarnya adalah membangun organisasi daerah yang solid, terstruktur, dan siap bergerak.
Penutupan 2025: Menyelesaikan Urusan Internal
Akhir tahun 2025 menjadi momentum penting bagi AUKTI.
Pada fase ini, seluruh pembahasan internal:
- pelengkapan pengurus,
- pembenahan administrasi,
- konsolidasi struktur,
- diskusi teknis internal,
akan diselesaikan hingga tuntas.
Dengan demikian, tidak ada lagi energi terbuang pada urusan internal yang tidak penting.
Awal Tahun 2026: Fokus Penuh pada Program Eksternal
Mulai Januari 2026, AUKTI memasuki babak baru:
Tahun 2026 adalah tahun ekspansi program eksternal AUKTI.
Fokus AUKTI bergeser dari internal menjadi:
- pembukaan program nasional,
- kerja sama dengan berbagai kementerian,
- rencana menginduk ke lima kementerian strategis,
- pengembangan usaha keamanan terpadu,
- kemitraan lintas sektor,
- dan implementasi program-program besar.
Dengan internal yang kuat, AUKTI siap melangkah ke luar dan menampilkan diri sebagai asosiasi yang modern, profesional, dan berdaya saing nasional.
Bapak-Ibu sekalian,
Tahun 2025 adalah tahun penguatan internal bagi AUKTI.
Melalui pembelajaran WhatsApp, edukasi regulasi, SOP, pembenahan struktur, serta pendataan BPD—semua menjadi fondasi internal yang sudah kita bangun bersama. Saya tekankan: organisasi yang kuat itu dimulai dari internal yang rapi, tertib, dan disiplin.
Sampai hari ini, 20 BPD telah lengkap, dan kita menunggu penyempurnaan untuk 14 provinsi lagi. Saya minta seluruh BPD yang belum lengkap agar segera melengkapi susunan pengurusnya. Tahun 2025 kita tutup dengan internal yang stabil, bukan lagi dengan perdebatan atau diskusi-diskusi yang tidak produktif.
Saya tegaskan:
Mulai Januari 2026, AUKTI tidak lagi fokus pada internal.
Kita sudah harus bergerak keluar—external movement—dengan program-program nyata untuk masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Roadmap Resmi AUKTI 2026
Tahun 2026 adalah tahun akselerasi bagi AUKTI.
Berikut roadmap resmi yang menjadi arah kita bersama:
A. Penguatan Eksternal Organisasi
- Penandatanganan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga negara, dan industri keamanan.
- Membangun re-branding AUKTI sebagai otoritas layanan keamanan terpadu yang kredibel nasional.
B. Program Nasional AUKTI 2026
- Program Registrasi Nasional KTA & Legalitas BPD
Semua BPD wajib 100% tuntas administrasi dan database pusat. - Program Sertifikasi & Kompetensi
Menggerakkan pelatihan-pelatihan standar nasional untuk seluruh anggota melalui BPD masing-masing. - Program Konsolidasi SDM & Penataan Birokrasi Organisasi
Sistem pelaporan bulanan, koordinasi rutin, dan evaluasi terukur. - Program Ekspansi AUKTI ke 34 Provinsi
Menyelesaikan pembentukan BPD di seluruh Indonesia.
C. Program Publik & Kemitraan
- Membangun kegiatan sosial, edukasi, dan advokasi publik tentang keamanan terpadu.
- Membentuk forum komunikasi eksternal antara AUKTI dan stakeholder nasional.
D. Digitalisasi AUKTI
- Peluncuran sistem administrasi digital untuk KTA, verifikasi anggota, dan database BPD.
- Optimalisasi komunikasi resmi melalui kanal digital dan media organisasi.

PEDOMAN RESMI Dasar Keberadaan & Mekanisme Pemberitahuan Asosiasi AUKTI (Untuk BPD AUKTI Seluruh Indonesia)
I. DASAR LEGALITAS AUKTI
AUKTI bukan PT, bukan BUJP, dan bukan badan usaha.
AUKTI adalah perkumpulan/asosiasi resmi yang disahkan oleh:
Notaris
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Bukan POLRI yang mengesahkan AUKTI.
Karena AUKTI adalah perkumpulan, maka legalitasnya sama seperti:
- ABUJAPI
- APSI
- Asosiasi Profesi lainnya
yang lahir berdasarkan akta notaris + SK Kemenkumham.
II. PERBEDAAN IZIN BUJP & ASOSIASI
1. BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
- Bentuk: PT (perusahaan)
- Pengesahannya: Kemenkumham + Perizinan Berusaha Online (OSS)
- Pembinaan dan izin operasional:
Polri (Mabes Polri – Korbinmas)
Kapolres / Kapolda terkait operasional teknis wilayah
Karena BUJP adalah perusahaan keamanan, maka wajib komunikasi ke Polri.
2. AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)
- Bentuk: Perkumpulan / Organisasi
- Pengesahan: Kemenkumham
- Kedudukan hukum: Perkumpulan hukum (legal entity)
- Sifat hubungan dengan Polri:
MITRA
Bukan lembaga pemberi izin
Bukan lembaga pengesah
Jadi AUKTI TIDAK PERLU izin dari Polri untuk berdiri sebagai organisasi.
III. KAPAN ASOSIASI MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KE BAHARKAM MABES,BINMAS POLDA / BINMAS POLRES?
Pemberitahuan ke BAHARKAM MABES,BINMAS POLDA / BINMAS POLRES, bukan kewajiban hukum, namun merupakan:
Bentuk etika organisasi
Bentuk komunikasi kelembagaan
Bentuk koordinasi sebagai mitra strategis keamanan
Dilakukan ketika struktur BPD sudah lengkap
BPD boleh mengirim pemberitahuan, tetapi bukan izin.
KAPAN ASOSIASI MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KE BAHARKAM MABES, BINMAS POLDA, & BINMAS POLRES?
Pemberitahuan kepada BAHARKAM MABES, BINMAS POLDA, dan BINMAS POLRES bukan kewajiban hukum, melainkan:
1. Bentuk Etika Organisasi
Asosiasi keamanan yang profesional melakukan pemberitahuan sebagai sikap:
- Menghormati institusi keamanan negara
- Menjaga keterbukaan dan kejelasan organisasi
- Menunjukkan bahwa asosiasi beroperasi secara tertib dan bertanggung jawab
Ini bukan permohonan izin, tetapi bentuk sopan santun kelembagaan.
2. Bentuk Komunikasi Kelembagaan
Pemberitahuan dilakukan sebagai:
- Penegasan identitas asosiasi
- Penegasan legalitas akta dan struktur organisasi
- Informasi bahwa asosiasi hadir sebagai entitas resmi di wilayah tersebut
Polri tidak memberikan “pengesahan asosiasi”, namun komunikasi kelembagaan membuat hubungan lebih mudah.
3. Bentuk Koordinasi sebagai Mitra Strategis Keamanan
Asosiasi yang berisi BUJP adalah mitra strategis Baharkam POLRI.
Pemberitahuan dilakukan untuk:
- Membangun jalur koordinasi
- Menjalin komunikasi terkait pembinaan Satpam
- Memastikan sinergi antara BUJP di daerah dengan fungsi pembinaan kepolisian
- Menghindari kesalahpahaman dari pihak manapun
Asosiasi adalah mitra, bukan objek perizinan. Oleh karena itu pemberitahuan dilakukan untuk memperkuat kemitraan.
4. Dilakukan Ketika Struktur BPD Sudah Lengkap
BPD (Badan Pengurus Daerah) baru boleh memberitahukan diri ketika:
- Ketua, Sekretaris, Bendahara sudah lengkap
- SK Pengangkatan dari BPP sudah sah
- Stempel organisasi sudah tersedia
- Data BUJP anggota di wilayah sudah terdaftar
Setelah lengkap, barulah BPD mengirim pemberitahuan resmi kepada:
- Kapolri, Kabaharkam Polri,Dirbinpotmas Baharkam POLRI (jika pusat BPP AUKTI)
- Dirbinmas POLDA / Wadirbinmas Polda (jika Daerah BPD AUKTI)
- Kasat Binmas POLRES ( jika Kabupaten Kota BPC AUKTI)
Format suratnya adalah surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.
5. Pemberitahuan BPD Boleh Dilakukan — Tapi Bukan Izin
Penting:
- Asosiasi tidak pernah wajib meminta izin kepada POLRI.
- Karena asosiasi bukan lembaga perizinan, tetapi mitra pembinaan.
- Yang wajib izin ke POLRI adalah BUJP, bukan asosiasi.
BPD mengirim surat hanya sebagai:
- Pemberitahuan keberadaan
- Pemberitahuan struktur
- Pemberitahuan program kerja
- Pemberitahuan bahwa siap bermitra
BPD boleh mengirim pemberitahuan, tetapi bukan izin.Jadi ini bukan permohonan izin, tetapi bentuk sopan santun kelembagaan.Asosiasi adalah mitra, bukan objek perizinan. Oleh karena itu pemberitahuan dilakukan untuk memperkuat kemitraan.bukan minta disahkan, dan bukan legalitas.Format suratnya adalah surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.Jadi AUKTI TIDAK PERLU izin dari Polri untuk berdiri sebagai organisasi. “AUKTI berdiri sah karena Kemenkumham, bukan karena Polri.
Polri bukan lembaga pengesah, tetapi mitra.
Dengan demikian:
Pemberitahuan ke Baharkam MABES, Binmas POLDA, dan Binmas POLRES adalah bentuk etika, komunikasi, dan koordinasi sebagai mitra strategis. Dilakukan ketika struktur BPD lengkap, dan tidak pernah bersifat wajib hukum, serta bukan permohonan izin.
IV. SYARAT BPD AUKTI SEBELUM KIRIM SURAT PEMBERITAHUAN
Sebelum BPD mengirim pemberitahuan ke POLDA , struktur minimal harus lengkap, yaitu:
Wajib ada 6 pengurus inti:
- Ketua BPD
- Wakil Ketua BPD
- Sekretaris BPD
- Wakil Sekretaris BPD
- Bendahara BPD
- Wakil Bendahara BPD
Saat ini Kalteng baru ada 2 posisi (Ketua & Sekretaris), masih belum layak untuk mengirimkan surat pemberitahuan.
Setelah 6 posisi ini lengkap, baru BPD dapat mengirim surat pemberitahuan.
CONTOH SURAT PENGANTAR PEMBERITAHUAN – BPP AUKTI (Kepada Kapolri)
KOP SURAT BPP AUKTI
(Logo – Nama Organisasi – Alamat – Website – Email – Nomor Kontak)
Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Resmi Organisasi AUKTI
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi ………………………..
di –
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai keberadaan dan kepengurusan:
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)
berdasarkan SK Kemenkumham RI
Nomor: ………………………………
Bahwa sesuai ketentuan organisasi, AUKTI tidak tunduk pada mekanisme izin Polri, karena AUKTI adalah perkumpulan yang sah berdiri berdasarkan pengesahan Kemenkumham—bukan perusahaan BUJP.
Oleh karena itu, surat ini bukan permohonan izin, namun merupakan:
- Bentuk etika organisasi,
- Bentuk komunikasi kelembagaan,
- Bentuk koordinasi sebagai mitra strategis Polri,
- Upaya memperkuat hubungan baik dalam pembinaan keamanan swakarsa di seluruh Indonesia.
AUKTI berdiri sebagai mitra Polri, bukan sebagai objek perizinan. Polri bukan lembaga pengesah asosiasi; karena itu AUKTI tidak memerlukan izin Polri untuk berdiri.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk tertib administrasi dan kelancaran koordinasi ke depan.
Atas perhatian dan komunikasi baiknya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BPP AUKTI – Pengurus Pusat
Ketua Umum
(Nama Ketua Umum)
Tanda tangan & stempel
Sekretaris Jenderal
(Nama Sekjen)
Tanda tangan
CONTOH SURAT PENGANTAR PEMBERITAHUAN – BPP AUKTI (Kepada Kabaharkam Polri)
KOP SURAT BPP AUKTI
Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Kelembagaan AUKTI
Kepada Yth.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri
Komjen Pol ………………………………
di –
Jakarta
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai keberadaan, legalitas, dan susunan kepengurusan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) sebagai organisasi resmi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Surat ini bukan permohonan izin, karena asosiasi tidak tunduk pada mekanisme izin Polri. Pemberitahuan ini merupakan:
- Bentuk sopan santun kelembagaan,
- Bentuk komunikasi resmi,
- Bentuk koordinasi strategis,
- Penegasan bahwa AUKTI siap menjadi mitra Polri dalam pembinaan BUJP dan keamanan swakarsa.
AUKTI berdiri sah karena Kemenkumham—bukan Polri. Dengan demikian Polri adalah mitra strategis, bukan lembaga pengesah.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama dan dukungan yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BPP AUKTI – Pengurus Pusat
Ketua Umum
(………………………)
Sekretaris Jenderal
(………………………)
CONTOH SURAT PENGANTAR PEMBERITAHUAN – BPP AUKTI (Kepada Dirbinpotmas Baharkam Polri)
KOP SURAT BPP AUKTI
Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Kepengurusan Asosiasi AUKTI
Kepada Yth.
Direktur Binpotmas Baharkam Polri
Brigjen Pol …………………………….
di –
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berjalannya roda organisasi, bersama ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi terkait struktur dan legalitas:
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)
Sesuai pengesahan Kemenkumham Republik Indonesia.
Perlu kami tegaskan bahwa surat ini bukan permohonan izin, karena asosiasi tidak diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Polri. AUKTI adalah organisasi resmi yang berdiri berdasarkan payung hukum Kemenkumham, sedangkan Polri adalah mitra dalam pembinaan BUJP dan keamanan swakarsa.
Pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai:
- Etika organisasi,
- Koordinasi kelembagaan,
- Penegasan bahwa AUKTI siap bersinergi dengan Baharkam Polri.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas komunikasi dan kemitraan yang selama ini terjalin baik.
Hormat kami,
BPP AUKTI – Pengurus Pusat
Ketua Umum
(………………………)
Sekretaris Jenderal
(………………………)
CONTOH SURAT PENGANTAR UNTUK BPD AUKTI (Kapolda / Kapolres)
KOP SURAT BPD AUKTI PROVINSI …………………
Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Keberadaan BPD AUKTI Provinsi ……….
Kepada Yth.
Kapolda …………………….
di –
(Provinsi)
atau
Kepada Yth.
Kapolres ……………………..
di –
(Kab/Kota)
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami Badan Pengurus Daerah (BPD)
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) Provinsi …………………
menyampaikan pemberitahuan resmi terkait keberadaan dan struktur kepengurusan BPD.
Surat ini bukan permohonan izin, karena:
- AUKTI berdiri sah berdasarkan pengesahan Kemenkumham.
- Polri bukan lembaga pengesah asosiasi, melainkan mitra.
- Pemberitahuan ini adalah bentuk etika organisasi, komunikasi kelembagaan, dan koordinasi strategis.
Dengan ini kami menyampaikan data struktur BPD dan program kerja awal, sebagai dasar komunikasi dan sinergi dengan Polda/Polres dalam pembinaan BUJP di wilayah.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BPD AUKTI PROVINSI ………………
Ketua
(………………………)
Sekretaris
(………………………)
Mengetahui:
Ketua Umum BPP AUKTI / Sekjen
(………………………)
Berikut Format baku LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI dalam lampiran surat pemberitahuan BPD maupun BPP.bisa langsung dipakai seluruh Indonesia.
LAMPIRAN
STRUKTUR ORGANISASI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)**
Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi …………………
Nomor Lampiran : …………………………
I. DASAR HUKUM
- Akta Pendirian dan Pengesahan Kemenkumham RI
Nomor: ………………………………………
Tanggal Pengesahan: ………………………… - Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
- Surat Keputusan Pengurus Pusat (BPP AUKTI) tentang Penetapan BPD Provinsi ……………
II. SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI BPD AUKTI PROVINSI ………………
A. PENGURUS INTI (WAJIB ADA)
- Ketua BPD
Nama : …………………………………………………… - Wakil Ketua BPD
Nama : …………………………………………………… - Sekretaris BPD
Nama : …………………………………………………… - Bendahara Umum BPD
Nama : …………………………………………………… - Wakil Bendahara BPD
Nama : ……………………………………………………
B. BIDANG–BIDANG
1. Bidang Organisasi & Keanggotaan
Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………
2. Bidang Hukum & Advokasi
Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………
3. Bidang Pembinaan BUJP & Pelatihan
Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………
4. Bidang Hubungan Antar Lembaga & Kemitraan
Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………
5. Bidang Komunikasi, Humas & Publikasi
Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………
III. STRUKTUR BAGAN ORGANISASI
(Struktur bisa ditampilkan dalam format bagan visual jika diperlukan/
Secara teks:)
- Ketua BPD
└── Wakil Ketua
└── Sekretaris
└── Bendahara
└── Wakil Bendahara
├── Bidang Organisasi & Keanggotaan
├── Bidang Hukum & Advokasi
├── Bidang Pembinaan BUJP & Pelatihan
├── Bidang Hubungan Antar Lembaga
└── Bidang Humas & Publikasi
IV. MASA BAKTI
Periode Kepengurusan BPD AUKTI Provinsi …………
Tahun: 20…–20…
Sesuai SK BPP AUKTI Nomor: …………………………
V. PENUTUP
Lampiran ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan BPD AUKTI kepada Kapolda/Kapolres dan pihak terkait sebagai bentuk:
- Etika organisasi
- Komunikasi kelembagaan
- Koordinasi strategis dengan Polri
Tidak bersifat permohonan izin dan tidak digunakan sebagai legalitas, karena AUKTI sah berdiri berdasarkan Kemenkumham.
Ditetapkan di : …………………………
Pada Tanggal : …………………………
Ketua BPD AUKTI Provinsi …………
Tanda tangan
Nama: ……………………………………
Sekretaris BPD AUKTI Provinsi …………
Tanda tangan
Nama: ……………………………………
Mengetahui,
Ketua Umum BPP AUKTI
Nama: ……………………………………
V. DOKUMEN YANG WAJIB DILAMPIRKAN SAAT PEMBERITAHUAN
Jika struktur BPD sudah lengkap (6 orang), maka lampiran yang dibawa adalah:
1. Surat Pengantar Pemberitahuan BPD kepada Kapolda / Kapolres
Ditandatangani oleh:
- Ketua BPD
- Sekretaris BPD
- Mengetahui: Ketua Umum BPP AUKTI / Sekjen
2. SK Pengesahan BPD dari BPP AUKTI
(Surat Keputusan Mandat / Pengukuhan BPD)
3. AD/ART Asosiasi AUKTI
4. Profil Organisasi AUKTI Nasional
Termasuk:
- Struktur BPP AUKTI
- Program kerja
- Legalitas Kemenkumham
5. Susunan Pengurus BPD Kalteng
Lengkap dengan:
- Nama
- Jabatan
- Nomor Anggota AUKTI
- KTP (bila diperlukan)
6. Surat Pernyataan bahwa AUKTI adalah Asosiasi berlegalitas Kemenkumham
Bukan BUJP, bukan PT, bukan badan usaha.
VI. JAWABAN RESMI TERKAIT PERTANYAAN:
“APAKAH SUDAH ADA LAPORAN KE POLRI?”
Jawaban Resmi AUKTI
AUKTI adalah asosiasi/perkumpulan yang disahkan oleh Notaris dan Kemenkumham, bukan perusahaan keamanan (BUJP). Oleh karena itu, AUKTI tidak memerlukan izin atau legalitas dari Polri. Polri adalah mitra strategis AUKTI, bukan lembaga pengesah. Pemberitahuan kepada Polda akan dilakukan setelah struktur pengurus BPD lengkap sesuai ketentuan BPP AUKTI.
VII. STRATEGI AUKTI DALAM BERMITRA DENGAN POLRI
AUKTI secara nasional telah menetapkan skema komunikasi resmi:
Hanya dua titik koordinasi nasional:
- Kapolri
- Kabaharkam Polri
Tidak bermain di level bawah.
Untuk itu BPP AUKTI yang akan mengurus hubungan nasional dengan Polri, bukan BPD.
VIII. CATATAN PENTING UNTUK BPD
“AUKTI berdiri sah karena Kemenkumham, bukan karena Polri.
Polri bukan lembaga pengesah, tetapi mitra.
BPD baru dapat mengirim surat pemberitahuan setelah struktur 6 pengurus lengkap.”
PERNYATAAN RESMI BPP AUKTI
TENTANG LEGALITAS ASOSIASI DAN HUBUNGAN DENGAN POLRI
1. POLRI TIDAK MENGESAHKAN ASOSIASI
Tidak ada regulasi di Indonesia yang menyatakan bahwa:
- ABUJAPI disahkan oleh Polri
- APSI disahkan oleh Polri
- ABJASI disahkan oleh Polri
- ABJASTIN disahkan oleh Polri
- Asosiasi hotel disahkan oleh Polri
- Maupun asosiasi apa pun disahkan oleh Polri
Itu semua SALAH BESAR dan keliru.
Polri tidak pernah mengesahkan asosiasi.
Polri bukan lembaga pengesah organisasi.
Polri hanya menjadi MITRA.
Berikut uraian lengkap, sistematis, dan kuat secara argumentasi untuk menjelaskan bahwa Polri tidak mengesahkan asosiasi, serta mengapa pernyataan tersebut benar menurut norma hukum, praktik kelembagaan, dan etika organisasi:
POLRI TIDAK MENGESAHKAN ASOSIASI
1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Menyatakan Polri Mengesahkan Asosiasi
Dalam sistem hukum Indonesia, legalitas dan pengesahan organisasi/ asosiasi hanya dilakukan oleh:
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) → untuk pengesahan badan hukum
- Notaris → untuk pembuatan akta pendirian,SKT/NPWP KANTOR PAJAK , NIB OSS KANTOR BKPM RI ,BANK BRI/BTN/BNI PEMBUKAAN REKENING ASOSIASI
- Dinas/Instansi Terkait ,→ untuk pencatatan sesuai jenis kegiatan (bersifat administratif, bukan pengesahan badan hukum) MISAL AUKTI INGIN KERJASAMA DENGAN PEMPROV BAKESBANGPOL PEMPROV
POLRI tidak termasuk lembaga pengesah organisasi dalam sistem perundang-undangan.
Tidak ada satu pun undang-undang, peraturan pemerintah, atau Perpol yang menyatakan:
- “Asosiasi X harus disahkan oleh Polri”
- “Polri mengeluarkan surat keputusan pengesahan organisasi”
- “Asosiasi wajib mendapat persetujuan Polri untuk berdiri”
Ini membuktikan bahwa klaim “asosiasi disahkan Polri” adalah salah besar dan tidak memiliki dasar hukum.
2. Contoh Asosiasi yang Tidak Pernah Disahkan Polri
Sebagai ilustrasi nyata:
- ABUJAPI
- APSI
- ABJASI
- ABJASTIN
- Asosiasi Hotel
- Asosiasi Pengusaha
- Asosiasi Sopir
- Asosiasi Pedagang
- Asosiasi Profesi lainnya
Semua organisasi ini tidak pernah disahkan Polri.
Mereka hanya:
Berbadan hukum
Memiliki struktur
Menjalin kemitraan dengan Polri dalam konteks pembinaan keamanan tertentu
Tidak ada “persetujuan”, “izin berdiri”, atau “pengesahan” dari Polri.
3. PERAN POLRI: MITRA, BUKAN PENGESAH ORGANISASI
Fungsi Polri Menurut UU 2/2002
Pasal yang mengatur POLRI hanya memberi kewenangan untuk:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- menegakkan hukum,
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri tidak diberikan kewenangan untuk mengesahkan organisasi.
Karena itu:
- Polri tidak membuat SK pengesahan asosiasi
- Polri tidak punya kewajiban mengeluarkan izin berdiri organisasi
- Polri tidak berwenang mencabut atau menolak pendirian asosiasi
Peran Polri terhadap asosiasi hanya sebatas mitra strategis yang melakukan:
pembinaan teknis
koordinasi kamtibmas
kolaborasi kegiatan sosial/keamanan
komunikasi kelembagaan
Bukan menentukan sah atau tidaknya sebuah asosiasi.
4. Mengapa Banyak Orang Salah Memahami?
Kesalahan ini muncul karena beberapa faktor:
a. Surat pemberitahuan disalahartikan sebagai “pengesahan”
BPD atau organisasi sering mengirim surat pemberitahuan kepada:
- Baharkam Polri
- Ditbinmas Polda
- Binmas Polres
Tujuannya hanya untuk:
- mengenalkan struktur,
- membangun komunikasi,
- menjalin koordinasi kemitraan.
Surat pemberitahuan ≠ surat pengesahan.
b. Ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan
Beberapa pihak sengaja mengesankan “asosiasi disahkan Polri” untuk meningkatkan legitimasi, padahal tidak benar dan dapat menyesatkan anggota.
c. Anggapan keliru bahwa Polri mengatur semua hal berkaitan keamanan
Faktanya, Polri hanya mengatur badan usaha dan kompetensi pengamanan (BUJP, Gada Pratama/Madya/Utama), bukan asosiasinya.
5. Kesimpulan yang Harus Dipahami Semua Anggota
Polri TIDAK PERNAH mengesahkan asosiasi apa pun.
Yang benar adalah:
Polri adalah MITRA strategis asosiasi
Kemitraan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi.
Surat pemberitahuan bukan izin
Hanya bentuk etika dan komunikasi.
Pengesahan organisasi hanya dilakukan oleh Notaris dan Kemenkumham RI
Itu adalah satu-satunya dasar legalitas formal.Inilah yang menjadi dasar hukum sebuah organisasi untuk hidup, bergerak, membangun struktur, dan menjalankan program.
“Polri tidak pernah mengesahkan asosiasi apa pun. Pengesahan organisasi menurut hukum Indonesia hanya dilakukan oleh Notaris dan Kemenkumham. Polri hanyalah mitra strategis, bukan lembaga pengesah. Surat pemberitahuan kepada Baharkam, Binmas Polda, dan Binmas Polres merupakan etika organisasi, bukan izin atau persetujuan. Karena itu, klaim bahwa suatu asosiasi disahkan Polri adalah keliru dan tidak berdasar hukum.”
2. LEMBAGA YANG MENGESAHKAN ASOSIASI HANYA KEMENKUMHAM
Legalitas sebuah asosiasi/organisasi hanya dikeluarkan oleh:
Notaris
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia
Inilah yang menjadi dasar hukum sebuah organisasi untuk hidup, bergerak, membangun struktur, dan menjalankan program.
3. MITRA PEMERINTAH (POLRI, KEMENDAGRI, KEMHAN, DLL)
BUKAN LEMBAGA PENGESAH
Asosiasi dapat bermitra dengan:
- POLRI
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pertahanan (Kemhan)
- Kemenko Polhukam
- Badan Nasional
- Lembaga Pemerintah lainnya
Namun semuanya hanya sebagai MITRA, bukan pemberi izin/pengesahan.
4. SIAPA PUN YANG BERTANYA:
“AUKTI SUDAH ADA PENGESAHAN POLRI BELUM?”
ITU TANDA TIDAK MENGERTI ATURAN
Jika ada orang bertanya seperti itu:
Itu menandakan ketidaktahuan dasar hukum organisasi
Itu pola pikir lama yang keliru
Itu bukan standar organisasi modern
AUKTI tidak membutuhkan pengesahan POLRI, karena bukan BUJP, bukan PT, dan bukan perusahaan keamanan.
Yang membutuhkan izin Polri adalah:
BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
PT perusahaan keamanan
Vendor badan usaha
Bukan asosiasi.
“AUKTI SUDAH ADA PENGESAHAN POLRI BELUM?” ITU PERTANYAAN YANG KELIRU
Ketika ada orang bertanya:
“AUKTI sudah ada pengesahan POLRI belum?”
itu menunjukkan ketidaktahuan dasar tentang aturan organisasi dan kesalahan pemahaman hukum yang sudah lama beredar di lapangan.
Pertanyaan tersebut salah karena POLRI tidak pernah mengesahkan asosiasi dan tidak memiliki kewenangan tersebut.
1. Mengapa Pertanyaan Itu Keliru?
a. Tidak memahami hukum organisasi di Indonesia
Sistem hukum Indonesia sangat jelas:
- Pengesahan organisasi dilakukan oleh Kemenkumham (melalui SK pengesahan badan hukum).
- Bukan oleh Polri.
- Bukan oleh Polda.
- Bukan oleh Polres.
Jadi, jika ada yang bertanya, itu menandakan:
- tidak memahami alur hukum organisasi,
- tidak tahu perbedaan antara asosiasi dan badan usaha,
- masih terjebak pola pikir lama.
b. Menganggap Polri seperti “lembaga pemberi izin organisasi”
Ini salah besar.
Polri hanya membina dan mengawasi badan usaha jasa pengamanan (BUJP), bukan organisasi/asosiasi.
Asosiasi tidak berada dalam ranah izin Polri.
c. Tidak mengerti perbedaan antara ORGANISASI dan PERUSAHAAN
AUKTI adalah asosiasi badan usaha jasa keamanan terpadu indonesia format konsep sejajar seperti Abujapi , → Aukti kategori asosiasi penyedia tenaga kerja badan usaha nya, yang bergerak jasa pengamanan BUJP
Bukan:
- perusahaan,
- badan usaha,
- vendor keamanan,
- tempat bisnis jasa pengamanan.
Sehingga:
Tidak butuh izin Polri
Tidak ada istilah “pengesahan Polri”
2. AUKTI Tidak Membutuhkan Pengesahan Polri – Inilah Alasannya
1. AUKTI bukan BUJP
Yang wajib mendapatkan izin Polri adalah:
- BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
Sesuai PP 43/2012 dan Perpol 4/2020.
BUJP harus punya:
- izin operasional,
- izin latihan satpam,
- pembinaan dari Polda/Binmas.
AUKTI bukan BUJP, sehingga tidak masuk kategori wajib izin Polri.
2. AUKTI bukan PT perusahaan keamanan
Perusahaan keamanan (PT) wajib:
- izin operasional Polri,
- pembinaan Polri,
- verifikasi personel satpam,
- kerjasama teknis.
AUKTI bukan PT, sehingga tidak membutuhkan izin Polri.
3. AUKTI bukan vendor atau badan usaha
Vendor, agen, atau perusahaan jasa keamanan wajib terdaftar ke Polri.
AUKTI tidak menjalankan usaha keamanan, sebab:
- tidak menyuplai satpam,
- tidak menjual jasa pengamanan,
- tidak menjalankan kontrak keamanan,
- tidak melakukan latihan satpam berizin.
Karena itu, tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan AUKTI memiliki izin Polri.
3. Yang Membutuhkan Izin Polri Adalah:
1. BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
— ya, wajib izin Polri.
2. PT Perusahaan Keamanan
— wajib izin Polri untuk beroperasi.
3. Vendor atau Badan Usaha Jasa Lain yang terikat sistem keamanan
— wajib izin dan pembinaan Polri.
Bukan asosiasi.
Bukan paguyuban.
Bukan organisasi profesi.
Bukan komunitas keamanan.
4. Kesimpulan yang Sangat Penting
Pertanyaan “AUKTI disahkan Polri belum?” adalah tanda bahwa seseorang tidak memahami aturan organisasi modern.
Karena:
Asosiasi tidak disahkan Polri
Polri tidak punya kewenangan mengesahkan organisasi
Pengesahan organisasi hanya dilakukan KEMENKUMHAM
AUKTI bukan BUJP, bukan PT, bukan vendor keamanan
AUKTI hanya perlu SK Kemenkumham, bukan izin Polri
“AUKTI tidak membutuhkan pengesahan Polri, karena Polri bukan lembaga pengesah organisasi. Yang wajib memiliki izin Polri adalah BUJP dan perusahaan keamanan, bukan asosiasi. AUKTI cukup dengan pengesahan Kemenkumham sebagai dasar legalitas organisasi.”
5. AUKTI SUDAH PUNYA DASAR HUKUM LENGKAP
AUKTI sudah memiliki dasar hukum:
Akta Notaris
SK Kemenkumham
AD/ART
Struktur BPP
Kedudukan hukum sebagai perkumpulan resmi
Karena itu AUKTI sudah sah sepenuhnya menurut hukum negara.
6. HUBUNGAN AUKTI DENGAN POLRI:
MITRA — BUKAN MINTA PENGESAHAN
AUKTI akan bermitra dengan Polri, tetapi bukan meminta izin.
Secara nasional, AUKTI akan melakukan pembinaan, koordinasi, atau audiensi hanya ke:
Kapolri
Kabaharkam Polri
Bukan ke level bawah.
Ini diajarkan langsung oleh tokoh senior keamanan nasional seperti Darli Siregar (pengajar Gada Utama Baharkam Polri), dan sejalan dengan standar organisasi yang benar.
7. AUKTI SEBAGAI “PENYEIMBANG ABUJAPI” DALAM SEKTOR BUJP
Selama ini asosiasi BUJP hanya tunggal yaitu ABUJAPI.
AUKTI lahir sebagai:
Pendamping
Penyeimbang
Mitra profesional
Alternatif resmi untuk sinergi dengan negara
Namun ini MITRA, bukan meminta legalitas.
AUKTI SEBAGAI “PENYEIMBANG ABUJAPI” DALAM SEKTOR BUJP
Selama bertahun-tahun, di Indonesia terdapat hanya satu asosiasi yang dikenal dalam sektor Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), yaitu ABUJAPI. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha tidak memiliki alternatif organisasi, tidak ada variasi pembinaan, dan tidak ada mitra yang menjadi penyimbang dalam ekosistem keamanan.
AUKTI hadir untuk mengisi ruang yang selama ini kosong—bukan untuk menyaingi, tetapi untuk melengkapi dan menyeimbangkan dinamika organisasi keamanan nasional.
1. Mengapa AUKTI Perlu Hadir?
a. Agar tidak ada monopoli asosiasi di sektor BUJP
Selama ini asosiasi BUJP hanya satu.
Padahal negara mendorong:
- keberagaman organisasi,
- kompetisi sehat,
- ekosistem pembinaan yang lebih maju,
- keterlibatan organisasi masyarakat dalam sistem keamanan swakarsa.
AUKTI muncul untuk memberi pilihan, bukan perpecahan.
b. Memberi ruang bagi pelaku usaha yang membutuhkan wadah alternatif
Banyak BUJP, vendor, pengusaha keamanan, dan profesional satpam butuh rumah baru yang:
- terbuka,
- inovatif,
- tidak tersentralisasi,
- tidak terikat sistem lama.
AUKTI hadir sebagai rumah besar itu.
c. Menjawab kebutuhan negara akan mitra strategis tambahan
Negara selalu membutuhkan:
- lebih banyak mitra,
- lebih banyak organisasi pendukung keamanan,
- lebih banyak penghubung antara masyarakat dan aparat.
Tidak mungkin hanya satu organisasi yang memikul fungsi besar ini.
AUKTI menjadi mitra strategis anyar bagi pemerintah dan Polri.
2. AUKTI adalah PENYEIMBANG, BUKAN PESAING
Penting dicatat:
AUKTI tidak dibentuk untuk bersaing dengan ABUJAPI.
Posisinya adalah:
Pendamping
Penyeimbang
Mitra sesama asosiasi
Kolaborator yang profesional
Penguat ekosistem keamanan nasional
Penyeimbang tidak berarti harus lebih tinggi, tetapi menjadi:
- alternatif sehat,
- organisasi pembanding,
- pengisi kekurangan yang tidak ditangani asosiasi lain.
3. AUKTI sebagai MITRA, BUKAN PEMINTA LEGALITAS
AUKTI berdiri bukan untuk meminta legalitas kepada Polri atau lembaga manapun.
Alasan hukumnya jelas:
1. Legalitas organisasi = Kemenkumham
Hanya Kemenkumham yang berwenang mengesahkan asosiasi.
2. Polri bukan lembaga pengesah organisasi
Polri adalah mitra pembinaan, bukan pemberi izin.
3. Asosiasi bukan BUJP
Maka tidak wajib izin Polri.
Karena itu AUKTI:
BERDIRI SAH karena SK Kemenkumham
BERMITRA dengan Polri dalam konteks pembinaan keamanan swakarsa
BUKAN objek perizinan Polri
BUKAN meminta disahkan
BUKAN mencari “legalitas Polri”
Dengan kata lain:
AUKTI lahir sebagai mitra, bukan sebagai pihak yang meminta izin.
4. Apa Peran AUKTI sebagai Penyeimbang ABUJAPI?
a. Menyediakan ruang organisasi yang lebih terbuka dan modern
AUKTI berfungsi sebagai pilihan bagi BUJP yang ingin tata kelola yang lebih:
- transparan,
- demokratis,
- cepat merespons,
- adaptif terhadap kebutuhan industri.
b. Memberikan jembatan baru antara BUJP, Polri, dan negara
AUKTI dapat menjadi:
- kanal komunikasi,
- forum koordinasi,
- penghubung kepentingan BUJP,
- wadah penyampaian aspirasi industri keamanan.
c. Mendorong peningkatan standar profesionalisme
Dengan hadirnya dua asosiasi di sektor BUJP:
- ada standar baru,
- ada inovasi,
- ada tekanan positif untuk meningkatkan kualitas.
Ini menguntungkan seluruh industri keamanan.
d. Mencegah dominasi satu organisasi
Dengan adanya AUKTI:
- tidak ada lagi monopoli pembinaan organisasi,
- tidak ada lagi “satu suara” dalam industri,
- ekosistem menjadi lebih sehat dan demokratis.
5. Kesimpulan Utama
- ABUJAPI bukanlah satu-satunya asosiasi BUJP yang boleh ada.
- AUKTI lahir sebagai penyimbang dan pendamping, bukan pesaing.
- AUKTI adalah mitra strategis, bukan peminta izin.
- Legalitas AUKTI berasal dari Kemenkumham, bukan Polri.
- Hadirnya AUKTI memperkuat ekosistem keamanan nasional.
8. PESAN UNTUK SELURUH BPD AUKTI SE-INDONESIA
“Jangan sampai jadi pengurus yang salah paham dasar hukum organisasi.”
Pahami hal fundamental berikut:
AUKTI TIDAK DISAHKAN POLRI
AUKTI TIDAK PERLU IZIN POLRI
AUKTI DISAHKAN KEMENKUMHAM
POLRI ADALAH MITRA, BUKAN PEMBERI IZIN
Siapa pun yang bicara sebaliknya:
itu keliru, tidak berdasar, dan harus diluruskan.
Karena penjelasan yang disampaikan sangat jelas dan tidak bisa dibantah, terutama terkait perbedaan mendasar antara:
a. Legalitas Asosiasi
b. Perizinan BUJP (PT Jasa Pengamanan)
c. Hubungan Kemitraan dengan Polri
Sehingga memahami bahwa posisi AUKTI benar secara hukum, dan tidak ada dasar bagi siapapun untuk mengintimidasi, menggiring opini, atau mempertanyakan legalitas AUKTI dari sisi POLRI.
AUKTI adalah ASOSIASI/ORGANISASI — bukan BUJP dan bukan PT
Sehingga:
AUKTI tidak memerlukan izin POLRI,
karena asosiasi tidak tunduk pada mekanisme izin BUJP.
Legalitas AUKTI hanya berasal dari:
- Notaris
- Kemenkumham Republik Indonesia
POLRI adalah MITRA, bukan pemberi izin organisasi
Yang membutuhkan izin POLRI hanyalah:
- BUJP
- Perusahaan keamanan
- Perusahaan jasa pengamanan (PT)
Sedangkan:
Asosiasi = tidak butuh izin Polri.
Asosiasi = hanya butuh pengesahan Kemenkumham.
Polri = mitra, bukan lembaga pengesah.
Inilah dasar konstitusional tidak bisa lagi membantah.
KETEGASAN SIKAP AUKTI
AUKTI menegaskan bahwa:
AUKTI berdiri secara sah berdasarkan hukum negara,
bukan berdasarkan persetujuan atau izin lembaga mitra.
Karena itu, setiap pihak — termasuk pengurus asosiasi lain — wajib memahami bahwa:
- Bertanya “apakah AUKTI sudah disahkan oleh POLRI?” adalah pertanyaan keliru.
- Menyamaratakan asosiasi dengan BUJP adalah salah besar.
- Memaksa asosiasi tunduk pada mekanisme penerbitan izin Polri adalah tidak berdasar secara hukum.
AUKTI MENERIMA KEMITRAAN, BUKAN PERINTAH IZIN
AUKTI bersedia bermitra dengan:
- POLRI
- Kementerian/Lembaga pemerintah
- Instansi resmi
Tetapi kemitraan bukan berarti legalitas organisasi berada di bawah lembaga-lembaga tersebut.
Yang mengesahkan asosiasi hanyalah:
KEMENKUMHAM
CATATAN UNTUK INTERNAL AUKTI
Pernyataan ini dibuat agar:
- Tidak ada lagi pengurus BPD yang salah memahami dasar hukum organisasi.
- Tidak ada lagi kebingungan antara izin BUJP dan legalitas asosiasi.
- Tidak ada lagi pihak luar yang bisa menggiring opini atau mengintimidasi.
SEJARAH LEGALITAS & POSISI AUKTI DALAM INDUSTRI KEAMANAN INDONESIA


- Peristiwa Tahun 2020 di Asosiasi ABUJAPI
Pada tahun 2020, ketika saya masih berada di jajaran pengurus ABUJAPI di BPP (Badan Pengurus Pusat), banyak rapat dilakukan terkait posisi asosiasi-asosiasi keamanan di Indonesia, termasuk APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) yang saat itu dipimpin oleh Azis Said.
Pada masa itu, terjadi fakta berikut:
Sertifikat APSI masih bisa dipakai sebagai rekomendasi pembuatan izin BUJP di Polda maupun Mabes Polri.
Artinya, sebelum 2020, APSI masih dianggap relevan dalam proses perizinan di lingkungan Polri.
Namun, situasi berubah drastis pada tahun tersebut.
- Titik Perubahan: Abujapi Bermitra Lebih Dalam dengan Baharkam Polri
Mulai 2020, ABUJAPI menjalin koordinasi yang lebih intens, lebih dalam, dan lebih formal dengan Baharkam Polri. Pada titik itu:
Polri menentukan ABUJAPI sebagai mitra tunggal dalam rekomendasi terkait izin BUJP
Akibatnya:
APSI “mental” — tidak lagi bisa menjadi rujukan untuk pembuatan izin BUJP
Sertifikat APSI tidak berlaku dalam mekanisme rekomendasi Polri.
Yang diakui hanya dokumen dan akta legal yang berkaitan dengan BUJP, bukan sertifikat profesi individu.
- Faktor Kekalahan APSI dari ABUJAPI (Mengapa APSI Tidak Diakui Lagi)
Penyebab utamanya:
ABUJAPI = asosiasi BUJP (badan usaha keamanan)
sedangkan
APSI = asosiasi profesi (individu satpam)
Karena izin BUJP adalah izin perusahaan, bukan izin profesi, maka:
APSI otomatis tidak lagi relevan terhadap izin BUJP
Abujapi lebih kuat karena basisnya adalah badan usaha, bukan individu.
Itulah alasan APSI kalah dan tidak bisa sejajar dengan Abujapi dalam konteks perizinan.
- Masa Kekosongan 5 Tahun (2020–2025)
Selama lima tahun penuh (2020–2025), timbul satu pertanyaan nasional di dunia keamanan:
Adakah tokoh yang berani mendirikan asosiasi tandingan atau penyeimbang Abujapi yang berbasis BUJP dan legalitasnya sebanding?
Jawabannya:
Tidak ada.
Tidak satu pun tokoh keamanan nasional yang berani mendirikan asosiasi berbasis badan usaha untuk menyeimbangi ABUJAPI.
Semua asosiasi yang muncul hanya berbasis profesi, bukan badan usaha.
- Kemunculan AUKTI: Satu-satunya yang Berani Berdiri Sejajar
Baru pada tahun 2025, saya sendiri — Gusti Henry sebagai Ketua Umum AUKTI — mendirikan AUKTI dengan konsep:
AUKTI = asosiasi berbasis badan usaha keamanan (BUJP) sama seperti Abujapi.
Bukan asosiasi profesi seperti APSI.
Tujuan pendiriannya bukan untuk menyaingi Abujapii, tetapi:
sebagai penyeimbang
sebagai pendamping
sebagai mitra alternatif yang sehat
Karena dalam ekosistem industri keamanan yang sehat, tidak boleh ada hanya satu asosiasi dominan tanpa penyeimbang.
- Posisi AUKTI dalam Hubungan dengan Polri
Karena AUKTI memiliki dasar hukum asosiasi badan usaha keamanan, berdiri melalui:
Akta Notaris
Pengesahan Kemenkumham
Maka:
AUKTI memiliki legalitas yang sama kuatnya dengan ABUJAPI
sebagai asosiasi BUJP
Dan karena AUKTI berbasis badan usaha — bukan berbasis profesi individu — maka:
Tidak ada dasar bagi Baharkam untuk menolak AUKTI
sebab:
Yang ditolak dulu adalah APSI karena berbasis individu
Sedangkan AUKTI sama formatnya dengan ABUJAPI → badan usaha (BUJP)
Karena itu, dalam doktrin hukum organisasi:
“Jika ABUJAPI bisa diterima sebagai asosiasi BUJP, maka AUKTI juga wajib diterima dan diakui secara hukum karena dasar legalitasnya sama.”
Karena itu, saya meminta dengan tegas kepada:
- BPD AUKTI Metro DKI Jakarta
(di bawah pimpinan Kombes Didi dan Kombes Yusuf) - BPP AUKTI
~agar jangan sampai bentrok atau berjalan sendiri-sendiri. BPD dan BPP harus akrab, akur, dan satu tujuan.
~
saya menegaskan bahwa:
- Beda program dan
- Beda visi–misi
itu sangat mudah memicu benturan internal bila tidak disatukan.
“Satu Program, Satu Misi, Satu Suara.”
bahwa organisasi sebesar AUKTI harus solid, tertib, dan bersatu, bahwa pendirian AUKTI bukan datang dari pihak luar, tetapi dari orang internal Abujapi yang memahami sejarah organisasi dari dalam.Hal ini menegaskan bahwa posisi organisasi AUKTI sudah jelas, berdiri mandiri, dan diketahui oleh para pimpinan asosiasi terkait.
Penutup
2025 kita akhiri dengan kekuatan internal.
2026 kita mulai dengan gerakan eksternal yang besar.
Saya mengajak seluruh BPD, seluruh pengurus, seluruh anggota—mari kita melangkah bersama. Tidak ada lagi dualisme, tidak ada lagi keraguan. Yang ada adalah kerja bersama, disiplin bersama, dan kejayaan AUKTI bersama.
AUKTI kuat di internal—AUKTI jaya di external.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh