Pada suatu kesempatan diskusi bersama Pengajar Gada Utama, yaitu Pak Darli Siregar muncul satu masukan penting yang menjadi fondasi arah pembangunan AUKTI ke depan. Dalam percakapan itu, ia mengingatkan bahwa sebuah organisasi tidak boleh hanya memiliki satu program apalagi jika program tersebut bergantung pada satu mitra saja, AUKTI harus banyak program. jual program adu program.

Waktu itu, ia memberikan contoh bagaimana beberapa asosiasi hanya mengandalkan satu program utama: rekomendasi BUJP yang bermitra dengan Polri. Program itu penting, tetapi jika hanya satu program, organisasi akan mudah “mati suri” dan tidak tumbuh.
Ibaratnya, katak dalam tempurung—hanya mengenal satu pintu, satu mitra, dan satu jalan.

AUKTI tidak boleh seperti itu.

Program Harus Luas, Mitra Harus Banyak

AUKTI harus membuka pintu untuk bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Tidak hanya Polri dan sertifikasi BUJP, tetapi:

Intinya menginduk itu hak asosiasi, dan tidak boleh membatasi diri pada satu jalan saja.

Asosiasi induk tidak harus selalu Polri, dan keberhasilan program justru bergantung pada lembaga mana yang membuka pintu dan mengakui program tersebut.

Pelajaran pentingnya adalah:

Program diterima – anggaran cair – kegiatan berjalan.
Bukan sekadar menginduk, tetapi menginduk yang menghasilkan program nyata.

Jangan Hanya Fokus ke SIO BUJP

Beberapa asosiasi hanya mengenal satu hal: Polri = SIO dan BUJP = rekomendasi

AUKTI harus keluar dari “tempurung” tersebut dengan cara:

AUKTI Harus Tumbuh Besar, Bukan Terjebak Pada Satu Pintu

AUKTI adalah asosiasi yang lahir dari gagasan besar. Karena itu, AUKTI tidak boleh dibatasi oleh satu mitra, satu pintu, atau satu program.
Jika program Baharkam Polri diterima dan diapprove, bagus.
Jika program Kemensos lebih besar, ambil.
Jika Kemhan membuka peluang, jalankan.

Selama program itu:

maka AUKTI berhak menentukan di mana ia menginduk.


ARAH BARU AUKTI: FOKUS PROGRAM EKSTERNAL DAN RENCANA MENGINDUK LIMA KEMENTERIAN

Setelah pembenahan internal organisasi—baik di tingkat BPP Pusat maupun BPD Daerah—AUKTI memasuki fase baru. Pada awal tahun, fokus AUKTI bukan lagi pada urusan internal, melainkan program eksternal yang langsung bersentuhan dengan dunia usaha keamanan terpadu di Indonesia.

Program eksternal ini melibatkan kemitraankerja sama lintas kementerian, serta peluang program yang bisa diakses secara resmi melalui induk kelembagaan.

Rencana Strategis: Menginduk ke Lima Kementerian

AUKTI membuka wacana strategis untuk menginduk ke lima kementerian yang memiliki hubungan erat dengan sektor keamanan. Langkah ini akan memperluas jalur program, membuka akses anggaran, dan memberikan manfaat nyata kepada para pelaku usaha keamanan terpadu.

Berikut lima kementerian yang menjadi arah wacana pengindukan:


1. Kementerian Sosial (Kemensos)

Ruang Lingkup Keamanan Sosial & Penanggulangan Bencana Sosial

Program yang relevan:


2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)

Ruang Lingkup Pertahanan Sipil & Bela Negara

Program yang relevan:


3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Ruang Lingkup Keamanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Program yang relevan:


4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Ruang Lingkup Regulasi, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Program yang relevan:


5. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Ruang Lingkup Kebijakan & Koordinasi Sektor Keamanan Nasional

Program yang relevan:


Tujuan Utama Menginduk ke Lima Kementerian

  1. Memperluas akses program dan anggaran resmi pemerintah
  2. Memberikan manfaat langsung kepada perusahaan BUJP dan anggota AUKTI
  3. Mengembangkan standar kompetensi keamanan terpadu lintas sektor
  4. Membangun reputasi AUKTI sebagai asosiasi profesional yang tidak terpaku pada satu pintu saja
  5. Menjaga kemandirian organisasi agar tidak menjadi “katak dalam tempurung”

Kesimpulan

AUKTI kini bergerak keluar, berpikir lebih luas, dan membuka pintu kemitraan dengan lima kementerian yang berpengaruh dalam dunia keamanan. Dengan langkah ini, AUKTI siap menjadi asosiasi yang mandiri, besar, modern, dan profesional dalam menjalankan program-program eksternal.


KONSOLIDASI INTERNAL AUKTI: MEMPERKUAT BPD SEBELUM MASUK PROGRAM EKSTERNAL

AUKTI saat ini telah mencapai 59% perluasan organisasi, dengan membentuk 20 BPD (Badan Pengurus Daerah) dari total 34 provinsi di Indonesia. Capaian ini adalah langkah besar bagi asosiasi yang terus berkembang menuju kemandirian dan profesionalisme.

Namun, sebelum AUKTI melangkah ke program eksternal dan kemitraan lintas kementerian, ada satu prinsip penting yang selalu ditekankan:

“Internal harus kuat dulu, baru eksternal boleh bergerak.”


Pembenahan Internal BPD: Fondasi Utama Organisasi

Beberapa provinsi memang sudah memiliki ketua BPD, tetapi struktur internalnya belum lengkap. Misalnya:

AUKTI menegaskan bahwa BPD yang belum lengkap struktur internalnya tidak boleh menjalankan program eksternal.
Fokusnya adalah:

  1. Melengkapi struktur
  2. Menyusun bidang kerja
  3. Membentuk program internal
  4. Menguatkan koordinasi
  5. Menyusun administrasi organisasi

Baru setelah itu, BPD siap bergerak keluar.


Jakarta Menjadi Contoh: Internal Kuat, Eksternal Bisa Jalan

Saat ini, BPP AUKTI dan BPD AUKTI Jakarta adalah dua struktur yang sudah siap bergerak.

Kenapa?

Karena:

Inilah alasan mengapa kegiatan eksternal AUKTI saat ini dijalankan oleh BPP dan BPD Jakarta, sambil BPD-BPD lain menyusul setelah internalnya selesai dibentuk.


Arah Besar ke Depan

Setelah internal di seluruh BPD selesai dibenahi, AUKTI siap memasuki fase besar:

Tetapi satu prinsip tetap dipegang:

“Internal kuat → eksternal berdaya.”


PEMBELAJARAN ORGANISASI MELALUI WHATSAPP: MENGUATKAN FONDASI AUKTI MENUJU 2026

Selama tahun 2025 ini, grup WhatsApp AUKTI telah menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh pengurus BPP dan BPD di seluruh Indonesia. Melalui diskusi-diskusi yang dibagikan, setiap informasi dan ilmu yang disampaikan menjadi edukasi organisasi — sebuah fondasi penting agar AUKTI dapat tumbuh kuat dan profesional.

Pembelajaran lewat WhatsApp ini bukan sekadar obrolan, tetapi pembentukan karakter organisasi, penyamaan visi, serta penguatan struktur dari tingkat pusat hingga daerah.


Internal Kuat Dulu, Baru Eksternal Bisa Jaya

AUKTI berpegang pada satu prinsip dasar:

Internal diperkuat dulu, baru eksternal bisa berkembang.

Saat ini AUKTI telah membentuk 20 BPD dari total 34 provinsi (59%).
Namun sebagian BPD masih belum lengkap strukturnya — baru ada ketua tanpa wakil, sekretaris, atau bendahara.

Karena itu:

Tujuan besarnya adalah membangun organisasi daerah yang solidterstruktur, dan siap bergerak.


Penutupan 2025: Menyelesaikan Urusan Internal

Akhir tahun 2025 menjadi momentum penting bagi AUKTI.
Pada fase ini, seluruh pembahasan internal:

akan diselesaikan hingga tuntas.

Dengan demikian, tidak ada lagi energi terbuang pada urusan internal yang tidak penting.


Awal Tahun 2026: Fokus Penuh pada Program Eksternal

Mulai Januari 2026, AUKTI memasuki babak baru:

Tahun 2026 adalah tahun ekspansi program eksternal AUKTI.

Fokus AUKTI bergeser dari internal menjadi:

Dengan internal yang kuat, AUKTI siap melangkah ke luar dan menampilkan diri sebagai asosiasi yang modern, profesional, dan berdaya saing nasional.

Bapak-Ibu sekalian,
Tahun 2025 adalah tahun penguatan internal bagi AUKTI.

Melalui pembelajaran WhatsApp, edukasi regulasi, SOP, pembenahan struktur, serta pendataan BPD—semua menjadi fondasi internal yang sudah kita bangun bersama. Saya tekankan: organisasi yang kuat itu dimulai dari internal yang rapi, tertib, dan disiplin.

Sampai hari ini, 20 BPD telah lengkap, dan kita menunggu penyempurnaan untuk 14 provinsi lagi. Saya minta seluruh BPD yang belum lengkap agar segera melengkapi susunan pengurusnya. Tahun 2025 kita tutup dengan internal yang stabil, bukan lagi dengan perdebatan atau diskusi-diskusi yang tidak produktif.

Saya tegaskan:
Mulai Januari 2026, AUKTI tidak lagi fokus pada internal.
Kita sudah harus bergerak keluar—external movement—dengan program-program nyata untuk masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.


Roadmap Resmi AUKTI 2026

Tahun 2026 adalah tahun akselerasi bagi AUKTI.
Berikut roadmap resmi yang menjadi arah kita bersama:

A. Penguatan Eksternal Organisasi

B. Program Nasional AUKTI 2026

  1. Program Registrasi Nasional KTA & Legalitas BPD
    Semua BPD wajib 100% tuntas administrasi dan database pusat.
  2. Program Sertifikasi & Kompetensi
    Menggerakkan pelatihan-pelatihan standar nasional untuk seluruh anggota melalui BPD masing-masing.
  3. Program Konsolidasi SDM & Penataan Birokrasi Organisasi
    Sistem pelaporan bulanan, koordinasi rutin, dan evaluasi terukur.
  4. Program Ekspansi AUKTI ke 34 Provinsi
    Menyelesaikan pembentukan BPD di seluruh Indonesia.

C. Program Publik & Kemitraan

D. Digitalisasi AUKTI


PEDOMAN RESMI Dasar Keberadaan & Mekanisme Pemberitahuan Asosiasi AUKTI (Untuk BPD AUKTI Seluruh Indonesia)


I. DASAR LEGALITAS AUKTI

AUKTI bukan PTbukan BUJP, dan bukan badan usaha.

AUKTI adalah perkumpulan/asosiasi resmi yang disahkan oleh:

 Notaris
 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

 Bukan POLRI yang mengesahkan AUKTI.

Karena AUKTI adalah perkumpulan, maka legalitasnya sama seperti:


II. PERBEDAAN IZIN BUJP & ASOSIASI

1. BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)

 Karena BUJP adalah perusahaan keamanan, maka wajib komunikasi ke Polri.


2. AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)

 Jadi AUKTI TIDAK PERLU izin dari Polri untuk berdiri sebagai organisasi.


III. KAPAN ASOSIASI MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KE BAHARKAM MABES,BINMAS POLDA / BINMAS POLRES?

Pemberitahuan ke BAHARKAM MABES,BINMAS POLDA / BINMAS POLRESbukan kewajiban hukum, namun merupakan:

 Bentuk etika organisasi
 Bentuk komunikasi kelembagaan
 Bentuk koordinasi sebagai mitra strategis keamanan
 Dilakukan ketika struktur BPD sudah lengkap

 BPD boleh mengirim pemberitahuan, tetapi bukan izin.


KAPAN ASOSIASI MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KE BAHARKAM MABES, BINMAS POLDA, & BINMAS POLRES?

Pemberitahuan kepada BAHARKAM MABESBINMAS POLDA, dan BINMAS POLRES bukan kewajiban hukum, melainkan:

1. Bentuk Etika Organisasi

Asosiasi keamanan yang profesional melakukan pemberitahuan sebagai sikap:

Ini bukan permohonan izin, tetapi bentuk sopan santun kelembagaan.


2. Bentuk Komunikasi Kelembagaan

Pemberitahuan dilakukan sebagai:

Polri tidak memberikan “pengesahan asosiasi”, namun komunikasi kelembagaan membuat hubungan lebih mudah.


3. Bentuk Koordinasi sebagai Mitra Strategis Keamanan

Asosiasi yang berisi BUJP adalah mitra strategis Baharkam POLRI.

Pemberitahuan dilakukan untuk:

Asosiasi adalah mitra, bukan objek perizinan. Oleh karena itu pemberitahuan dilakukan untuk memperkuat kemitraan.


4. Dilakukan Ketika Struktur BPD Sudah Lengkap

BPD (Badan Pengurus Daerah) baru boleh memberitahukan diri ketika:

Setelah lengkap, barulah BPD mengirim pemberitahuan resmi kepada:

  1. Kapolri, Kabaharkam Polri,Dirbinpotmas Baharkam POLRI (jika pusat BPP AUKTI)
  2. Dirbinmas POLDA / Wadirbinmas Polda (jika Daerah BPD AUKTI)
  3. Kasat Binmas POLRES ( jika Kabupaten Kota BPC AUKTI)

Format suratnya adalah surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.


5. Pemberitahuan BPD Boleh Dilakukan — Tapi Bukan Izin

Penting:

BPD mengirim surat hanya sebagai:

BPD boleh mengirim pemberitahuan, tetapi bukan izin.Jadi ini bukan permohonan izin, tetapi bentuk sopan santun kelembagaan.Asosiasi adalah mitra, bukan objek perizinan. Oleh karena itu pemberitahuan dilakukan untuk memperkuat kemitraan.bukan minta disahkan, dan bukan legalitas.Format suratnya adalah surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.Jadi AUKTI TIDAK PERLU izin dari Polri untuk berdiri sebagai organisasi. “AUKTI berdiri sah karena Kemenkumham, bukan karena Polri.
Polri bukan lembaga pengesah, tetapi mitra.


Dengan demikian:

Pemberitahuan ke Baharkam MABES, Binmas POLDA, dan Binmas POLRES adalah bentuk etika, komunikasi, dan koordinasi sebagai mitra strategis. Dilakukan ketika struktur BPD lengkap, dan tidak pernah bersifat wajib hukum, serta bukan permohonan izin.



IV. SYARAT BPD AUKTI SEBELUM KIRIM SURAT PEMBERITAHUAN

Sebelum BPD mengirim pemberitahuan ke POLDA , struktur minimal harus lengkap, yaitu:

Wajib ada 6 pengurus inti:

  1. Ketua BPD
  2. Wakil Ketua BPD
  3. Sekretaris BPD
  4. Wakil Sekretaris BPD
  5. Bendahara BPD
  6. Wakil Bendahara BPD

 Saat ini Kalteng baru ada 2 posisi (Ketua & Sekretaris), masih belum layak untuk mengirimkan surat pemberitahuan.

Setelah 6 posisi ini lengkap, baru BPD dapat mengirim surat pemberitahuan.


 CONTOH SURAT PENGANTAR PEMBERITAHUAN – BPP AUKTI (Kepada Kapolri)

KOP SURAT BPP AUKTI
(Logo – Nama Organisasi – Alamat – Website – Email – Nomor Kontak)


Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Resmi Organisasi AUKTI

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi ………………………..
di –
Jakarta

Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai keberadaan dan kepengurusan:

Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)
berdasarkan SK Kemenkumham RI
Nomor: ………………………………

Bahwa sesuai ketentuan organisasi, AUKTI tidak tunduk pada mekanisme izin Polri, karena AUKTI adalah perkumpulan yang sah berdiri berdasarkan pengesahan Kemenkumham—bukan perusahaan BUJP.

Oleh karena itu, surat ini bukan permohonan izin, namun merupakan:

  1. Bentuk etika organisasi,
  2. Bentuk komunikasi kelembagaan,
  3. Bentuk koordinasi sebagai mitra strategis Polri,
  4. Upaya memperkuat hubungan baik dalam pembinaan keamanan swakarsa di seluruh Indonesia.

AUKTI berdiri sebagai mitra Polri, bukan sebagai objek perizinan. Polri bukan lembaga pengesah asosiasi; karena itu AUKTI tidak memerlukan izin Polri untuk berdiri.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk tertib administrasi dan kelancaran koordinasi ke depan.

Atas perhatian dan komunikasi baiknya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
BPP AUKTI – Pengurus Pusat

Ketua Umum
(Nama Ketua Umum)
Tanda tangan & stempel

Sekretaris Jenderal
(Nama Sekjen)
Tanda tangan



 CONTOH SURAT PENGANTAR PEMBERITAHUAN – BPP AUKTI (Kepada Kabaharkam Polri)

KOP SURAT BPP AUKTI


Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Kelembagaan AUKTI

Kepada Yth.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri
Komjen Pol ………………………………
di –
Jakarta

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai keberadaan, legalitas, dan susunan kepengurusan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) sebagai organisasi resmi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Surat ini bukan permohonan izin, karena asosiasi tidak tunduk pada mekanisme izin Polri. Pemberitahuan ini merupakan:

AUKTI berdiri sah karena Kemenkumham—bukan Polri. Dengan demikian Polri adalah mitra strategis, bukan lembaga pengesah.

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama dan dukungan yang baik kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
BPP AUKTI – Pengurus Pusat

Ketua Umum
(………………………)

Sekretaris Jenderal
(………………………)



 CONTOH SURAT PENGANTAR PEMBERITAHUAN – BPP AUKTI (Kepada Dirbinpotmas Baharkam Polri)

KOP SURAT BPP AUKTI


Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Kepengurusan Asosiasi AUKTI

Kepada Yth.
Direktur Binpotmas Baharkam Polri
Brigjen Pol …………………………….
di –
Jakarta

Dengan hormat,
Sehubungan dengan berjalannya roda organisasi, bersama ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi terkait struktur dan legalitas:

Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)
Sesuai pengesahan Kemenkumham Republik Indonesia.

Perlu kami tegaskan bahwa surat ini bukan permohonan izin, karena asosiasi tidak diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Polri. AUKTI adalah organisasi resmi yang berdiri berdasarkan payung hukum Kemenkumham, sedangkan Polri adalah mitra dalam pembinaan BUJP dan keamanan swakarsa.

Pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai:

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas komunikasi dan kemitraan yang selama ini terjalin baik.

Hormat kami,
BPP AUKTI – Pengurus Pusat

Ketua Umum
(………………………)

Sekretaris Jenderal
(………………………)



 CONTOH SURAT PENGANTAR UNTUK BPD AUKTI (Kapolda / Kapolres)

KOP SURAT BPD AUKTI PROVINSI …………………


Nomor : …………………
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan Keberadaan BPD AUKTI Provinsi ……….

Kepada Yth.
Kapolda …………………….
di –
(Provinsi)

atau

Kepada Yth.
Kapolres ……………………..
di –
(Kab/Kota)

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami Badan Pengurus Daerah (BPD)
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) Provinsi …………………
menyampaikan pemberitahuan resmi terkait keberadaan dan struktur kepengurusan BPD.

Surat ini bukan permohonan izin, karena:

Dengan ini kami menyampaikan data struktur BPD dan program kerja awal, sebagai dasar komunikasi dan sinergi dengan Polda/Polres dalam pembinaan BUJP di wilayah.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
BPD AUKTI PROVINSI ………………

Ketua
(………………………)

Sekretaris
(………………………)

Mengetahui:
Ketua Umum BPP AUKTI / Sekjen
(………………………)


Berikut Format baku LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI dalam lampiran surat pemberitahuan BPD maupun BPP.bisa langsung dipakai seluruh Indonesia.


 LAMPIRAN

STRUKTUR ORGANISASI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)**
Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi …………………

Nomor Lampiran : …………………………


I. DASAR HUKUM

  1. Akta Pendirian dan Pengesahan Kemenkumham RI
     Nomor: ………………………………………
     Tanggal Pengesahan: …………………………
  2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
  3. Surat Keputusan Pengurus Pusat (BPP AUKTI) tentang Penetapan BPD Provinsi ……………

II. SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI BPD AUKTI PROVINSI ………………

A. PENGURUS INTI (WAJIB ADA)

  1. Ketua BPD
     Nama : ……………………………………………………
  2. Wakil Ketua BPD
     Nama : ……………………………………………………
  3. Sekretaris BPD
     Nama : ……………………………………………………
  4. Bendahara Umum BPD
     Nama : ……………………………………………………
  5. Wakil Bendahara BPD
     Nama : ……………………………………………………

B. BIDANG–BIDANG

1. Bidang Organisasi & Keanggotaan

Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………

2. Bidang Hukum & Advokasi

Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………

3. Bidang Pembinaan BUJP & Pelatihan

Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………

4. Bidang Hubungan Antar Lembaga & Kemitraan

Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………

5. Bidang Komunikasi, Humas & Publikasi

Ketua Bidang : ……………………………………………..
Anggota : ………………………………………………


III. STRUKTUR BAGAN ORGANISASI

(Struktur bisa ditampilkan dalam format bagan visual jika diperlukan/
Secara teks:)


IV. MASA BAKTI

Periode Kepengurusan BPD AUKTI Provinsi …………
Tahun: 20…–20…
Sesuai SK BPP AUKTI Nomor: …………………………


V. PENUTUP

Lampiran ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan BPD AUKTI kepada Kapolda/Kapolres dan pihak terkait sebagai bentuk:

Tidak bersifat permohonan izin dan tidak digunakan sebagai legalitas, karena AUKTI sah berdiri berdasarkan Kemenkumham.


Ditetapkan di : …………………………

Pada Tanggal : …………………………

Ketua BPD AUKTI Provinsi …………
Tanda tangan
Nama: ……………………………………

Sekretaris BPD AUKTI Provinsi …………
Tanda tangan
Nama: ……………………………………

Mengetahui,
Ketua Umum BPP AUKTI
Nama: ……………………………………



V. DOKUMEN YANG WAJIB DILAMPIRKAN SAAT PEMBERITAHUAN

Jika struktur BPD sudah lengkap (6 orang), maka lampiran yang dibawa adalah:

1. Surat Pengantar Pemberitahuan BPD kepada Kapolda / Kapolres

Ditandatangani oleh:

2. SK Pengesahan BPD dari BPP AUKTI

(Surat Keputusan Mandat / Pengukuhan BPD)

3. AD/ART Asosiasi AUKTI

4. Profil Organisasi AUKTI Nasional

Termasuk:

5. Susunan Pengurus BPD Kalteng

Lengkap dengan:

6. Surat Pernyataan bahwa AUKTI adalah Asosiasi berlegalitas Kemenkumham

Bukan BUJP, bukan PT, bukan badan usaha.


VI. JAWABAN RESMI TERKAIT PERTANYAAN:

“APAKAH SUDAH ADA LAPORAN KE POLRI?”


Jawaban Resmi AUKTI

AUKTI adalah asosiasi/perkumpulan yang disahkan oleh Notaris dan Kemenkumham, bukan perusahaan keamanan (BUJP). Oleh karena itu, AUKTI tidak memerlukan izin atau legalitas dari Polri. Polri adalah mitra strategis AUKTI, bukan lembaga pengesah. Pemberitahuan kepada Polda akan dilakukan setelah struktur pengurus BPD lengkap sesuai ketentuan BPP AUKTI.


VII. STRATEGI AUKTI DALAM BERMITRA DENGAN POLRI

AUKTI secara nasional telah menetapkan skema komunikasi resmi:

 Hanya dua titik koordinasi nasional:

  1. Kapolri
  2. Kabaharkam Polri

 Tidak bermain di level bawah.

Untuk itu BPP AUKTI yang akan mengurus hubungan nasional dengan Polri, bukan BPD.


VIII. CATATAN PENTING UNTUK BPD

“AUKTI berdiri sah karena Kemenkumham, bukan karena Polri.
Polri bukan lembaga pengesah, tetapi mitra.
BPD baru dapat mengirim surat pemberitahuan setelah struktur 6 pengurus lengkap.”


PERNYATAAN RESMI BPP AUKTI

TENTANG LEGALITAS ASOSIASI DAN HUBUNGAN DENGAN POLRI


1. POLRI TIDAK MENGESAHKAN ASOSIASI

Tidak ada regulasi di Indonesia yang menyatakan bahwa:

Itu semua SALAH BESAR dan keliru.

 Polri tidak pernah mengesahkan asosiasi.
 Polri bukan lembaga pengesah organisasi.
 Polri hanya menjadi MITRA.

Berikut uraian lengkap, sistematis, dan kuat secara argumentasi untuk menjelaskan bahwa Polri tidak mengesahkan asosiasi, serta mengapa pernyataan tersebut benar menurut norma hukum, praktik kelembagaan, dan etika organisasi:


 POLRI TIDAK MENGESAHKAN ASOSIASI

1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Menyatakan Polri Mengesahkan Asosiasi

Dalam sistem hukum Indonesia, legalitas dan pengesahan organisasi/ asosiasi hanya dilakukan oleh:

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) → untuk pengesahan badan hukum
  2. Notaris → untuk pembuatan akta pendirian,SKT/NPWP KANTOR PAJAK , NIB OSS KANTOR BKPM RI ,BANK BRI/BTN/BNI PEMBUKAAN REKENING ASOSIASI
  3. Dinas/Instansi Terkait ,→ untuk pencatatan sesuai jenis kegiatan (bersifat administratif, bukan pengesahan badan hukum) MISAL AUKTI INGIN KERJASAMA DENGAN PEMPROV BAKESBANGPOL PEMPROV

POLRI tidak termasuk lembaga pengesah organisasi dalam sistem perundang-undangan.

Tidak ada satu pun undang-undang, peraturan pemerintah, atau Perpol yang menyatakan:

Ini membuktikan bahwa klaim “asosiasi disahkan Polri” adalah salah besar dan tidak memiliki dasar hukum.


2. Contoh Asosiasi yang Tidak Pernah Disahkan Polri

Sebagai ilustrasi nyata:

Semua organisasi ini tidak pernah disahkan Polri.

Mereka hanya:
 Berbadan hukum
 Memiliki struktur
 Menjalin kemitraan dengan Polri dalam konteks pembinaan keamanan tertentu

Tidak ada “persetujuan”, “izin berdiri”, atau “pengesahan” dari Polri.


3. PERAN POLRI: MITRA, BUKAN PENGESAH ORGANISASI

 Fungsi Polri Menurut UU 2/2002

Pasal yang mengatur POLRI hanya memberi kewenangan untuk:

Polri tidak diberikan kewenangan untuk mengesahkan organisasi.

Karena itu:

Peran Polri terhadap asosiasi hanya sebatas mitra strategis yang melakukan:

 pembinaan teknis
 koordinasi kamtibmas
 kolaborasi kegiatan sosial/keamanan
 komunikasi kelembagaan

Bukan menentukan sah atau tidaknya sebuah asosiasi.


4. Mengapa Banyak Orang Salah Memahami?

Kesalahan ini muncul karena beberapa faktor:

a. Surat pemberitahuan disalahartikan sebagai “pengesahan”

BPD atau organisasi sering mengirim surat pemberitahuan kepada:

Tujuannya hanya untuk:

Surat pemberitahuan ≠ surat pengesahan.

b. Ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan

Beberapa pihak sengaja mengesankan “asosiasi disahkan Polri” untuk meningkatkan legitimasi, padahal tidak benar dan dapat menyesatkan anggota.

c. Anggapan keliru bahwa Polri mengatur semua hal berkaitan keamanan

Faktanya, Polri hanya mengatur badan usaha dan kompetensi pengamanan (BUJP, Gada Pratama/Madya/Utama), bukan asosiasinya.


5. Kesimpulan yang Harus Dipahami Semua Anggota

 Polri TIDAK PERNAH mengesahkan asosiasi apa pun.

Yang benar adalah:

 Polri adalah MITRA strategis asosiasi

Kemitraan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi.

 Surat pemberitahuan bukan izin

Hanya bentuk etika dan komunikasi.

 Pengesahan organisasi hanya dilakukan oleh Notaris dan Kemenkumham RI

Itu adalah satu-satunya dasar legalitas formal.Inilah yang menjadi dasar hukum sebuah organisasi untuk hidup, bergerak, membangun struktur, dan menjalankan program.


“Polri tidak pernah mengesahkan asosiasi apa pun. Pengesahan organisasi menurut hukum Indonesia hanya dilakukan oleh Notaris dan Kemenkumham. Polri hanyalah mitra strategis, bukan lembaga pengesah. Surat pemberitahuan kepada Baharkam, Binmas Polda, dan Binmas Polres merupakan etika organisasi, bukan izin atau persetujuan. Karena itu, klaim bahwa suatu asosiasi disahkan Polri adalah keliru dan tidak berdasar hukum.”


2. LEMBAGA YANG MENGESAHKAN ASOSIASI HANYA KEMENKUMHAM

Legalitas sebuah asosiasi/organisasi hanya dikeluarkan oleh:

 Notaris

 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia

Inilah yang menjadi dasar hukum sebuah organisasi untuk hidup, bergerak, membangun struktur, dan menjalankan program.


3. MITRA PEMERINTAH (POLRI, KEMENDAGRI, KEMHAN, DLL)

BUKAN LEMBAGA PENGESAH

Asosiasi dapat bermitra dengan:

 Namun semuanya hanya sebagai MITRA, bukan pemberi izin/pengesahan.


4. SIAPA PUN YANG BERTANYA:

“AUKTI SUDAH ADA PENGESAHAN POLRI BELUM?”
ITU TANDA TIDAK MENGERTI ATURAN

Jika ada orang bertanya seperti itu:

 Itu menandakan ketidaktahuan dasar hukum organisasi
 Itu pola pikir lama yang keliru
 Itu bukan standar organisasi modern

AUKTI tidak membutuhkan pengesahan POLRI, karena bukan BUJP, bukan PT, dan bukan perusahaan keamanan.

Yang membutuhkan izin Polri adalah:
 BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
 PT perusahaan keamanan
 Vendor badan usaha

Bukan asosiasi.


 “AUKTI SUDAH ADA PENGESAHAN POLRI BELUM?” ITU PERTANYAAN YANG KELIRU

Ketika ada orang bertanya:

“AUKTI sudah ada pengesahan POLRI belum?”

itu menunjukkan ketidaktahuan dasar tentang aturan organisasi dan kesalahan pemahaman hukum yang sudah lama beredar di lapangan.

Pertanyaan tersebut salah karena POLRI tidak pernah mengesahkan asosiasi dan tidak memiliki kewenangan tersebut.


1. Mengapa Pertanyaan Itu Keliru?

a. Tidak memahami hukum organisasi di Indonesia

Sistem hukum Indonesia sangat jelas:

Jadi, jika ada yang bertanya, itu menandakan:


b. Menganggap Polri seperti “lembaga pemberi izin organisasi”

Ini salah besar.

Polri hanya membina dan mengawasi badan usaha jasa pengamanan (BUJP), bukan organisasi/asosiasi.

Asosiasi tidak berada dalam ranah izin Polri.


c. Tidak mengerti perbedaan antara ORGANISASI dan PERUSAHAAN

AUKTI adalah asosiasi badan usaha jasa keamanan terpadu indonesia format konsep sejajar seperti Abujapi , → Aukti kategori asosiasi penyedia tenaga kerja badan usaha nya, yang bergerak jasa pengamanan BUJP

Bukan:

Sehingga:
 Tidak butuh izin Polri
 Tidak ada istilah “pengesahan Polri”


2. AUKTI Tidak Membutuhkan Pengesahan Polri – Inilah Alasannya

 1. AUKTI bukan BUJP

Yang wajib mendapatkan izin Polri adalah:

BUJP harus punya:

AUKTI bukan BUJP, sehingga tidak masuk kategori wajib izin Polri.


 2. AUKTI bukan PT perusahaan keamanan

Perusahaan keamanan (PT) wajib:

AUKTI bukan PT, sehingga tidak membutuhkan izin Polri.


 3. AUKTI bukan vendor atau badan usaha

Vendor, agen, atau perusahaan jasa keamanan wajib terdaftar ke Polri.

AUKTI tidak menjalankan usaha keamanan, sebab:

Karena itu, tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan AUKTI memiliki izin Polri.


3. Yang Membutuhkan Izin Polri Adalah:

 1. BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)

— ya, wajib izin Polri.

 2. PT Perusahaan Keamanan

— wajib izin Polri untuk beroperasi.

 3. Vendor atau Badan Usaha Jasa Lain yang terikat sistem keamanan

— wajib izin dan pembinaan Polri.

 Bukan asosiasi.

 Bukan paguyuban.
 Bukan organisasi profesi.
 Bukan komunitas keamanan.


4. Kesimpulan yang Sangat Penting

 Pertanyaan “AUKTI disahkan Polri belum?” adalah tanda bahwa seseorang tidak memahami aturan organisasi modern.

Karena:

 Asosiasi tidak disahkan Polri

 Polri tidak punya kewenangan mengesahkan organisasi

Pengesahan organisasi hanya dilakukan KEMENKUMHAM

 AUKTI bukan BUJP, bukan PT, bukan vendor keamanan

 AUKTI hanya perlu SK Kemenkumham, bukan izin Polri


“AUKTI tidak membutuhkan pengesahan Polri, karena Polri bukan lembaga pengesah organisasi. Yang wajib memiliki izin Polri adalah BUJP dan perusahaan keamanan, bukan asosiasi. AUKTI cukup dengan pengesahan Kemenkumham sebagai dasar legalitas organisasi.”


5. AUKTI SUDAH PUNYA DASAR HUKUM LENGKAP

AUKTI sudah memiliki dasar hukum:

 Akta Notaris
 SK Kemenkumham
 AD/ART
 Struktur BPP
 Kedudukan hukum sebagai perkumpulan resmi

 Karena itu AUKTI sudah sah sepenuhnya menurut hukum negara.


6. HUBUNGAN AUKTI DENGAN POLRI:

MITRA — BUKAN MINTA PENGESAHAN

AUKTI akan bermitra dengan Polri, tetapi bukan meminta izin.

Secara nasional, AUKTI akan melakukan pembinaan, koordinasi, atau audiensi hanya ke:

 Kapolri

 Kabaharkam Polri

Bukan ke level bawah.

Ini diajarkan langsung oleh tokoh senior keamanan nasional seperti Darli Siregar (pengajar Gada Utama Baharkam Polri), dan sejalan dengan standar organisasi yang benar.


7. AUKTI SEBAGAI “PENYEIMBANG ABUJAPI” DALAM SEKTOR BUJP

Selama ini asosiasi BUJP hanya tunggal yaitu ABUJAPI.

AUKTI lahir sebagai:

 Pendamping

 Penyeimbang

 Mitra profesional

 Alternatif resmi untuk sinergi dengan negara

Namun ini MITRA, bukan meminta legalitas.

AUKTI SEBAGAI “PENYEIMBANG ABUJAPI” DALAM SEKTOR BUJP

Selama bertahun-tahun, di Indonesia terdapat hanya satu asosiasi yang dikenal dalam sektor Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), yaitu ABUJAPI. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha tidak memiliki alternatif organisasi, tidak ada variasi pembinaan, dan tidak ada mitra yang menjadi penyimbang dalam ekosistem keamanan.

AUKTI hadir untuk mengisi ruang yang selama ini kosong—bukan untuk menyaingi, tetapi untuk melengkapi dan menyeimbangkan dinamika organisasi keamanan nasional.


1. Mengapa AUKTI Perlu Hadir?

a. Agar tidak ada monopoli asosiasi di sektor BUJP

Selama ini asosiasi BUJP hanya satu.
Padahal negara mendorong:

AUKTI muncul untuk memberi pilihan, bukan perpecahan.


b. Memberi ruang bagi pelaku usaha yang membutuhkan wadah alternatif

Banyak BUJP, vendor, pengusaha keamanan, dan profesional satpam butuh rumah baru yang:

AUKTI hadir sebagai rumah besar itu.


c. Menjawab kebutuhan negara akan mitra strategis tambahan

Negara selalu membutuhkan:

Tidak mungkin hanya satu organisasi yang memikul fungsi besar ini.

AUKTI menjadi mitra strategis anyar bagi pemerintah dan Polri.


2. AUKTI adalah PENYEIMBANG, BUKAN PESAING

Penting dicatat:

AUKTI tidak dibentuk untuk bersaing dengan ABUJAPI.

Posisinya adalah:

 Pendamping

 Penyeimbang

Mitra sesama asosiasi

 Kolaborator yang profesional

 Penguat ekosistem keamanan nasional

Penyeimbang tidak berarti harus lebih tinggi, tetapi menjadi:


3. AUKTI sebagai MITRA, BUKAN PEMINTA LEGALITAS

AUKTI berdiri bukan untuk meminta legalitas kepada Polri atau lembaga manapun.

Alasan hukumnya jelas:

1. Legalitas organisasi = Kemenkumham

Hanya Kemenkumham yang berwenang mengesahkan asosiasi.

2. Polri bukan lembaga pengesah organisasi

Polri adalah mitra pembinaan, bukan pemberi izin.

3. Asosiasi bukan BUJP

Maka tidak wajib izin Polri.

Karena itu AUKTI:

 BERDIRI SAH karena SK Kemenkumham

 BERMITRA dengan Polri dalam konteks pembinaan keamanan swakarsa

 BUKAN objek perizinan Polri

 BUKAN meminta disahkan

 BUKAN mencari “legalitas Polri”

Dengan kata lain:

AUKTI lahir sebagai mitra, bukan sebagai pihak yang meminta izin.


4. Apa Peran AUKTI sebagai Penyeimbang ABUJAPI?

a. Menyediakan ruang organisasi yang lebih terbuka dan modern

AUKTI berfungsi sebagai pilihan bagi BUJP yang ingin tata kelola yang lebih:


b. Memberikan jembatan baru antara BUJP, Polri, dan negara

AUKTI dapat menjadi:


c. Mendorong peningkatan standar profesionalisme

Dengan hadirnya dua asosiasi di sektor BUJP:

Ini menguntungkan seluruh industri keamanan.


d. Mencegah dominasi satu organisasi

Dengan adanya AUKTI:


5. Kesimpulan Utama

  1. ABUJAPI bukanlah satu-satunya asosiasi BUJP yang boleh ada.
  2. AUKTI lahir sebagai penyimbang dan pendamping, bukan pesaing.
  3. AUKTI adalah mitra strategis, bukan peminta izin.
  4. Legalitas AUKTI berasal dari Kemenkumham, bukan Polri.
  5. Hadirnya AUKTI memperkuat ekosistem keamanan nasional.

8. PESAN UNTUK SELURUH BPD AUKTI SE-INDONESIA

“Jangan sampai jadi pengurus yang salah paham dasar hukum organisasi.”
Pahami hal fundamental berikut:

AUKTI TIDAK DISAHKAN POLRI

AUKTI TIDAK PERLU IZIN POLRI

AUKTI DISAHKAN KEMENKUMHAM

POLRI ADALAH MITRA, BUKAN PEMBERI IZIN

Siapa pun yang bicara sebaliknya:
itu kelirutidak berdasar, dan harus diluruskan.


Karena penjelasan yang disampaikan sangat jelas dan tidak bisa dibantah, terutama terkait perbedaan mendasar antara:

a. Legalitas Asosiasi

b. Perizinan BUJP (PT Jasa Pengamanan)

c. Hubungan Kemitraan dengan Polri

Sehingga memahami bahwa posisi AUKTI benar secara hukum, dan tidak ada dasar bagi siapapun untuk mengintimidasi, menggiring opini, atau mempertanyakan legalitas AUKTI dari sisi POLRI.

 AUKTI adalah ASOSIASI/ORGANISASI — bukan BUJP dan bukan PT

Sehingga:

AUKTI tidak memerlukan izin POLRI,
karena asosiasi tidak tunduk pada mekanisme izin BUJP.

 Legalitas AUKTI hanya berasal dari:

 POLRI adalah MITRA, bukan pemberi izin organisasi

Yang membutuhkan izin POLRI hanyalah:

Sedangkan:

Asosiasi = tidak butuh izin Polri.

Asosiasi = hanya butuh pengesahan Kemenkumham.
Polri = mitra, bukan lembaga pengesah.

Inilah dasar konstitusional tidak bisa lagi membantah.

KETEGASAN SIKAP AUKTI

AUKTI menegaskan bahwa:

AUKTI berdiri secara sah berdasarkan hukum negara,

bukan berdasarkan persetujuan atau izin lembaga mitra.

Karena itu, setiap pihak — termasuk pengurus asosiasi lain — wajib memahami bahwa:

AUKTI MENERIMA KEMITRAAN, BUKAN PERINTAH IZIN

AUKTI bersedia bermitra dengan:

Tetapi kemitraan bukan berarti legalitas organisasi berada di bawah lembaga-lembaga tersebut.

Yang mengesahkan asosiasi hanyalah:

 KEMENKUMHAM


CATATAN UNTUK INTERNAL AUKTI

Pernyataan ini dibuat agar:

SEJARAH LEGALITAS & POSISI AUKTI DALAM INDUSTRI KEAMANAN INDONESIA

  1. Peristiwa Tahun 2020 di Asosiasi ABUJAPI

Pada tahun 2020, ketika saya masih berada di jajaran pengurus ABUJAPI di BPP (Badan Pengurus Pusat), banyak rapat dilakukan terkait posisi asosiasi-asosiasi keamanan di Indonesia, termasuk APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) yang saat itu dipimpin oleh Azis Said.

Pada masa itu, terjadi fakta berikut:

Sertifikat APSI masih bisa dipakai sebagai rekomendasi pembuatan izin BUJP di Polda maupun Mabes Polri.

Artinya, sebelum 2020, APSI masih dianggap relevan dalam proses perizinan di lingkungan Polri.

Namun, situasi berubah drastis pada tahun tersebut.

  1. Titik Perubahan: Abujapi Bermitra Lebih Dalam dengan Baharkam Polri

Mulai 2020, ABUJAPI menjalin koordinasi yang lebih intens, lebih dalam, dan lebih formal dengan Baharkam Polri. Pada titik itu:

Polri menentukan ABUJAPI sebagai mitra tunggal dalam rekomendasi terkait izin BUJP
Akibatnya:

APSI “mental” — tidak lagi bisa menjadi rujukan untuk pembuatan izin BUJP

Sertifikat APSI tidak berlaku dalam mekanisme rekomendasi Polri.

Yang diakui hanya dokumen dan akta legal yang berkaitan dengan BUJP, bukan sertifikat profesi individu.

  1. Faktor Kekalahan APSI dari ABUJAPI (Mengapa APSI Tidak Diakui Lagi)

Penyebab utamanya:

ABUJAPI = asosiasi BUJP (badan usaha keamanan)

sedangkan

APSI = asosiasi profesi (individu satpam)

Karena izin BUJP adalah izin perusahaan, bukan izin profesi, maka:

APSI otomatis tidak lagi relevan terhadap izin BUJP

Abujapi lebih kuat karena basisnya adalah badan usaha, bukan individu.

Itulah alasan APSI kalah dan tidak bisa sejajar dengan Abujapi dalam konteks perizinan.

  1. Masa Kekosongan 5 Tahun (2020–2025)

Selama lima tahun penuh (2020–2025), timbul satu pertanyaan nasional di dunia keamanan:

Adakah tokoh yang berani mendirikan asosiasi tandingan atau penyeimbang Abujapi yang berbasis BUJP dan legalitasnya sebanding?

Jawabannya:

Tidak ada.

Tidak satu pun tokoh keamanan nasional yang berani mendirikan asosiasi berbasis badan usaha untuk menyeimbangi ABUJAPI.

Semua asosiasi yang muncul hanya berbasis profesi, bukan badan usaha.

  1. Kemunculan AUKTI: Satu-satunya yang Berani Berdiri Sejajar

Baru pada tahun 2025, saya sendiri — Gusti Henry sebagai Ketua Umum AUKTI — mendirikan AUKTI dengan konsep:

AUKTI = asosiasi berbasis badan usaha keamanan (BUJP) sama seperti Abujapi.

Bukan asosiasi profesi seperti APSI.

Tujuan pendiriannya bukan untuk menyaingi Abujapii, tetapi:

 sebagai penyeimbang

 sebagai pendamping
 sebagai mitra alternatif yang sehat

Karena dalam ekosistem industri keamanan yang sehat, tidak boleh ada hanya satu asosiasi dominan tanpa penyeimbang.

  1. Posisi AUKTI dalam Hubungan dengan Polri

Karena AUKTI memiliki dasar hukum asosiasi badan usaha keamanan, berdiri melalui:

Akta Notaris

Pengesahan Kemenkumham

Maka:

AUKTI memiliki legalitas yang sama kuatnya dengan ABUJAPI

sebagai asosiasi BUJP

Dan karena AUKTI berbasis badan usaha — bukan berbasis profesi individu — maka:

Tidak ada dasar bagi Baharkam untuk menolak AUKTI

sebab:

Yang ditolak dulu adalah APSI karena berbasis individu

Sedangkan AUKTI sama formatnya dengan ABUJAPI → badan usaha (BUJP)

Karena itu, dalam doktrin hukum organisasi:

“Jika ABUJAPI bisa diterima sebagai asosiasi BUJP, maka AUKTI juga wajib diterima dan diakui secara hukum karena dasar legalitasnya sama.”

Karena itu, saya meminta dengan tegas kepada:

~agar jangan sampai bentrok atau berjalan sendiri-sendiri. BPD dan BPP harus akrab, akur, dan satu tujuan.
~
saya menegaskan bahwa:

itu sangat mudah memicu benturan internal bila tidak disatukan.

“Satu Program, Satu Misi, Satu Suara.”

bahwa organisasi sebesar AUKTI harus solid, tertib, dan bersatu, bahwa pendirian AUKTI bukan datang dari pihak luar, tetapi dari orang internal Abujapi yang memahami sejarah organisasi dari dalam.Hal ini menegaskan bahwa posisi organisasi AUKTI sudah jelas, berdiri mandiri, dan diketahui oleh para pimpinan asosiasi terkait.

Penutup


2025 kita akhiri dengan kekuatan internal.
2026 kita mulai dengan gerakan eksternal yang besar.

Saya mengajak seluruh BPD, seluruh pengurus, seluruh anggota—mari kita melangkah bersama. Tidak ada lagi dualisme, tidak ada lagi keraguan. Yang ada adalah kerja bersama, disiplin bersama, dan kejayaan AUKTI bersama.

AUKTI kuat di internal—AUKTI jaya di external.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tinggalkan Balasan