Nama : KOMISARIS POLISI (P) DWI RUSTANTO, SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.067
Jabatan : KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM) BADAN
PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Masa Berlaku : 9 DESEMBER 2025 S/D 9 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PURNAWIRAWAN KOMISARIS POLISI- POLRI
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


Berikut Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Ketua Bendahara Umum (BENDUM) Badan Pengurus Pusat BPP AUKTI :
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI
Nama: KOMISARIS POLISI (P) DWI RUSTANTO, SH.
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.067
Jabatan: Ketua Bendahara Umum (BENDUM) BPP AUKTI
Masa Berlaku: 9 Desember 2025 s/d 9 Desember 2026
Daerah: Badan Pengurus Pusat BPP AUKTI
Perusahaan: Purnawirawan Komisaris Polisi – POLRI
I. TUGAS KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
- Mengelola seluruh keuangan BPP AUKTI secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menyusun rencana anggaran tahunan (RAT) dan anggaran belanja organisasi.
- Melakukan pencatatan semua pemasukan dan pengeluaran kas secara berkala dan sistematis.
- Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
- Melaksanakan administrasi keuangan untuk program, kegiatan, operasional kantor, serta kebutuhan organisasi lainnya.
- Mengelola dan mengawasi pemanfaatan dana bantuan, iuran anggota, sponsorship, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya.
- Melakukan verifikasi dokumen keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan organisasi.
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, serta arsip semua dokumen dan bukti transaksi keuangan.
- Mengawasi pengelolaan rekening resmi organisasi dan memastikan transaksi hanya melalui mekanisme resmi BPP AUKTI.
- Berkoordinasi dengan Ketua Divisi-Divisi BPP untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
II. WEWENANG KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
- Mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan AUKTI sesuai garis kebijakan yang ditetapkan Ketua Umum.
- Menolak atau menunda pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur, tidak lengkap dokumen, atau melanggar aturan organisasi.
- Mengusulkan kebijakan keuangan baru untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Mengakses penuh buku kas, rekening bank, laporan divisi, dan seluruh data keuangan organisasi.
- Mengesahkan pengeluaran dana atas persetujuan Ketua Umum atau sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
- Menunjuk staf atau tim administrasi keuangan pendukung apabila diperlukan.
- Meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari divisi, badan, dan pengurus daerah yang menggunakan dana BPP.
- Mengawasi sistem audit internal terkait keuangan AUKTI.
III. TANGGUNG JAWAB KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
- Bertanggung jawab penuh atas akurasi, kebenaran, dan keabsahan seluruh laporan keuangan BPP AUKTI.
- Bertanggung jawab menjaga stabilitas keuangan organisasi dan memastikan kas organisasi selalu dalam kondisi aman dan terkendali.
- Menjamin semua dana masuk dan keluar tercatat dengan jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan siap diaudit.
- Bertanggung jawab memastikan penggunaan keuangan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi AUKTI.
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada:
- Ketua Umum
- Dewan Pengawas (PANWAS)
- Badan Audit Internal (jika ada)
- Bertanggung jawab atas seluruh aset finansial BPP AUKTI serta menjaga integritas dan kredibilitas keuangan organisasi.
- Bertanggung jawab melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keuangan agar lebih efektif dan modern.
- Bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan dana yang terjadi di bawah bidang Bendahara Umum.
IV. HUBUNGAN KOORDINASI
- Berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum BPP AUKTI dalam pengambilan keputusan strategis.
- Berkoordinasi dengan Waketum, Badan, Divisi, dan BPD terkait perencanaan dan realisasi anggaran.
- Berkoordinasi dengan PANWAS dalam aspek transparansi dan audit keuangan.
- Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum terkait administrasi dan dokumentasi.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0067
TENTANG
PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan, diperlukan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas untuk menduduki jabatan Ketua Bendahara Umum (BENDUM) BPP AUKTI.
b. Bahwa KOMISARIS POLISI (P) Dwi Rustanto, S.H dinilai memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas dalam pengelolaan administrasi, keuangan, serta rekam jejak profesional di bidang kepolisian dan organisasi.
c. Bahwa untuk menjalankan AD/ART, Peraturan Organisasi, dan Sistem Tata Kelola Keuangan AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat ketua Bendahara Umum (BENDUM) BPP AUKTI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
- Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Keuangan.
- Ketentuan internal BPP AUKTI mengenai pengangkatan pejabat pusat.
- Hasil rapat pimpinan BPP AUKTI bersama Ketua Umum.
Memperhatikan:
Kebutuhan penguatan sistem keuangan, administrasi, transparansi, serta penyelarasan laporan keuangan BPP dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi AUKTI secara nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU
Mengangkat dan menetapkan:
Nama: KOMISARIS POLISI (P) DWI RUSTANTO, S.H
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.067
Jabatan: Ketua Bendahara Umum (BENDUM) BPP AUKTI
Masa Berlaku: 9 Desember 2025 – 9 Desember 2026
Daerah: Badan Pengurus Pusat BPP AUKTI
Keterangan: Purnawirawan Komisaris Polisi – POLRI
Sebagai pejabat resmi penerima mandat dalam pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban seluruh keuangan dan aset finansial organisasi AUKTI pada tingkat pusat.
KEDUA – TUGAS
Ketua Bendahara Umum (BENDUM) bertugas:
- Mengelola seluruh keuangan BPP AUKTI secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menyusun Rencana Anggaran Tahunan (RAT) dan rencana belanja organisasi.
- Melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran secara berkala dan sistematis.
- Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketua Umum.
- Mengelola administrasi keuangan untuk kegiatan, program, dan operasional organisasi.
- Mengawasi pemanfaatan dana iuran anggota, sponsorship, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya.
- Memverifikasi dokumen keuangan agar sesuai dengan ketentuan AUKTI.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan bukti transaksi dan arsip keuangan.
- Mengawasi pengelolaan rekening resmi organisasi.
- Berkoordinasi dengan ketua divisi dalam penggunaan anggaran.
KETIGA – WEWENANG
Ketua Bendum berwenang:
- Mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan sesuai kebijakan Ketua Umum.
- Menolak atau menunda pengeluaran yang tidak sesuai prosedur.
- Mengusulkan sistem atau kebijakan keuangan baru.
- Mengakses seluruh buku kas, rekening, dan laporan keuangan organisasi.
- Mengesahkan pengeluaran dana sesuai mekanisme organisasi.
- Menunjuk staf pendukung administrasi keuangan.
- Meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari divisi, badan, dan BPD.
- Mengawasi sistem audit internal AUKTI.
KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB
Ketua Bendum bertanggung jawab:
- Atas kebenaran, keakuratan, dan keabsahan seluruh laporan keuangan BPP.
- Menjaga stabilitas dan kondisi keuangan organisasi.
- Memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran tercatat dan siap diaudit.
- Menjalankan ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi.
- Menyampaikan laporan berkala kepada Ketua Umum, PANWAS, dan auditor internal.
- Menjaga integritas aset finansial AUKTI.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keuangan secara berkelanjutan.
- Bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan dalam ruang lingkup bendahara.
KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI
Ketua Bendum berkoordinasi dengan:
- Ketua Umum BPP AUKTI (jalur koordinasi utama).
- Waketum, Badan, Divisi, dan BPD.
- Dewan Pengawas (PANWAS) dalam transparansi keuangan.
- Sekretaris Umum terkait administrasi.
KEENAM – KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian melalui keputusan resmi Ketua Umum BPP AUKTI.
Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 9 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia