Nama : AKBP Purn. Drs. H. SYAHRUL ABBAS, SH, MAP.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.064
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT (BPD AUKTI NTB)
Masa Berlaku : 8 DESEMBER 2025 S/D 8 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAN BPD NYB
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)

Nama : AKBP Purn. Drs. H. Syahrul Abbas, SH, MAP
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.064
Jabatan : Ketua BPD AUKTI NTB
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI NTB
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri

I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI NTB

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI NTB sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
  2. Mengimplementasikan seluruh program strategis AUKTI di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional di NTB.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan wisata, industri, hotel, kampus, dan pemda di NTB.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP serta personel satuan pengamanan di seluruh kabupaten/kota NTB.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan rutin kepada BPP AUKTI.
  7. Membentuk dan membina kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI NTB.
  8. Memastikan seluruh legalitas organisasi berjalan sesuai regulasi nasional.

II. WEWENANG KETUA BPD NTB

A. Wewenang Struktural Organisasi
Ketua BPD NTB berwenang menetapkan:

  1. Sekretaris BPD AUKTI NTB
  2. Wakil Ketua BPD AUKTI NTB
  3. Bendahara BPD AUKTI NTB
  4. Ketua-ketua Bidang/Divisi sesuai kebutuhan daerah
  5. Melakukan evaluasi, rotasi, dan pergantian pejabat bila tidak menjalankan tugas
  6. Menandatangani seluruh kebijakan internal, SK, dan dokumen operasional daerah

B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan
Berhak menjalin kerja sama resmi dengan:
• Pemerintah Provinsi NTB
• Polda NTB
• Korem 162/WB & Kodim se-wilayah NTB
• Kejati NTB
• BUMN/BUMD (PLN, Telkom, Perbankan, Pelabuhan, Bandara, BPWS, dll.)
• Kawasan wisata (Mandali, Gili Trawangan, Kuta Mandalika, Sembalun, dll.)
• Industri, hotel, mal, objek vital nasional, dan BUJP di NTB

Termasuk menandatangani:
• MoU / MoA (dengan sepengetahuan Ketua Umum BPP AUKTI)
• Surat rekomendasi, surat tugas, dan kebijakan daerah

C. Wewenang Pengembangan Program
Ketua BPD NTB berhak membentuk dan mengaktifkan:

  1. BAKUM / Law Firm AUKTI Perwakilan NTB
  2. Divisi Pembinaan BUJP
  3. Divisi Pelatihan & Sertifikasi
  4. Divisi Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Satpam
  5. Divisi Media, Humas, & Komunikasi
  6. Divisi Ekonomi & Investasi AUKTI NTB
  7. Unit-unit usaha produktif AUKTI Daerah

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD NTB

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di NTB.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh pengurus BPD NTB.
  3. Menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik AUKTI di wilayah NTB.
  4. Mengamankan legalitas organisasi serta memastikan kepatuhan struktur dan tata kelola.
  5. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Ketua BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan memperluas pembinaan BUJP di seluruh NTB.
  7. Menjamin akuntabilitas keuangan BPD.
  8. Memastikan seluruh divisi berjalan optimal (BAKUM, Pelatihan, Ekonomi, Media, dll.)

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI NUSA TENGGARA BARAT

A. Program Prioritas 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI NTB
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN NTB
  3. Pembinaan BUJP & audit standar keamanan terpadu AUKTI
  4. Pelatihan & Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program kesejahteraan Satpam NTB
  6. AUKTI Economic & Security Development:
    • Kemitraan perbankan & BUMN
    • Program UMKM Keamanan
    • Kolaborasi keamanan objek vital:
    – Bandara Internasional Lombok (BIL)
    – Kawasan Mandalika
    – Pelabuhan Lembar & Kayangan
    – Kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Air, Senggigi
    – Kawasan industri Lombok Barat & Sumbawa

B. Program Sosial & Publik

  1. Edukasi hukum & keamanan bagi masyarakat NTB
  2. Bantuan hukum gratis untuk Satpam yang menghadapi persoalan hukum
  3. Penanganan konflik keamanan perusahaan–masyarakat
  4. Program penguatan sinergi keamanan di pusat wisata dan kawasan ekonomi NTB

V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD NTB

Ketua BPD NTB memiliki mandat membentuk:

  1. Wakil Ketua BPD
  2. Seluruh Divisi Teknis BPD
  3. Sekretaris BPD
  4. Bendahara BPD
  5. Ketua-ketua bidang lainnya sesuai kebutuhan daerah

Seluruh struktur ditetapkan melalui SK Internal BPD dan dilaporkan resmi kepada BPP AUKTI.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0064

TENTANG
PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)

KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:
a. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi dan pengembangan program AUKTI pada tingkat provinsi, diperlukan penetapan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI NTB;
b. Bahwa AKBP Purn. Drs. H. Syahrul Abbas, SH., MAP dinilai memiliki kompetensi, pengalaman kepemimpinan, serta rekam jejak profesional dalam bidang keamanan, pemerintahan, dan organisasi;
c. Bahwa untuk menjalankan AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat yang sah dan mengikat.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang pembentukan dan kewenangan BPD;
  3. Ketentuan internal BPP AUKTI terkait penetapan pejabat daerah;
  4. Keputusan rapat Ketua Umum bersama unsur pimpinan BPP AUKTI.

Memperhatikan:
Kebutuhan pembinaan BUJP, peningkatan kompetensi satuan pengamanan, pembangunan ekosistem keamanan terpadu, serta hubungan kelembagaan AUKTI di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:

KESATU
Mengangkat dan menetapkan:
Nama : AKBP Purn. Drs. H. Syahrul Abbas, SH., MAP
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.064
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi NTB
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI NTB

Sebagai pejabat resmi yang menerima mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

KEDUA – TUGAS
Ketua BPD AUKTI NTB bertugas:

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI NTB sesuai pedoman nasional BPP.
  2. Mengimplementasikan program strategis nasional AUKTI di wilayah NTB.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional dan modern.
  4. Membina, mengawasi, dan meningkatkan kompetensi BUJP serta personel satpam.
  5. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan wisata, industri, hotel, kampus, dan pemerintah daerah.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi dan pelaporan kepada BPP AUKTI.
  7. Membentuk kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI NTB.

KETIGA – WEWENANG
Ketua BPD NTB berwenang:

  1. Menetapkan Sekretaris, Wakil Ketua, Bendahara, dan ketua-ketua bidang/ divisi daerah.
  2. Melakukan evaluasi, rotasi, dan pergantian pejabat daerah.
  3. Menandatangani kebijakan internal, SK, surat tugas, dan dokumen operasional.
  4. Menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah, Polda NTB, Korem 162/WB, BUMN/BUMD, industri, hotel, dan objek vital nasional.
  5. Menandatangani MoU/MoA dengan sepengetahuan Ketua Umum BPP AUKTI.
  6. Membentuk unit-unit program seperti:
    • Law Firm AUKTI Perwakilan NTB
    • Divisi Pelatihan & Sertifikasi
    • Divisi Pembinaan BUJP
    • Divisi Media & Humas
    • Divisi Ekonomi & Investasi

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB
Ketua BPD NTB bertanggung jawab:

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di NTB.
  2. Menjaga integritas dan nama baik organisasi.
  3. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada BPP AUKTI.
  4. Menjamin terlaksananya pembinaan BUJP dan pengembangan keanggotaan.
  5. Mengawasi seluruh divisi dan memastikan optimalisasi program kerja.

KELIMA – PROGRAM KERJA PRIORITAS

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI NTB.
  2. Launching Law Firm AUKTI National – Perwakilan NTB.
  3. Pelatihan & sertifikasi nasional (GP, GM, GU, Manajemen Keamanan, Perizinan BUJP).
  4. Program peningkatan kesejahteraan Satpam NTB.
  5. Kolaborasi keamanan di objek vital & kawasan wisata (Mandalika, BIL, Gili, Senggigi, Ind. Lombok & Sumbawa).
  6. Program sosial – bantuan hukum dan edukasi publik.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan resmi Ketua Umum BPP AUKTI.

Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan