Nama : AKBP Purn. PURWANTO, SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.059
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
Masa Berlaku : 7 DESEMBER 2025 S/D 7 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD YOGYAKARTA
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


PROFIL PENGALAMAN
AKBP Purn. Purwanto, SH
Ketua BPD AUKTI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

AKBP Purn. Purwanto, SH adalah purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan rekam jejak panjang dalam bidang pembinaan masyarakat, keamanan publik, pendidikan kepolisian, serta pengalaman komando di berbagai satuan kewilayahan.

Berikut riwayat jabatan beliau:

  1. Pama SDM Ro SDM Polda Jawa Tengah – Oktober 1997
  2. Panit III Serse, Bag Serse Polwil Kedu – 15 Februari 1998
  3. Kasikum Polwil Kedu – 15 Oktober 1999
  4. Kasi Bintibmas, Bag Binmas Polwil Kedu – 13 Agustus 2000
  5. Kapolsek Srumbung, Resor Magelang – 25 Juli 2003
  6. Kapolsek Ngablak, Resor Magelang – 22 Februari 2008
  7. Kapolsek Gunung Pati, Polrestabes Semarang – 24 November 2010
  8. Kasi Sarpras, Bag Sumda Polrestabes Semarang – 27 Maret 2013
  9. Gadik Muda, Bag Gadik Pusdik Binmas – 22 Desember 2013
  10. Kasi Bin Gadik, Pusdik Binmas – 16 Maret 2016
  11. Ka Siaga III, Ops Roops Polda DIY – 31 Juli 2017
  12. Gadik Madya, SPN Polda DIY – 23 Agustus 2018

Dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam pembinaan masyarakat, pendidikan kepolisian, hingga kepemimpinan kewilayahan, beliau memiliki kompetensi strategis untuk memimpin pengembangan AUKTI di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat ini menjabat sebagai:
Ketua BPD AUKTI Daerah Istimewa Yogyakarta
Masa Jabatan: 7 Desember 2025 – 7 Desember 2026.

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
AUKTI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)

Nama : AKBP Purn. Purwanto, SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.059
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Daerah Istimewa Yogyakarta
Masa Berlaku : 7 Desember 2025 – 7 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) Yogyakarta
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri

I. TUGAS POKOK KETUA BPD DIY

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Yogyakarta sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
  2. Mengimplementasikan seluruh program strategis AUKTI di wilayah DIY.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional dan berstandar nasional.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda DIY, BUJP, BUMN/BUMD, kampus, perhotelan, pariwisata, dan pemda.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kompetensi BUJP dan personel Satuan Pengamanan di wilayah Yogyakarta.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan rutin kepada BPP AUKTI.
  7. Mendirikan dan membina perwakilan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI di DIY.
  8. Memastikan legalitas organisasi berjalan sesuai peraturan dan regulasi nasional.

II. WEWENANG KETUA BPD DIY
A. Wewenang Struktural Organisasi
Ketua BPD berwenang menetapkan:

  1. Sekretaris BPD AUKTI DIY
  2. Wakil Ketua BPD AUKTI DIY
  3. Bendahara BPD AUKTI DIY
  4. Ketua-ketua bidang/divisi sesuai kebutuhan operasional
  5. Melakukan evaluasi, penurunan jabatan, dan pergantian pejabat bila tidak menjalankan tugas
  6. Menandatangani seluruh kebijakan internal, SK, dan dokumen operasional tingkat daerah

B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan
Berhak menjalin kerja sama resmi dengan:

Termasuk menandatangani:

C. Wewenang Pengembangan Program
Berhak membentuk dan mengaktifkan:

  1. BAKUM / Law Firm AUKTI Perwakilan Yogyakarta
  2. Divisi Pembinaan BUJP
  3. Divisi Pelatihan & Sertifikasi
  4. Divisi Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Satpam
  5. Divisi Media, Humas, & Komunikasi
  6. Divisi Ekonomi & Investasi AUKTI DIY
  7. Unit-unit usaha produktif AUKTI Daerah

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD DIY

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di wilayah Yogyakarta.
  2. Mengawasi, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja seluruh pengurus BPD.
  3. Menjaga integritas, disiplin, dan nama baik AUKTI di provinsi.
  4. Mengamankan legalitas organisasi dan memastikan kepatuhan struktur.
  5. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Ketua BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan memperluas pembinaan BUJP di seluruh Yogyakarta.
  7. Menjamin akuntabilitas seluruh keuangan BPD.
  8. Memastikan seluruh divisi berjalan optimal (BAKUM, Pelatihan, Ekonomi, Media, dll.)

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
A. Program Prioritas 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI DIY
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN YOGYAKARTA
  3. Pembinaan BUJP & audit standar keamanan terpadu AUKTI
  4. Pelatihan & Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program kesejahteraan Satpam DIY
  6. AUKTI Economic & Security Development:
    • Kemitraan perbankan
    • Program UMKM keamanan
    • Kolaborasi keamanan objek vital wisata, kampus, bandara, stasiun, dan industri

B. Program Sosial & Publik

  1. Edukasi hukum & keamanan untuk masyarakat
  2. Bantuan hukum gratis bagi Satpam yang menghadapi masalah hukum
  3. Penanganan konflik keamanan perusahaan–masyarakat

V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD DIY
Ketua BPD DIY memiliki mandat membentuk:

Wakil Ketua BPD
Semua ditetapkan melalui SK Internal BPD dan dilaporkan ke BPP AUKTI.

Seluruh Divisi Teknis BPD

Sekretaris BPD

Bendahara BPD

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0059

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat struktur kepengurusan daerah, diperlukan pembentukan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Bahwa AKBP Purn. Purwanto, SH dinilai memenuhi kompetensi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak profesional dalam ekosistem keamanan untuk memimpin BPD AUKTI DIY.
c. Bahwa guna menjalankan tugas organisasi secara resmi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat.

Mengingat:
• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
• Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
• Struktur Organisasi BPP AUKTI 2025–2026
• UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
• Legalitas Nasional AUKTI:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan:
Nama : AKBP Purn. Purwanto, SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.059
Jabatan : KETUA BPD AUKTI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Masa Jabatan : 7 Desember 2025 – 7 Desember 2026
Wilayah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI DIY

Sebagai pejabat resmi yang memimpin, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh program AUKTI di daerah Yogyakarta.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada langsung di bawah koordinasi Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin BPD DIY dalam melaksanakan seluruh kebijakan organisasi di tingkat provinsi.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.

KETIGA – Tugas Pokok, Wewenang, dan Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI DIY.
  2. Mengimplementasikan program strategis BPP AUKTI di wilayah DIY.
  3. Melakukan pembinaan BUJP dan personel Satuan Pengamanan di Yogyakarta.
  4. Menjalin kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kampus, pariwisata, dan pemerintah daerah.
  5. Menyusun laporan rutin kepada BPP AUKTI.

B. Wewenang

Berwenang untuk:

  1. Menetapkan Sekretaris, Wakil Ketua, Bendahara, dan ketua-ketua divisi BPD.
  2. Mengeluarkan SK internal, kebijakan daerah, dan surat tugas.
  3. Menandatangani MoU/MoA daerah (dengan sepengetahuan Ketua Umum).
  4. Membentuk divisi: Pelatihan, BUJP, Media & Humas, Ekonomi, BAKUM, dan unit usaha.

C. Tanggung Jawab

  1. Menjalankan program nasional AUKTI secara efektif.
  2. Menjaga legalitas, integritas, dan citra organisasi di wilayah provinsi.
  3. Mengembangkan keanggotaan dan pembinaan BUJP.
  4. Menjamin akuntabilitas laporan dan administrasi.

KEEMPAT – Program Kerja Utama 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI DIY.
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI National – Perwakilan DIY.
  3. Pelatihan & Sertifikasi (Gada Pratama, Madya, Utama, Manajemen Keamanan).
  4. Pembinaan BUJP dan audit standar keamanan terpadu.
  5. Program kesejahteraan Satpam DIY.
  6. Penguatan kemitraan keamanan objek vital (bandara, kampus, wisata, mall, industri).

KELIMA – Mandat Pembentukan Struktur BPD

Ketua BPD DIY diberi kewenangan penuh untuk membentuk:
• Sekretaris BPD
• Bendahara BPD
• Wakil Ketua BPD
• Seluruh Divisi Teknis
Semua ditetapkan melalui SK Internal dan dilaporkan ke BPP AUKTI.

KEENAM – Masa Berlaku

SK Mandat ini berlaku sejak 7 Desember 2025 s/d 7 Desember 2026
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.

KETUJUH – Penutup

Keputusan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan AUKTI hadir sebagai Asosiasi Keamanan Terpadu terbesar di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan