Nama : AKBP Purn. M. YUSUP, SE, SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.058
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH ( BPD )
PROVINSI BANGKA BELITUNG
Masa Berlaku : 20 DESEMBER 2025 S/D 20 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD BABEL
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
AUKTI PROVINSI BANGKA BELITUNG (BABEL)

Nama : AKBP Purn. M. Yusup, SE., SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.058
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung
Masa Berlaku : 20 Desember 2025 – 20 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah, Provinsi Bangka Belitung
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri


I. TUGAS POKOK KETUA BPD BABEL

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
  2. Menjalankan serta mengimplementasikan seluruh program strategis AUKTI di tingkat Provinsi BABEL.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional dan berstandar nasional di wilayah Bangka Belitung.
  4. Membangun jejaring kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, perusahaan pertimahan, pelabuhan, perkebunan, dan pemerintah daerah.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP dan personel Satuan Pengamanan di wilayah BABEL.
  6. Melakukan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan rutin kepada BPP AUKTI.
  7. Mendirikan dan membina perwakilan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI di wilayah Bangka Belitung.
  8. Memastikan legalitas, kepatuhan, dan penggunaan nama organisasi berjalan sesuai hukum dan regulasi nasional.

II. WEWENANG KETUA BPD BABEL

A. Wewenang Struktural Organisasi

Ketua BPD berwenang penuh untuk menunjuk, mengangkat, dan menetapkan:

  1. Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung
  2. Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung
  3. Bendahara BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung
  4. Ketua-ketua bidang/divisi sesuai kebutuhan operasional BPD
  5. Melakukan evaluasi, penurunan jabatan, atau pergantian pejabat BPD bila tidak menjalankan tugas dengan baik
  6. Menandatangani seluruh kebijakan internal, surat keputusan, dan dokumen operasional tingkat provinsi

B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan

Ketua BPD BABEL berhak menjalin kerja sama resmi dengan:

Termasuk menandatangani:

C. Wewenang Pengembangan Program

Ketua BPD BABEL berwenang membentuk dan mengaktifkan:

  1. BAKUM / Law Firm AUKTI Perwakilan Bangka Belitung
  2. Divisi Pembinaan BUJP
  3. Divisi Pelatihan & Sertifikasi
  4. Divisi Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Satpam
  5. Divisi Media, Humas, & Komunikasi
  6. Divisi Ekonomi & Investasi AUKTI BABEL
  7. Unit Usaha Produktif AUKTI Provinsi

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD BABEL

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di Provinsi Bangka Belitung.
  2. Memimpin pengawasan, evaluasi, dan kinerja seluruh pengurus serta divisi BPD BABEL.
  3. Menjaga integritas, disiplin organisasi, dan nama baik AUKTI di wilayah provinsi.
  4. Mengamankan legalitas organisasi dan memastikan penggunaan struktur sesuai aturan.
  5. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketum & Sekjen BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan memperluas pembinaan BUJP di seluruh Bangka Belitung.
  7. Menjamin akuntabilitas seluruh keuangan BPD BABEL.
  8. Memastikan seluruh divisi (BAKUM, BAEIKS, Pelatihan, Media, dan lainnya) berjalan optimal.

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

A. Program Prioritas 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Bangka Belitung.
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN BABEL untuk layanan bantuan hukum Satpam & BUJP.
  3. Pembinaan BUJP serta audit standar keamanan terpadu AUKTI.
  4. Pelatihan & Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program kesejahteraan Satpam Babel.
  6. AUKTI Economic & Security Development:
    • Kemitraan perbankan
    • Pengembangan UMKM keamanan
    • Kerja sama keamanan objek vital pertambangan timah, pelabuhan, dan industri strategis

B. Program Sosial & Publik


V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD BABEL

Ketua BPD BABEL memiliki mandat penuh untuk membentuk:

Seluruh Divisi Teknis BPD
Semua ditetapkan melalui SK Internal BPD dan disampaikan kepada BPP AUKTI sebagai laporan resmi.

Sekretaris BPD

Bendahara BPD

Wakil Ketua BPD

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 058 /SKEP-BPP/AUKTI-BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi AUKTI di tingkat provinsi diperlukan kepemimpinan yang profesional dan memiliki kapasitas strategis.
b. Bahwa Provinsi Bangka Belitung merupakan wilayah penting dalam pengembangan ekosistem keamanan terpadu sesuai standar AUKTI.
c. Bahwa AKBP Purn. M. Yusup, SE, SH., purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri, telah memenuhi syarat integritas, kapabilitas, dan kompetensi sehingga layak ditetapkan sebagai Ketua BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung.
d. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat sebagai dasar hukum penetapan dan pelaksanaan tugas Ketua BPD AUKTI Provinsi Bangka Belitung.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – MENETAPKAN

Nama : AKBP (Purn.) M. Yusup, S.E., S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.058
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI
Wilayah : Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Status : Purnawirawan Perwira Menengah Polri
Masa Jabatan : 20 Desember 2025 s.d. 20 Desember 2026

Sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah provinsi.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

  1. Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI;
  2. Menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan AUKTI di tingkat provinsi;
  3. Mengendalikan seluruh unsur organisasi, unit kerja, dan Sub Bidang di lingkungan BPD.

KETIGA – TUGAS POKOK

  1. Mengimplementasikan visi, misi, dan program strategis BPP AUKTI di tingkat daerah;
  2. Memimpin pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan tenaga pengamanan di wilayah Bangka Belitung;
  3. Membentuk dan membina perangkat organisasi BPD termasuk unit advokasi dan pendampingan hukum AUKTI di wilayah;
  4. Menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, Forkopimda, instansi keamanan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait;
  5. Mengembangkan program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi keamanan sesuai standar AUKTI;
  6. Menyelenggarakan tata kelola administrasi, organisasi, dan pelaporan kepada BPP AUKTI secara berkala.

KEEMPAT – WEWENANG

Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung berwenang untuk:

  1. Menetapkan dan memberhentikan pejabat struktural BPD sesuai kebutuhan organisasi;
  2. Menandatangani surat keputusan, surat tugas, rekomendasi, dan dokumen resmi BPD;
  3. Membentuk unit kerja, Sub Bidang, dan perangkat pendukung organisasi daerah;
  4. Menjalin kerja sama kelembagaan atas nama BPD AUKTI sesuai ketentuan organisasi;
  5. Mengambil keputusan strategis dan operasional dalam rangka kelancaran kegiatan organisasi daerah.

KELIMA – TANGGUNG JAWAB

  1. Menjamin pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai pedoman dan standar AUKTI;
  2. Menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik organisasi;
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban kepada BPP AUKTI;
  4. Menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas organisasi BPD.

KEENAM – MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR

Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung diberikan mandat penuh untuk membentuk dan menetapkan:

Yang dituangkan dalam Surat Keputusan Internal BPD dan dilaporkan kepada BPP AUKTI.

KETUJUH – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2026, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan organisasi.

KEDELAPAN – PENUTUP

Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan soliditas organisasi AUKTI.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan