Nama : AKBP Dr. Ir. Sulasnawan, SH.,MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.057
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH ( BPD )
PROVINSI ACEH
Masa Berlaku : 6 DESEMBER 2025 S/D 6 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD ACEH
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
AUKTI PROVINSI ACEH

Nama : AKBP Dr. Ir. Sulasnawan, SH.,MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.057
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Provinsi Aceh
Masa Berlaku : 6 Desember 2025 – 6 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah, Provinsi Aceh
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri


I. TUGAS POKOK KETUA BPD ACEH

  1. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan BPD AUKTI Provinsi Aceh sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
  2. Menjalankan dan mengimplementasikan program strategis AUKTI di tingkat provinsi.
  3. Mewujudkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan standar nasional di wilayah Aceh.
  4. Mengembangkan jejaring kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan dunia usaha.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP dan personel keamanan sesuai standar AUKTI.
  6. Menjalankan fungsi administrasi, tata kelola, dan pelaporan organisasi secara berkala kepada BPP AUKTI.
  7. Mendirikan dan membina perwakilan dan divisi-divisi AUKTI di provinsi Aceh sesuai pedoman BPP.
  8. Memastikan legalitas dan operasional AUKTI Aceh berjalan sesuai hukum dan regulasi.

II. WEWENANG KETUA BPD ACEH

A. Wewenang Struktural Organisasi

  1. Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan:
    • Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Aceh
    • Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Aceh
    • Bendahara BPD AUKTI Provinsi Aceh
    • Ketua-ketua bidang / divisi sesuai kebutuhan operasional BPD.
  2. Menurunkan atau mengganti pejabat BPD yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
  3. Menandatangani surat keputusan internal BPD dan kebijakan operasional provinsi.

B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan

  1. Menjalin kerja sama resmi dengan:
    • Pemerintah Aceh
    • Kapolda Aceh
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kejaksaan Tinggi Aceh
    • Perbankan, BUMN, BUMD
    • BUJP, Rumah Sakit, Perusahaan Vital & Objek Vital
  2. Menandatangani MoU/MoA atas nama BPD Aceh (dengan mengetahui Ketua Umum BPP).
  3. Mengeluarkan surat tugas, rekomendasi, dan keputusan internal.

C. Wewenang Pengembangan Program

  1. Membentuk unit kerja BPD seperti:
    • BAKUM (Bantuan Hukum) / Law Firm AUKTI Perwakilan Aceh
    • Divisi Ketenagakerjaan
    • Divisi Pembinaan BUJP
    • Divisi Pelatihan & Sertifikasi
    • Divisi Media & Humas
    • Divisi Ekonomi & Investasi AUKTI Aceh
  2. Mengadakan pelatihan, seminar, dan sertifikasi sesuai standar AUKTI.
  3. Mengarahkan seluruh kegiatan produk & jasa AUKTI di wilayah Aceh.

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD ACEH

  1. Menjamin pelaksanaan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di wilayah Aceh.
  2. Bertanggung jawab atas koordinasi, evaluasi, dan kinerja seluruh pengurus & divisi BPD Aceh.
  3. Menjaga nama baik AUKTI, integritas organisasi, dan standar disiplin nasional.
  4. Mengamankan legalitas organisasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
  5. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Sekjen BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan anggota dan BUJP di seluruh Aceh.
  7. Menjamin akuntabilitas keuangan BPD Aceh.
  8. Memastikan BAEIKS, BAKUM, Pelatihan, dan seluruh divisi berjalan dengan baik.

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI PROVINSI ACEH

A. Program Prioritas Tahun 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Aceh beserta tata kelola operasional.
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN ACEH (layanan Bankum bagi Satpam & BUJP).
  3. Pembinaan BUJP dan audit kepatuhan standar AUKTI.
  4. Pelatihan & Sertifikasi Nasional AUKTI – Aceh:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Pelatihan Manajemen Keamanan
    • Pelatihan Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program Kesejahteraan Satpam Aceh (Santunan, bantuan hukum, dan ekonomi).
  6. AUKTI Aceh Economic & Security Development:
    • Kemitraan dengan Perbankan Syariah Aceh
    • Peluang investasi & UMKM keamanan
  7. Kerja sama dengan Polda Aceh & Pemda untuk peningkatan standar keamanan.

B. Program Publik & Sosial

  1. Seminar, sosialisasi, dan edukasi hukum bidang keamanan.
  2. Pelayanan bantuan hukum gratis untuk Satpam bermasalah hukum.
  3. Kerja sama penanganan konflik keamanan lingkungan masyarakat & perusahaan.

V. Mandat Pembentukan Struktur BPD Aceh

Ketua BPD Aceh memiliki mandat penuh untuk:

1. Membentuk Sekretaris BPD

2. Membentuk Bendahara BPD

3. Membentuk Wakil Ketua BPD

4. Membentuk Divisi- divisi Teknis BPD

Semua pejabat yang dibentuk harus disahkan melalui SK Internal BPD Aceh dan tembusan wajib dikirim ke BPP AUKTI.


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0057

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
AUKTI PROVINSI ACEH

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk penguatan struktur organisasi AUKTI pada tingkat provinsi, diperlukan kepemimpinan yang kuat, profesional, dan kompeten.
b. Bahwa Provinsi Aceh merupakan wilayah strategis yang membutuhkan pengembangan ekosistem keamanan terpadu sesuai standar AUKTI.
c. Bahwa AKBP Dr. Ir. Sulasnawan, SH.,MH., purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri, dinilai memenuhi syarat kapabilitas, integritas, dan kepemimpinan sehingga layak ditetapkan sebagai Ketua BPD AUKTI Provinsi Aceh.
d. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat sebagai dasar hukum penetapan dan pelaksanaan tugas Ketua BPD AUKTI Provinsi Aceh.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan

Nama: AKBP Dr. Ir. Sulasnawan, SH.,MH.
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.057
Jabatan: KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI ACEH
Wilayah: Provinsi Aceh
Perusahaan/Status: Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri
Masa Jabatan: 6 Desember 2025 – 6 Desember 2026

Ditetapkan sebagai pejabat resmi yang memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengembangkan seluruh program organisasi AUKTI di Provinsi Aceh.

KEDUA – Kedudukan dan Fungsi

  1. Ketua BPD Aceh berkedudukan langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan program AUKTI di wilayah Provinsi Aceh.
  3. Mengendalikan seluruh organisasi, divisi, dan unit kerja di bawah struktur BPD Aceh.

KETIGA – Tugas Pokok

  1. Mengimplementasikan seluruh program strategis BPP AUKTI pada tingkat daerah.
  2. Memimpin pembinaan BUJP dan personel keamanan di wilayah Aceh.
  3. Membentuk dan membina Divisi AUKTI, termasuk LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN ACEH.
  4. Menjalin kerja sama dengan Forkopimda, Polda Aceh, Pemerintah Aceh, BUMN/BUMD, dunia usaha, dan BUJP.
  5. Mengembangkan pelatihan & sertifikasi keamanan di Aceh (Gada Pratama, Madya, Utama, Manajemen, dan lainnya).
  6. Melaksanakan tata kelola administrasi dan pelaporan kepada BPP AUKTI.

KEEMPAT – Wewenang

  1. Menunjuk dan menetapkan pejabat struktural BPD Aceh:
    • Sekretaris
    • Wakil Ketua
    • Bendahara
    • Ketua-ketua bidang/divisi
  2. Mengganti atau menonaktifkan pejabat BPD yang tidak menjalankan tugas.
  3. Menandatangani surat tugas, surat keputusan, rekomendasi, dan dokumen resmi BPD Aceh.
  4. Mengadakan kerja sama resmi dengan pemerintah, institusi keamanan, BUMN/BUMD, BUJP, lembaga pendidikan, dan sektor usaha lainnya.
  5. Membentuk unit BAKUM/Law Firm AUKTI Aceh, Divisi Media, Divisi Pembinaan BUJP, Divisi Pelatihan, dan lainnya.

KELIMA – Tanggung Jawab

  1. Menjamin seluruh kegiatan AUKTI berjalan sesuai standar nasional.
  2. Menjaga integritas, nama baik, dan legalitas organisasi di wilayah Aceh.
  3. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Sekjen BPP AUKTI.
  4. Mengembangkan keanggotaan, BUJP, serta ekosistem keamanan terpadu di Aceh.
  5. Menjamin akuntabilitas keuangan dan administrasi BPD Aceh.

KEENAM – Mandat Pembentukan Struktur BPD

Ketua BPD Aceh diberi mandat penuh untuk menetapkan:

  1. Sekretaris BPD Aceh
  2. Wakil Ketua BPD Aceh
  3. Bendahara BPD Aceh
  4. Seluruh Divisi Teknis & Bidang BPD Aceh
  5. Pembentukan Kantor Resmi BPD Aceh
  6. Pembentukan LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN ACEH

Seluruh penetapan dituangkan dalam SK Internal BPD Aceh dan disampaikan tembusannya kepada BPP AUKTI.

KETUJUH – Program Kerja Utama BPD Aceh 2025–2026

  1. Pembentukan kantor operasional resmi BPD AUKTI Aceh.
  2. Pembukaan Law Firm AUKTI Aceh (Bankum Satpam/BUJP).
  3. Pelatihan & sertifikasi keamanan nasional di Aceh.
  4. Pembinaan BUJP dan audit kepatuhan standar AUKTI.
  5. Sinergi Forkopimda Aceh & sektor industri vital.
  6. Program kesejahteraan Satpam Aceh.
  7. Program kemitraan ekonomi & investasi keamanan Aceh.

KEDELAPAN – Masa Berlaku

SK ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2025 hingga 6 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan organisasi.

KESEMBILAN – Penutup

Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme AUKTI.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 6 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan