Nama : Ir. WISNU SETYO WIJOYO, MM.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.022
Jabatan : WAKETUM KORBID INFRASTRUKTUR, LOGISTIK &
STANDARDISASI PERLENGKAPAN –ILSP
Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : Procurement & Infrastructure Consultant / Konsultan PBJ / Advisor Tender BUMN/BUMD
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Beliau memiliki rekam jejak yang sangat kuat dalam bidang:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Konsultan PBJ
Trainer PBJ
Assessor PBJ
Advisor LKPP RI
Konsultan pengadaan di berbagai BUMN, Kementerian, PDAM, Polri, dan swasta.
Memiliki sertifikat kompetensi PBJ, ToT, Manager of Training, dan FIDIC.
Pernah menjadi:
- Sekretaris Panitia Lelang Dishub DKI Jakarta
- Anggota Pokja Pemilihan LKPP RI
- PPK LKPP RI
- Anggota penyusun Perpres 54/2010
- Koordinator penyusun Standar Dokumen Pengadaan
- Advisor PBJ LKPP
- Narasumber & Fasilitator PBJ LKPP
- Asesor Kompetensi PBJ
- Konsultan PBJ di berbagai BUMN/BUMD (Pegadaian, Jasindo, PAL Jaya, PDAM, PT Hutama Marga Waskita, dll.)
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN
Pasal 62
Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi
Ayat (1)
Kriteria Waketum Koordinator Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
Wakil Ketua Umum yang membidangi Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam pengelolaan infrastruktur, logistik, supply chain, perlengkapan keamanan, atau manajemen operasional industri jasa pengamanan.
2.
Memiliki kompetensi strategis dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan pengawasan perlengkapan pendukung keamanan.
3.
Menguasai standar nasional dan internasional terkait peralatan keamanan, sistem logistik, dan manajemen aset.
4.
Tidak terlibat konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan, distribusi, atau pemasok perlengkapan organisasi.
5.
Berintegritas tinggi, profesional, dan mampu menjaga tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel.
6.
Diutamakan memiliki sertifikasi profesional di bidang logistik, manajemen aset, supply chain, manajemen keamanan, atau standardisasi peralatan.
7.
Mampu melakukan koordinasi lintas bidang serta menjembatani kebutuhan anggota, industri, dan regulator dalam hal infrastruktur dan perlengkapan keamanan.
8.
Bersedia menjalankan tugas penuh waktu/tidak penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan BPP AUKTI.
Ayat (2)
Ruang Lingkup Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
Bidang ini merupakan unsur pimpinan yang bertanggung jawab terhadap unsur:
a. Pengembangan Infrastruktur Organisasi b. Manajemen Logistik dan Aset c. Standardisasi Perlengkapan dan Peralatan Keamanan d. Sistem Distribusi & Kesiapan Operasional e. Pengawasan Mutu & Sertifikasi Perlengkapan
Ayat (3)
Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum
Bidang-bidang yang berada dalam koordinasi Waketum adalah:
1.
Bidang Infrastruktur Organisasi
o
Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, fasilitas pendidikan & pelatihan, serta command center.
o
Pengembangan sarana fisik dan digital untuk mendukung layanan AUKTI.
2.
Bidang Logistik & Manajemen Aset
o
Pengadaan, penyimpanan, perawatan, distribusi, dan pendataan seluruh aset AUKTI.
o
Pengelolaan warehouse/logistik pusat dan daerah.
o
Penyusunan SOP logistik.
3.
Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan
o
Penyusunan standar teknis peralatan keamanan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan best practice internasional.
o
Penilaian kelayakan peralatan anggota.
o
Penetapan spesifikasi peralatan untuk kegiatan resmi AUKTI.
4.
Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu
o
Kerja sama dengan lembaga sertifikasi (LSPro, BSN, KAN).
o
Penerbitan rekomendasi perlengkapan yang layak pakai.
o
Audit berkala kualitas perlengkapan anggota jasa pengamanan.
5.
Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat
o
Menyusun sistem respons cepat logistik AUKTI untuk keadaan darurat.
o
Membentuk tim pendukung logistik nasional.
Ayat (4)
Tugas dan Fungsi Waketum Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
Waketum bertugas dan berfungsi untuk:
1.
Merumuskan kebijakan strategis terkait infrastruktur, logistik, dan standardisasi perlengkapan AUKTI tingkat nasional.
2.
Mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang operasional organisasi.
3.
Menyusun sistem logistik terpadu, termasuk manajemen aset, pengadaan, pelabelan, perawatan, dan penghapusan aset.
4.
Membuat standar perlengkapan dan peralatan keamanan, baik untuk anggota maupun kegiatan resmi AUKTI.
5.
Melakukan verifikasi dan audit perlengkapan keamanan yang digunakan oleh anggota untuk menjamin keselamatan dan profesionalisme.
6.
Mengembangkan basis data nasional perlengkapan keamanan, termasuk identifikasi spesifikasi dan sertifikasi.
7.
Mengawasi proses pengadaan agar transparan, akuntabel, ekonomis, efektif, dan efisien.
8.
Melakukan evaluasi organisasi terkait kebutuhan perlengkapan, infrastruktur, serta rekomendasi peningkatan kualitas.
9.
Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum dan BPP mengenai perkembangan bidangnya.
10.
Mengembangkan kerja sama dengan vendor, produsen peralatan keamanan, lembaga sertifikasi, dan instansi pemerintah.
11.
Mengendalikan distribusi perlengkapan nasional, termasuk stok darurat untuk mendukung kegiatan besar AUKTI.
12.
Menjamin pemenuhan standar operasional perlengkapan dan fasilitas sesuai ketentuan nasional dan internasional.
Ayat (5)
Kewenangan Waketum
Waketum mempunyai kewenangan untuk:
1.
Mengeluarkan kebijakan teknis dalam bidangnya.
2.
Menyetujui rencana pengadaan dan perawatan aset.
3.
Menyetujui standardisasi teknis perlengkapan keamanan.
4.
Menetapkan struktur bidang di bawah koordinasinya.
5.
Mengusulkan anggaran kebutuhan bidang kepada BPP AUKTI.
6.
Mengeluarkan rekomendasi resmi kelayakan peralatan keamanan kepada anggota.
Ayat (6)
Pertanggungjawaban
Waketum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum AUKTI dan menyampaikan:
a. Laporan kinerja triwulan b. Laporan tahunan c. Evaluasi kebutuhan infrastruktur & perlengkapan nasional d. Rekomendasi kebijakan pengembangan logistik & standardisasi
URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKETUM KORBID INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN (ILSP)
BPP AUKTI – INDONESIA
Nama Jabatan:
WAKIL KETUA UMUM KORBID INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN – ILSP
Nama Pejabat: Ir. Ir. WISNU SETYO WIJOYO, MM., MM.
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.022
Masa Jabatan: 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Status: Valid & Terdaftar Resmi BPP AUKTI
A. Kriteria Jabatan (Pasal 62 Ayat 1)
Waketum ILSP harus memenuhi kriteria:
- Pengalaman minimal 10 tahun di bidang infrastruktur, logistik, supply chain, peralatan keamanan, atau operasional industri pengamanan.
- Kompeten dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan pengawasan perlengkapan keamanan.
- Menguasai standar nasional dan internasional peralatan keamanan (SNI, ISO, IEC, NFPA, dll).
- Bebas konflik kepentingan dalam pengadaan/distribusi perlengkapan.
- Berintegritas, profesional, dan menjalankan tata kelola transparan-akuntabel.
- Diutamakan memiliki sertifikasi logistik, supply chain, keamanan, standardisasi, atau manajemen aset.
- Mampu koordinasi lintas bidang nasional–daerah dan menjembatani hubungan AUKTI–industri–regulator.
- Bersedia menjalankan tugas full time / part time sesuai ketentuan AUKTI.
B. Ruang Lingkup Bidang ILSP (Pasal 62 Ayat 2)
Bidang ILSP mencakup:
a. Infrastruktur Organisasi
b. Logistik & Manajemen Aset
c. Standardisasi Perlengkapan & Peralatan Keamanan
d. Sistem Distribusi & Kesiapan Operasional
e. Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu
C. Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum (Pasal 62 Ayat 3)
1. Bidang Infrastruktur Organisasi
• Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, diklat, command center.
• Pengembangan sarana fisik dan digital pendukung AUKTI.
• Penyusunan rencana induk infrastruktur nasional.
2. Bidang Logistik & Manajemen Aset
• Pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, dan pendistribusian aset.
• Pengelolaan warehouse/logistik pusat & daerah.
• Penyusunan SOP logistik AUKTI.
• Sistem barcode/QR aset nasional.
3. Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan
• Penyusunan standar teknis (SNI/ISO) untuk perlengkapan keamanan.
• Penilaian kelayakan teknis peralatan anggota.
• Penetapan spesifikasi perlengkapan kegiatan AUKTI.
4. Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Mutu
• Kerja sama LSPro-BSN-KAN.
• Audit rutin perlengkapan anggota BUJP.
• Penerbitan rekomendasi kelayakan peralatan.
5. Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat
• Sistem respons cepat logistik nasional.
• Tim dukungan logistik untuk acara besar/keadaan darurat.
D. Tugas dan Fungsi (Pasal 62 Ayat 4)
Waketum ILSP bertugas untuk:
- Merumuskan kebijakan strategis nasional terkait infrastruktur, logistik, dan standardisasi perlengkapan AUKTI.
- Mengkoordinasikan penyediaan sarana-prasarana operasional organisasi (pusat & daerah).
- Menyusun sistem logistik terpadu (pengadaan–penyimpanan–distribusi–perawatan–penghapusan aset).
- Menyusun dan menetapkan standar perlengkapan keamanan bagi anggota & kegiatan AUKTI.
- Melakukan verifikasi, inspeksi, dan audit perlengkapan keamanan anggota.
- Mengembangkan database nasional peralatan keamanan (spesifikasi, sertifikasi, umur pakai).
- Mengawasi seluruh proses pengadaan agar transparan, akuntabel, efisien.
- Menyusun evaluasi kebutuhan perlengkapan nasional dan rekomendasi peningkatan kualitas.
- Menyampaikan laporan berkala kepada Ketua Umum & BPP AUKTI.
- Mengembangkan kerja sama dengan vendor, produsen, dan lembaga sertifikasi.
- Mengendalikan distribusi perlengkapan nasional dan stok darurat.
- Menjamin pemenuhan standar operasional peralatan dan fasilitas organisasi.
E. Wewenang Waketum ILSP (Pasal 62 Ayat 5)
Waketum memiliki kewenangan untuk:
- Mengeluarkan kebijakan teknis nasional bidang ILSP.
- Menyetujui rencana pengadaan, perawatan, dan penghapusan aset.
- Mengesahkan standardisasi teknis perlengkapan keamanan tingkat nasional.
- Menetapkan struktur bidang ILSP dan menunjuk pimpinan bidang.
- Mengusulkan anggaran operasional & logistik nasional AUKTI.
- Menerbitkan rekomendasi resmi kelayakan peralatan keamanan anggota.
F. Pertanggungjawaban (Pasal 62 Ayat 6)
Waketum ILSP bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI, dengan kewajiban menyampaikan:
a. Laporan kinerja triwulan
b. Laporan tahunan
c. Evaluasi kebutuhan infrastruktur & perlengkapan nasional
d. Rekomendasi kebijakan logistik & standardisasi AUKTI
G. Program Kerja ILSP 2025–2026
1. Infrastruktur
• Masterplan Infrastruktur AUKTI
• Pusat Komando & Data Nasional (AUKTI Command Center)
• Penguatan sekretariat pusat & daerah
2. Logistik & Aset
• Digitalisasi inventaris nasional (QR/Barcode System)
• SOP logistik nasional
• Warehouse nasional AUKTI
3. Standardisasi Perlengkapan
• Standar SNI internal peralatan keamanan
• Standardisasi pakaian dinas, badge, helm, rompi, patwal, APD, dan perlengkapan taktis
4. Sertifikasi & Audit Mutu
• Program sertifikasi perlengkapan anggota BUJP
• Inspeksi berkala seluruh perlengkapan kegiatan AUKTI
5. Kesiapan Operasional
• Logistik respon cepat (Rapid Logistic Response Unit – RLRU)
• Kesiapan darurat nasional (bencana, event besar, operasi keamanan)
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0022
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKETUM KORBID INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN –ILSP BPP AUKTI
BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI,
Menetapkan dan mengesahkan Surat Keputusan Mandat ini dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang:
a. Bahwa penguatan ketahanan pangan, keamanan rantai pasok, dan pengawasan infrastruktur objek vital memerlukan kepemimpinan dengan kompetensi tinggi di bidang pengadaan barang/jasa, manajemen logistik, dan audit kepatuhan.
b. Bahwa perkembangan regulasi PBJ, supply chain security, dan standar infrastruktur vital membutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan profesional, bersertifikat, dan berpengalaman nasional.
c. Bahwa Ir. Wisnu Setyo Wijoyo, MM memiliki rekam jejak strategis sebagai Trainer PBJ, Assessor PBJ, Advisor LKPP RI, Penyusun Perpres 54/2010, Konsultan PBJ BUMN/BUMD, serta pengalaman luas dalam infrastruktur, logistik, dan standar pengadaan.
d. Bahwa guna efektivitas kelembagaan AUKTI, perlu ditetapkan SK Mandat sebagai dasar pelaksanaan tugas.
Mengingat:
- AD/ART AUKTI
- Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
- Struktur Organisasi BPP AUKTI Periode 2025–2026
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Legalitas AUKTI:
• AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
• NIB: 0807250023329
• NPWP: 1000.0000.0373.8057
• Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. No.03 (5 Juni 2025)
• Persetujuan Kemenkumham (23 Juni 2025)
• Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU – Menetapkan
Nama : Ir. Wisnu Setyo Wijoyo, MM
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.022
Jabatan : WAKETUM KORBID INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN –ILSP BPP AUKTI
Perusahaan / Instansi : Procurement & Infrastructure Consultant / Konsultan PBJ / Advisor Tender BUMN/BUMD
Wilayah Penugasan : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Ditetapkan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengendalikan, mengembangkan sistem nasional keamanan pangan, rantai pasok, cold chain, logistik strategis, dan infrastruktur objek vital nasional.
KEDUA – Kedudukan & Fungsi
- Berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
- Memimpin serta mengoordinasikan kebijakan dan program kerja ILSP BPP AUKTI.
- Menjadi penanggung jawab nasional keamanan pangan, supply chain, cold chain, energi, transportasi strategis, pelabuhan, bandara, dan seluruh objek vital negara.
- Menjadi penghubung utama sinergi AUKTI dengan Pemerintah, Polri, BPOM, BUMN, K/L, dan sektor industri.
KETIGA – Tugas Pokok, Wewenang, Tanggung Jawab
A. Tugas Pokok
- Menyusun kebijakan keamanan pangan & infrastruktur vital berbasis standar PBJ nasional dan internasional (LKPP, FIDIC, BPOM, FAO).
- Mengembangkan standar audit keamanan supply chain, cold chain, dan objek vital.
- Mengawasi seluruh pelatihan online & offline di bidang keamanan pangan, PBJ, audit OVNI, dan infrastruktur vital.
- Mengeluarkan rekomendasi teknis berbasis regulasi pengadaan & standar kontrak infrastruktur.
- Membangun integrasi pengadaan nasional ke dalam ekosistem keamanan AUKTI.
- Menjadi representasi AUKTI di forum PBJ, logistik, rancangan regulasi, dan forum ketahanan pangan nasional.
B. Wewenang
- Mengambil keputusan strategis terkait keamanan pangan & objek vital.
- Menetapkan kebijakan teknis ILSP BPP AUKTI nasional.
- Menunjuk tim ahli, komite teknis, dan instruktur pelatihan.
- Mengeluarkan sertifikasi internal, yaitu:
• Sertifikat Audit Supply Chain Security
• Sertifikat Keamanan Objek Vital
• Sertifikat Keamanan Pangan AUKTI - Mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.
C. Tanggung Jawab
- Menjamin efektivitas seluruh program keamanan pangan & objek vital.
- Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketum & Sekjen.
- Menjaga integritas, akuntabilitas, serta citra profesional AUKTI.
- Memperkuat posisi AUKTI sebagai otoritas nasional bidang keamanan pangan & objek vital.
KEEMPAT – PROGRAM PELATIHAN ONLINE & OFFLINE
A. Pelatihan Online (E-Learning AUKTI – PBJ & BAKPIV Series)
- Fundamental Pengadaan Barang/Jasa (PBJ-01)
- Regulasi PBJ – Perpres 54/2010 s.d. Perpres 12/2021
- Penyusunan Dokumen Pengadaan (Dokpem) berbasis LKPP
- Evaluasi Tender & Manajemen Risiko PBJ
- Audit Kepatuhan Pengadaan (Procurement Compliance Audit)
- FIDIC Contract Management – Online Class
- Supply Chain Security for Food & Logistics
- Manajemen Kontrak Infrastruktur Vital
- Sertifikasi Internal Asesor PBJ AUKTI (Pra-Asesor)
- Sistem Pengamanan Cold Storage & Cold Chain Safety
- Keamanan Rantai Pasok Pangan Nasional
- Pelatihan Pencegahan Kecurangan Pengadaan (Anti-Fraud Procurement)
B. Pelatihan Offline (Bootcamp & Workshop Nasional)
- Workshop Nasional Penyusunan Dokumen Tender
- Praktik Evaluasi Tender – Simulasi Real Case BUMN/BUMD
- Bimbingan Teknis (Bimtek) PBJ Tingkat Lanjut
- Workshop FIDIC Contract – Infrastructure Project
- Bootcamp Audit Keamanan Objek Vital & Supply Chain
- Simulasi Pengamanan Pelabuhan, Bandara & Energi
- Pelatihan Pemeriksaan Lapangan: Audit Pangan & Cold Storage
- Bimbingan Teknis Keamanan Pangan & HACCP
- Workshop Penyusunan SOP Keamanan Objek Vital
- Training of Trainer (ToT) PBJ – AUKTI Certified
- Pelatihan Integrasi PBJ dengan Keamanan Nasional
- Pembentukan Satgas Pengamanan Pengadaan AUKTI
KELIMA – Masa Berlaku
SK ini berlaku sejak 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.
KEENAM – Penutup
Surat Keputusan ini diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Ketua ILSP BPP AUKTI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan pengamanan objek vital negara.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 3 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia