Nama : Prof. Dr. Sugianto, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.051
Jabatan : WAKETUM KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN
& KEAMANAN – PPK BPP AUKTI
Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : AKADEMISI / GURU BESAR / PROFESOR
WAKETUM KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN
Prof. Dr. Sugianto, SH, MH Singkatan: PPK (urusan regulasi dan hubungan kelembagaan politik/pemerintahan)
English: Deputy Chair for Politics, Government & Security Affairs
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Berikut uraian lengkap, resmi, sistematis, dan profesional mengenai Tugas – Wewenang – Tanggung Jawab – Program Kerja untuk:
WAKETUM KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN (PPK)
Prof. Dr. Sugianto, SH., MH.
BPP AUKTI
📌 I. IDENTITAS JABATAN
Nama : Prof. Dr. Sugianto, SH., MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.051
Jabatan : Waketum Korbid Politik, Pemerintahan & Keamanan (PPK)
Singkatan Bidang : PPK
English : Deputy Chair for Politics, Government & Security Affairs
Wilayah : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Berlaku : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Profesi : Akademisi / Guru Besar / Profesor
📌 II. KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Waketum PPK berada langsung di bawah komando:
Ketua Umum BPP AUKTI
Memimpin seluruh urusan:
• Politik Nasional
• Pemerintahan
• Kemanan dan hubungan kelembagaan
• Regulasi dan peraturan industri keamanan**
Bidang PPK adalah lini strategis karena menjadi jembatan antara AUKTI dengan Pemerintah, DPR, Kementerian, Kepolisian, TNI, dan lembaga regulasi nasional.
📌 III. TUGAS POKOK WAKETUM PPK
1. Menangani seluruh hubungan politik & pemerintahan
- Menjalin komunikasi formal dengan:
• DPR RI
• DPD RI
• Kementerian dan Lembaga
• Kepolisian (Baharkam, Bimmas, Ditbinpotmas)
• BNPT, BSSN, BIN
• Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota
2. Mengawal regulasi industri keamanan
- Menganalisis UU, PP, Peraturan Kapolri, Permen, dan regulasi lainnya.
- Memberi masukan terhadap revisi peraturan pengamanan (Gada Pratama–Madya–Utama).
- Mengawal perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada BUJP dan pengamanan nasional.
3. Membuat kajian ilmiah / akademik
- Policy brief
- Naskah akademik
- Rekomendasi kebijakan
- Analisis dampak regulasi (RIA)
4. Menjadi juru bicara kebijakan keamanan AUKTI
- Mengeluarkan sikap resmi organisasi.
- Menjelaskan posisi AUKTI terkait isu keamanan nasional, ketenagakerjaan, dan regulasi BUJP.
5. Pembinaan hubungan kelembagaan
- Dengan pemerintah pusat
- Dengan pemerintah daerah
- Dengan instansi strategis keamanan
- Dengan perguruan tinggi (akademik & riset)
6. Penguatan governance di daerah
- Membimbing BPD/DPD AUKTI agar selaras dengan kebijakan pusat.
- Menangani dinamika politik daerah yang terkait legalitas organisasi.
📌 IV. WEWENANG WAKETUM PPK
1. Mengeluarkan instruksi resmi bidang politik–pemerintahan kepada seluruh daerah.
2. Mewakili AUKTI dalam rapat atau undangan pemerintah.
3. Mengkoordinasikan penyusunan dan publikasi kajian resmi AUKTI.
4. Menugaskan tim kerja, desk regulasi, serta tim pengawasan BUJP.
5. Menginisiasi MoU dengan lembaga negara.
6. Memberi rekomendasi teknis/politis terhadap persoalan daerah atau anggota.
📌 V. TANGGUNG JAWAB
- Menjamin AUKTI selalu berada dalam posisi legal, taat aturan, dan selaras kebijakan pemerintah.
- Menjaga nama baik organisasi dalam forum politik dan pemerintahan.
- Menyampaikan laporan rutin kepada Ketua Umum mengenai dinamika regulasi nasional.
- Mengamankan organisasi dari risiko politik atau konflik kelembagaan.
- Memastikan AUKTI berkontribusi pada keamanan nasional & perlindungan usaha.
📌 VI. PROGRAM KERJA & KEGIATAN
Berikut contoh program nyata yang dapat dilaksanakan secara online atau offline:
A. Program Edukasi & Pelatihan
1. Webinar Nasional (Online)
Contoh tema:
- Regulasi terbaru industri keamanan
- Politik keamanan nasional
- Tata hubungan BUJP–Pemerintah
- Reformasi keamanan dan perlindungan usaha
- Manajemen risiko & keamanan pemerintahan
2. Seminar / Training Offline
- Pelatihan tatap muka dengan BPD/DPD AUKTI
- Simulasi hubungan kelembagaan & negosiasi
- Bimbingan teknis regulasi keamanan
3. Kuliah umum / kelas kebijakan
Di kampus, lembaga pemerintahan, atau kantor AUKTI.
B. Program Hubungan Kelembagaan
1. Audiensi resmi
Ke:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kemenko Polhukam
- Kemenaker
- Polri
- DPR RI dan DPD RI
2. Penandatanganan MoU
Dengan lembaga terkait keamanan, pemerintahan daerah, dan akademisi.
3. Forum Dialog Politik–Keamanan Nasional
AUKTI sebagai penyelenggara.
C. Program Penguatan Daerah
- Pembinaan BPD/DPD mengenai legalitas BUJP
- Workshop tata kelola pemerintahan daerah
- Implementasi regulasi Perkap pengamanan
- Advokasi isu politik daerah terkait AUKTI
D. Program Kajian dan Regulasi
- Pusat Kajian Politik & Keamanan AUKTI
- Riset nasional perkembangan industri keamanan
- Rekomendasi kebijakan untuk pemerintah
- Monitoring regulasi setiap provinsi
📌 VII. MANFAAT BIDANG PPK UNTUK AUKTI
✓ Menguatkan posisi AUKTI sebagai aspek resmi negara di bidang keamanan
✓ Melindungi BUJP dan anggotanya dari kebijakan merugikan
✓ Menguatkan hubungan pusat–daerah
✓ Meningkatkan kredibilitas organisasi di mata pemerintah
✓ Menjadi acuan nasional dalam isu keamanan & kebijakan publik
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0051
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
WAKIL KETUA UMUM
KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN (PPK)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa AUKTI sebagai organisasi nasional di bidang industri keamanan membutuhkan kepemimpinan strategis dalam Korbid Politik, Pemerintahan & Keamanan (PPK) untuk memastikan hubungan kelembagaan, regulasi, dan tata kelola keamanan nasional berjalan efektif.
b. Bahwa Prof. Dr. Sugianto, SH., MH. adalah akademisi, guru besar, serta tokoh nasional yang memiliki kompetensi ilmu hukum, pemerintahan, politik, keamanan, regulasi, dan hubungan kelembagaan sehingga memenuhi syarat menduduki jabatan Waketum PPK AUKTI.
c. Bahwa untuk menjalankan tugas organisasi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat untuk menetapkan beliau pada jabatan dimaksud.
Mengingat:
• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
• Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
• Struktur Organisasi BPP AUKTI Periode 2025–2026
• UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
• Legalitas Nasional AUKTI:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB: 0807250023329
- NPWP: 1000.0000.0373.8057
- Akta Notaris Suparman Hasyim S.H., M.H. No.03 (5 Juni 2025)
- Persetujuan Kemenkumham (23 Juni 2025)
- Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU – Menetapkan
Nama : Prof. Dr. Sugianto, SH., MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.051
Jabatan : WAKIL KETUA UMUM KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN (PPK)
Singkatan Bidang : PPK
Instansi/Profesi : Akademisi – Guru Besar / Profesor
Wilayah : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Ditetapkan sebagai Pejabat Resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengawasi, dan mengembangkan kebijakan politik, pemerintahan, keamanan, regulasi, dan hubungan kelembagaan AUKTI di tingkat nasional dan daerah.
KEDUA – Kedudukan & Fungsi
- Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
- Memimpin Korbid Politik, Pemerintahan & Keamanan (PPK) secara nasional.
- Menjadi jembatan utama hubungan AUKTI dengan Pemerintah, DPR, Kepolisian, TNI, BNPT, BSSN, dan lembaga regulasi.
- Mengawal regulasi, kebijakan industri keamanan, dan sistem kelembagaan nasional.
KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab
A. Tugas Pokok
- Menangani hubungan politik, pemerintahan, keamanan, dan regulasi secara nasional.
- Menjalin komunikasi kelembagaan dengan DPR, DPD, Kementerian/Lembaga, POLRI, TNI, BNPT, BSSN, dan Pemerintah Daerah.
- Mengawal implementasi regulasi industri keamanan (UU, PP, Perkap, Permen).
- Menyusun kajian ilmiah berupa policy brief, naskah akademik, rekomendasi kebijakan, dan RIA.
- Menjadi juru bicara AUKTI terkait isu keamanan nasional & kebijakan publik.
- Membina BPD/DPD AUKTI dalam urusan politik daerah & legalitas organisasi.
- Menyelenggarakan pelatihan, webinar, seminar dan sosialisasi regulasi keamanan.
B. Wewenang
- Mengeluarkan instruksi resmi bidang PPK kepada seluruh struktur AUKTI.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan publikasi analisis kebijakan resmi.
- Menugaskan tim kerja, desk regulasi, dan tim hubungan kelembagaan.
- Mewakili AUKTI dalam rapat pemerintah, legislatif, dan lembaga keamanan.
- Menginisiasi MoU dengan lembaga negara dan akademisi.
- Memberi rekomendasi teknis terhadap persoalan politik/kelembagaan daerah.
C. Tanggung Jawab
- Menjamin AUKTI berada dalam posisi legal, taat aturan, dan selaras kebijakan negara.
- Menjaga nama baik organisasi dalam forum politik, pemerintahan, dan keamanan.
- Menyampaikan laporan rutin kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
- Mengamankan organisasi dari risiko politik, konflik kelembagaan, dan regulasi.
KEEMPAT – Program & Agenda Kerja
A. Program Edukasi
• Webinar Nasional: regulasi keamanan, politik nasional, governance BUJP.
• Seminar / Training offline dengan BPD/DPD.
• Kuliah umum di kampus, Lembaga Pemerintahan & Polri.
B. Program Hubungan Kelembagaan
• Audiensi resmi ke DPR–DPD–Kementerian–POLRI–TNI–BNPT–BSSN.
• Penandatanganan MoU strategis.
• Forum Dialog Politik & Keamanan Nasional.
C. Penguatan Daerah
• Pembinaan legalitas daerah.
• Workshop tata kelola pemerintahan daerah.
• Advokasi isu politik & kelembagaan wilayah.
D. Program Kajian
• Pusat Kajian Politik & Keamanan AUKTI.
• Riset nasional industri keamanan.
• Monitoring regulasi provinsi.
KELIMA – Masa Berlaku
SK Mandat ini berlaku 3 Desember 2025 s/d 3 Desember 2026,
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.
KEENAM – Penutup
SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum, administrasi, dan pelaksanaan tugas Prof. Dr. Sugianto, SH., MH. sebagai Waketum PPK BPP AUKTI, dalam rangka memperkuat tata kelola hubungan politik, pemerintahan, dan keamanan nasional.Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia