LAW FIRM AUKTI NASIONAL dengan bangga mengumumkan bahwa Persekutuan Firma telah resmi berdiri berdasarkan Akta Notaris yang dibuat di hadapan:

PRIA TAKARI UTAMA, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Depok
,
pada hari Senin, pukul 13.00 WIB.

Saat ini proses pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sedang dalam tahap final.


 Para Pendiri (Sekutu)

Persekutuan Firma ini didirikan oleh para profesional lintas disiplin yang memiliki kompetensi hukum, manajemen, keamanan, dan akademik, yaitu:

  1. Dr. (H.C.) Yusuf Setyadi, S.H., M.M., M.H
    Purnawirawan Komisaris Besar Polisi
    Bidang Hukum & Manajemen Kepolisian
  2. Dr. H. Bambang S. Irianto, S.H., M.H., M.T.L.
    Purnawirawan Kolonel TNI AL
    Ahli Hukum & Strategi Pertahanan Laut
  3. Hendri, S.E., S.H., M.H., CPM
    Praktisi Manajemen, Hukum Bisnis, dan Legal Compliance
  4. Andi Faisal, S.H., M.H.
    Dosen Hukum & Mediator Bersertifikat
  5. Machmud Permana, S.E., S.H., M.H.
    Praktisi Hukum & Korporasi
  6. Abdul Muslim, S.E., S.H., M.M.
    Profesional Manajemen & Hukum Perusahaan
  7. Yandri, S.H., M.H.
    Profesional Hukum & Legal Corporate
  8. Hasrul Gunawan, S.H.
    Praktisi Hukum & Usaha
  9. Nurhayati Siregar
    Profesional Administrasi & Legal Support

Para pendiri hadir dan menyatakan sepakat untuk mendirikan Persekutuan Firma “LAW FIRM AUKTI NASIONAL”, yang selanjutnya disebut Firma.


 Nama & Kedudukan

Nama Firma:
LAW FIRM AUKTI NASIONAL

Kedudukan Kantor Pusat:
Jakarta Timur

Firma dapat mendirikan cabang atau perwakilan di wilayah Indonesia sesuai kebutuhan operasional.


 Maksud dan Tujuan Firma

Persekutuan ini menjalankan kegiatan dalam kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis (KBLI Kategori M), khususnya:

1. Praktik Advokat (KBLI 69101)

Meliputi layanan:

2. Konsultan Hukum (KBLI 69102)

Meliputi:

3. Aktivitas Hukum Lainnya (KBLI 69109)

Meliputi:


 Jangka Waktu

Firma mulai berjalan pada tanggal ditandatanganinya akta, dengan masa berlaku tidak ditentukan (perpetual duration).


 Struktur Modal & Kepesertaan


 Tujuan Pembentukan LAW FIRM AUKTI NASIONAL

Firma ini dilahirkan untuk menjadi institusi hukum resmi yang mendukung:


 Status Saat Ini

 Minuta Akta Notaris: SELESAI
 Para Pendiri: Tanda tangan lengkap
 Draft AD/ART Firma: Final
 Pengesahan Kemenkumham: Dalam proses
 Siap launching sebagai Firma Hukum Resmi AUKTI


 Penutup

Dengan tertibnya seluruh dokumen hukum pendirian, LAW FIRM AUKTI NASIONAL secara resmi siap menjadi:

“Rumah Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Anggota AUKTI di Seluruh Indonesia.”



UCAPAN TERIMA KASIH

BPP AUKTI

Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pendiri LAW FIRM AUKTI NASIONAL, atas dedikasi, pemikiran, dan komitmen dalam membangun lembaga bantuan hukum resmi yang menjadi rumah advokasi bagi seluruh anggota AUKTI.

Ucapan terima kasih ini kami sampaikan kepada:

Atas kontribusi para pendiri, AUKTI kini memiliki pilar hukum yang kuat, terstandar, dan profesional melalui berdirinya LAW FIRM AUKTI NASIONAL sebagai wadah bantuan hukum, pembinaan, dan perlindungan bagi seluruh anggota.

Semoga pengabdian dan karya Bapak/Ibu menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola hukum dan profesionalisme dunia usaha keamanan terpadu di Indonesia.

BPP AUKTI
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia


BAB XXVII

PERATURAN ORGANISASI LAW FIRM AUKTI NASIONAL

PASAL 102

Kedudukan, Fungsi, dan Status Hukum

  1. LAW FIRM AUKTI NASIONAL adalah badan layanan resmi di bawah Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) yang dibentuk untuk memberikan dukungan, perlindungan, pendampingan, edukasi, serta advokasi hukum bagi seluruh anggota, pengurus, lembaga, unit, dan institusi pendukung AUKTI.
  2. LAW FIRM AUKTI NASIONAL merupakan unit layanan hukum internal AUKTI yang berada langsung di bawah koordinasi Badan Pengurus Pusat (BPP AUKTI).
  3. Kedudukan LAW FIRM AUKTI NASIONAL bersifat mandiri, profesional, dan independen, namun tetap dalam kerangka garis kebijakan organisasi AUKTI.
  4. LOGO resmi LAW FIRM AUKTI NASIONAL adalah lambang yang telah disahkan oleh BPP AUKTI.

PASAL 103

Tujuan Pembentukan

LAW FIRM AUKTI NASIONAL dibentuk dengan tujuan:

  1. Memberikan pendampingan hukum kepada anggota dan pengurus AUKTI.
  2. Menjadi pusat layanan bantuan hukum (BALABAHU–LFAN) yang terstruktur, terukur, dan berstandar nasional.
  3. Melakukan edukasi hukum, penyuluhan, seminar, dan pelatihan terkait sektor keamanan.
  4. Menyusun standar hukum organisasi, pengamanan, kontrak bisnis, legal compliance, serta dokumen pendukung lainnya.
  5. Mengawal secara hukum kegiatan AUKTI, baik internal organisasi maupun hubungan eksternal terhadap institusi pemerintah, swasta, maupun publik.

PASAL 104

Ruang Lingkup Layanan

LAW FIRM AUKTI NASIONAL memberikan layanan:

  1. Pendampingan Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Tata Usaha Negara (TUN)
    • Legal opinion & legal advisory
  2. Bantuan dan Perlindungan Hukum
    • Untuk anggota AUKTI, pemilik BUJP, pengurus pusat/provinsi/kabupaten
    • Untuk kegiatan organisasi AUKTI
  3. Penyusunan Dokumen & Legal Drafting
    • MoU, MoA, perjanjian, kontrak jasa keamanan
    • SOP, kebijakan hukum organisasi
  4. Advokasi Kebijakan
    • Regulasi sektor keamanan
    • Hubungan dengan kementerian dan lembaga negara
  5. Audit & Compliance Hukum Perusahaan
    • BUJP, badan usaha keamanan, dan lembaga terafiliasi
  6. Penyuluhan dan Pendidikan Hukum
    • Pelatihan hukum bagi anggota AUKTI
    • Seminar nasional hukum pengamanan

PASAL 105

Struktur dan Kepengurusan

  1. LAW FIRM AUKTI NASIONAL dipimpin oleh seorang Ketua Umum LFAN yang ditetapkan oleh Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. Ketua Umum LFAN
    b. Sekretaris LFAN
    c. Bendahara LFAN
    d. Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum
    e. Divisi Perdata & Kontrak
    f. Divisi Pidana
    g. Divisi TUN & Kebijakan Publik
    h. Divisi Edukasi dan Pelatihan Hukum
    i. Divisi Administrasi & Layanan Anggota
  3. Pengurus LFAN wajib memiliki kompetensi hukum profesional.

PASAL 106

Keanggotaan dan Kualifikasi

  1. Keanggotaan LAW FIRM AUKTI NASIONAL terdiri dari:
    a. Advokat
    b. Paralegal
    c. Konsultan Hukum
    d. Ahli Hukum Keamanan
  2. Semua anggota wajib:
    a. Memiliki izin praktik atau sertifikasi legal yang berlaku.
    b. Mematuhi Kode Etik AUKTI dan Kode Etik Profesi.
    c. Mengikuti pembinaan dan pelatihan hukum berkala.

PASAL 107

Tugas dan Wewenang

  1. Melakukan penanganan kasus berdasarkan permintaan resmi anggota atau pengurus AUKTI.
  2. Mewakili organisasi dalam proses hukum yang disetujui oleh BPP AUKTI.
  3. Memberikan rekomendasi hukum terhadap kebijakan internal AUKTI.
  4. Membantu penyusunan pedagogi hukum untuk BUJP dan anggota AUKTI.
  5. Melakukan kerja sama hukum dengan lembaga pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta institusi hukum lainnya.

PASAL 108

Pendanaan & Anggaran

  1. Sumber pendanaan LFAN berasal dari:
    a. Anggaran Organisasi AUKTI
    b. Hibah dan donasi legal
    c. Kerja sama dan kemitraan
    d. Jasa layanan hukum (sesuai ketentuan organisasi)
  2. Pengelolaan anggaran wajib transparan dan dipertanggungjawabkan kepada BPP AUKTI setiap tahun.

PASAL 109

Ketentuan SOP dan Standarisasi

  1. LFAN wajib menyusun SOP Internal yang mengatur:
    a. Mekanisme permohonan bantuan hukum
    b. Protokol penanganan kasus
    c. Time-line penanganan
    d. Kode etik internal LFAN
    e. Administrasi & dokumentasi hukum
  2. Semua SOP disahkan oleh Ketua Umum AUKTI.

PASAL 110

Ketentuan Penutup

  1. PO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Segala hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian melalui PO tambahan dan Keputusan Ketua Umum AUKTI.
  3. Dengan disahkannya PO ini, maka LAW FIRM AUKTI NASIONAL memiliki kedudukan resmi penuh dalam struktur organisasi AUKTI.

BAB XXVIII

LOGO RESMI LAW FIRM AUKTI NASIONAL

Pasal 111

Arti, Makna, dan Filosofi Logo LAW FIRM AUKTI NASIONAL

(1) Logo resmi LAW FIRM AUKTI NASIONAL merupakan identitas sah Badan Layanan Bantuan Hukum (BALABAHU–LFAN) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (BPP AUKTI), dan wajib digunakan pada seluruh dokumen, kegiatan, layanan, serta representasi hukum organisasi.

(2) Logo berbentuk lingkaran dengan kombinasi warna biru, emas, dan merah-oranye, serta memuat tulisan “BADAN LAYANAN BANTUAN HUKUM”, “BALABAHU – LFAN”, dan “. LAW FIRM AUKTI NASIONAL .”, yang masing-masing mengandung filosofi sebagai berikut:

A. Makna Warna

a. Warna Biru (Lingkaran Luar)

Melambangkan keamanan, profesionalisme, stabilitas organisasi, serta kepercayaan publik kepada AUKTI.
Filosofi: Biru mencerminkan dasar identitas sektor keamanan dan komitmen hukum yang teguh. Biru adalah warna utama sektor pengamanan, melambangkan bahwa setiap tindakan hukum AUKTI berada dalam koridor keamanan nasional.

b. Warna Emas (Huruf, Garis, Timbangan & Bintang)

Melambangkan kehormatan, integritas, keluhuran moral, Kemuliaan dan kejernihan dalam menegakkan keadilan
Filosofi: Emas berarti kemuliaan dalam menegakkan hukum, serta menjunjung tinggi etika dan martabat profesi. Emas menunjukkan nilai luhur profesi hukum dan keagungan organisasi AUKTI sebagai wadah resmi sektor keamanan nasional.

c. Warna Merah-Oranye (Bidang Tengah)

Melambangkan Semangat juang, keberanian, Energi, kekuatan, dan ketegasan dalam melindungi anggota AUKTI, determinasi, dan kesiapsiagaan dalam memberikan bantuan hukum.
Filosofi: Warna ini menegaskan semangat perjuangan untuk membela kebenaran dan melindungi anggota. Merah-oranye menggambarkan keberanian dan determinasi LAW FIRM AUKTI NASIONAL untuk membela kebenaran dan memberikan perlindungan tanpa ragu.

B. Makna Bentuk dan Unsur Visual

a. Bentuk Lingkaran

Melambangkan persatuan, keutuhan, kesempurnaan, dan perlindungan hukum menyeluruh bagi seluruh anggota AUKTI. Kerja sama yang solid antara seluruh anggota AUKTI.

Filosofi: Lingkaran menunjukkan komitmen LFAN dalam memberikan Perlindungan yang menyeluruh universal (full protection). Lingkaran menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada seluruh anggota tanpa diskriminasi.

b. Timbangan Keadilan (Scales of Justice)

Simbol hukum yang menandakan Keadilan yang seimbang, Penilaian objektif , Proses hukum yang jujur, dan terukur transparan, profesional.

Filosofi: Timbangan adalah representasi nilai dasar LFAN dalam memberikan layanan hukum untuk tetap adil dan berintegritas. Timbangan mencerminkan komitmen LFAN, tidak memihak, dan menjunjung tinggi hukum.

c. Tiga Bintang Emas

Melambangkan Tridharma AUKTI: tiga pilar utama layanan hukum AUKTI, yaitu:

  1. Perlindungan Hukum
  2. Pendampingan dan Advokasi
  3. Edukasi serta Konsultasi Hukum

Filosofi: Tiga bintang menegaskan standar luhur dan profesionalisme tinggi dalam setiap tugas hukum. Tiga pilar keadilan: penegakan hukum – keadilan – perlindungan hak anggota.Tiga bintang menunjukkan bahwa LFAN bekerja berdasarkan standar luhur, profesional, dan berorientasi pada keadilan tertinggi.

d. Tulisan “BADAN LAYANAN BANTUAN HUKUM” (Bagian Atas)

Menegaskan fungsi resmi LFAN sebagai lembaga layanan hukum dan bantuan hukum yang berada di bawah naungan AUKTI. Menggambarkan fungsi utama LFAN sebagai lembaga resmi pemberi layanan bantuan hukum bagi seluruh unit dan anggota AUKTI.

e. Tulisan “BALABAHU – LFAN” (Bagian Tengah)

Merupakan identitas inti badan layanan hukum resmi AUKTI sebagai pusat koordinasi dan pelaksanaan seluruh program hukum, mediasi, litigasi, serta pembinaan regulasi. Adalah identitas legal unit layanan hukum AUKTI yang menjadi pusat koordinasi seluruh kegiatan hukum organisasi.

f. Tulisan “. LAW FIRM AUKTI NASIONAL .” (Bagian Bawah)

Menunjukkan bahwa firma hukum ini merupakan law firm resmi AUKTI dengan standar nasional dan yurisdiksi keanggotaan di seluruh Indonesia.Titik di kiri dan kanan merupakan simbol ketegasan batas etik dan otoritas kelembagaan. Penegasan bahwa lembaga ini merupakan law firm resmi organisasi AUKTI.Nasional: bekerja pada tingkat pusat hingga daerah.Menggunakan titik kanan & kiri sebagai simbol batas, ketegasan, dan kehormatan lembaga

C. Filosofi Keseluruhan Logo

(1) Logo LAW FIRM AUKTI NASIONAL secara keseluruhan melambangkan:
a. Kekuatan hukum dan komitmen untuk menegakkan keadilan. Dirancang untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh anggota AUKTI.
b. Integritas organisasi, etika, dan profesionalisme yang menjadi fondasi layanan hukum AUKTI. Menjaga kepercayaan publik melalui profesionalisme dan moralitas tinggi.
c. Persatuan Perlindungan menyeluruh bagi anggota organisasi dari tingkat pusat hingga daerah. Perlindungan hukum yang menyeluruh bagi anggota secara nasional.
d. Keberanian dan Kesiapgaan, dan semangat dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Siap memberi bantuan hukum dalam kondisi apa pun.
e. Standarisasi nasional dalam praktik hukum, bantuan hukum, dan legal compliance. Mewakili AUKTI sebagai organisasi resmi sektor keamanan Indonesia.

(2) Logo wajib digunakan dalam setiap kegiatan dan dokumen resmi LFAN, termasuk seluruh bentuk surat kuasa, pendampingan hukum, kartu keanggotaan hukum, banner kegiatan, legal opinion, legal drafting, serta representasi litigasi maupun nonlitigasi.

Pasal 112

DAFTAR LENGKAP BADAN LAYANAN BANTUAN HUKUM – LAW FIRM AUKTI NASIONAL

BALABAHU–LFAN merupakan unit resmi AUKTI yang menjalankan fungsi layanan hukum, advokasi, dan perlindungan hukum secara nasional bagi anggota, BUJP, dan seluruh entitas usaha keamanan.

Layanan BALABAHU – LFAN dibagi menjadi 4 rumpun besar, yaitu:

  1. Layanan Litigasi
  2. Layanan Nonlitigasi
  3. Layanan Konsultasi & Kepatuhan
  4. Layanan Administrasi Hukum & Korporasi

Semua layanan mengacu pada 3 KBLI resmi: 69101, 69102, dan 69109.

A. LAYANAN LITIGASI (KBLI 69101)

Pendampingan dan penanganan perkara di seluruh tingkat peradilan:

1. Perdata

2. Pidana

3. Tata Usaha Negara

4. Ketenagakerjaan

5. Representasi di Semua Tingkatan Pengadilan

B. LAYANAN NONLITIGASI (KBLI 69109)

1. Mediasi

2. Negosiasi

3. Advokasi Regulasi

4. Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

C. KONSULTASI & KEPATUHAN (KBLI 69102)

1. Legal Advisory

2. Legal Audit

3. Kepatuhan (Compliance)

D. ADMINISTRASI HUKUM & KORPORASI (KBLI 69102)

1. Penyusunan Dokumen Hukum

2. Pendirian & Pengurusan Badan Hukum

3. Legal Document Preparation

LAYANAN INTI BALABAHU – LFAN

  1. Pembelaan hukum litigasi (perdata, pidana, TUN, ketenagakerjaan).
  2. Pendampingan pemeriksaan di Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  3. Mediasi, negosiasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa nonlitigasi.
  4. Konsultasi hukum dan penyusunan dokumen hukum.
  5. Legal audit dan legal compliance untuk BUJP dan anggota.
  6. Pendirian dan pengurusan badan hukum serta dokumen perusahaan.
  7. Advokasi regulasi keamanan dan kajian kebijakan.
  8. Penanganan layanan hukum untuk anggota AUKTI di seluruh Indonesia.

BAB XXIX

PERATURAN ORGANISASI TENTANG LAW FIRM AUKTI NASIONAL

Ketentuan Umum, Penetapan, Layanan, Mekanisme Kerja, dan Masa Penetapan

Pasal 113

LAW FIRM AUKTI NASIONAL

A. Ketentuan Umum

  1. Definisi Firma
    LAW FIRM AUKTI NASIONAL adalah firma hukum profesional yang dibentuk untuk menyediakan layanan advokasi, konsultasi, pendampingan hukum, dan penyelesaian sengketa bagi anggota Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI), serta masyarakat umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Definisi Layanan
    Layanan adalah seluruh bentuk jasa profesional yang diberikan oleh LAW FIRM AUKTI NASIONAL, termasuk litigasi, nonlitigasi, konsultasi hukum, legal drafting, legal audit, mediasi, arbitrase, dan segala bentuk pendampingan hukum lainnya.
  3. Ruang Lingkup Kerja
    Firma beroperasi dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis (KBLI Kategori M), meliputi:
    • KBLI 69101 — Praktik Advokat
    • KBLI 69102 — Konsultan Hukum
    • KBLI 69109 — Aktivitas Hukum Lainnya

B. Penetapan

  1. BPP AUKTI dengan ini menetapkan LAW FIRM AUKTI NASIONAL sebagai:
    “Rumah Advokasi dan Pusat Bantuan Hukum Resmi AUKTI.”
  2. Penetapan ini memberikan legitimasi resmi bahwa LAW FIRM AUKTI NASIONAL merupakan entitas mitra profesional yang bekerja berdasarkan keputusan BPP AUKTI dan perjanjian kerja sama (MoU).

C. Hubungan dengan AUKTI

  1. LAW FIRM AUKTI NASIONAL adalah mitra resmi AUKTI, bukan organ struktural organisasi.
  2. Firma tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan organisasi, iuran, atau dana internal AUKTI.
  3. Seluruh hubungan kerja diatur melalui:
    • Surat Keputusan BPP AUKTI;
    • Nota Kesepahaman (MoU);
    • Peraturan Organisasi terkait layanan hukum.

D. Bidang Layanan

LAW FIRM AUKTI NASIONAL menyelenggarakan layanan sebagai berikut:

1. Litigasi (KBLI 69101)

Meliputi:

2. Nonlitigasi (KBLI 69102 & 69109)

Meliputi:

3. Aktivitas Hukum Lainnya (KBLI 69109)

Meliputi:

4. Layanan Khusus BALABAHU – LFAN

(Badan Layanan Bantuan Hukum – Law Firm Aukti Nasional)
Memberikan layanan:

E. Mekanisme Kerja

  1. Permohonan Bantuan Hukum
    • Diajukan oleh anggota melalui BPD/BPC atau langsung ke LFAN;
    • Diverifikasi berdasarkan tingkat urgensi, legal standing, dan dokumen pendukung;
    • Penunjukan advokat dilakukan oleh struktur internal firma.
  2. Skema Biaya
    • Bebas biaya untuk bantuan hukum khusus sesuai ketentuan BALABAHU–LFAN;
    • Tarif layanan profesional berlaku untuk kasus umum;
    • Anggota AUKTI dapat memperoleh diskon khusus sesuai ketetapan BPP;
    • Pembayaran langsung kepada LAW FIRM AUKTI NASIONAL, bukan kepada AUKTI.
  3. Koordinasi Struktur Organisasi
    • Firma berkoordinasi dengan BPD dan BPC dalam kasus yang melibatkan wilayah masing-masing;
    • Laporan kegiatan dapat disampaikan kepada BPP jika diminta sesuai kebutuhan organisasi.
  4. Penanganan Perkara
    • Menggunakan standar operasional prosedur firma hukum;
    • Menjunjung prinsip kerahasiaan, profesionalitas, dan independensi;
    • Menghindari konflik kepentingan.

F. Hak dan Kewajiban Firma

  1. Kewajiban Firma
    • Memberikan layanan hukum dengan profesional dan bertanggung jawab;
    • Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen dan rahasia klien;
    • Menghindari konflik kepentingan dalam setiap tindakan hukum;
    • Menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Hak Firma
    • Mendapatkan akses informasi yang diperlukan dari anggota AUKTI;
    • Menagih biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku;
    • Menggunakan identitas hukum resmi “LAW FIRM AUKTI NASIONAL (LFAN)” dalam seluruh kegiatan profesional.

G. Masa Penetapan

  1. Penetapan LAW FIRM AUKTI NASIONAL berlaku efektif sejak ditandatanganinya MoU dengan BPP AUKTI.
  2. Masa berlaku bersifat berkelanjutan (perpetual) selama tidak dibatalkan oleh keputusan BPP.
  3. BPP AUKTI berhak melakukan:
    • Evaluasi berkala
    • Pembaruan, penyesuaian, atau penghentian kerja sama berdasarkan kebutuhan organisasi.

BAB XXX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 114

Penetapan

Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat direvisi sesuai kebutuhan organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 30 November 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia

Tinggalkan Balasan