Nama : SUMARDI, SP.d
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.017
Jabatan : WAKIL KETUA UMUM BPP AUKTI
Masa Berlaku : 1 OKTOBER 2025 S/D 1 OKTOBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
Perusahaan : DIREKTUR BUJP PT PETIR 78 GEMILANG
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0017
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM)
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi dan pelaksanaan program nasional AUKTI, diperlukan struktur kepengurusan yang profesional, kredibel, dan responsif di tingkat pusat.
b. Bahwa dibutuhkan seorang Wakil Ketua Umum (Waketum) yang mampu membantu Ketua Umum dalam mengkoordinasikan kebijakan, program strategis, serta pelaksanaan fungsi organisasi pada tingkat nasional.
c. Bahwa Saudara Sumardi, S.Pd. dinilai memiliki kemampuan manajerial, leadership, loyalitas organisasi, serta rekam jejak profesional dalam industri keamanan yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Waketum BPP AUKTI.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Saudara tersebut melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI.
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang struktur dan mekanisme kepengurusan organisasi.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Legalitas AUKTI:
- Nomor Legalitas: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB: 0807250023329 (OSS – BKPM)
- NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
- Akta Pendirian: Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H., Nomor 03 – 5 Juni 2025
- Persetujuan Kemenkumham: 23 Juni 2025
- Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
- Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
- Nama: SUMARDI, S.Pd.
- Nomor Anggota / KTA: AUKTI-KH/25.10.017
- Jabatan: WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM)
- Kedudukan: Badan Pengurus Pusat AUKTI
- Perusahaan: Direktur BUJP PT Petir 78 Gemilang
Sebagai Wakil Ketua Umum (WAKETUM) BPP AUKTI, dengan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam keputusan ini.
KEDUA:
Tugas dan Tanggung Jawab Waketum BPP AUKTI
- Membantu Ketua Umum dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh aktivitas organisasi pada tingkat nasional.
- Mengawal pelaksanaan visi, misi, dan program strategis AUKTI di seluruh Indonesia.
- Mengkoordinasikan BPD, BPC, serta seluruh divisi strategis BPP, termasuk diklat, hukum, advokasi, dan kemitraan usaha.
- Mengarahkan pelaksanaan program unggulan nasional, yaitu:
a. AUKTI Learning Center (ALC)
b. BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI)
c. LAWFIRM AUKTI & REKAN - Melakukan pembinaan dan supervisi terhadap BPD-BPD AUKTI di seluruh provinsi.
- Memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai AD/ART, SOP, dan standar profesional AUKTI.
- Melakukan koordinasi rutin dengan Ketua Umum dan Sekjen dalam penetapan kebijakan strategis.
- Menjalin kemitraan nasional dengan pemerintah, kepolisian, lembaga negara, industri, serta institusi pendidikan.
- Menegakkan integritas, etika, dan disiplin organisasi pada tingkat nasional.
- Mengambil alih fungsi Ketua Umum apabila berhalangan sesuai ketentuan organisasi.
KETIGA:
Waketum memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional tingkat nasional sesuai batas kewenangan yang ditetapkan dalam pedoman organisasi BPP AUKTI.
KEEMPAT:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.
KELIMA:
Agar keputusan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pedoman bagi seluruh struktur organisasi AUKTI di tingkat nasional, provinsi, dan kota.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 1 Oktober 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia