KARTU TANDA ANGGOTA TERKREDENSIAL & TERVALIDASI

Nama : HOSRA AFRIZONO, SE., MM
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.044
Jabatan : WAKIL KETUA BPD PROVINSI SUMBAR
Masa Berlaku : 9 November 2025 S/D 9 November 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH SUMBAR
Perusahaan : RC INSTITUT DAN CYBER CRIMINAL


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0044

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI SUMATERA BARAT

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk menjamin efektivitas kepemimpinan dan koordinasi organisasi di tingkat daerah, perlu ditetapkan pejabat Wakil Ketua yang berperan mendampingi Ketua BPD dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
b. Bahwa Saudara HOSRA AFRIZONO, S.E., M.M. dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi untuk mendukung pengembangan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Sumatera Barat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Sumatera Barat dengan Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas dan Registrasi AUKTI:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Nama: HOSRA AFRIZONO, S.E., M.M.
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.044
Jabatan: Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Sumatera Barat
Daerah: Provinsi Sumatera Barat
Perusahaan/Profesi: RC Institut dan Cyber Criminal

Sebagai Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Sumatera Barat yang bertugas membantu Ketua BPD dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat daerah, serta menjamin pelaksanaan visi, misi, dan program kerja organisasi.

KEDUA – Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Membantu Ketua BPD dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi di tingkat daerah.
    Berperan sebagai pendamping utama Ketua BPD dalam melaksanakan visi, misi, dan program kerja AUKTI di Provinsi Sumatera Barat, serta memastikan setiap bidang/divisi bekerja sesuai rencana strategis organisasi.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
    a. AUKTI Learning Center (ALC) – menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi anggota AUKTI di wilayah Sumatera Barat untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi tenaga keamanan.
    b. BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI) – mengoordinasikan layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi anggota AUKTI serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
    c. LOWFIRM AUKTI & REKAN – menjalin sinergi kemitraan dengan lembaga hukum, advokat, dan konsultan hukum guna memperkuat posisi organisasi di bidang advokasi, perizinan, dan konsultasi legal bisnis keamanan.
  3. Menjadi penghubung dan koordinator antar-divisi dalam BPD.
    Wakil Ketua memastikan komunikasi dan sinergi kerja antar-divisi berjalan efektif, serta mendorong setiap divisi agar menyusun laporan, dokumentasi, dan progres kegiatan secara rutin.
  4. Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal.
    Bersama Ketua BPD, Wakil Ketua melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, penggunaan dana, serta disiplin dan etika organisasi di tingkat daerah.
  5. Mengambil alih fungsi kepemimpinan daerah apabila Ketua BPD berhalangan.
    Wakil Ketua memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional dan administratif sesuai pedoman organisasi, guna menjaga kesinambungan kegiatan AUKTI di Provinsi Sumatera Barat.
  6. Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi strategis kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
    Laporan mencakup hasil kegiatan, kendala lapangan, dan usulan pengembangan program di tingkat provinsi, sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kebijakan pusat.
  7. Menjalin koordinasi eksternal dan hubungan kemitraan strategis.
    Wakil Ketua turut mewakili organisasi dalam forum kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan jasa keamanan, lembaga pendidikan, dan asosiasi profesi lainnya.
  8. Menjadi motor penggerak soliditas dan profesionalisme anggota AUKTI di Sumatera Barat.
    Mendorong semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan loyalitas anggota dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Sumatera Barat.

KETIGA – Masa Berlaku:

Mandat ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2025 sampai dengan 9 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan BPP AUKTI.

KEEMPAT – Penutup:

Jabatan ini merupakan amanah dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas kepemimpinan organisasi di tingkat daerah, demi mendukung visi besar:

“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Kontributif bagi Ketahanan Nasional.”

                                                    Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 28 Oktober 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan