Nama : ARIF SETIYAWAN, CSCMP, CPP
No. Anggota : AUKTI-KH/26.02.00106
Jabatan : WAKIL KETUA BPD AUKTI JAWA TENGAH
Masa Berlaku : 9 FEBRUARI 2026 S/D 9 FEBRUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH JAWA TENGAH
Perusahaan : DIREKTUR UTAMA PT SAPUJAGAD MANAGEMENT SERVIS ( PT.SMS)
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
WAKIL KETUA (WAKETUM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
AUKTI JAWA TENGAH
Nama : ARIF SETIYAWAN, CSCMP, CPP
No. Anggota : AUKTI-KH/26.02.00106
Jabatan : Wakil Ketua (WAKETUM) BPD AUKTI Jawa Tengah
Masa Berlaku : 9 Februari 2026 s/d 9 Februari 2027
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Jawa Tengah
Perusahaan/Profesi : Direktur Utama PT Sapujagad Management Servis (PT SMS)
I. TUGAS POKOK WAKIL KETUA (WAKETUM)
Membantu Ketua BPD dalam kepemimpinan dan pengendalian organisasi daerah.
Wakil Ketua berperan sebagai pendamping utama Ketua BPD dalam menjalankan visi, misi, kebijakan, serta arah strategis AUKTI di Provinsi Jawa Tengah.
Membantu Ketua BPD dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan Rencana Kerja (RENJA) BPD.
Memastikan RENJA tahunan BPD AUKTI Jawa Tengah dilaksanakan secara efektif, terukur, dan dievaluasi secara berkala.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
a. AUKTI Learning Center (ALC) – pelatihan, pendidikan, bimtek, dan sertifikasi tenaga keamanan.
b. BALABAHU AUKTI / BANKUM AUKTI – layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi anggota.
c. Law Firm AUKTI Nasional – sinergi advokasi, perizinan, dan konsultasi legal usaha jasa keamanan.
d. Program sosial, CSR, dan kemitraan strategis daerah.
Membantu Ketua BPD dalam proses pembukaan dan pengelolaan rekening resmi BPD AUKTI Jawa Tengah.
Termasuk koordinasi administrasi dengan bank daerah dan bank mitra sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah daerah, meliputi:
• Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
• Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah
• Instansi vertikal dan lembaga daerah terkait
• PMI, BNPB/BPBD, dan lembaga kebencanaan
• Instansi keamanan dan mitra strategis lainnya
Menjadi penghubung dan koordinator lintas divisi di lingkungan BPD.
Memastikan komunikasi, sinergi, dan kolaborasi antar bidang berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan Ketua BPD.
Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal organisasi.
Bersama Ketua BPD melakukan monitoring pelaksanaan program, kedisiplinan organisasi, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan pedoman BPP AUKTI.
Mengambil alih tugas dan kewenangan Ketua BPD apabila berhalangan sementara.
Dalam batas kewenangan organisasi guna menjamin kesinambungan roda organisasi daerah.
Mendukung pengembangan unit usaha dan kemandirian organisasi daerah, termasuk:
• Koperasi AUKTI daerah
• Pengadaan seragam, atribut, dan perlengkapan keamanan
• Program pendidikan dan pelatihan berbayar yang sah dan terkoordinasi
Menjalin kemitraan strategis eksternal.
Mewakili atau mendampingi Ketua BPD dalam forum kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, BUJP, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi.
Menjadi motor penggerak soliditas, disiplin, dan profesionalisme anggota AUKTI Jawa Tengah.
Mendorong loyalitas, kebersamaan, dan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan organisasi dan sosial kemasyarakatan.
II. WEWENANG WAKIL KETUA (WAKETUM)
Memberikan arahan dan koordinasi kepada seluruh bidang atas persetujuan Ketua BPD.
Mengambil keputusan operasional organisasi apabila Ketua BPD berhalangan.
Mengusulkan kerja sama, program, dan kebijakan strategis kepada Ketua BPD.
Mewakili Ketua BPD dalam kegiatan internal maupun eksternal sesuai mandat.
Mengakses data dan laporan kegiatan organisasi sesuai kewenangan jabatan.
III. TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA (WAKETUM)
Menjamin pelaksanaan RENJA dan program strategis BPD berjalan sesuai rencana.
Menjaga integritas, etika, dan profesionalitas kepengurusan daerah.
Memastikan koordinasi internal dan eksternal berjalan efektif.
Mendukung tertib administrasi, keuangan, dan tata kelola organisasi.
Bertanggung jawab kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI atas pelaksanaan tugas.
IV. HUBUNGAN KOORDINASI
Dengan Ketua BPD AUKTI Jawa Tengah.
Dengan seluruh Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang BPD.
Dengan BPP AUKTI dan mitra strategis nasional.
Dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, dan mitra kerja lainnya.
PROFIL PENGURUS
ARIF SETIYAWAN, CSCMP, CPP
Wakil Ketua BPD AUKTI Jawa Tengah
Arif Setiyawan, CSCMP, CPP merupakan profesional di bidang jasa keamanan yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa bakti 9 Februari 2026 – 9 Februari 2027.
Lahir di Klaten pada 20 Mei 1994, Arif dikenal sebagai praktisi keamanan dengan pengalaman langsung di lapangan sebagai bodyguard, petugas pengamanan profesional, serta pengelola usaha jasa keamanan. Ia juga merupakan Direktur Utama PT Sapujagad Management Servis (PT SMS), perusahaan yang bergerak di bidang manajemen pengamanan dan layanan keamanan profesional.
Pengalaman dan Kompetensi Keamanan Profesional
Karier Arif Setiyawan di dunia keamanan dibangun melalui pengalaman operasional sekaligus penguatan kompetensi profesional. Ia memiliki pengalaman penugasan sebagai Bodyguard / Close Protection pada berbagai kegiatan dan lingkungan kerja, sebelum kemudian mendirikan PT Sapujagad Management Servis pada tahun 2023.
Di bidang kompetensi, Arif telah mengantongi sejumlah sertifikasi profesional, antara lain:
- Certified Supply Chain Management Professional (CSCMP)
- Certified Protection Professional (CPP)
- Pelatihan Gada Pratama
- Pelatihan Bodyguard & Close Protection
- Pelatihan Manajemen Keamanan dan Pengamanan Event
Kombinasi pengalaman operasional dan pengelolaan usaha ini menjadikan Arif memiliki perspektif menyeluruh terhadap kebutuhan industri jasa keamanan modern, baik dari sisi lapangan maupun manajerial.
Peran di AUKTI Jawa Tengah
Sebagai Wakil Ketua BPD AUKTI Jawa Tengah, Arif Setiyawan diharapkan berperan aktif dalam memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta mendorong pengembangan sektor jasa keamanan di wilayah Jawa Tengah.
Penunjukan ini juga menjadi bagian dari komitmen AUKTI dalam menghadirkan pengurus daerah yang memiliki pengalaman praktis, kompetensi profesional, dan semangat pengembangan sumber daya manusia keamanan yang berstandar nasional dan internasional.
Visi Profesional
Arif memiliki visi untuk menjadi bagian dari kepemimpinan yang mendorong kemajuan industri jasa keamanan Indonesia menuju standar global, melalui penguatan SDM, profesionalisme, serta kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 0107/SKEP-BPPAUKTI/ JAWA TENGAH/I/2026
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA (WAKETUM)
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) JAWA TENGAH
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan visi, misi, dan program kerja AUKTI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, diperlukan kepemimpinan daerah yang solid, profesional, dan berkesinambungan;
b. Bahwa sesuai arah kebijakan organisasi serta pedoman tata kelola BPP AUKTI, diperlukan penetapan Wakil Ketua (WAKETUM) BPD yang bertugas mendampingi Ketua BPD dalam kepemimpinan, koordinasi, dan pengawasan organisasi di tingkat daerah;
c. Bahwa Saudara Arif Setiyawan, CSCMP, CPP dinilai memiliki kompetensi, pengalaman, integritas, dan komitmen dalam mendukung penguatan organisasi serta pengembangan sektor jasa keamanan di Provinsi Jawa Tengah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Wakil Ketua (WAKETUM) BPD AUKTI Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
• Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI
• Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
• Legalitas AUKTI:
AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329
NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
MEMUTUSKAN
KESATU
Menetapkan dan mengesahkan:
Nama : ARIF SETIYAWAN, CSCMP, CPP
Nomor Anggota : AUKTI-KH/26.02.00106
Jabatan : Wakil Ketua (WAKETUM)
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Jawa Tengah
Masa Berlaku : 9 Februari 2026 s/d 9 Februari 2027
Perusahaan/Profesi : Direktur Utama PT Sapujagad Management Servis (PT SMS)
Sebagai Wakil Ketua (WAKETUM) BPD AUKTI Jawa Tengah, yang bertugas mendampingi Ketua BPD dalam kepemimpinan, koordinasi organisasi, pelaksanaan program kerja, serta penguatan kemitraan strategis di tingkat daerah.
KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Wakil Ketua (WAKETUM) berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD AUKTI Jawa Tengah.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Ketua BPD.
Berfungsi membantu Ketua BPD dalam pengendalian organisasi, pengawasan program, dan koordinasi lintas bidang di lingkungan BPD.
KETIGA – TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
WAKIL KETUA (WAKETUM) BPD AUKTI JAWA TENGAH
A. TUGAS
Membantu Ketua BPD dalam memimpin, mengendalikan, dan mengoordinasikan kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Jawa Tengah.
Mendampingi Ketua BPD dalam penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi Rencana Kerja (RENJA) BPD agar berjalan efektif dan sesuai kebijakan BPP AUKTI.
Mengkoordinasikan program unggulan daerah, meliputi:
a. AUKTI Learning Center (ALC)
b. BALABAHU AUKTI / BANKUM AUKTI
c. Law Firm AUKTI Nasional
d. Program sosial, kemitraan strategis, dan CSR daerah
Membantu pengelolaan rekening resmi organisasi daerah sesuai ketentuan.
Mengkoordinasikan kerja sama dengan:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, PMI, BNPB/BPBD, instansi keamanan, serta lembaga terkait lainnya.
Menjadi koordinator lintas bidang/divisi di lingkungan BPD.
Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal organisasi.
Mengambil alih tugas Ketua BPD apabila berhalangan sementara.
Mendukung pengembangan unit usaha dan kemandirian organisasi daerah.
Mewakili Ketua BPD dalam forum internal maupun eksternal atas mandat organisasi.
Menjadi motor penggerak soliditas dan profesionalisme anggota AUKTI Jawa Tengah.
B. WEWENANG
Memberikan arahan dan koordinasi kepada bidang/divisi BPD atas mandat Ketua BPD.
Mengambil keputusan operasional apabila Ketua BPD berhalangan.
Mewakili Ketua BPD dalam kegiatan resmi organisasi.
Mengusulkan program kerja dan kerja sama strategis daerah.
Mengakses data dan laporan kegiatan organisasi.
Memberikan rekomendasi evaluasi kinerja bidang/divisi.
C. TANGGUNG JAWAB
Menjamin terlaksananya RENJA dan program strategis BPD secara berkelanjutan.
Menjaga integritas, etika, dan profesionalitas organisasi daerah.
Memastikan koordinasi internal dan eksternal berjalan efektif.
Mendukung tertib administrasi dan tata kelola organisasi.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dalam jabatan.
KEEMPAT – MASA BERLAKU
Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai masa jabatan, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Ketua Umum BPP AUKTI.
KELIMA – PENUTUP
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan profesionalitas AUKTI di Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 FEBRUARI 2026
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia