Jakarta, 27 Januari 2026 – Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (BPP AUKTI) menyampaikan dan mengulas secara komprehensif substansi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 beserta implikasinya terhadap perizinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), termasuk penyesuaian mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi nasional perizinan usaha yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk sektor jasa pengamanan, melakukan pemutakhiran perizinan berbasis OSS Risk Based Licensing.

ILUSTRASI GAMBAR
PENJELASAN IMPLEMENTASI
PP No. 28 Tahun 2025 – PBBR
Dampak pada Sektor Jasa Pengamanan & Sistem OSS
I. Latar Belakang Regulasi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach) sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Tujuan utama:
- Menyederhanakan proses perizinan usaha.
- Mempercepat investasi dan kepastian hukum.
- Mengintegrasikan seluruh sektor perizinan dalam OSS-RBA.
- Meningkatkan pengawasan berbasis tingkat risiko usaha.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penyelenggaraan perizinan berbasis risiko mencakup banyak sektor, termasuk Pertahanan dan Keamanan → inilah dasar hukum sektor jasa pengamanan (BUJP) masuk dalam rezim PBBR.
II. Posisi Sektor Jasa Pengamanan dalam PP 28/2025
Sektor jasa pengamanan berada pada irisan beberapa sektor PBBR:
| Klasifikasi sektor PP 28/2025 | Keterkaitan dengan BUJP |
|---|---|
| Pertahanan dan Keamanan | Core sector jasa pengamanan |
| Ketenagakerjaan | Rekrutmen & pembinaan Satpam |
| Sistem dan Transaksi Elektronik | Penggunaan sistem keamanan digital |
| Perdagangan & Jasa | Operasional perusahaan jasa |
| Penanaman Modal | Investasi perusahaan keamanan |
Artinya:
BUJP tidak lagi diproses sebagai izin sektoral berdiri sendiri, tetapi terintegrasi lintas sektor melalui OSS-RBA.
III. Perubahan Paradigma Perizinan BUJP
Sebelum PP 28/2025
Perizinan BUJP:
- Manual/semi manual
- Banyak tahapan berulang
- Bergantung rekomendasi instansi secara bertahap
- Proses lama & tidak seragam antar daerah
Sesudah PP 28/2025
Perizinan berubah menjadi:
- Full digital OSS-RBA
- Berbasis risiko usaha
- Self declaration + verifikasi
- Pengawasan pasca izin lebih kuat
Paradigma berubah dari:
Izin dulu → baru usaha
Menjadi:
Daftar usaha → komitmen → verifikasi → pengawasan
IV. Klasifikasi Risiko Usaha Jasa Pengamanan
Dalam OSS-RBA, usaha dibagi menjadi 4 tingkat risiko:
| Risiko | Contoh sektor | Perizinan |
|---|---|---|
| Rendah | Konsultan ringan | NIB saja |
| Menengah Rendah | Jasa umum | NIB + Sertifikat Standar |
| Menengah Tinggi | Jasa profesional | NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi |
| Tinggi | BUJP / keamanan | NIB + Izin + Verifikasi Polri |
👉 BUJP termasuk usaha berisiko TINGGI karena berkaitan dengan:
- Keamanan publik
- Penggunaan personel bersenjata/alat keamanan
- Akses objek vital nasional
- Kepentingan pertahanan negara
V. Struktur Perizinan Baru BUJP di OSS
Tahapan OSS BUJP (Setelah PP 28/2025)
1️⃣ Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
Perusahaan wajib:
- Mendaftar di OSS
- Menentukan KBLI jasa pengamanan (80100, dll)
- Mendapatkan NIB otomatis
NIB sekarang berfungsi sebagai:
- Identitas usaha
- TDP + API + akses kepabeanan
- Pendaftaran BPJS & pajak
👉 NIB = “KTP Perusahaan”
2️⃣ Pemenuhan Komitmen Usaha Risiko Tinggi
Setelah NIB, perusahaan belum boleh beroperasi penuh sebelum memenuhi komitmen:
Komitmen utama BUJP:
- Rekomendasi Kepolisian (Mabes Polri)
- Sertifikasi badan usaha
- Standar sarana & prasarana
- Standar SDM Satpam
- Sistem manajemen pengamanan
Di OSS statusnya:
“Belum Terverifikasi / Komitmen”
3️⃣ Verifikasi oleh Instansi Teknis (POLRI)
Polri menjadi instansi pembina sektor.
Verifikasi meliputi:
- Legalitas badan usaha
- Struktur organisasi keamanan
- Kompetensi personel
- Kepemilikan peralatan
- Standar operasional prosedur (SOP)
- Kantor operasional & fasilitas
Jika lolos → OSS menerbitkan:
👉 PERIZINAN BERUSAHA (PB) AKTIF
Barulah BUJP boleh operasional penuh.
VI. Penguatan Pengawasan Pasca Izin
PP 28/2025 mengubah fokus:
Dari “perizinan panjang” → ke pengawasan berkelanjutan
Bentuk pengawasan:
- Audit berkala Polri
- Pelaporan OSS rutin
- Pengawasan kepatuhan standar
- Sanksi berbasis risiko
VII. Sanksi dalam Sistem OSS Baru
Jika BUJP tidak memenuhi komitmen:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Tidak penuhi komitmen | Pembekuan izin |
| Tidak lapor kegiatan | Peringatan OSS |
| Pelanggaran operasional | Denda administratif |
| Pelanggaran berat | Pencabutan izin |
👉 Semua sanksi sekarang tercatat digital di OSS.
VIII. Dampak Strategis bagi Industri Jasa Pengamanan
Dampak Positif
- Perizinan lebih cepat & transparan
- Standarisasi nasional BUJP
- Mengurangi praktik ilegal
- Meningkatkan kepercayaan investor
- Integrasi data nasional keamanan
Tantangan bagi BUJP
- Wajib tertib administrasi digital
- Wajib memenuhi standar nasional
- Wajib laporan berkala OSS
- Pengawasan lebih ketat
BUJP yang tidak profesional → akan tersaring.
IX. Peran Asosiasi Usaha Jasa Pengamanan
Dalam konteks PP 28/2025, asosiasi memiliki peran penting:
- Pendampingan proses OSS anggota
- Sosialisasi regulasi baru
- Standarisasi kompetensi industri
- Mitra strategis pemerintah & Polri
- Penguatan kepatuhan BUJP nasional
X. Kesimpulan
Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 menandai perubahan besar:
✔ Perizinan BUJP kini full OSS-RBA
✔ Klasifikasi usaha = Risiko Tinggi
✔ Verifikasi Polri tetap kunci utama
✔ Pengawasan pasca izin semakin kuat
✔ Industri jasa pengamanan menuju standar nasional
BUJP MASUK KATEGORI USAHA RISIKO TINGGI
Dalam PP 28 Tahun 2025, usaha jasa pengamanan dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi, karena berkaitan langsung dengan keamanan manusia, aset, dan objek vital nasional serta berada di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Konsekuensinya, BUJP wajib menyesuaikan perizinan melalui:
- NIB
- Sertifikat Standar Terverifikasi
- Perizinan Berusaha (PB)
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
yang seluruhnya terintegrasi dalam OSS.
Beberapa poin penting:
- Pemutakhiran SIO BUJP melalui OSS
SIO BUJP yang masa berlakunya berakhir mulai Januari 2026 dan seterusnya wajib dilakukan pemutakhiran melalui OSS sebagai penyesuaian terhadap PP 28/2025. - Sistem OSS Sedang Disempurnakan
Saat ini BKPM sedang melakukan upgrading sistem OSS untuk menyesuaikan parameter perizinan SIO BUJP, sehingga fitur pemutakhiran SIO belum dapat digunakan sementara waktu. - BUJP Tetap Boleh Beroperasi Selama Masa Transisi
Selama proses penyempurnaan sistem berlangsung, BUJP tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sepanjang:- Sudah terdaftar dalam OSS, dan
- Memiliki status izin aktif sebelum masa berlaku SIO berakhir.
- Pedoman Teknis Akan Diterbitkan
BKPM bersama Polri akan menerbitkan pedoman teknis serta pemberitahuan resmi setelah sistem OSS siap digunakan.
PENTING: MENJAGA KEBERLANJUTAN LEGALITAS BUJP
Penyesuaian PP 28/2025 menegaskan bahwa keberlanjutan legalitas operasional BUJP bergantung pada:
- Pemutakhiran data OSS
- Sinkronisasi perizinan Polri
- Sertifikat standar terverifikasi
- Kepatuhan pelaporan dan pengawasan
Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan kepastian hukum industri jasa pengamanan nasional.
Berikut penjabaran BAB III – Perizinan Berusaha (PB) PP 28/2025., khususnya untuk konteks bidang Bangunan Gedung / kegiatan usaha secara umum berbasis risiko (OSS RBA).
GAMBARAN BESAR BAB III – PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Intinya:
Perizinan usaha di Indonesia sekarang tidak sama untuk semua usaha.
Jenis izin ditentukan oleh:
👉 Tingkat Risiko kegiatan usaha
👉 Skala usaha (UMK / Non-UMK)
Semakin tinggi risikonya → semakin ketat izinnya.
PASAL 124 – DASAR PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Inti Pasal
- Perizinan usaha ditentukan berdasarkan:
- Tingkat risiko kegiatan usaha
- Skala usaha
- Penentuan risiko berasal dari Analisis Risiko
- Analisis harus:
- Transparan
- Akuntabel
- Berdasarkan data & penilaian profesional
- Menggunakan prinsip kehati-hatian
- Tingkat risiko → menentukan jenis izin usaha.
👉 Ini adalah fondasi OSS RBA.
PASAL 125 – SIAPA YANG TERLIBAT DALAM ANALISIS RISIKO
Analisis risiko tidak dilakukan satu instansi saja, tetapi melibatkan:
Instansi wajib terlibat
- Kementerian Ketenagakerjaan → aspek tenaga kerja
- Kementerian Kesehatan → dampak kesehatan
- KLHK → dampak lingkungan
- Kementerian/lembaga sektor terkait
- Pelaku usaha & masyarakat
Peran pelaku usaha & masyarakat
Pelaku usaha boleh:
- Memberi masukan tingkat risiko
- Memberikan data kegiatan usaha
- Meningkatkan pemahaman manajemen risiko
👉 Artinya: sistem OSS bersifat kolaboratif.
PASAL 126 – TAHAP ANALISIS RISIKO
Analisis risiko dilakukan Pemerintah melalui 4 tahap:
1️⃣ Identifikasi kegiatan usaha
2️⃣ Identifikasi skala usaha
3️⃣ Penilaian tingkat bahaya
4️⃣ Penilaian kemungkinan bahaya terjadi
Hasil akhirnya:
➡️ Penetapan tingkat risiko usaha.
PASAL 127 – CARA MENILAI RISIKO
1. Identifikasi kegiatan usaha
Mengacu ke:
👉 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Contoh bidang bangunan gedung:
- Jasa konstruksi
- Konsultan perencana
- Pengelola gedung
- dll
2. Identifikasi skala usaha
Berdasarkan aturan:
👉 UMKM vs Non-UMKM
3. Penilaian tingkat bahaya dilihat dari:
Aspek yang dinilai:
- Kesehatan
- Keselamatan
- Lingkungan
- Pemanfaatan sumber daya
Untuk bidang bangunan gedung → sangat relevan ke:
- K3 konstruksi
- Keselamatan publik
- Dampak lingkungan
4. Faktor yang dipertimbangkan saat menilai bahaya
Meliputi:
- Jenis usaha
- Kriteria usaha
- Lokasi usaha
- Keterbatasan sumber daya
- Risiko volatilitas (perubahan risiko)
5. Penilaian kemungkinan bahaya terjadi
Dibagi 4 level:
| Tingkat kemungkinan | Arti |
|---|---|
| Hampir tidak mungkin | Risiko sangat kecil |
| Kemungkinan kecil | Risiko rendah |
| Kemungkinan terjadi | Risiko sedang |
| Hampir pasti terjadi | Risiko tinggi |
PASAL 128 – KLASIFIKASI TINGKAT RISIKO USAHA
Berdasarkan analisis → usaha dibagi menjadi:
1️⃣ Risiko Rendah
2️⃣ Risiko Menengah
- Menengah rendah
- Menengah tinggi
3️⃣ Risiko Tinggi
👉 Ini kunci penentuan izin OSS.
PASAL 130–133 – JENIS IZIN BERDASARKAN RISIKO
Inilah bagian paling penting.
1️⃣ RISIKO RENDAH
Contoh umum:
- Konsultan kecil
- Usaha jasa sederhana
- Usaha tanpa dampak besar
Perizinan:
Hanya perlu NIB
👉 NIB = Nomor Induk Berusaha
Fungsi NIB:
- Identitas usaha
- Legalitas usaha
Artinya:
➡️ Setelah NIB keluar → langsung boleh usaha.
2️⃣ RISIKO MENENGAH RENDAH
Perizinan:
- NIB
- Sertifikat Standar (self-declaration)
Pelaku usaha cukup:
✔️ Menyatakan memenuhi standar sendiri di OSS.
Belum diverifikasi di awal.
Namun:
👉 Akan diperiksa saat pengawasan.
3️⃣ RISIKO MENENGAH TINGGI
Perizinan:
- NIB
- Sertifikat Standar TERVERIFIKASI
Prosesnya:
- Dapat NIB
- Pelaku usaha membuat pernyataan pemenuhan standar
- OSS terbitkan sertifikat standar belum diverifikasi
- Pemerintah melakukan verifikasi
- Setelah verifikasi → baru boleh operasional
Jika 1 tahun tidak memenuhi → sertifikat dicabut.
👉 Ini banyak terjadi pada sektor konstruksi & bangunan gedung.
4️⃣ RISIKO TINGGI
Contoh sektor bangunan gedung:
- Konstruksi besar
- Gedung publik
- Infrastruktur berisiko tinggi
Perizinan:
- NIB
- IZIN (Persetujuan Pemerintah)
Artinya:
👉 Tidak boleh operasional sebelum izin keluar.
NIB hanya boleh untuk:
✔️ Persiapan usaha.
PASAL 134 – VERIFIKASI STANDAR
Verifikasi dilakukan oleh:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- KEK
- KPBPB
Bahkan dapat menunjuk:
👉 Lembaga/profesi ahli bersertifikat
Contoh:
- Auditor K3
- Ahli lingkungan
- Ahli bangunan gedung
KESIMPULAN SEDERHANA
| Tingkat Risiko | Perizinan |
|---|---|
| Rendah | NIB |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar (pernyataan sendiri) |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (verifikasi pemerintah) |
| Tinggi | NIB + IZIN |
MAKNA PENTING UNTUK BIDANG BANGUNAN GEDUNG
Sektor bangunan gedung umumnya:
➡️ Masuk risiko menengah tinggi atau tinggi
Karena menyangkut:
- Keselamatan manusia
- Lingkungan
- Struktur bangunan
- Publik
Makanya:
👉 Wajib verifikasi dan izin sebelum operasional.

Posisi BUJP dalam PP No. 28 Tahun 2025
Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, sektor usaha dibagi dalam rumpun besar:
Pertahanan dan Keamanan
Di dalam rumpun ini ada dua domain besar:
- Pertahanan → TNI
- Keamanan → Polri + sektor pendukung keamanan (termasuk swasta)
Nah, BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) berada pada domain KEAMANAN (non-militer / sipil).
Dasar hukum langsung: Pasal 180
Pasal 180 menyebutkan bahwa PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:
a. jasa konsultansi keamanan
b. jasa penerapan peralatan keamanan
c. jasa pelatihan keamanan
d. jasa kawal angkut uang & barang berharga
e. jasa penyediaan tenaga pengamanan
f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9)
👉 Enam poin ini adalah ruang lingkup resmi usaha BUJP.
Artinya:
BUJP = pelaku usaha pada subsektor keamanan
Makna Strategisnya
Kesimpulan posisi BUJP secara struktur ekonomi nasional:
Sektor besar:
➡️ Pertahanan & Keamanan
Subsektor:
➡️ Keamanan
Pelaku usaha:
➡️ BUJP
Jadi BUJP bukan sektor umum biasa, tetapi masuk ke sektor strategis nasional (security sector).
Ini penting karena menegaskan bahwa:
- BUJP adalah bagian dari ekosistem keamanan nasional
- BUJP adalah mitra Polri dalam fungsi keamanan swakarsa
- BUJP bukan sekadar outsourcing tenaga kerja
Kaitan langsung dengan AUKTI
Nama organisasi:
AUKTI = Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia
Ini sangat selaras dengan PP 28/2025 karena:
- PP menyebut “usaha subsektor keamanan”
- AUKTI mewadahi “usaha keamanan”
👉 Jadi secara terminologi hukum:
AUKTI = asosiasi yang menaungi pelaku usaha pada subsektor keamanan.
“Berdasarkan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) merupakan pelaku usaha yang berada pada subsektor keamanan dalam rumpun sektor Pertahanan dan Keamanan. Oleh karena itu, AUKTI sebagai Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pada subsektor keamanan nasional.”
BAB : Jenis Pelaku Usaha (Pasal 189–200 PP No. 28 Tahun 2025)
Bagian ini menjelaskan SIAPA yang boleh menjadi pemohon Perizinan Berusaha (PB) di Indonesia, termasuk di subsektor keamanan (BUJP).
Artinya:
➡️ Siapa saja bentuk pelaku usaha yang sah secara hukum untuk menjalankan usaha.
Ini sangat penting untuk BUJP karena menentukan bentuk badan usaha yang boleh menjalankan usaha jasa keamanan.
1️⃣ Empat Jenis Pemohon PB (Pasal 189 ayat 1)
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri dari 4 kelompok:
- Orang perseorangan
- Badan usaha
- Kantor perwakilan
- Badan usaha luar negeri
Namun untuk BUJP, yang relevan utama adalah Badan Usaha.
Kenapa? Karena usaha jasa keamanan wajib berbentuk badan usaha, tidak boleh perorangan.
2️⃣ Orang Perseorangan (ayat 2)
Orang perseorangan:
- WNI
- Cakap hukum
- Bisa mengajukan izin usaha
Tetapi ⚠️
Untuk usaha jasa pengamanan (BUJP), perorangan tidak dapat menjalankan usaha BUJP karena sektor keamanan termasuk usaha berisiko tinggi.
👉 BUJP harus berbadan usaha.
3️⃣ Badan Usaha (ayat 3)
Badan usaha adalah:
- Didirikan di Indonesia
- Menjalankan kegiatan usaha di bidang tertentu
Inilah kategori utama BUJP.
4️⃣ Kantor Perwakilan (ayat 4 & 7)
Kantor perwakilan adalah perwakilan dari usaha luar negeri yang membuka kantor di Indonesia.
Bentuknya bisa:
- Perwakilan perusahaan asing
- Perwakilan perdagangan asing
- Perwakilan jasa konstruksi asing
⚠️ Dalam konteks keamanan:
Usaha jasa pengamanan tidak boleh dijalankan oleh kantor perwakilan asing.
Sektor keamanan adalah sektor sensitif nasional.
5️⃣ Badan Usaha Luar Negeri (ayat 5 & 8)
Contoh usaha asing yang boleh beroperasi:
- Waralaba asing
- Pedagang berjangka asing
- Platform digital asing
- BUT (Bentuk Usaha Tetap)
⚠️ Penting:
Usaha jasa keamanan BUJP bukan bidang yang terbuka bagi badan usaha asing.
Karena:
➡️ Masuk sektor keamanan nasional.
6️⃣ Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia (ayat 6)
Inilah bagian PALING PENTING untuk BUJP.
Badan usaha di Indonesia dapat berbentuk:
a. Perseroan Terbatas (PT)
b. CV (Commanditaire Vennootschap)
c. Firma
d. Persekutuan Perdata
e. Koperasi
f. Perusahaan Umum (Perum)
g. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
h. BUMDes / BUMDes Bersama
i. Lembaga Penyiaran
j. Badan hukum milik negara
k. Badan hukum lainnya
Namun ⚠️ untuk BUJP ada aturan sektoral Polri.
👉 Dalam regulasi kepolisian:
BUJP wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Jadi meskipun PP membuka banyak bentuk badan usaha,
untuk subsektor keamanan → dipersempit oleh aturan Polri menjadi PT.
Ini sangat penting untuk edukasi BUJP.
7️⃣ Penjelasan Pasal 190–200 (Legalitas Tiap Bentuk)
Pasal 190–200 menjelaskan bahwa setiap bentuk badan usaha harus sah menurut UU sektornya:
| Bentuk | Dasar hukum |
|---|---|
| PT | UU Perseroan Terbatas |
| CV | Terdaftar di Kemenkumham |
| Firma | Terdaftar di Kemenkumham |
| Persekutuan Perdata | Terdaftar di Kemenkumham |
| Koperasi | Disahkan pemerintah |
| Perum | UU BUMN |
| Perumda | UU Pemda |
| BUMDes | UU Desa |
| Lembaga penyiaran | UU Penyiaran |
| Badan hukum negara | Dibentuk UU |
| Badan hukum lain | Sesuai peraturan |
Intinya:
Semua badan usaha harus legal & terdaftar resmi.
8️⃣ Kesimpulan Khusus untuk BUJP
Dari Pasal 189–200 dapat disimpulkan posisi BUJP:
- BUJP adalah pelaku usaha badan usaha
- BUJP tidak boleh perorangan
- BUJP tidak boleh asing
- BUJP wajib badan hukum Indonesia
- Berdasarkan aturan sektoral Polri →
BUJP harus berbentuk PT
“Berdasarkan Pasal 189–200 PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha yang dapat mengajukan Perizinan Berusaha meliputi orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. Dalam subsektor keamanan, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) termasuk kategori pelaku usaha berbentuk badan usaha yang didirikan di Indonesia, dan secara sektoral diwajibkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).”
BPP AUKTI mengajak seluruh BUJP tetap tenang, mengikuti informasi resmi, serta mempersiapkan pemutakhiran perizinan guna menjaga keberlangsungan usaha secara legal dan berkelanjutan. Berikut DIkumpulkan penjelasan komprehensif khusus untuk BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan implikasinya terhadap kewajiban pemutakhiran perizinan & keberlanjutan legalitas operasional BUJP.
DASAR HUKUM UTAMA
PP Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) ditetapkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. (Peraturan.go.id)
Tujuan utama:
- Menyederhanakan perizinan usaha
- Mempercepat layanan OSS
- Memberi kepastian hukum pelaku usaha
- Memperkuat pengawasan & sanksi administratif (ANTARA News)
KONSEP BESAR PP 28/2025 (WAJIB DIPAHAMI BUJP)
PP ini mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Licensing).
Semua usaha di Indonesia WAJIB menyesuaikan izin ke OSS RBA terbaru.
Ruang lingkup PP 28/2025 meliputi:
- Persyaratan dasar usaha
- Perizinan Berusaha (PB)
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
- OSS dan pengawasan
- Sanksi administratif (BPK Regulation)
POSISI USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)
BUJP termasuk kategori usaha:
👉 RISIKO TINGGI
Karena:
- Terkait keamanan objek vital, aset, manusia
- Diatur ketat oleh Kepolisian (Polri)
- Memerlukan perizinan berlapis (OSS + perizinan sektor)
Artinya:
BUJP terkena dampak langsung dan wajib melakukan pemutakhiran izin.
KENAPA BUJP WAJIB PEMUTAKHIRAN PERIZINAN
Karena PP 28/2025:
1️⃣ Mencabut PP 5 Tahun 2021
Semua izin lama berbasis PP 5/2021 → HARUS disesuaikan. (Peraturan.go.id)
👉 Ini inti kewajiban pemutakhiran.
Artinya:
- NIB lama → tetap ada tetapi data & klasifikasi harus update
- Izin operasional lama → wajib konversi OSS RBA
KONSEP PERIZINAN BARU DI PP 28/2025
Struktur Legalitas Usaha (WAJIB UNTUK BUJP)
Untuk beroperasi, BUJP wajib memiliki:
A. Persyaratan Dasar
Wajib dipenuhi sebelum izin sektor:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Standar usaha
Ini disebut Basic Requirements. (dinaspmptsp.pemalangkab.go.id)
Jika salah satu belum terpenuhi → izin bisa tidak berlaku.
B. Perizinan Berusaha (PB)
Legalitas utama menjalankan usaha.
Untuk risiko tinggi (BUJP):
➡️ bentuknya:
- NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi + Izin
C. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Usaha (PB UMKU)
Ini bagian paling penting untuk BUJP.
Contoh PB UMKU BUJP:
- Izin Operasional BUJP dari Polri
- Izin penggunaan senjata api
- Sertifikasi kompetensi satpam
- Izin pelatihan Gada Pratama/Madya/Utama
- Izin kendaraan operasional
- Izin penggunaan alat keamanan
Semua harus terhubung OSS.
KEWAJIBAN PEMUTAKHIRAN IZIN BUJP
WAJIB UPDATE OSS RBA
BUJP wajib memastikan di OSS:
Data yang harus diperbarui:
- KBLI harus sesuai kegiatan nyata
- Skala usaha (UMKM / Non UMKM)
- Lokasi usaha
- Struktur organisasi
- Sertifikat standar
- Perizinan sektor Polri
- Data tenaga kerja & kompetensi
Jika tidak update → dianggap tidak memenuhi legalitas baru.
SERTIFIKAT STANDAR (KRUSIAL UNTUK BUJP)
Dalam PP 28/2025:
Untuk usaha risiko tinggi → harus ada:
👉 Sertifikat Standar Terverifikasi
Artinya:
Tidak cukup self declare.
Harus:
- Diverifikasi pemerintah/lembaga berwenang
- Termasuk verifikasi oleh Polri untuk BUJP
Tanpa verifikasi → usaha dianggap belum legal.
PERAN OSS DALAM OPERASIONAL BUJP
PP 28/2025 menegaskan:
Semua proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS). (dinaspmptsp.pemalangkab.go.id)
OSS sekarang menjadi:
- Database legalitas usaha nasional
- Basis pengawasan pemerintah
Jika BUJP tidak update OSS:
➡️ dianggap tidak memenuhi kewajiban perizinan.
PENGAWASAN & SANKSI (SANGAT PENTING)
PP 28/2025 memperkuat sanksi administratif:
Jenis sanksi:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha (dinaspmptsp.pemalangkab.go.id)
Untuk BUJP:
Risikonya bisa sampai:
👉 Pencabutan izin operasional BUJP oleh Polri
DAMPAK LANGSUNG BAGI BUJP
Jika TIDAK melakukan pemutakhiran:
BUJP berisiko:
- Tidak bisa ikut tender/proyek
- Tidak bisa kerja sama BUMN/BUMD
- Tidak bisa memperpanjang izin Polri
- Dinyatakan usaha tidak aktif
- Dibekukan atau dicabut izinnya
MAKSUD “KEBERLANJUTAN LEGALITAS OPERASIONAL BUJP”
Artinya secara hukum:
BUJP hanya dianggap legal beroperasi jika:
- Data OSS sudah update PP 28/2025
- Sertifikat standar sudah diverifikasi
- Perizinan Polri sinkron dengan OSS
- PB UMKU aktif & valid
- Pengawasan pemerintah terpenuhi
Jika tidak → legalitas dianggap tidak berkelanjutan.
KESIMPULAN KHUSUS UNTUK BUJP
Intinya sangat tegas:
PP 28/2025 = WAJIB MIGRASI IZIN
BUJP wajib:
- Update OSS RBA
- Sinkronkan izin Polri
- Lengkapi sertifikat standar
- Pastikan PB & PB UMKU aktif
- Lakukan pemutakhiran data usaha
Tujuan akhirnya:
👉 memastikan BUJP tetap sah beroperasi di era OSS Risk Based Licensing.
PARAGRAF 15 – SEKTOR PERTAHANAN & KEAMANAN
(Pasal 511 – 515 PP No. 28 Tahun 2025)
Bagian ini mengatur penegakan kepatuhan perizinan berusaha (PB).
Intinya: jika pelaku usaha tidak patuh → ada sanksi administratif sampai pencabutan izin.
Ada 2 kelompok besar:
- Industri Pertahanan (Kementerian Pertahanan)
- BUJP / subsektor keamanan (POLRI)
BUJP masuk bagian kedua.
1️⃣ Pasal 511–513 (Industri Pertahanan – sebagai pembanding)
Ini sebenarnya untuk industri alutsista & bahan peledak, tetapi penting sebagai konteks bahwa:
Sektor Pertahanan & Keamanan adalah sektor super ketat.
Tahapan sanksi industri pertahanan:
- Peringatan tertulis 1
- Peringatan tertulis 2 (3 bulan setelahnya)
- Pencabutan izin / sertifikat / status industri
- Bisa lanjut ke hukum pidana/perdata
- Bisa masuk daftar hitam 2 tahun
👉 Ini menunjukkan sektor keamanan sangat high risk & high regulation.
2️⃣ Bagian PENTING: Pasal 514 (KHUSUS BUJP)
Inilah inti aturan sanksi untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Jika BUJP tidak melaksanakan ketentuan PB subsektor keamanan → dikenai sanksi:
Jenis sanksi BUJP
- Peringatan tertulis
- Pembekuan PB (izin dibekukan)
- Pencabutan PB (izin dicabut)
PB = Perizinan Berusaha (izin BUJP di OSS & Polri)
3️⃣ Penyebab Sanksi Peringatan Tertulis (ayat 2)
BUJP wajib membuat laporan setiap semester.
Jika:
- Tidak membuat laporan
- Selama 2 semester berturut-turut
➡️ Langsung kena peringatan tertulis.
Ini sangat penting ⚠️
Banyak BUJP tidak sadar bahwa laporan berkala itu WAJIB.
Artinya:
BUJP tidak boleh “diam setelah dapat izin”.
4️⃣ Penyebab Pembekuan Izin BUJP (ayat 3)
PB BUJP punya masa berlaku dan harus diperpanjang.
Jika:
- Masa berlaku izin habis
- Tidak diperpanjang selama 3 bulan
➡️ Izin BUJP dibekukan.
Makna pembekuan:
- Tidak boleh beroperasi
- Tidak boleh kontrak baru
- Status usaha “ditangguhkan”
5️⃣ Penyebab Pencabutan Izin BUJP (ayat 4)
Jika setelah izin dibekukan:
- Sudah 3 bulan
- Tetap tidak mengurus perpanjangan
➡️ Izin BUJP DICABUT TOTAL
Artinya:
- Tidak boleh lagi menjalankan usaha jasa keamanan
- Harus mengurus izin dari awal lagi
Ini tahap paling berat.
6️⃣ Siapa yang memberi sanksi? (Pasal 515)
Untuk BUJP, kewenangan ada pada:
👉 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Artinya:
- Regulator BUJP = POLRI
- Sanksi resmi dari POLRI
- Notifikasi melalui sistem OSS
Ini menegaskan posisi BUJP sebagai mitra keamanan Polri.
7️⃣ Mekanisme Sanksi BUJP (Alur sederhana)
Urutan prosesnya:
1️⃣ Tidak lapor →
➡️ Peringatan tertulis
2️⃣ Izin habis & tidak diperpanjang 3 bulan →
➡️ Pembekuan izin
3️⃣ Setelah dibekukan, masih tidak urus 3 bulan →
➡️ Pencabutan izin
Ini disebut progressive enforcement (penegakan bertahap).
8️⃣ Makna Strategis untuk BUJP & AUKTI
Pasal ini menegaskan bahwa BUJP adalah:
- Usaha berisiko tinggi
- Diawasi langsung oleh Polri
- Wajib patuh administrasi & pelaporan
Ini alasan kenapa asosiasi seperti AUKTI sangat penting:
- Edukasi kepatuhan
- Pendampingan perizinan
- Mengurangi risiko pencabutan izin anggota
“Berdasarkan Pasal 514–515 PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Usaha Jasa Pengamanan yang tidak memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa BUJP merupakan usaha berisiko tinggi yang wajib menjalankan pelaporan berkala dan perpanjangan izin secara tertib.”
ini bagian ketentuan penutup & peralihan yang sangat penting karena menjelaskan dampak lahirnya PP No. 28 Tahun 2025 terhadap aturan lama.
Pasal 550 – Ketentuan Peralihan & Pencabutan
Pasal ini menjawab pertanyaan besar:
👉 Apa yang terjadi dengan aturan lama setelah PP 28/2025 berlaku?
Ada 2 poin utama.
1️⃣ Semua aturan lama masih berlaku (sementara) – Huruf a
Bunyi intinya:
Semua peraturan lama tentang:
- Persyaratan dasar usaha
- Perizinan Berusaha (PB)
- PB UMKU
Masih tetap berlaku
➡️ SELAMA tidak bertentangan dengan PP 28/2025.
Maknanya
PP 28/2025 tidak menghapus semua aturan lama sekaligus.
Karena:
Indonesia punya banyak aturan turunan:
- Peraturan Menteri
- Peraturan Kapolri
- Peraturan BKPM/OSS
- Peraturan teknis sektoral
Kalau semuanya langsung dihapus → sistem bisa kacau.
Maka dibuat prinsip:
👉 Aturan lama tetap dipakai sampai diganti yang baru.
Ini disebut masa transisi regulasi.
2️⃣ PP No. 5 Tahun 2021 Resmi Dicabut – Huruf b
Ini poin paling penting.
PP 5 Tahun 2021 = aturan utama OSS berbasis risiko sebelumnya.
Sekarang:
➡️ Dicabut
➡️ Tidak berlaku lagi
➡️ Diganti oleh PP 28 Tahun 2025
Artinya:
PP 28/2025 adalah generasi baru regulasi perizinan berusaha.
3️⃣ Apa arti pencabutan PP 5/2021?
Bukan berarti sistem OSS berhenti.
Yang berubah:
- Penyempurnaan sistem perizinan
- Penyelarasan sektor
- Pengetatan sektor strategis (termasuk keamanan)
Jadi:
OSS tetap ada, tetapi dasar hukumnya sekarang PP 28/2025.
4️⃣ Dampak langsung bagi BUJP
Untuk BUJP, maknanya besar:
Sebelumnya:
- BUJP tunduk PP 5/2021 + aturan Polri
Sekarang:
- BUJP tunduk PP 28/2025 + aturan Polri baru
Artinya:
Semua konsep yang kita bahas tadi (Pasal 180, 189, 514)
➡️ adalah kerangka hukum terbaru.
5️⃣ Makna Regulasi secara Praktis
Pasal 550 memberi pesan:
Indonesia sedang melakukan:
Reformasi besar perizinan berusaha.
Tujuannya:
- Sinkronisasi aturan
- Penyederhanaan OSS
- Penegasan sektor berisiko tinggi
- Penguatan pengawasan
Dan sektor keamanan termasuk sektor yang diperketat.
6️⃣ Cara Memahami Pasal 550 secara sederhana
Ringkasnya:
1️⃣ Aturan lama masih dipakai sementara
2️⃣ Tapi jika bertentangan → pakai PP 28/2025
3️⃣ PP 5/2021 resmi diganti
4️⃣ PP 28/2025 jadi payung hukum baru
“Berdasarkan Pasal 550 PP Nomor 28 Tahun 2025, seluruh ketentuan perizinan berusaha sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Pada saat yang sama, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga PP 28 Tahun 2025 menjadi payung hukum terbaru penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk subsektor keamanan dan BUJP.”
ini bagian ketentuan waktu berlaku & masa penyesuaian dari PP No. 28 Tahun 2025. Ini sangat penting karena menentukan timeline implementasi nasional.
Pasal 551–552 (Timeline Berlaku PP 28/2025)
Di bagian akhir PP disebutkan:
📌 PP ditetapkan & diundangkan: 5 Juni 2025
Artinya sejak tanggal itu → PP resmi berlaku.
Namun pemerintah memberi masa transisi 4 bulan untuk penyesuaian sistem & aturan turunan.
1️⃣ Kewajiban Menyusun Aturan Turunan (Huruf a)
Bunyi:
Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama 4 bulan sejak diundangkan.
Tanggal diundangkan:
➡️ 5 Juni 2025
Tambahkan 4 bulan:
- 5 Juli 2025 → bulan ke-1
- 5 Agustus 2025 → bulan ke-2
- 5 September 2025 → bulan ke-3
- 5 Oktober 2025 → bulan ke-4
📌 Batas maksimal: 5 Oktober 2025
Artinya:
Semua aturan turunan harus sudah ada paling lambat 5 Oktober 2025.
Contoh aturan turunan:
- Peraturan Menteri
- Peraturan Kapolri (untuk BUJP)
- Peraturan BKPM/OSS
- Pedoman teknis sektor
2️⃣ Penyesuaian Sistem OSS & INSW (Huruf b)
OSS = Online Single Submission
INSW = Indonesia National Single Window (ekspor-impor)
Keduanya wajib disesuaikan maksimal 4 bulan juga.
➡️ Deadline sama: 5 Oktober 2025
Maknanya:
Mulai Oktober 2025, sistem OSS sudah menggunakan kerangka PP 28/2025 sepenuhnya.
3️⃣ Masa Transisi Ekspor–Impor (Huruf c)
Jika selama masa penyesuaian:
- Sistem INSW belum siap
Maka izin ekspor-impor masih boleh diproses:
➡️ melalui sistem elektronik kementerian/lembaga masing-masing.
Ini untuk mencegah pelayanan berhenti.
4️⃣ Pasal 552 – Mulai Berlaku
Pasal ini menegaskan:
👉 PP 28/2025 berlaku sejak 5 Juni 2025
Jadi ada dua waktu penting:
| Tahap | Tanggal |
|---|---|
| PP mulai berlaku | 5 Juni 2025 |
| Deadline penyesuaian aturan & OSS | 5 Oktober 2025 |
5️⃣ Makna Praktis untuk BUJP
Timeline sederhananya:
5 Juni 2025
➡️ PP 28/2025 resmi berlaku
Juni – Oktober 2025
➡️ Masa transisi nasional
➡️ Penyusunan aturan turunan Polri & kementerian
Mulai 5 Oktober 2025
➡️ Implementasi penuh sistem baru
Artinya:
Tahun 2025–2026 adalah masa adaptasi BUJP terhadap regulasi baru.