Nama : ANDRIAN WAHYONO , SH
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0105
Jabatan : BENDAHARA BPC AUKTI PANGKAL PINANG
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ( BABEL)
Masa Berlaku : 31 JANUARI 2026 S/D 31 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS CABANG BPC PANGKAL PINANG
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

BENDAHARA

BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI PANGKAL PINANG
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (BABEL)

Nama     : Andrian Wahyono, S.H
No. Anggota  : AUKTI-KH/26.01.0105
Jabatan   : Bendahara BPC AUKTI Pangkal Pinang
Daerah   : Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang
Masa Berlaku : 31 Januari 2026 s/d 31 Januari 2027
Perusahaan/Profesi : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan


I. TUGAS BENDAHARA BPC AUKTI PANGKAL PINANG

  1. Mengelola seluruh aspek keuangan BPC AUKTI Pangkal Pinang secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  2. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi cabang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta kebijakan keuangan AUKTI.
  3. Menyusun dan mengelola Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Cabang (RAPBC) BPC AUKTI Pangkal Pinang.
  4. Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana organisasi cabang secara tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Melaksanakan pembayaran atas kegiatan organisasi, program kerja, dan operasional BPC sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan secara sistematis, rapi, dan berkesinambungan.
  7. Menyusun laporan keuangan BPC secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan).
  8. Mengelola, menyimpan, dan mengamankan seluruh dokumen keuangan, bukti transaksi, dan arsip keuangan cabang.
  9. Mendukung pelaksanaan kebijakan dan sistem keuangan yang ditetapkan oleh BPD dan BPP AUKTI di tingkat cabang.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang keuangan sesuai arahan Ketua BPC dan ketentuan organisasi.

II. TANGGUNG JAWAB BENDAHARA BPC AUKTI PANGKAL PINANG

  1. Bertanggung jawab penuh atas tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPC AUKTI Pangkal Pinang.
  2. Menjamin seluruh transaksi keuangan tercatat secara benar, lengkap, dan terdokumentasi dengan baik.
  3. Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan dana serta dokumen keuangan organisasi cabang.
  4. Menyampaikan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Ketua BPC serta struktur di atasnya.
  5. Memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja dan keputusan organisasi.
  6. Menjaga integritas, kejujuran, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan organisasi dalam pengelolaan keuangan.
  7. Mendukung kesiapan data, dokumen, dan laporan keuangan apabila dilakukan audit internal, evaluasi organisasi, atau pemeriksaan oleh struktur AUKTI di atasnya.
  8. Bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tindakan keuangan yang dilakukan dalam lingkup BPC AUKTI Pangkal Pinang.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 0105/SKEP-BPPAUKTI/ PANGKALPINANG/I/2026

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN BENDAHARA
BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI PANGKAL PINANG
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (BABEL)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang :

a. Bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel pada Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan pejabat Bendahara yang kompeten dan bertanggung jawab.

b. Bahwa Saudara Andrian Wahyono, S.H dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalitas untuk melaksanakan tugas pengelolaan keuangan organisasi cabang.

c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI di tingkat cabang, perlu ditetapkan Surat Keputusan pengangkatan Bendahara BPC AUKTI Pangkal Pinang.

Mengingat :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Keuangan;
  3. Keputusan dan kebijakan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI;
  4. Hasil rapat dan usulan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.

Memperhatikan :

Kebutuhan penguatan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi di lingkungan BPC AUKTI Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama                  : Andrian Wahyono, S.H
No. Anggota               : AUKTI-KH/26.01.0105
Jabatan                           : Bendahara
Daerah                : Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang
Masa Berlaku           : 31 Januari 2026 s/d 31 Januari 2027
Profesi                : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan

Sebagai pejabat resmi Bendahara BPC AUKTI Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, untuk mengelola dan melaksanakan administrasi keuangan organisasi cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

KEDUA – TUGAS

Bendahara bertugas:

  1. Mengelola seluruh aspek keuangan BPC AUKTI Pangkal Pinang secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  2. Menyusun dan melaksanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Cabang (RAPBC).
  3. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.
  4. Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana organisasi cabang secara tertib dan bertanggung jawab.
  5. Melaksanakan pembayaran kegiatan organisasi, program kerja, dan operasional BPC.
  6. Melakukan pencatatan transaksi keuangan secara sistematis dan berkesinambungan.
  7. Menyusun laporan keuangan cabang secara berkala.
  8. Mengelola, menyimpan, dan mengamankan dokumen serta arsip keuangan organisasi cabang.

KETIGA – TANGGUNG JAWAB

Bendahara bertanggung jawab:

  1. Atas tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPC AUKTI Pangkal Pinang.
  2. Menjamin seluruh transaksi keuangan tercatat secara benar, lengkap, dan sah.
  3. Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan dana serta dokumen keuangan organisasi.
  4. Menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu kepada Ketua BPC dan struktur organisasi di atasnya.
  5. Menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
  6. Mendukung kesiapan laporan dan dokumen keuangan apabila dilakukan audit internal organisasi.

KEEMPAT – HUBUNGAN KOORDINASI

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bendahara berkoordinasi dengan:

  1. Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang;
  2. Sekretaris BPC AUKTI Pangkal Pinang;
  3. BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Bendahara BPP AUKTI terkait pelaporan dan kebijakan nasional.

KELIMA – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 31 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan