Nama : FAUZI RIZA,SE
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0104
Jabatan : SEKTUM SEKRETARIS KETUA BPC AUKTI
PANGKAL PINANG KEP.BABEL
Masa Berlaku : 28 JANUARI 2026 S/D 28 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS CABANG BPC PANGKAL PINANG
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS KETUA (SEKTUM) BADAN PENGURUS CABANG (BPC) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PANGKAL PINANG – KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Nama : FAUZI RIZA, S.E
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0104
Jabatan : Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPC AUKTI Pangkal Pinang
Masa Berlaku : 28 Januari 2026 s/d 28 Januari 2027
Daerah : Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan
I. TUGAS POKOK SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
- Mengelola seluruh kegiatan kesekretariatan BPC AUKTI Pangkal Pinang secara profesional, tertib, dan terintegrasi.
- Mengelola administrasi surat-menyurat organisasi, baik surat masuk maupun surat keluar, termasuk pengarsipan dan pendokumentasian resmi.
- Menyusun notulensi rapat, risalah keputusan, serta dokumentasi kegiatan organisasi BPC.
- Menyusun, mengatur, dan mengoordinasikan agenda kegiatan Ketua, Wakil Ketua, serta rapat internal BPC.
- Membantu Ketua dan Wakil Ketua BPC dalam penyusunan program kerja, rencana kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban organisasi.
- Mengadministrasikan dan mengawasi seluruh kegiatan resmi AUKTI di tingkat Cabang Pangkal Pinang.
- Mengelola komunikasi kelembagaan dan hubungan kerja sama dengan:
- Pemerintah Daerah
- Instansi Kepolisian dan Keamanan
- Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
- Mitra strategis AUKTI di wilayah Pangkal Pinang
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan BPC kepada BPD dan/atau BPP AUKTI secara berkala dan berjenjang.
- Mengelola dan menjaga database keanggotaan, data perusahaan, serta dokumen penting organisasi di tingkat cabang.
- Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam kegiatan rapat, pelatihan, bimtek, sosialisasi, dan kegiatan AUKTI lainnya.
- Menyiapkan administrasi pendukung penerbitan surat tugas, rekomendasi organisasi, dan dokumen kelembagaan BPC.
- Menjalankan kebijakan, pedoman, serta instruksi organisasi sesuai arahan Ketua BPC dan ketentuan BPD/BPP AUKTI.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua BPC dan/atau pimpinan AUKTI di atasnya sesuai kebutuhan organisasi.
II. WEWENANG SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
- Mengelola dan mengendalikan sistem administrasi dan kesekretariatan BPC AUKTI Pangkal Pinang.
- Mengakses data organisasi, keanggotaan, dan dokumen kelembagaan sesuai kewenangan jabatan.
- Menyampaikan informasi resmi organisasi kepada pihak internal dan eksternal atas sepengetahuan Ketua BPC.
- Mengkoordinasikan administrasi kegiatan lintas bidang di lingkungan BPC.
- Memberikan rekomendasi administratif terkait kelengkapan dokumen kegiatan dan program kerja BPC.
III. TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
- Menjamin kelancaran seluruh kegiatan administratif dan dokumentatif BPC AUKTI Pangkal Pinang.
- Menjaga integritas, akurasi, transparansi, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan.
- Memastikan laporan kegiatan dan administrasi organisasi disampaikan tepat waktu dan berjenjang.
- Menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan seluruh dokumen organisasi.
- Mengarsipkan setiap keputusan, surat, dan dokumen penting secara sistematis dan tertib.
- Mengoptimalkan sinergi antar pengurus, bidang, serta mitra strategis BPC.
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi selama masa jabatan.
IV. HUBUNGAN KOORDINASI
- Berkoordinasi langsung dengan Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang.
- Berkoordinasi dengan Wakil Ketua, Bendahara, dan seluruh Bidang di lingkungan BPC.
- Berkoordinasi dengan BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung dan BPP AUKTI terkait administrasi dan pelaporan.
- Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, aparat keamanan, BUJP, serta mitra strategis sesuai mandat organisasi.
Dokumen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Kepengurusan BPC AUKTI Pangkal Pinang dan digunakan sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Ketua (SEKTUM).
PROFIL PENGURUS
FAUZI RIZA, S.E.
Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPC AUKTI Pangkal Pinang
FAUZI RIZA, S.E. merupakan salah satu pengurus Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Ketua (SEKTUM) Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang untuk masa bakti 28 Januari 2026 hingga 28 Januari 2027.
Lahir di Sekayu, Sumatera Selatan, pada 3 Januari 1980, Fauzi Riza dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan organisasi, memiliki latar belakang manajerial yang kuat, serta berpengalaman dalam pengelolaan administrasi dan komunikasi kelembagaan.
Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Muhammadiyah Palembang dan menyandang gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Bekal akademik tersebut menjadi landasan penting dalam kiprahnya di berbagai organisasi sosial, kepemudaan, dan kemasyarakatan.
Selain aktif di AUKTI, Fauzi Riza juga tercatat memiliki pengalaman organisasi yang luas, di antaranya sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang sejak tahun 2024, Wakil Ketua DPD AMPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2025, serta Sekretaris DPW Go Gibran Bangka Belitung sejak 2024 hingga sekarang. Pengalaman tersebut menunjukkan konsistensinya dalam membangun jejaring, mengelola organisasi, serta memperjuangkan kepentingan anggota dan masyarakat.
Dalam kapasitasnya sebagai SEKTUM BPC AUKTI Pangkal Pinang, Fauzi Riza bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi organisasi, koordinasi agenda Ketua, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan kelembagaan kepada struktur AUKTI di atasnya. Ia juga berperan aktif dalam membangun komunikasi dan sinergi antara AUKTI dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), serta mitra strategis lainnya di wilayah Pangkal Pinang.
Dengan latar belakang, pengalaman, dan komitmen organisasi yang dimilikinya, Fauzi Riza diharapkan mampu mendukung penguatan peran AUKTI sebagai organisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). usaha keamanan yang profesional, kredibel, dan bermanfaat bagi anggota serta masyarakat luas.
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 0104/SKEP-BPPAUKTI/ PANGKALPINANG/I/2026
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
BADAN PENGURUS CABANG (BPC) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PANGKAL PINANG
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi, administrasi, dokumentasi, serta koordinasi kelembagaan AUKTI di tingkat cabang, dipandang perlu menetapkan Sekretaris Ketua (SEKTUM) pada Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang.
b. Bahwa Saudara FAUZI RIZA, S.E dinilai memiliki kompetensi, integritas, pengalaman organisasi, dan kemampuan manajerial yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Ketua (SEKTUM).
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
Mengingat :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pengangkatan dan pengesahan pengurus daerah dan cabang;
- Legalitas dan Registrasi AUKTI:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB : 0807250023329
- NPWP Badan : 1000.0000.0373.8057
Memperhatikan :
Kebutuhan penguatan administrasi organisasi, koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi kinerja Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU
Menetapkan dan mengesahkan:
Nama : FAUZI RIZA, S.E
Nomor Anggota : AUKTI-KH/26.01.0104
Jabatan : Sekretaris Ketua (SEKTUM)
Daerah : Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang
Masa Berlaku : 28 Januari 2026 s/d 28 Januari 2027
Perusahaan/Profesi : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan
Sebagai Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPC AUKTI Pangkal Pinang, yang bertugas membantu Ketua BPC dalam pelaksanaan administrasi, dokumentasi, komunikasi kelembagaan, serta pelaporan kegiatan organisasi di tingkat cabang.
KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI
- Sekretaris Ketua (SEKTUM) berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang.
- Bertanggung jawab secara struktural kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
- Berfungsi sebagai pengelola administrasi organisasi, komunikasi internal dan eksternal, serta penyusun laporan resmi BPC.
- Menjadi penghubung administratif dan kelembagaan antara BPC, BPD, dan BPP AUKTI.
KETIGA – TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Ketua (SEKTUM) diatur secara rinci dalam Lampiran Surat Keputusan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEEMPAT – MASA BERLAKU
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai masa jabatan, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
KELIMA – KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka seluruh ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Januari 2026
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia