Nama : AGUNG CHANDRA PERKASA,S.STP,.M.Si
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0100
Jabatan : Kepala Sub Bidang Politik Dan Pemerintahan
(KASUBBID POL & PEM) BPD AUKTI METRO DKI JAKARTA
Masa Berlaku : 8 JANUARI 2026 S/D 8 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI METRO
Perusahaan : KANTOR HUKUM LAW FIRM AUKTI NASIONAL


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”

KEPALA SUB BIDANG POLITIK DAN PEMERINTAHAN (KASUBBID POL & PEM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) METRO DKI

Nama : AGUNG CHANDRA PERKASA, S.STP., M.Si
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0100
Jabatan : Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan
(KASUBBID POL & PEM)

Masa Berlaku : 8 Januari 2026 s/d 8 Januari 2027
Daerah : BPD AUKTI METRO
Perusahaan : Kantor Hukum / Law Firm AUKTI Nasional


I. KEDUDUKAN JABATAN

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan (Kasubbid Pol & Pem) merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Hubungan Kelembagaan, Politik, dan Pemerintahan BPD AUKTI Metro DKI, yang bertugas mengelola hubungan kelembagaan, kebijakan publik, serta koordinasi politik dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi AUKTI di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.


II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang Politik dan Pemerintahan di tingkat BPD AUKTI Metro DKI.
  2. Mengelola hubungan kelembagaan AUKTI dengan instansi pemerintahan daerah dan lembaga negara terkait.
  3. Melakukan pemantauan dan analisis kebijakan publik yang berdampak pada sektor jasa pengamanan dan anggota AUKTI.
  4. Menjadi penghubung (liaison officer) antara BPD AUKTI Metro DKI dengan unsur pemerintahan dan politik daerah.
  5. Melaksanakan arahan dan kebijakan BPP AUKTI terkait politik organisasi dan pemerintahan.

III. TANGGUNG JAWAB

  1. Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program politik dan pemerintahan BPD AUKTI Metro DKI.
  2. Menjaga netralitas, independensi, dan marwah AUKTI sebagai organisasi profesi.
  3. Membina dan menjaga hubungan kerja sama dengan:
    • Pemerintah Daerah (Pemprov DKI Jakarta)
    • DPRD Provinsi DKI Jakarta
    • Forkopimda
    • Instansi vertikal (Polri, TNI, Kejaksaan, Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya)
  4. Mengawal kepentingan organisasi AUKTI dalam perumusan kebijakan daerah.
  5. Menyampaikan laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan kepada Ketua BPD AUKTI Metro DKI.

IV. WEWENANG

  1. Mengusulkan sikap dan rekomendasi organisasi terkait isu politik dan pemerintahan yang berdampak pada AUKTI.
  2. Melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan atas nama BPD AUKTI Metro DKI sesuai mandat.
  3. Memberikan pendapat hukum dan kebijakan (policy advice) kepada jajaran pengurus BPD.
  4. Menginisiasi kerja sama strategis dengan lembaga pemerintahan dan legislatif daerah.
  5. Terlibat dalam penyusunan pernyataan sikap organisasi yang bersifat strategis dan kebijakan publik.

V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN

A. Hubungan Pemerintahan Daerah

B. Politik Organisasi & Netralitas

C. Advokasi Kebijakan Publik

D. Hubungan Legislatif & Forkopimda

E. Litigasi & Non-Litigasi Organisasi


VI. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Terjalinnya hubungan kelembagaan yang harmonis dengan pemerintah daerah.
  2. Terakomodasinya kepentingan AUKTI dalam kebijakan daerah.
  3. Terjaganya netralitas dan citra profesional AUKTI.
  4. Tersusunnya rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan aplikatif.
  5. Laporan kinerja Sub Bidang yang terstruktur dan periodik.

VII. PENUTUP

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan merupakan unsur strategis dalam menjaga posisi AUKTI sebagai mitra pemerintah yang profesional, independen, dan berwibawa, serta menjembatani kepentingan organisasi dengan dinamika kebijakan publik dan pemerintahan di wilayah Metro DKI.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 0100/SKEP-BPP/AUKTI/ METRO/I/2026

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG POLITIK DAN PEMERINTAHAN BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) METRO DKI JAKARTA

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan hubungan kelembagaan, kebijakan publik, serta koordinasi politik dan pemerintahan di wilayah Metro DKI Jakarta, diperlukan penetapan Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan pada BPD AUKTI Metro DKI Jakarta;

b. Bahwa Saudara AGUNG CHANDRA PERKASA, S.STP., M.Si dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas profesional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara AGUNG CHANDRA PERKASA, S.STP., M.Si melalui Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • NIB: 0807250023329
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Hubungan Kelembagaan, Politik, dan Pemerintahan BPD AUKTI Metro DKI Jakarta, yang bertugas membantu perumusan, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan organisasi di bidang politik dan pemerintahan daerah.

KETIGA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang Politik dan Pemerintahan di lingkungan BPD AUKTI Metro DKI Jakarta;
  2. Mengelola dan membina hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, dan instansi vertikal;
  3. Melakukan pemantauan, analisis, dan advokasi kebijakan publik yang berdampak pada sektor jasa pengamanan dan anggota AUKTI;
  4. Menjadi penghubung (liaison officer) antara BPD AUKTI Metro DKI Jakarta dengan unsur politik dan pemerintahan daerah;
  5. Menjaga netralitas, independensi, dan marwah AUKTI sebagai organisasi profesi;
  6. Menyampaikan laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan secara berkala kepada Ketua BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.

KEEMPAT – WEWENANG

  1. Mengusulkan sikap, rekomendasi, dan kajian kebijakan organisasi terkait isu politik dan pemerintahan;
  2. Melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan atas nama BPD AUKTI Metro DKI Jakarta sesuai mandat;
  3. Memberikan pendapat hukum dan kebijakan (policy advice) kepada jajaran pengurus BPD;
  4. Menginisiasi kerja sama strategis dengan lembaga pemerintahan dan legislatif daerah;
  5. Terlibat dalam penyusunan pernyataan sikap organisasi yang bersifat strategis dan kebijakan publik.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak 8 Januari 2026 sampai dengan 8 Januari 2027, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai hasil evaluasi serta keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 8 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan