KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

AUKTI membuka ruang diplomasi keamanan dan kerja sama internasional.Wakil Ketua Umum VII, WAKETUM 7-KORBID HUBUNGAN LUAR NEGERI & DIPLOMASI KEAMANAN (HLNDK BPP AUKTI) KOMISARIS BESAR POLISI (P). Ir. I GUSTI NGURAH AGUNG SUANDIKA, M.M, memimpin penguatan jejaring global serta kerja sama lintas negara di sektor keamanan.Langkah ini menempatkan AUKTI sebagai aktor strategis keamanan kawasan.Penguatan diplomasi keamanan, jejaring internasional, dan kerja sama lintas negara di sektor jasa keamanan.Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum membawahi bidang-bidang berikut:

A. Kepala Bidang Kerja Sama Bilateral & Regional : Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Penguatan hubungan AUKTI dengan negara sahabat di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
  2. Kerja sama keamanan city-security, industrial-security, dan infrastructure-security.
  3. Penyusunan perjanjian bilateral untuk peningkatan teknologi keamanan.
  4. Pengembangan program studi banding dan kunjungan kerja luar negeri.

B. Kepala Bidang Multilateral & Diplomasi Organisasi Internasional: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan dengan organisasi internasional:
    1. ASEAN-APSC
    2. PBB (UNODC, UNDSS, UNDP)
    3. Interpol (non-penegakan hukum, tetapi knowledge & partnership)
    4. ISO Security Committee
    5. ICoCA (International Code of Conduct Association)
  2. Mengikuti konferensi keamanan global dan mendorong partisipasi anggota.
  3. Diplomasi keamanan lintas negara (cross-border security & global risk assessment).

C. Kepala Bidang Diplomasi Ekonomi & Perdagangan Global Keamanan: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Membuka peluang ekspor produk dan jasa keamanan Indonesia.
  2. Menjalin hubungan dengan perusahaan keamanan dunia (security multinational companies).
  3. Membangun akses pemasaran global untuk teknologi keamanan lokal.
  4. Menghubungkan UMKM keamanan dengan buyer luar negeri.

D. Kepala Bidang Standardisasi Internasional & Harmonisasi Regulasi: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Mengadaptasi standar internasional ke dalam pedoman AUKTI:
    1. ISO 18788 (Security Operations)
    2. ISO 28000 (Security Management System)
    3. ISO 27001 (Cybersec Management)
    4. ISO 22301 (Business Continuity)
  2. Membantu BUJP dan industri keamanan memperoleh sertifikasi internasional.
  3. Menyusun rekomendasi legalisasi kerja sama internasional.

E. Kepala Bidang Hubungan Kedutaan, Diaspora & Diplomasi Kemanusiaan: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan resmi dengan kedutaan besar negara sahabat di Indonesia.
  2. Mengelola diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) dalam isu keamanan publik.
  3. Menjalin jaringan diaspora Indonesia di bidang keamanan internasional.
  4. Mengembangkan program perlindungan WNI pada sektor keamanan di luar negeri.

Ayat (5)

Program Strategis Waketum


Program kerja meliputi:

  1. AUKTI International Forum of Security & Diplomacy (AIFSD)
  2. Program Delegasi Resmi AUKTI ke Luar Negeri
  3. AUKTI Global Security Partnership
  4. AUKTI International Standard Strengthening Program
  5. AUKTI Global Exchange & Study Visit Program

BAB XV

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI & DIPLOMASI KEAMANAN

Pasal 61

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang Hubungan Luar Negeri & Diplomasi Keamanan adalah unsur kepemimpinan AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum, memiliki tanggung jawab dalam membangun, mengelola, dan memperluas hubungan internasional, diplomasi keamanan, kerja sama global, serta representasi organisasi di tingkat dunia.

Ayat (2)

Tugas Pokok


Waketum Koordinator bertugas:

  1. Menyusun kebijakan hubungan luar negeri AUKTI secara resmi.
  2. Melaksanakan diplomasi keamanan di tingkat bilateral, regional, dan internasional.
  3. Menjalin kerja sama dengan:
    1. organisasi keamanan internasional
    2. asosiasi pengamanan luar negeri
    3. lembaga pemerintah asing
    4. kedutaan besar negara sahabat
    5. lembaga internasional PBB dan mitra global keamanan
  4. Mengembangkan standar keamanan AUKTI agar selaras dengan standar internasional (ISO, IEC, EU-Security Standards).
  5. Mengembangkan peluang internasional untuk anggota yang bergerak di bidang BUJP, teknologi keamanan, dan UMKM.
  6. Mewakili AUKTI dalam konferensi, forum global, dan pertemuan formal dengan mitra luar negeri.
  7. Mengelola hubungan diplomatik dalam isu keamanan global, keamanan siber, human security, smart city security, dan peacekeeping cooperation.
  8. Mengkoordinasikan program pengetahuan internasional (international knowledge sharing) untuk anggota.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menandatangani MoU internasional atas mandat Ketua Umum.
  2. Menyusun dan mengesahkan program kerja sama luar negeri tingkat nasional.
  3. Mengadakan kunjungan diplomatik ke luar negeri dan menerima delegasi asing.
  4. Mengakses dan mengusulkan program hibah internasional (grant, fund, donor agency, CSR global).
  5. Menginisiasi kerja sama pertukaran pengetahuan (international exchange program).
  6. Mengusulkan kebijakan keamanan internasional yang relevan untuk diterapkan di Indonesia.
  7. Menjalin hubungan dengan diaspora Indonesia di bidang keamanan dan bisnis.

Ayat (4)

Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Kerja Sama Bilateral & Regional

Ruang Lingkup:

  1. Penguatan hubungan AUKTI dengan negara sahabat di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
  2. Kerja sama keamanan city-security, industrial-security, dan infrastructure-security.
  3. Penyusunan perjanjian bilateral untuk peningkatan teknologi keamanan.
  4. Pengembangan program studi banding dan kunjungan kerja luar negeri.

B. Bidang Multilateral & Diplomasi Organisasi Internasional

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan dengan organisasi internasional:
    1. ASEAN-APSC
    2. PBB (UNODC, UNDSS, UNDP)
    3. Interpol (non-penegakan hukum, tetapi knowledge & partnership)
    4. ISO Security Committee
    5. ICoCA (International Code of Conduct Association)
  2. Mengikuti konferensi keamanan global dan mendorong partisipasi anggota.
  3. Diplomasi keamanan lintas negara (cross-border security & global risk assessment).

C. Bidang Diplomasi Ekonomi & Perdagangan Global Keamanan

Ruang Lingkup:

  1. Membuka peluang ekspor produk dan jasa keamanan Indonesia.
  2. Menjalin hubungan dengan perusahaan keamanan dunia (security multinational companies).
  3. Membangun akses pemasaran global untuk teknologi keamanan lokal.
  4. Menghubungkan UMKM keamanan dengan buyer luar negeri.

D. Bidang Standardisasi Internasional & Harmonisasi Regulasi

Ruang Lingkup:

  1. Mengadaptasi standar internasional ke dalam pedoman AUKTI:
    1. ISO 18788 (Security Operations)
    2. ISO 28000 (Security Management System)
    3. ISO 27001 (Cybersec Management)
    4. ISO 22301 (Business Continuity)
  2. Membantu BUJP dan industri keamanan memperoleh sertifikasi internasional.
  3. Menyusun rekomendasi legalisasi kerja sama internasional.

E. Bidang Hubungan Kedutaan, Diaspora & Diplomasi Kemanusiaan

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan resmi dengan kedutaan besar negara sahabat di Indonesia.
  2. Mengelola diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) dalam isu keamanan publik.
  3. Menjalin jaringan diaspora Indonesia di bidang keamanan internasional.
  4. Mengembangkan program perlindungan WNI pada sektor keamanan di luar negeri.

Ayat (5)

Program Strategis Waketum


Program kerja meliputi:

  1. AUKTI International Forum of Security & Diplomacy (AIFSD)
  2. Program Delegasi Resmi AUKTI ke Luar Negeri
  3. AUKTI Global Security Partnership
  4. AUKTI International Standard Strengthening Program
  5. AUKTI Global Exchange & Study Visit Program

Ayat (6)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam diplomasi, hubungan internasional, atau industri keamanan.
  2. Menguasai konsep global security, geopolitik, dan kerja sama internasional.
  3. Memiliki jaringan internasional yang aktif dan kredibel.
  4. Mampu berkomunikasi atau bernegosiasi dalam bahasa asing (minimal Bahasa Inggris).
  5. Memiliki integritas, kemampuan representasi, dan kompetensi diplomasi tingkat tinggi.
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, etika, atau pelanggaran hubungan internasional.

Ayat (7)

Sistem Pelaporan & Evaluasi

  1. Setiap bidang wajib membuat laporan kegiatan hubungan luar negeri setiap semester.
  2. Waketum Koordinator menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Umum setiap 6 bulan.
  3. Evaluasi kebijakan hubungan luar negeri dilakukan tahunan atau sesuai kebutuhan organisasi.

Tinggalkan Balasan