KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

KorbId Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag (JPT Utama IV/E – setara Jenderal Bintang Empat) memimpin Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) dengan fokus konsolidasi kelembagaan AUKTI dari pusat hingga daerah.Program strategis meliputi penataan struktur BPD/BPC, standarisasi komunikasi organisasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan berbasis profesionalisme dan akuntabilitas nasional.Fokus pada penguatan struktur organisasi nasional, standarisasi komunikasi internal, serta percepatan pembentukan dan penguatan BPD/BPC AUKTI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)


Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional terdiri dari:

a. Kepala Bidang Organisasi & Tata Kelola : BPK/IBU………………

Sekretaris Bidang Organisasi & Tata Kelola : BPK/IBU………………

sesuai kebutuhan strategis: Mengatur struktur organisasi, keanggotaan, SOP, dan tata kelola internal AUKTI. Membina tata kelola BPD dan BPC.

b. Kepala Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan: BPK/IBU………………

Sekretaris Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan: BPK/IBU………………

sesuai kebutuhan strategis: Mengelola media, publikasi, dokumentasi, press release, dan protokoler.

c. Kepala Bidang Penguatan Daerah: BPK/IBU………………

Sekretaris Bidang Penguatan Daerah: BPK/IBU………………

Sesuai kebutuhan strategis: Membina BPD dan BPC, melakukan evaluasi, pengembangan, dan konsolidasi nasional.

d. Kepala Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi: BPK/IBU………………

Sekretaris Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi: BPK/IBU………………

sesuai kebutuhan strategis:Menyusun kurikulum, pelatihan, dan orientasi kepengurusan (OKK).

e. Kepala Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi: BPK/IBU………………

Sekretaris Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi: BPK/IBU………………

sesuai kebutuhan strategis: Mengelola database digital, riset, dan sistem administrasi berbasis digital.

f.Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga: BPK/IBU………………

Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga: BPK/IBU………………

sesuai kebutuhan strategis:Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan asosiasi lain.

BAB IX

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH

Pasal 36

Kedudukan

Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah merupakan unsur kepengurusan AUKTI pada tingkat nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Ayat (2)
Wakil Ketua Umum Koordinator memiliki kedudukan strategis sebagai pengendali, pembina, dan koordinator seluruh bidang di bawah klaster organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.

Ayat (3)
Dalam menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator berwenang memberikan arahan, persetujuan, rekomendasi, serta tindakan administratif sesuai ketentuan AD/ART dan PO AUKTI.

Pasal 37

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)
Memiliki integritas tinggi, rekam jejak baik, serta tidak pernah melanggar hukum atau etika organisasi.

Ayat (2)
Memiliki pengalaman organisasi minimal setingkat Ketua atau Sekretaris pada organisasi profesi, asosiasi, atau perkumpulan.

Ayat (3)
Menguasai manajemen organisasi modern, komunikasi publik, tata kelola kelembagaan, serta penguatan daerah.

Ayat (4)
Memiliki jaringan luas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian termasuk Baharkam Polri, dunia usaha, dan media.

Ayat (5)
Mampu bekerja penuh waktu dan menunjukkan loyalitas terhadap visi, misi, dan tujuan AUKTI.

Pasal 38

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)
Menyusun kebijakan umum, rencana strategis, dan arah pembinaan organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.

Ayat (2)
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh bidang dan unit kerja di bawahnya.

Ayat (3)
Melakukan pembinaan, asistensi, dan evaluasi terhadap BPD dan BPC di seluruh Indonesia.

Ayat (4)
Menjamin kepatuhan seluruh struktur organisasi terhadap AD/ART, PO, SOP, dan keputusan Ketua Umum.

Ayat (5)
Mengkoordinasikan penyelenggaraan forum nasional seperti Rakornas, Rapat Bidang, Konsolidasi BPD dan BPC, dan kegiatan resmi lainnya.

Pasal 39

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)
Mengeluarkan instruksi bidang organisasi, komunikasi, atau daerah yang bersifat mengikat bagi BPD dan BPC.

Ayat (2)
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum mengenai:
a. pengangkatan atau pemberhentian pengurus daerah,
b. pembentukan atau penonaktifan sementara BPD dan BPC,
c. penyelesaian sengketa internal organisasi.

Ayat (3)
Menandatangani surat keputusan internal bidang dan dokumen administratif yang relevan.

Ayat (4)
Melakukan koordinasi resmi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kepolisian, serta asosiasi luar yang terkait dengan tugas bidang.

Pasal 40

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional.

Ayat (2)
Bidang sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari:

a. Bidang Organisasi & Tata Kelola

b. Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan

c. Bidang Penguatan Daerah

d. Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi

e. Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi

f. Bidang Hubungan Antar Lembaga

Pasal 41

Struktur dan Tata Kerja

Ayat (1)
Setiap bidang yang berada di bawah Waketum Koordinator terdiri dari:
a. Kepala Bidang,
b. Sekretaris Bidang,
c. Deputi/Divisi sesuai kebutuhan.

Ayat (2)
Struktur bidang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum atas usulan Waketum Koordinator.

Ayat (3)
Waketum Koordinator berwenang menilai kinerja bidang dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Ketua Umum.

Pasal 42

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Ayat (1)
Waketum Koordinator wajib menyampaikan laporan kinerja triwulan kepada Ketua Umum.

Ayat (2)
Setiap bidang wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada Waketum Koordinator secara berkala.

Ayat (3)
Pertanggungjawaban tahunan disampaikan pada forum Rapat Anggota Nasional atau forum resmi yang ditetapkan Ketua Umum.

Pasal 43

Ketentuan Penutup

Ayat (1)
Ketentuan dalam BAB IX ini merupakan bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur dalam BAB ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.

Tinggalkan Balasan