Nama : AGUNG PRIYO SUDARMO., ST
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.073
Jabatan : WAKETUM /WAKIL KETUA BPD AUKTI KEPULAUAN
BANGKA BELITUNG ( BABEL)
Masa Berlaku : 20 DESEMBER 2025 S/D 20 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD BABEL
Perusahaan : KETUA DPD PARTAI PERINDO KOTA
PANGKALPINANG (2024 – NOW)


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”

URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA (WAKETUM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Nama : AGUNG PRIYO SUDARMO, S.T
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.073
Jabatan : Wakil Ketua (WAKETUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku : 20 Desember 2025 s/d 20 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Perusahaan/Profesi : Ketua DPD Partai Perindo Kota Pangkalpinang (2024–sekarang)


I. TUGAS POKOK WAKIL KETUA (WAKETUM)

  1. Membantu Ketua BPD dalam kepemimpinan dan pengendalian organisasi daerah.
    Wakil Ketua berperan sebagai pendamping utama Ketua BPD dalam menjalankan visi, misi, kebijakan, dan arah strategis AUKTI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Membantu Ketua BPD dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan Rencana Kerja (RENJA) BPD.
    Memastikan RENJA tahunan BPD AUKTI Babel dapat dijalankan secara efektif, terukur, dan dievaluasi secara berkala.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
    a. AUKTI Learning Center (ALC) – pelatihan, pendidikan, bimtek, dan sertifikasi tenaga keamanan.
    b. BALABAHU AUKTI / BANKUM AUKTI – layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi anggota.
    c. Law Firm AUKTI NASIONAL – sinergi advokasi, perizinan, dan konsultasi legal usaha jasa keamanan.
    d. Program sosial dan kemitraan strategis AUKTI daerah.
  4. Membantu Ketua BPD dalam proses pembukaan dan pengelolaan rekening resmi BPD AUKTI Babel.
    Termasuk koordinasi administrasi dengan bank daerah dan bank mitra sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah daerah, meliputi:
    • Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    • Pemerintah Kabupaten dan Kota
    • Instansi vertikal dan lembaga daerah terkait
    • PMI, BNPB/BPBD, dan lembaga kebencanaan
    • Instansi keamanan dan mitra strategis lainnya
  6. Menjadi penghubung dan koordinator lintas divisi di lingkungan BPD.
    Memastikan komunikasi, sinergi, dan kolaborasi antar bidang berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan Ketua BPD.
  7. Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal organisasi.
    Bersama Ketua BPD, melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program, kedisiplinan organisasi, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan pedoman BPP AUKTI.
  8. Mengambil alih tugas dan kewenangan Ketua BPD apabila berhalangan sementara.
    Dalam batas kewenangan yang diatur organisasi, guna menjamin kesinambungan roda organisasi daerah.
  9. Mendukung pengembangan unit usaha dan kemandirian organisasi daerah, termasuk:
    • Koperasi AUKTI daerah
    • Pengadaan seragam, atribut, dan perlengkapan keamanan
    • Program pendidikan dan pelatihan berbayar yang sah dan terkoordinasi
  10. Menjalin kemitraan strategis eksternal.
    Mewakili atau mendampingi Ketua BPD dalam forum kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, BUJP, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi.
  11. Menjadi motor penggerak soliditas, disiplin, dan profesionalisme anggota AUKTI Babel.
    Mendorong loyalitas, kebersamaan, dan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan organisasi dan sosial kemasyarakatan.

II. WEWENANG WAKIL KETUA (WAKETUM)

  1. Memberikan arahan dan koordinasi kepada seluruh bidang atas persetujuan Ketua BPD.
  2. Mengambil keputusan operasional organisasi apabila Ketua BPD berhalangan.
  3. Mengusulkan kerja sama, program, dan kebijakan strategis kepada Ketua BPD.
  4. Mewakili Ketua BPD dalam kegiatan internal maupun eksternal sesuai mandat.
  5. Mengakses data dan laporan kegiatan organisasi sesuai kewenangan jabatan.

III. TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA (WAKETUM)

  1. Menjamin pelaksanaan RENJA dan program strategis BPD berjalan sesuai rencana.
  2. Menjaga integritas, etika, dan profesionalitas kepengurusan daerah.
  3. Memastikan koordinasi internal dan eksternal berjalan efektif.
  4. Mendukung tertib administrasi, keuangan, dan tata kelola organisasi.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI atas pelaksanaan tugas.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Dengan Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Dengan seluruh Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang BPD.
  3. Dengan BPP AUKTI dan mitra strategis nasional.
  4. Dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, dan mitra kerja lainnya.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 073/SKEP-BPP/AUKTI-BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA (WAKETUM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan visi, misi, dan program kerja AUKTI di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan kepemimpinan daerah yang solid, profesional, dan berkesinambungan;

b. Bahwa sesuai dengan arah kebijakan organisasi serta pedoman tata kelola BPP AUKTI, diperlukan penetapan Wakil Ketua (WAKETUM) BPD yang bertugas mendampingi Ketua BPD dalam pelaksanaan kepemimpinan, koordinasi, dan pengawasan organisasi di tingkat daerah;

c. Bahwa Saudara Agung Priyo Sudarmo, S.T dinilai memiliki kemampuan, integritas, dan komitmen dalam mendukung pelaksanaan program kerja serta penguatan organisasi AUKTI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Wakil Ketua (WAKETUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Wakil Ketua (WAKETUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung, yang bertugas mendampingi Ketua BPD dalam kepemimpinan, koordinasi organisasi, pelaksanaan program kerja, serta penguatan kemitraan strategis di tingkat daerah.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

  1. Wakil Ketua (WAKETUM) berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Ketua BPD.
  3. Berfungsi membantu Ketua BPD dalam pengendalian organisasi, pengawasan program, dan koordinasi lintas bidang di lingkungan BPD.

KETIGA – TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

WAKIL KETUA (WAKETUM) BPD AUKTI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

A. TUGAS WAKIL KETUA (WAKETUM)

  1. Membantu Ketua BPD dalam memimpin, mengendalikan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Mendampingi Ketua BPD dalam penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi Rencana Kerja (RENJA) BPD, agar berjalan efektif, terukur, dan sesuai kebijakan BPP AUKTI.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
    a. AUKTI Learning Center (ALC) – pendidikan, pelatihan, bimtek, dan sertifikasi tenaga keamanan;
    b. BALABAHU AUKTI / BANKUM AUKTI – layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan anggota;
    c. Law Firm AUKTI Nasional – advokasi, perizinan, dan konsultasi hukum usaha jasa keamanan;
    d. Program sosial, kemanusiaan, dan kemitraan strategis daerah.
  4. Membantu Ketua BPD dalam pembukaan, pengelolaan, dan pengawasan rekening resmi BPD AUKTI, sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan hubungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah, meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, PMI, BNPB/BPBD, instansi keamanan, serta lembaga terkait lainnya.
  6. Menjadi penghubung dan koordinator lintas bidang/divisi di lingkungan BPD guna memastikan sinergi dan komunikasi organisasi berjalan efektif.
  7. Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal, termasuk pelaksanaan program, kedisiplinan organisasi, etika kepengurusan, dan kepatuhan terhadap AD/ART AUKTI.
  8. Mengambil alih tugas dan kewenangan Ketua BPD apabila berhalangan sementara, sesuai ketentuan organisasi, guna menjamin kesinambungan kepemimpinan daerah.
  9. Mendukung pengembangan unit usaha dan kemandirian organisasi daerah, termasuk koperasi AUKTI, pengadaan seragam dan perlengkapan keamanan, serta program pendidikan dan pelatihan berbayar yang sah.
  10. Mewakili atau mendampingi Ketua BPD dalam forum internal maupun eksternal atas mandat organisasi.
  11. Menjadi motor penggerak soliditas, loyalitas, disiplin, dan profesionalisme anggota AUKTI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

B. WEWENANG WAKIL KETUA (WAKETUM)

  1. Memberikan arahan dan koordinasi kepada seluruh bidang/divisi BPD atas persetujuan atau mandat Ketua BPD.
  2. Mengambil keputusan operasional dan administratif organisasi daerah apabila Ketua BPD berhalangan.
  3. Mewakili Ketua BPD dalam kegiatan organisasi, pertemuan resmi, dan kerja sama eksternal sesuai mandat.
  4. Mengusulkan program kerja, kebijakan strategis, dan kerja sama daerah kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
  5. Mengakses data, laporan kegiatan, dan informasi organisasi sesuai kewenangan jabatan.
  6. Memberikan rekomendasi evaluatif terhadap kinerja bidang/divisi di lingkungan BPD.

C. TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA (WAKETUM)

  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya RENJA dan program strategis BPD AUKTI secara konsisten dan berkesinambungan.
  2. Menjaga integritas, etika organisasi, dan profesionalitas kepengurusan daerah.
  3. Memastikan koordinasi internal dan eksternal organisasi berjalan efektif, harmonis, dan produktif.
  4. Mendukung tertib administrasi, keuangan, dan tata kelola organisasi daerah.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI secara berkala.
  6. Bertanggung jawab atas seluruh tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BPD.

KEEMPAT – MASA BERLAKU

Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai masa jabatan, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KELIMA – PENUTUP

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan profesionalitas AUKTI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan