KARTU TANDA ANGGOTA TERKREDENSIAL & TERVALIDASI
Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.032
Nama Anggota: Kombes Pol. ( P) Adv. Dr. H. Yusuf Setyadi, AMd, SH, SStMk, MM, MHum.
Asal BPP/BPD: BADAN PENGURUS DAERAH DKI JAKARTA
Jabatan: WAKIL KETUA BADAN PENGURUS DAERAH DKI JAKARTA
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA BPD AUKTI PROVINSI DKI JAKARTA
1. Membantu Ketua BPD dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi di tingkat daerah.
Wakil Ketua berperan sebagai pendamping utama Ketua BPD dalam melaksanakan visi, misi, dan program kerja AUKTI di PROVINSI DKI JAKARTA, serta memastikan setiap bidang/divisi bekerja sesuai rencana strategis organisasi.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
a. AUKTI Learning Center (ALC) – menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi anggota AUKTI di wilayah PROVINSI DKI JAKARTA untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi tenaga keamanan.
b. BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI) – mengoordinasikan layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi anggota AUKTI serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
c. LOWFIRM AUKTI & REKAN – menjalin sinergi kemitraan dengan lembaga hukum, advokat, dan konsultan hukum guna memperkuat posisi organisasi di bidang advokasi, perizinan, dan konsultasi legal bisnis keamanan.
3. Menjadi penghubung dan koordinator antar-divisi dalam BPD.
Wakil Ketua memastikan komunikasi dan sinergi kerja antar-divisi berjalan efektif, serta mendorong setiap divisi agar menyusun laporan, dokumentasi, dan progres kegiatan secara rutin.
4. Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal.
Bersama Ketua BPD, Wakil Ketua melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, penggunaan dana, serta disiplin dan etika organisasi di tingkat daerah.
5. Mengambil alih fungsi kepemimpinan daerah apabila Ketua BPD berhalangan.
Wakil Ketua memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional dan administratif sesuai pedoman organisasi, guna menjaga kesinambungan kegiatan AUKTI di PROVINSI DKI JAKARTA.
6. Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi strategis kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
Laporan mencakup hasil kegiatan, kendala lapangan, dan usulan pengembangan program di tingkat provinsi, sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kebijakan pusat.
7. Menjalin koordinasi eksternal dan hubungan kemitraan strategis.
Wakil Ketua turut mewakili organisasi dalam forum kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan jasa keamanan, lembaga pendidikan, dan asosiasi profesi lainnya.
8. Menjadi motor penggerak soliditas dan profesionalisme anggota AUKTI di PROVINSI DKI JAKARTA.
Mendorong semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan loyalitas anggota dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah PROVINSI DKI JAKARTA.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0032
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA (WAKETUM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI DKI JAKARTA
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan visi, misi, dan program kerja AUKTI di wilayah Provinsi DKI Jakarta, diperlukan kepemimpinan daerah yang solid, profesional, dan mampu menjalankan fungsi koordinatif antar-divisi dan bidang;
b. Bahwa sesuai arah kebijakan organisasi dan pedoman kerja BPP AUKTI, perlu adanya penetapan Wakil Ketua (Waketum) BPD yang berperan mendampingi Ketua BPD dalam kepemimpinan dan operasional organisasi di tingkat provinsi;
c. Bahwa Saudara Kombes Pol. (Purn) Adv. Dr. H. Yusuf Setyadi, A.Md., S.H., S.St.Mk., M.M., M.Hum. dinilai memiliki kemampuan, dedikasi, dan integritas yang tinggi dalam mendukung pengembangan organisasi dan pelaksanaan program kerja AUKTI di DKI Jakarta;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara tersebut sebagai Wakil Ketua (Waketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Pembentukan dan Pengesahan Kepengurusan BPD di seluruh Indonesia;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI dengan data sebagai berikut:
• Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
• Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
• Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
• Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
• Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
• Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
• Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
• Nama: Kombes Pol. (Purn) Adv. Dr. H. Yusuf Setyadi, A.Md., S.H., S.St.Mk., M.M., M.Hum.
• Nomor Anggota / KTA: AUKTI-KH/25.10.032
• Jabatan: Wakil Ketua (Waketum)
• Asal: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta
Sebagai Wakil Ketua (Waketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta, yang berkedudukan di Sekretariat BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta.
KEDUA:
Tugas dan Tanggung Jawab Waketum BPD AUKTI Provinsi DKI Jakarta:
- Membantu Ketua BPD dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan organisasi di tingkat provinsi.
- Mengarahkan dan memantau pelaksanaan program strategis AUKTI di DKI Jakarta, termasuk bidang diklat, advokasi, hukum, dan kemitraan usaha.
- Mengkoordinasikan kegiatan unggulan daerah, yaitu:
a. AUKTI Learning Center (ALC) – pelatihan dan sertifikasi profesi keamanan;
b. BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI) – advokasi dan bantuan hukum anggota;
c. LOWFIRM AUKTI & REKAN – penguatan jejaring hukum dan kemitraan bisnis keamanan. - Menjadi penghubung antar-divisi dan memastikan pelaporan kegiatan berjalan efektif dan transparan.
- Melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan etika, dan kedisiplinan anggota di tingkat daerah.
- Mengambil alih fungsi Ketua BPD apabila berhalangan, sesuai AD/ART organisasi.
- Menyusun laporan kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi kepada Ketua BPD dan BPP.
- Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.
- Mendorong profesionalisme dan soliditas anggota AUKTI di DKI Jakarta dalam menjalankan kegiatan sosial, hukum, dan keamanan terpadu.
KETIGA:
Waketum BPD memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional daerah sesuai pedoman dan batas kewenangan organisasi yang ditetapkan oleh BPP AUKTI.
KEEMPAT:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
KELIMA:
Agar keputusan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi pedoman bagi seluruh pengurus BPD dan BPC AUKTI di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 28 Oktober 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia