Nama : ADV.ALDY SUTIAWAN, S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.091
Jabatan : (KASUBBID INV, TEKKAM & IND) KEPALA SUB BIDANG INVESTASI, TEKNOLOGI
KEAMANAN, DAN INDUSTRI BPD AUKTI KEP.BABEL
Masa Berlaku : 30 DESEMBER 2025 S/D 30 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI KEP.BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”


KEPALA SUB BIDANG INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN, DAN INDUSTRI BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Nama   : ADV.ALDY SUTIAWAN, S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.091
Jabatan  : Kepala Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri
Sebutan Jabatan : Kasubbid Inv, Tekkam & Ind
Masa Berlaku : 30 Desember 2025 s/d 30 Desember 2026
Daerah  : BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan


I. KEDUDUKAN JABATAN

Kepala Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri (Kasubbid Inv, Tekkam & Ind) merupakan unsur pelaksana teknis BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung bidang pengembangan usaha dan industri keamanan.

Jabatan ini bertugas mengoordinasikan, mengembangkan, dan mendorong investasi, inovasi teknologi keamanan, serta penguatan industri keamanan daerah, guna meningkatkan daya saing, profesionalisme, dan keberlanjutan usaha anggota AUKTI.

Kasubbid ini berfungsi sebagai motor penggerak transformasi industri keamanan daerah, khususnya dalam pemanfaatan teknologi, penguatan rantai industri, dan peluang investasi yang sah dan berkelanjutan.


II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri di lingkungan BPD AUKTI Kep. Bangka Belitung.
  2. Mengidentifikasi dan memetakan potensi investasi di sektor industri keamanan daerah.
  3. Mendorong penerapan dan pengembangan teknologi keamanan modern pada usaha anggota AUKTI.
  4. Mengembangkan ekosistem industri keamanan daerah yang terintegrasi dan berdaya saing.
  5. Mengkoordinasikan program peningkatan kapasitas teknologi dan industri anggota AUKTI.
  6. Memberikan masukan strategis kepada pimpinan BPD AUKTI terkait investasi, teknologi, dan industri keamanan.

III. TANGGUNG JAWAB

  1. Bertanggung jawab atas pengembangan investasi dan teknologi keamanan di lingkungan BPD AUKTI Kep. Bangka Belitung.
  2. Menjaga agar pengembangan industri keamanan berjalan sesuai regulasi, etika usaha, dan kebijakan organisasi.
  3. Membina dan mengawasi:
    • Program investasi industri keamanan anggota
    • Pemanfaatan teknologi keamanan yang aman, legal, dan efektif
    • Kesesuaian pengembangan industri dengan kebutuhan daerah
  4. Menyusun laporan berkala mengenai:
    • Perkembangan investasi sektor keamanan
    • Penerapan teknologi keamanan
    • Tantangan dan rekomendasi penguatan industri
  5. Menjaga marwah dan kredibilitas BPD AUKTI sebagai asosiasi industri keamanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

IV. WEWENANG

  1. Mengusulkan program investasi dan pengembangan industri keamanan daerah.
  2. Memberikan rekomendasi organisasi terkait pemanfaatan teknologi keamanan.
  3. Melakukan koordinasi dengan mitra usaha, investor, penyedia teknologi, dan instansi terkait atas mandat organisasi.
  4. Menginisiasi kajian dan inovasi teknologi keamanan yang relevan dengan kebutuhan industri daerah.
  5. Terlibat aktif dalam penyusunan pedoman teknis, roadmap industri, dan kebijakan pengembangan usaha keamanan.

V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN

A. BIDANG INVESTASI INDUSTRI KEAMANAN

B. BIDANG TEKNOLOGI KEAMANAN (TEKKAM)

C. BIDANG INDUSTRI & USAHA KEAMANAN

D. SINERGI ORGANISASI


VI. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Terpetakannya peluang investasi industri keamanan daerah secara jelas.
  2. Meningkatnya pemanfaatan teknologi keamanan modern oleh anggota AUKTI.
  3. Tumbuhnya industri keamanan daerah yang profesional dan berdaya saing.
  4. Terjalinnya kerja sama investasi dan teknologi yang berkelanjutan.
  5. Tersusunnya laporan dan rekomendasi pengembangan industri secara periodik.

VII. PENUTUP

Kepala Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri merupakan jabatan strategis dalam mendorong pertumbuhan industri keamanan yang modern, inovatif, dan berkelanjutan, serta menjadi penggerak utama transformasi sektor keamanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 091/SKEP-BPPAUKTI/ BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN, DAN INDUSTRI BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi, pemanfaatan teknologi keamanan, serta penguatan industri keamanan di tingkat daerah, diperlukan penguatan fungsi pengembangan usaha dan industri keamanan;

b. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan Kepala Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

c. Bahwa Saudara ADV.ALDY SUTIAWAN, S.H. dinilai memiliki kompetensi, integritas, serta kapabilitas profesional dalam pengembangan investasi, teknologi, dan industri keamanan;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan dan mengesahkan yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.


Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • NIB : 0807250023329
    • NPWP Badan : 1000.0000.0373.8057

MEMUTUSKAN

KESATU

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Kepala Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri merupakan unsur pelaksana teknis BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertugas membantu perumusan, pelaksanaan, serta penguatan kebijakan pengembangan investasi, teknologi keamanan, dan industri keamanan di tingkat daerah.

KETIGA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang Investasi, Teknologi Keamanan, dan Industri di lingkungan BPD AUKTI Babel;
  2. Mengidentifikasi dan memetakan potensi investasi industri keamanan daerah;
  3. Mendorong penerapan dan pengembangan teknologi keamanan modern pada usaha anggota AUKTI;
  4. Mengembangkan ekosistem industri keamanan daerah yang terintegrasi dan berdaya saing;
  5. Mengkoordinasikan program peningkatan kapasitas teknologi dan industri anggota AUKTI;
  6. Menyusun laporan berkala serta rekomendasi strategis kepada Ketua BPD AUKTI Babel;
  7. Menjaga marwah dan kredibilitas AUKTI sebagai asosiasi industri keamanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

KEEMPAT – WEWENANG

  1. Mengusulkan program investasi dan pengembangan industri keamanan daerah;
  2. Memberikan rekomendasi organisasi terkait pemanfaatan teknologi keamanan;
  3. Melakukan koordinasi dengan mitra usaha, investor, penyedia teknologi, dan instansi terkait atas mandat organisasi;
  4. Menginisiasi kajian, inovasi teknologi keamanan, serta penyusunan pedoman teknis dan roadmap industri keamanan daerah.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2026, dan dapat diperpanjang, disesuaikan, atau dicabut berdasarkan evaluasi serta keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 30 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan