šŸ›”ļø ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

I. PENGANTAR

Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (disingkat AUKTI) adalah badan hukum berbentuk Persekutuan dan Perkumpulan yang berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia, berfungsi sebagai wadah resmi bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan entitas penyedia jasa keamanan swasta di seluruh Indonesia.

AUKTI berperan strategis dalam membangun integrasi sistem keamanan nasionalpeningkatan profesionalisme tenaga keamanan, serta sinergi antara sektor swasta, pemerintah, dan aparat keamanan negara guna menciptakan tatanan keamanan yang modern, terpadu, dan berkelanjutan.


II. IDENTITAS HUKUM

Nama Resmi (Bahasa Indonesia):
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia

Nama dalam Bahasa Inggris:
The Legal Entity Federation and Association of Integrated Security Enterprises of Indonesia

Singkatan Resmi: AUKTI

Bentuk Hukum:
Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan


III. DASAR HUKUM DAN LEGALITAS

  1. Akta Pendirian
    • Nomor:Ā 03
    • Tanggal:Ā 05 Juni 2025
    • Notaris:Ā Suparman Hasyim, S.H., M.H.
  2. Surat Keputusan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI
    • Nomor SK:Ā AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Tanggal:Ā 30 Juni 2025
    • Status:Ā Disahkan sebagai Badan Hukum Perkumpulan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB):Ā 0807250023329
    • Tanggal Pengesahan OSS:Ā 08 Juli 2025
  4. NPWP Badan Hukum:Ā 1000.0000.0373.8057
    • Tanggal Terdaftar:Ā 07 Juli 2025
    • KPP:Ā Pratama Jakarta Pulogadung
    • Status:Ā Terverifikasi dan Aktif

IV. VISI, MISI, DAN TUJUAN

šŸŽÆ Visi

Mewujudkan ekosistem keamanan nasional yang profesional, terpadu, dan bersinergi antara pelaku usaha jasa pengamanan BUJP, masyarakat, serta pemerintah.

šŸ”¹ Misi

  1. Mendorong peningkatanĀ profesionalisme BUJPĀ melalui pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan berkelanjutan.
  2. MenjadiĀ mitra strategis pemerintahĀ dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan keamanan nasional.
  3. MengintegrasikanĀ sistem keamanan berbasis teknologi informasi dan dataĀ di lingkungan industri keamanan.
  4. Menumbuhkan semangatĀ etika profesi, tanggung jawab sosial, dan integritas kelembagaanĀ di kalangan anggota.

āš–ļø Tujuan Hukum dan Organisasi


V. STRUKTUR ORGANISASI (Periode 2025–2030)

(Struktur diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AUKTI.)


VI. FUNGSI DAN KEWENANGAN ORGANISASI

AUKTI memiliki fungsi strategis sebagai berikut:

  1. Fungsi Advokasi:
    Melakukan pendampingan hukum, kebijakan, dan regulasi bagi anggota terkait perizinan, hubungan industrial, dan ketenagakerjaan.
  2. Fungsi Pembinaan:
    Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi bagi tenaga Satpam serta manajemen BUJP.
  3. Fungsi Kemitraan:
    Menjalin hubungan kerja sama kelembagaan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan asosiasi lintas sektor.
  4. Fungsi Pengawasan:
    Mengawasi penerapan standar mutu, etika profesi, dan kepatuhan terhadap peraturan hukum nasional.

VII. PROGRAM KERJA DAN AKTIVITAS

AUKTI untuk  aktif menyelenggarakan:


VIII. KERJA SAMA STRATEGIS

AUKTI akan menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain:


IX. MOTTO ORGANISASI

ā€œSinergi untuk Keamanan Indonesiaā€


X. KONTAK DAN INFORMASI RESMI

šŸ“§ Email: [email protected]
🌐 Website: www.aukti.org


🧾 Catatan Penutup

Dengan seluruh legalitas yang telah terverifikasi dan status hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan legitimasi penuh untuk menjalankan fungsi koordinatif, konsultatif, dan pembinaan terhadap seluruh pelaku usaha jasa pengamanan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan