
š”ļø ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
I. PENGANTAR
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (disingkat AUKTI) adalah badan hukum berbentuk Persekutuan dan Perkumpulan yang berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia, berfungsi sebagai wadah resmi bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan entitas penyedia jasa keamanan swasta di seluruh Indonesia.
AUKTI berperan strategis dalam membangun integrasi sistem keamanan nasional, peningkatan profesionalisme tenaga keamanan, serta sinergi antara sektor swasta, pemerintah, dan aparat keamanan negara guna menciptakan tatanan keamanan yang modern, terpadu, dan berkelanjutan.
II. IDENTITAS HUKUM
Nama Resmi (Bahasa Indonesia):
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia
Nama dalam Bahasa Inggris:
The Legal Entity Federation and Association of Integrated Security Enterprises of Indonesia
Singkatan Resmi: AUKTI
Bentuk Hukum:
Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan
III. DASAR HUKUM DAN LEGALITAS
- Akta Pendirian
- Nomor:Ā 03
- Tanggal:Ā 05 Juni 2025
- Notaris:Ā Suparman Hasyim, S.H., M.H.
- Surat Keputusan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Nomor SK:Ā AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- Tanggal:Ā 30 Juni 2025
- Status:Ā Disahkan sebagai Badan Hukum Perkumpulan
- Nomor Induk Berusaha (NIB):Ā 0807250023329
- Tanggal Pengesahan OSS:Ā 08 Juli 2025
- NPWP Badan Hukum:Ā 1000.0000.0373.8057
- Tanggal Terdaftar:Ā 07 Juli 2025
- KPP:Ā Pratama Jakarta Pulogadung
- Status:Ā Terverifikasi dan Aktif
IV. VISI, MISI, DAN TUJUAN
šÆ Visi
Mewujudkan ekosistem keamanan nasional yang profesional, terpadu, dan bersinergi antara pelaku usaha jasa pengamanan BUJP, masyarakat, serta pemerintah.
š¹ Misi
- Mendorong peningkatanĀ profesionalisme BUJPĀ melalui pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan berkelanjutan.
- MenjadiĀ mitra strategis pemerintahĀ dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan keamanan nasional.
- MengintegrasikanĀ sistem keamanan berbasis teknologi informasi dan dataĀ di lingkungan industri keamanan.
- Menumbuhkan semangatĀ etika profesi, tanggung jawab sosial, dan integritas kelembagaanĀ di kalangan anggota.
āļø Tujuan Hukum dan Organisasi
- Menyelenggarakan advokasi, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi anggota BUJP melaluiĀ Law Firm AUKTI & Rekan.
- Menetapkan dan memantauĀ standar mutu operasionalĀ danĀ kode etik profesi keamanan swasta.
- Menghubungkan pelaku usaha keamanan BUJP dengan instansi terkait, sepertiĀ Polri, TNI, Kemenaker, BNSP, dan Kemenkumham.
- Menjadi lembagaĀ penengah dan penyelesai sengketa internal industri keamanan.
V. STRUKTUR ORGANISASI (Periode 2025ā2030)
- Ketua Umum:
- Wakil Ketua Umum:
- Ketua Harian:
- Sekretaris Jenderal:
- Wakil Sekretaris Jenderal:
- Dewan Penasehat:
(Struktur diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AUKTI.)
VI. FUNGSI DAN KEWENANGAN ORGANISASI
AUKTI memiliki fungsi strategis sebagai berikut:
- Fungsi Advokasi:
Melakukan pendampingan hukum, kebijakan, dan regulasi bagi anggota terkait perizinan, hubungan industrial, dan ketenagakerjaan. - Fungsi Pembinaan:
Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi bagi tenaga Satpam serta manajemen BUJP. - Fungsi Kemitraan:
Menjalin hubungan kerja sama kelembagaan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan asosiasi lintas sektor. - Fungsi Pengawasan:
Mengawasi penerapan standar mutu, etika profesi, dan kepatuhan terhadap peraturan hukum nasional.
VII. PROGRAM KERJA DAN AKTIVITAS
AUKTI untuk aktif menyelenggarakan:
- Seminar dan Forum NasionalĀ mengenai kebijakan keamanan swasta dan teknologi pengamanan.
- Kemitraan strategisĀ dengan BUMN dan sektor swasta dalam sistem keamanan terpadu.
- Ziarah kebangsaan dan napak tilas pahlawan keamanan nasionalĀ untuk memperkuat nilai moral profesi.
- Kolaborasi teknisĀ dalam penguatan regulasi industri keamanan bersama lembaga pemerintah.
VIII. KERJA SAMA STRATEGIS
AUKTI akan menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Asosiasi lintas sektor di bidangĀ keamanan, keselamatan, dan teknologi informasi
IX. MOTTO ORGANISASI
āSinergi untuk Keamanan Indonesiaā
X. KONTAK DAN INFORMASI RESMI
š§ Email: [email protected]
š Website: www.aukti.org
š§¾ Catatan Penutup
Dengan seluruh legalitas yang telah terverifikasi dan status hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan legitimasi penuh untuk menjalankan fungsi koordinatif, konsultatif, dan pembinaan terhadap seluruh pelaku usaha jasa pengamanan di Indonesia.